Connect with us

Hukum Kriminal

Sembilan Tersangka Pengedar Sabu Diamankan Polisi

Published

on

SIDOARJO, 90detik.com – Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil meringkus Sembilan tersangka kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Sebagian besar dari mereka adalah residivis dalam kasus peredaran narkotika.

Sembilan pelaku yang diamankan, antara lain AM, CA, AY, S, R, HS, Z, EPP dan AA.

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, mengatakan para tersangka diamankan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo di Pagerwojo, Buduran, Sawotratap, Gedangan, Perum Pondok Mutiara, Sidoarjo Kota dan Desa Kedungsolo, Porong serta di wilayah Pasuruan.

“Saat digeledah, anggota kami berhasil mendapatkan barang bukti berupa plastik klip berisi narkotika,” ujar Kombes. Pol. Christian,Rabu (17/7).

Narkotika tersebut jenis sabu seberat 276 gram, 187 pil jenis ineks dan ganja seberat 60 gram dari empat kasus yang berbeda pada Sembilan tersangka.

Dalam mengedarkan narkotika, diketahui para tersangka menggunakan sistem ranjau setelah mendapatkan perintah atau pesanan terkait lokasinya.

“Kebanyakan di wilayah Sidoarjo,”jelas Kombes Pol. Christian.

Sebagai kurir para pelaku mendapatkan keuntungan uang dan pemakaian sabu.

Menurut Kombes Pol. Christian, Satu orang sudah tiga sampai empat kali melakukan pengambilan dengan sistem ranjau.

“Penangkapan tersangka kami peroleh dari hasil pengembangan dan pengakuan tersangka yang sudah kami tangkap sebelumnya,” lanjut Kombes. Pol. Christian Tobing.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) tentang peredaran Narkoba.

“Hukumanya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Kombes. Pol. Christian. (Red)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukum Kriminal

Kapolresta Sorong Ungkap Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Keji di Belakang Ruko Argo

Published

on

Sorong, Papua Barat Daya — Kasus pemerkosaan dan pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan lanjut usia yang ditemukan tewas di belakang ruko Argo, Jalan Ahmad Yani, akhirnya diungkap oleh Kepolisian Resor Kota Sorong. Kepala Polresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, S.I.K, menggelar konferensi pers resmi di Mako Polresta Sorong Kota pada Selasa (8/7/2025) untuk memaparkan kronologi dan perkembangan penyelidikan.

Dalam keterangannya, Kapolresta menjelaskan bahwa korban yang diketahui bernama PS (57 tahun) ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada Minggu, 6 Juli 2025, sekitar pukul 03.00 WIT oleh warga sekitar. PS ditemukan tak bernyawa di area belakang ruko Jalan Ahmad Yani, Distrik Sorong Kota, dengan sejumlah luka fisik yang menunjukkan tanda-tanda kekerasan dan dugaan pemerkosaan.

“Mayat ditemukan oleh saksi Ibu RT setempat. Dari hasil visum, korban mengalami luka di pipi, rusuk, dan bagian tubuh lain, serta terdapat kerusakan pada area sensitif yang mengarah pada dugaan pemerkosaan,” ungkap Kapolresta Happy.

Penyelidikan awal mengarah pada sekelompok pemuda yang diketahui melakukan pesta miras sejak Jumat, 4 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WIT di area ruko tempat kejadian. Enam orang berkumpul di lokasi tersebut, namun dua di antaranya meninggalkan tempat lebih awal.

Sekitar pukul 23.50 WIT, salah satu pelaku utama yang kini menjadi DPO, berinisial AM, bertemu korban PS saat korban sedang berjalan pulang. AM kemudian memukul korban secara brutal dan menyeretnya ke area sepi sebelum melakukan pemerkosaan.

Tidak berhenti di situ, tiga tersangka lainnya — M, MS, dan PQ — datang ke lokasi, menemukan AM bersama korban, dan secara bergiliran juga memperkosa korban. Salah satu dari mereka bahkan memukul kepala dan rusuk korban sebelum akhirnya korban tewas di tempat kejadian.

Setelah kejadian keji tersebut, para pelaku sempat melarikan diri, namun tiga orang berhasil diamankan oleh tim kepolisian. Satu pelaku, AM, saat ini masih dalam pencarian dan telah masuk dalam daftar DPO (Daftar Pencarian Orang).

Barang bukti yang telah diamankan meliputi pakaian korban, batu yang digunakan untuk memukul, serta sejumlah barang milik pelaku. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan (12 tahun penjara), serta Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian (12 tahun penjara). Semua pasal akan dikenakan secara berlapis.

Kapolresta Sorong Kota menegaskan bahwa tindakan para pelaku berada di luar batas kemanusiaan. Ia juga mengimbau kepada masyarakat dan keluarga korban agar mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.

“Atas nama pribadi dan seluruh anggota Polresta Sorong Kota, kami menyampaikan duka cita mendalam. Semoga almarhumah diterima di sisi Tuhan dan keluarga diberi ketabahan. Kami pastikan para pelaku akan dihukum seberat-beratnya,” ujar Kapolresta Happy menutup pernyataannya.

Berita ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat akan pentingnya pengawasan terhadap pergaulan bebas dan konsumsi miras, serta panggilan untuk keadilan atas kejahatan yang tidak hanya keji, tapi juga merampas kemanusiaan.

(LK)

Continue Reading

Hukum Kriminal

Polres Jember Rilis Hasil Ungkap Kasus Narkoba Selama Juni 2025, 19 Kasus dan 27 Tersangka Diamankan

Published

on

Jember— Kepolisian Resor (Polres) Jember melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 19 kasus peredaran narkoba selama bulan Juni 2025.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Jember AKBP Bobby A Condroputra dalam kegiatan press release di Aula Rupatama Polres Jember, Jumat, (4/7/2025).

