Jawa Timur

Sopir Angkut Pasir di Garum Gelar Aksi Damai, Tuntut Kejelasan Pajak Penambangan

Published

on

BLITAR, – Puluhan sopir pengangkut material pasir dan batu di kawasan penambangan manual Kali Putih, Desa Karangrejo, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, menggelar aksi damai, pada Senin (22/7).

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas kebijakan terbaru Pemerintah Kabupaten Blitar yang menetapkan pungutan pajak pengambilan material mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Para sopir menyampaikan tuntutan agar memberikan kejelasan mengenai rincian pungutan, yang terdiri dari, Pajak pengambilan material, Rp24.000 untuk pasir, dan Rp22.500 untuk batu gebal/grosok dan beberapa kontribusi ke paguyuban.

Menurut para sopir, kebijakan tersebut dianggap memberatkan dan belum melalui proses sosialisasi dan musyawarah yang melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk para pekerja lapangan dan pengemudi.

“Kami tidak menolak pajak, tapi kami ingin ada kejelasan mekanisme dan ke mana saja aliran dana ini. Jangan sampai memberatkan sopir kecil yang menggantungkan hidup dari satu rit sehari,” ungkap salah satu peserta aksi.

Dalam aksinya, para sopir juga meminta agar pemerintah daerah segera memfasilitasi mediasi terbuka antara perwakilan sopir, paguyuban, dan instansi terkait seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar.

Sementara perwakilan dari paguyuban penambang pasir juga menyatakan akan segera mengirim surat resmi kepada Bapenda guna mengajukan permohonan audiensi dan klarifikasi.

Meskipun dilakukan di tengah aktivitas penambangan, aksi tersebut berlangsung tertib dan damai.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemkab Blitar terkait tuntutan mediasi yang diajukan para sopir.

(JK)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version