TULUNGAGUNG, 90detik.com- Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung pada hari Jumat 1 Desember 2023 berhasil ungkap kasus penipuan dan penggelapan mobil Mitsubishi Pajero.
Pelaku berinisial IW (39) warga Desa Sambirobyong Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung diamankan dirumahnya.
Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si melalui Kasihumas Iptu Mujiatno mengatakan, pelaku dengan Korban berinisial ER (72) warga Desa Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung melakukan kerjasama jual beli mobil.
“Pada tanggal 2 Februari 2022 Pelapor (korban ) menstranfer uang kepada Terlapor (pelaku) sebanyak 2 kali Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) untuk pembelian Mobil Mitsubishi Pajero tahun 2009 warna putih”, ujarnya, Minggu (03/12/2023).
“Dengan perjanjian mobil akan dijual lagi oleh pelaku setelah di poles catnya. Untuk unit mobil dan STNK dibawa pelaku, sedangkan BPKB dibawa Korban”, sambungnya.
Setelah beberapa lama menurut keterangan Pelaku bahwa mobil sudah laku dan Korban menagih uang hasil penjualan namun hanya dijanji janjikan.
“Mendapatkan perlakuan selalu dijanjikan oleh pelaku saat ditagih hasil dari penjualan mobil tersebut, akhirnya korban melapor ke Polres Tulungagung”, ungkap Mujiatno.
Lebih lanjut Kasihumas menuturkan, Pelaku IW sudah diamankan di Polres Tulungagung dan akan di kenakan Pasal 378 KUHP Dan atau 372.
“Untuk barang bukti 1 Unit Mitsubishi Pajero, pada hari sabtu tanggal 2 Desember 2023 sekira pukul 00.30 Wib dapat diamankan di wilayah Ngancar Kabupaten Kediri”, tandasnya. (DON)