Dalam pemaparannya, Kapolres menjelaskan total tersangka yang diamankan sebanyak 27 orang, terdiri dari 23 laki-laki dan 4 perempuan.

Dari jumlah tersebut, 9 laki-laki dan 1 perempuan merupakan residivis kasus yang sama.

“Dari hasil pengungkapan kasus di bulan Juni, kami berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sabu seberat 269,66 gram, ganja kering 222,64 gram, 6 batang pohon ganja hidup, ekstasi sebanyak 29 butir, 6 timbangan digital, dan 25 unit handphone,” ungkap AKBP Bobby.

Para tersangka dijerat pasal berlapis Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 untuk sabu, serta Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 untuk ganja.

Ancaman hukuman bagi pelaku minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dengan pidana denda maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Kasat Narkoba Polres Jember, Iptu Noval, turut memaparkan beberapa kasus yang menjadi sorotan selama Juni 2025.

Salah satu yang menonjol terjadi pada Minggu, 8 Juni 2025 di wilayah Kecamatan Ambulu, di mana petugas mengamankan dua tersangka berinisial M dan R, pasangan suami istri. Sang istri diketahui residivis kasus narkoba.

Dari tangan keduanya, polisi menyita 78,72 gram sabu yang diedarkan di sekitaran Kota Jember.

Kasus berikutnya terjadi pada Selasa, 17 Juni 2025 di Kecamatan Gumukmas.

Petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial AM dengan barang bukti 6 batang pohon ganja hidup dan ganja kering seberat 0,83 gram.

Biji ganja tersebut diduga berasal dari jaringan luar Kabupaten Jember yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Sementara itu, pengungkapan kasus lain terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025.

Petugas menangkap seorang residivis berinisial AN dengan barang bukti sabu seberat 51,81 gram. Dari hasil pengembangan, Satresnarkoba kemudian melakukan penangkapan lanjutan terhadap tersangka WD di wilayah Buleleng, Pulau Bali.

Barang haram itu diketahui dikirim lintas pulau menuju Jember.

Kapolres Jember menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas AKBP Bobby A Condroputra.

Polres Jember juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungannya. (Wah)

Continue Reading

Hukum Kriminal

Polresta Sorong Kota Ungkap Jaringan Ganja Senilai Rp200 Juta, 4 Tersangka Diamankan

Published

on

Kota Sorong, Papua Barat Daya — Kepolisian Resor Kota Sorong (Polresta Sorong Kota) menggelar konferensi pers penting pada Jumat (4/7/2025) terkait pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukum Kota Sorong. Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, S.IK, M.H, didampingi Kasat Narkoba, Kasie Propam, dan Kasie Humas Polresta Sorong.

Dalam pemaparan kepada awak media di lobby Mapolresta Jl. Ahmad Yani, Kombes Pol Happy menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini melibatkan empat tersangka dari jaringan pengedar ganja lintas wilayah. Barang bukti ganja yang berhasil diamankan diperkirakan seberat lebih dari 3,4 kilogram dengan nilai pasar mencapai Rp200 juta.

Penangkapan Pertama: Tersangka SA
Penangkapan pertama terjadi berdasarkan informasi dari masyarakat pada pukul 12.30 WIT. Petugas mendapatkan kabar bahwa akan ada seseorang yang membawa ganja menggunakan kapal laut menuju Sorong. Sekitar pukul 13.00 WIT, tim berhasil mengamankan tersangka berinisial SA di area Pelabuhan Kota Sorong.

Dari tangan SA, polisi menyita tiga karung besar berisi ganja kering dengan berat total hampir 10 kilogram. Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.

Penangkapan Kedua: Tersangka HN
Tersangka kedua, berinisial HN, ditangkap pada Jumat, 30 Mei 2025 pukul 22.00 WIT, juga di Pelabuhan Pelni Sorong. Berdasarkan laporan polisi dengan nomor 14/PKS, HN ditangkap setelah turun dari kapal KM Gunung Dempo. Dari tangannya, polisi mengamankan tiga bungkus besar ganja kering berwarna kuning dan merah.

HN dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp8 miliar.

Penangkapan Ketiga: Tersangka AM
Tersangka ketiga, AM, yang juga satu kapal dengan HN, ditangkap hanya selang 10 menit setelah penangkapan HN. AM berperan sebagai kurir. Saat ditangkap, ia kedapatan membawa ganja yang dibungkus dalam plastik serta tas noken hitam dan plastik merah, berikut tiket kapal dari Jayapura ke Sorong.

AM dijerat dengan pasal yang sama seperti HN, yakni Pasal 111 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

Penangkapan Keempat: Tersangka IR alias Jack
Penangkapan keempat dilakukan oleh tim gabungan dari Satres Narkoba Polresta Sorong dan Polda Papua Barat. Berdasarkan informasi dari masyarakat, tersangka berinisial IR alias Jack diketahui menyimpan ganja di kediamannya. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan, polisi menemukan sejumlah barang bukti:

Satu bungkus besar dan beberapa bungkus kecil berisi ganja

Uang tunai Rp6.500.000 hasil penjualan ganja

Satu unit handphone

YR diketahui berperan sebagai pembeli sekaligus pengedar. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda maksimal Rp8 miliar.

Polresta Sorong Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto menegaskan bahwa pihaknya terus memperkuat kolaborasi dengan masyarakat dan Polda Papua Barat dalam memerangi peredaran narkotika.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penyelidikan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan besar di balik peredaran narkotika ini. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah membantu memberikan informasi,” ujar Kapolresta.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan aktif melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.

(Tim/Red)

Continue Reading

Trending