TULUNGAGUNG– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulungagung menggelar Rapat Paripurna untuk pengucapan Sumpah atau Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Sisa Masa Jabatan Tahun 2024 – 2029.
Dalam acara tersebut, Ahmad Baharudin, Anggota DPRD dari Partai Gerindra, resmi digantikan oleh Eko Wijayanto, Spd.Mpd., yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) yang sama, pada Selasa, 26 November 2024.
Acara ini dihadiri oleh Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno, beserta seluruh jajarannya, termasuk para camat se-Kabupaten Tulungagung.
Sekretaris DPRD Tulungagung, Sudarmaji, dalam sambutannya menjelaskan bahwa proses penetapan PAW ini baru dapat dilakukan setelah Ahmad Baharudin resmi ditetapkan sebagai Bakal Calon Wakil Bupati periode 2024, berpasangan dengan mantan Wakil Bupati Gatot Sunu Wibowo.
“Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/1997/kpps/11.2/2024 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten menyatakan untuk memberhentikan dengan hormat Ahmad Baharudin dan mengangkat saudara Eko Wijayanto, Spd.Mpd., sebagai Pengganti Antar Waktu sisa masa jabatan Tahun 2024-2029, terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah janji,” ungkap Sudarmaji.
Eko Wijayanto, selaku Pengganti Antar Waktu, saat dimintai komentar menyatakan kesiapan untuk mengikuti semua aturan yang berlaku setelah resmi ditetapkan sebagai Anggota DPRD Tulungagung.
“Kami mohon doa dan restunya. Kami berkomitmen untuk selalu memikirkan dan konsisten memperjuangkan kepentingan masyarakat. Dalam waktu secepatnya, kami akan melakukan penyesuaian ritme kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tuturnya.
Acara diakhiri dengan prosesi pelantikan serta pengucapan sumpah janji yang dipimpin oleh Ketua DPRD Tulungagung, Marsono S.Sos.
Setelah itu, seluruh anggota DPRD memberikan ucapan selamat kepada anggota yang baru dilantik, menandai awal tugas dan tanggung jawab baru Eko Wijayanto sebagai perwakilan rakyat di Kabupaten Tulungagung. (DON-red)