KEDIRI, 90detik.com – Sat Lantas Polres Kediri melaksanakan menutup lampu rotator belakang kendaraan dinas menggunakan kaca film 20 persen. Hal tersebut dilakukan sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melalui Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan melalui Surat Telegram Nomor ST/2869/XII/REN.2.2. /2023.
Memerintahkan kepada seluruh jajaran Polri untuk menutup lampu rotator belakang kendaraan dinas menggunakan kaca film 20 persen.
Hal tersebut dilakukan karena menjadi salah satu penyebab terganggunya penglihatan dan konsentrasi pengendara lainnnya terpecah karena pancaran lampu rotator bagian belakang kendaraan dinas yang berpotensi terjadinya laka lantas.
Kapolres Kediri melalui Kasat Lantas Polres Kediri AKP Suryono S.Sos, yang disampaikan Kanit Turjagwali membenarkan kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut perintah pimpinan Polri.
“Menindaklanjuti perintah tersebut Satlantas Polres Kediri telah melakukan penutupan pada bagian belakang lampu rotator dengan kaca film 20 persen sehingga tidak menyilaukan mata pengguna jalan lainnya,“ ujarnya pada Selasa 27 Februari 2024.(Red/Is)