Redaksi

Sidang Tipikor Gatut Sunu Memanas, Saksi Pembela Mengaku Dipotong dan Digertak, Netralitas Hakim Disorot

Published

on

TULUNGAGUNG— Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, bersama Dwi Yoga Ambal Ariski, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (3/11/2026), diwarnai keberatan sejumlah saksi yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa.

Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra tersebut menjadi perhatian setelah beberapa saksi a de charge atau saksi yang meringankan terdakwa mengaku tidak leluasa menyampaikan keterangan. Mereka menilai sejumlah penjelasan kerap dipotong, disertai teguran bernada keras, bahkan sebelum substansi yang hendak disampaikan selesai diuraikan.

Kondisi tersebut memunculkan sorotan terhadap bagaimana majelis hakim memberikan ruang yang berimbang bagi saksi yang dihadirkan pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Salah satu saksi yang menjadi perhatian adalah Baroroh, sekretaris pribadi (Sekpri) Ibu Bupati Ny. Endang, yang memberikan keterangan mengenai uang dalam tas ransel senilai sekitar Rp30,5 juta serta uang Rp200 juta yang dikaitkan dengan OTT KPK pada 11 April 2026.

Di hadapan persidangan, Baroroh mengungkapkan bahwa dirinya pernah mendengar penjelasan dari Oky, staf Bagian Umum, mengenai tas ransel berisi uang sekitar Rp30,5 juta. Uang tersebut, menurut informasi yang diterimanya, merupakan uang “rembes” perjalanan dinas ajudan dan Sekpri bulan April 2026 yang belum diganti Bagian Umum.

Baroroh juga menjelaskan bahwa saat dirinya menanyakan uang Rp200 juta yang diberitakan sebagai barang bukti OTT KPK, Oky menyampaikan bahwa uang tersebut diambil dari brankas Bagian Umum.

Namun, ketika keterangan itu disampaikan, Hakim Ketua I Made Yulianda, S.H., M.H., mempertanyakan kapasitas saksi serta pengetahuannya mengenai rincian uang di dalam brankas Bagian Umum.

Baroroh mengakui tidak mengetahui seluruh rincian uang tersebut. Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak saksi, suasana kemudian memanas setelah saksi mendapat teguran agar memberikan keterangan secara jujur dan tidak berbohong.

Saksi mengaku keberatan karena merasa keterangannya belum selesai disampaikan, sementara dirinya telah menjawab berdasarkan informasi yang memang diketahui.

Sorotan berikutnya datang dari Hery Widodo, saksi a de charge yang memberikan penjelasan mengenai Surat Pernyataan pengunduran diri ASN dari status kepegawaian maupun jabatan.

Hery menyampaikan pandangan bahwa sebuah Surat Pernyataan yang ditandatangani seseorang tidak otomatis dapat langsung dieksekusi. Menurutnya, surat pernyataan sepihak tidak bisa disamakan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dokumen tersebut, dalam pandangan Hery, dapat menjadi alat bukti, tetapi akibat hukum dan pelaksanaannya tetap harus diuji berdasarkan isi dokumen serta ketentuan hukum yang berlaku.

Ketika hendak menjelaskan lebih jauh argumentasi tersebut, Hakim Ketua I Made Yulianda disebut menyela dengan pernyataan agar saksi “jangan menyesatkan ASN”.

Hery merasa tidak memperoleh kesempatan yang cukup untuk menguraikan dasar pandangan hukumnya. Situasi tersebut kemudian memicu perdebatan di ruang persidangan.

Usai sidang, Hery menyampaikan kekecewaannya terhadap proses pemeriksaan yang menurutnya tidak memberikan ruang memadai bagi saksi untuk menyampaikan keterangan secara utuh.

“Saya datang ke persidangan dengan itikad baik, dengan harapan besar bahwa ruang sidang adalah tempat di mana kebenaran materiil akan dicari, didalami, dan diuji secara objektif. Saya berharap dapat menyampaikan keterangan saya secara utuh, bebas, dan tanpa tekanan,” ungkap Hery kepada 90detik.com Rabu(4/11).

Dirinya mengaku beberapa kali keterangannya dipotong dan dibatasi sehingga tidak dapat menjelaskan latar belakang persoalan secara kronologis dan komprehensif.

“Padahal, keterangan saksi adalah salah satu alat bukti yang sah dan seharusnya digali secara mendalam,” lanjutnya.

Hery juga menyayangkan tidak adanya kesempatan yang menurutnya cukup untuk mendalami substansi, konteks, motif, serta rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi perkara tersebut.

