Jawa Timur

Putuskan Insentif RT/RW Tanpa Masukan Masyarakat, Format Bersama LASKAR Gelar Aksi Unjuk Rasa

Published

on

 

BLITAR, 90detik.com- Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat RT/RW (FORMAT) dan LSM LASKAR kembali melaksanakan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemkab Blitar dan Kantor DPRD Kabupaten Blitar, di Kanigoro, pada Rabu (20/12).

Selain berorasi, massa juga membentangkan beberapa sepanduk yang bertuliskan, ‘Ketua RT/RW Garda Terdepan Pemerintah Selama Ini Terabaikan dan Hanya Mejadi Tumbal. Format Gugat Bupati Rini Syarifah Penuhi Tuntutan Insentif Kami, Atau Mundur Jadi Bupati Blitar. Kami Tidak Hanya Butuh Kebijakan Pintar Yang Hanya Berdasarkan Peraturan, Kami Ketua RT/RW Butuh Kesejahteraan yang Berkeadilan.

Setelah melakukan orasi di Kantor Bupati Blitar, perwakilan massa aksi diterima oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan bersama Kepala OPD terkait.

Mereka menyampaikan lima tuntutan, diantaranya, pemberian insentif RT/RW setiap bulan. Pemberian penghargaan bagi Ketua RT dan RW berprestasi. Pemberian program pelatihan dan pembekalan atau bimtek secara berkala. Pemberian sarana dan prasarana operasional kinerja. Pemberian alokasi anggaran di setiap wilayah RT.

Usai beraudiensi Ketua Format Swantantio Hani Irawan mengatakan, dari 5 tuntutan tersebut, yang diprioritaskan adalah pemberian insentif untuk RT dan RW yang sudah memiliki payung hukum tetap. Namun waktu diputuskan, pihaknya juga tidak pernah diajak untuk memberikan pandangan serta masukan.

“Dari beberapa aksi dan dengar pendapat, terlahir Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 tahun 2023 tentang insentif Ketua RT /RW dan Lembaga, dan pada Perbup tersebut Ketua RT dan RW sudah ditetapkan mendapat insentif pada 2024 sebesar Rp. 125 ribu per bulan dan itu tidak sesuai dengan apa yang kita inginkan,” Swantantio, yang akrab disapa Tiyok ini yang juga sebagai ketua LSM LASKAR.

Caption foto : Suasana saat audiensi di ruang transit Kantor Bupati Blitar, Kanigoro.
(Sumber foto doc: Red)

Menurutnya, karena nilai insentif dalam Perbup itu rendah, maka Format menuntut RT dan RW untuk mendapatkan insentif Rp. 250 ribu per bulan. Dikarenakan Rp 125 ribu per bulan itu, terlalu minim.

“Karena kami juga punya dasar. Kami minta Rp 250 ribu itu berdasarkan 10 % dari UMK Kabupaten Blitar, maka untuk insentif Rp. 250 ribu akan diusulkan kembali melalui PAK 2024 mendatang,” imbuhnya.

“Karena ini belum ada jaminan untuk menaikan menjadi Rp 250 ribu di PAK 2024, maka kami akan menuntut terus sampai benar-benar ada payung hukumnya,” pungkas Tiyok.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar, Eka Purwanta menjelaskan, karena insentif Rp. 125 ribu tersebut sudah ditetapkan pada Perbup 38 Tahun 2023, maka itu yang bisa direalisasikan. Namun jika ada perubahan akan dibahas pada saat PAK 2024 mendatang.

“Kalaupun sekarang minta lebih, tentunya sudah lewat dan akan diakomodir dan kita bahas pada saat PAK 2024. Sehingga nanti Rp 125 ribu itu bisa diterima sampai dengan sebelum PAK 2024,” ucap Eka Purwanta.

Usai melakukan aksi demo di Kantor Pemkab Blitar, massa Format melanjutkan aksinya di Kantor DPRD Kabupaten Blitar.
(Jk/Red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version