BLITAR, 90detik.com- Pengadilan Negeri Blitar kembali menggelar sidang kasus dugaan pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Gus Samsudin.
Sidang tersebut menghadirkan tiga saksi penting yaitu Syaifudin, Imam Sholikin, dan Ali Mustofa. Ketiganya adalah admin akun Mbah Din serta warga setempat yang memberikan kesaksian terkait video kontroversial yang menjadi dasar tuntutan, Rabu(12/6).
Syaifudin membela konten video tersebut di hadapan majelis hakim, dengan menyatakan bahwa video tersebut tidak melanggar hukum dan sebenarnya memberikan edukasi tentang larangan agama terhadap pertukaran pasangan.
Menurutnya, video tersebut seharusnya dipahami secara utuh karena sering kali dipotong dan disalahartikan sehingga konteks sebenarnya hilang.
Imam Sholikin dan Ali Mustofa juga sependapat dengan Syaifudin, menegaskan bahwa video tersebut memiliki nilai edukasi yang penting tanpa melanggar hukum.
Selain itu, mereka menekankan bahwa pesan moral yang disampaikan dalam video seharusnya dipahami secara utuh.
Humas PN Blitar, M. Iqbal Hutabarat, menjelaskan bahwa sidang ini bertujuan mendengarkan saksi yang dapat meringankan posisi terdakwa Gus Samsudin.
Hakim akan mempertimbangkan keterangan para saksi ini dalam proses pengambilan keputusan.
Sidang berlangsung dengan tertib dan aman, dan direncanakan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak terdakwa.
Tak hanya itu, Pengadilan Negeri Blitar juga menegaskan bahwa setiap keterangan saksi akan diteliti secara cermat untuk memastikan keadilan dalam kasus ini.
Semoga sidang yang berlangsung damai ini dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai fakta-fakta yang ada, sehingga majelis hakim dapat mengambil keputusan yang tepat dan adil. (Red)