Nasional

Skandal Ganda: Kades Tanggung dan Eks Pejabat RSUD Iskak Dijebloskan ke Penjara

Published

on

TULUNGAGUNG — Kejaksaan Negeri Tulungagung resmi menahan empat orang tersangka dalam dua perkara korupsi berbeda. Penahanan dilakukan usai penetapan status tersangka dan langsung dilanjutkan dengan pelimpahan ke Lapas Kelas II B Tulungagung, Rabu (10/9/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Tri Sutrisno, menjelaskan dua dari tersangka berasal dari kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan dana bagi hasil pajak di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, yang berlangsung selama periode 2017 hingga 2019.

Dua orang yang kini ditahan adalah SU, Kepala Desa Tanggung, dan JO, bendahara desa.

Keduanya diduga kuat menyalahgunakan dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat desa.

“Hasil audit dari Inspektorat menunjukkan bahwa perbuatan mereka menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,5 miliar,” ujar Tri.

Sementara itu, dua tersangka lainnya berasal dari lingkungan RSUD dr Iskak Tulungagung, rumah sakit rujukan terbesar di wilayah barat daya Jawa Timur.

Mereka adalah YU, mantan Wakil Direktur RSUD, dan RE, staf pengelola data Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Kasus ini mencuat setelah muncul laporan masyarakat terkait pungutan liar terhadap pasien miskin, yang seharusnya mendapatkan layanan secara gratis atau bersubsidi melalui mekanisme SKTM.

Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkapkan bahwa praktik ini telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,3 miliar.

“Pasien yang menggunakan SKTM tetap diminta membayar antara 25 hingga 50 persen dari biaya pelayanan. Dana hasil pungutan itu dikumpulkan oleh RE atas instruksi dari YU, dan tidak disetorkan ke kas rumah sakit,” ungkap Tri.

Modus ini berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2024, dan menjadi tamparan keras bagi RSUD dr Iskak, yang selama ini dikenal sebagai model pelayanan publik berbasis Public Service Agency (BLUD).

Di sisi lain, kasus penyalahgunaan dana desa di Desa Tanggung kembali memperkuat sorotan atas lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan anggaran publik di tingkat lokal.

Dana yang mestinya menjadi tulang punggung pembangunan desa justru dinikmati oleh pejabatnya sendiri.

“Mulai hari ini, keempat tersangka resmi kami tahan. Dua dari perkara dana desa, dua dari perkara SKTM. Seluruhnya merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat,” pungkas Kajari Tulungagung menutup konferensi persnya. (DON/Red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version