BLITAR, 90detik.com- Forum Masyarakat RT dan RW (Format) 28 Kelurahan se-kabupaten Blitar melaksanakan rapat koordinasi (rakor) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar bertempat di Ruang Rapat Candi Simping, Kantor Bupati Blitar Kanigoro pada Senin (04/12).
Rapat tersebut menindaklanjuti pertemuan Format, yang melakukan rapat dengar pendapat (hearing) di Kantor DPRD pada 16 November 2023 lalu. Mengenai lima tuntutan Format terutama pemberian insentif setiap bulan kepada RT/ RW, sarana prasarana operasional dan kinerja anggaran pada setiap wilayah RT/RW.
Rakor ini dipimpin Asisten 1 bidang pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat Eka Purwanta, BPKAD, Kabag Hukum, OPD terkait dan Ketua Format Swantantio Hani Irawan serta perwakilan RT/RW.
Usai Rakor Ketua Format Swantantio Hani Irawan dalam kesempatan ini mengatakan, dalam rakor tadi sudah ada kepastian payung hukum mengenai masalah insentif, namun demikian pihaknya juga menyayangkan, dari yang diusulkan masih belum sesuai dengan harapan.
”Sempat ada keraguan kami adanya mutasi besar- besaran yang dilakukan oleh Bupati mengenai tuntutan dari Format. Dikarenakan Kabag Tata Pemerintahan yang kosong diganti PLT yang baru dan harus belajar awal lagi, namun demikian syukur alhamdulilah sudah ada payung hukumnya, kalau tidak salah pada Perbub No.38 Tahun 2023”, ujar Swantantio yang akrab disapa Tiyok yang juga sebagai Ketua LSM LASKAR ini.
Tiyok juga menjelaskan, dari keputusan tadi insentif yang diberikan kepada RT/RW sebesar Rp 125 ribu per bulan dan jauh dari Harapannya. Namun hal ini juga belum final karena juga masih ada kajian dan disampaikan kepada gubernur. Selanjutnya akan dikoordinasikan dengan perwakilan anggota Format lainnya.
![](https://90detik.com/wp-content/uploads/2023/12/IMG-20231204-WA0187.jpg)
Caption foto; Suasana saat Rakor Format Se-kabupaten Blitar dengan Pemkab di ruang rapat Candi Simping. (Sumber foto doc: Jk)
Untuk empat tuntutan yang lain, karena keterbatasan anggaran, menurutnya ini hal yang aneh karena status kelurahan sama seperti kota dan seharusnya mendapatkan porsi anggaran yang lebih besar.
”Ini hal yang aneh dalam penganggaran di kelurahan, kok bisa diambil yang paling rendah dari dana desa maupun anggaran dana desa. Seharusnya karena statusnya adalah kelurahan harus lebih besar dikarenakan kelurahan tidak mengelola aset, dan aset langsung dikelola oleh Pemkab,” terangnya.
Bukan itu saja, menurutnya ada hal yang aneh terkait empat tuntutan lainnya, RT/RW dalam pembahasan anggaran diminta untuk hadir dalam setiap musyawarah kelurahan (Muskel) dan menyampaikan usulan dalam rapat tersebut.
”Ini yang tidak wajar, untuk itu kami masih menunggu keputusan lebih lanjut, apabila tuntutan kami terkait anggaran pemeliharaan RT/RW dan lainnya serta insentif yang diberikan tidak sesuai kami akan melakukan aksi demo lebih besar lagi”, pungkasnya.
Sementara itu, Asisten 1 bidang pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat Eka Purwanta menyampaikan, yang menjadi tuntutan dari Format se-kabupaten Blitar tadi sudah dijelaskan dan tentunya melalui mekanisme yang ada.
“Alhamdulillah, apa yang mereka harapkan bisa diakomodir melalui proses dan aturan yang ada. Dan akan dianggarkan pada tahun depan”, ujarnya.
Eka menambahkan, bilamana ke depannya masih ada yang kurang untuk dikomunikasikan bersama, dan harapannya bisa lebih baik.
”Mari kita kawal bersama dan apabila ada permasalahan untuk dikomunikasikan dengan tata cara yang lebih bagus, sehingga bisa kita harapkan sesuai dengan harapan”, pungkasnya. (Jk)