Hukum

Sound Horeg di Blitar Dibatasi, Polres Blitar Ambil Tindakan Tegas Jam 23.00 WIB

Published

on

BLITAR – Kepolisian Resor (Polres) Blitar resmi memperketat pengawasan terhadap penggunaan sound system berkapasitas besar atau yang dikenal dengan sound horeg dalam berbagai ajang karnaval warga. Langkah ini diambil guna menindaklanjuti Peraturan Bupati (Perbup) demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Salah satu aturan krusial yang ditegaskan adalah batas waktu operasional. Seluruh kegiatan karnaval dan pertunjukan sound system diwajibkan berhenti total pada pukul 23.00 WIB.

“Batasannya sampai pukul 23.00 WIB. Kita selesai, ya. Sudah saya sampaikan kepada seluruh Kapolsek jajaran, tidak ada yang melebihi batas waktu. Kita tindak tegas apabila ada yang nekat melewati batas,” ujar Kapolres Blitar, AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution, pada Rabu (23/9).

Selain jam operasional, tingkat kebisingan atau desibel (dB) juga diatur ketat sesuai ketentuan dalam Perbup. Pihak kepolisian menekankan pentingnya rapat koordinasi (rakor) lintas sektoral yang melibatkan jajaran Polsek, perangkat desa, hingga panitia penyelenggara sebelum izin kegiatan diterbitkan.

Terkait mekanisme perizinan, kepolisian tidak segan menunda atau menolak permohonan izin apabila rancangan acara dinilai tidak sesuai standar aturan yang ditetapkan. Panitia diminta melakukan penyesuaian teknis terlebih dahulu sebelum mengantongi izin keramaian.

Pengetatan aturan ini juga merespons perhatian publik terkait dinamika di lapangan, termasuk adanya insiden penonton karnaval yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa korban memiliki riwayat penyakit bawaan saat menonton bersama suaminya. Meski demikian, kejadian tersebut tetap menjadi evaluasi mendalam agar keselamatan penonton senantiasa terjamin.

Di sisi lain, kepolisian menyadari keberadaan karnaval sound system memiliki dampak ganda. Di satu sisi, agenda tahunan warga ini menjadi penggerak roda ekonomi lokal dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di perdesaan. Namun di sisi lain, potensi gangguan kenyamanan dan keluhan masyarakat tidak boleh diabaikan.

“Kita membantu masyarakat untuk memutar roda perekonomian, khususnya UMKM desa yang sangat terbantu. Tetapi sebagai aparat penegak hukum, kita harus memberikan batasan tegas agar tidak memicu keributan maupun komplain dari warga,” tegasnya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian terus melakukan pemantauan ketat di seluruh wilayah hukum Blitar. Jajaran Polsek dikerahkan untuk memonitor jalannya setiap acara agar tetap kondusif dan patuh aturan. (Jef/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version