“Saya merasa hakim lebih mengejar percepatan persidangan daripada menggali kebenaran yang seadil-adilnya,” tegasnya.

Pihaknya menilai situasi tersebut membuat haknya sebagai saksi untuk didengar secara berimbang atau audi alteram partem terasa tercederai.

“Kekecewaan ini bukan bentuk pembangkangan terhadap hukum, melainkan jeritan nurani seorang warga negara yang ingin diperlakukan adil di hadapan hukum. Saya sangat menghormati Majelis Hakim, namun siapa pun juga berhak mendapatkan proses peradilan yang fair, transparan, dan manusiawi,” ujarnya.

Persoalan lain muncul ketika mantan Camat Ngantru memberikan keterangan mengenai pelaksanaan kegiatan rutin tahunan di tingkat kecamatan.

Saksi menjelaskan bahwa sejumlah kegiatan tetap diupayakan berjalan meskipun belum tersedia anggaran. Menurut keterangannya, sebagian kebutuhan kegiatan tersebut didukung dari tambahan penghasilan pribadi yang bersumber dari kegiatan PPATs.

Namun, Hakim Anggota Manambus Pasaribu, S.H., M.H., meminta saksi menunjukkan bukti pendapatan PPATs tersebut.

Saksi menyatakan keberatan karena menganggap hal itu merupakan pendapatan pribadi yang sah dan merasa tidak nyaman apabila harus membuka rincian pendapatannya di ruang persidangan.

Peristiwa ini turut memunculkan diskusi mengenai relevansi pertanyaan dalam pembuktian serta batas antara kepentingan pemeriksaan perkara dan informasi pribadi saksi.

Tak hanya soal pemotongan keterangan, pihak saksi juga menyoroti kesan adanya perbedaan perlakuan antara saksi pembela dan JPU KPK.

Menurut kronologi yang disampaikan pihak saksi, saksi a de charge merasa lebih sering mendapat teguran, sementara JPU KPK dinilai lebih leluasa selama persidangan, termasuk ketika menggunakan telepon genggam.

Bahkan, terdapat teguran kepada saksi pembela agar duduk tegak, sementara menurut pengamatan pihak saksi, perlakuan serupa tidak diberikan kepada JPU KPK.

Kesan tersebut menjadi salah satu alasan munculnya keberatan terhadap suasana persidangan hari itu.

Meski demikian, penilaian mengenai adanya perbedaan perlakuan tersebut masih merupakan pandangan pihak saksi dan perlu dikonfirmasi kepada majelis hakim maupun JPU KPK.

Dalam proses peradilan pidana, majelis hakim memiliki kewenangan memimpin persidangan, mengatur ketertiban, serta mengajukan pertanyaan untuk menggali fakta. Namun, kewenangan tersebut harus tetap dijalankan dengan menjunjung prinsip imparsialitas dan memberikan kesempatan yang wajar kepada seluruh saksi.

Keterangan saksi a de charge merupakan bagian dari proses pembuktian yang tidak boleh diabaikan hanya karena berasal dari pihak terdakwa. Sebaliknya, keterangan tersebut harus diuji secara kritis sebagaimana keterangan saksi yang diajukan penuntut umum.

Begitu pula pandangan Hery Widodo mengenai Surat Pernyataan pengunduran diri ASN. Argumentasi tersebut perlu ditempatkan sebagai pendapat saksi yang harus diuji berdasarkan fakta, isi dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Rangkaian peristiwa di Ruang Cakra tersebut akhirnya menyisakan sejumlah pertanyaan, apakah pemotongan keterangan merupakan bagian dari pengendalian persidangan, atau justru membuat saksi pembela kehilangan kesempatan menjelaskan fakta secara utuh?

Apakah standar ketertiban dan etika persidangan telah diterapkan secara setara kepada seluruh pihak?

Dan bagaimana majelis hakim memastikan bahwa keterangan yang meringankan maupun memberatkan terdakwa sama-sama memperoleh ruang pemeriksaan yang proporsional?

Keberatan saksi tentu tidak serta-merta membuktikan adanya keberpihakan hakim. Namun, setiap keberatan yang menyangkut proses persidangan patut menjadi perhatian demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Sebab, keadilan tidak cukup hanya diputuskan melalui palu hakim. Keadilan juga harus terasa dalam setiap proses, setiap pertanyaan, dan setiap kesempatan bagi seseorang untuk menyampaikan kebenaran yang diketahuinya.

Persidangan perkara korupsi harus menjadi panggung pembuktian yang objektif, bukan ruang yang menimbulkan kesan bahwa suara salah satu pihak kurang memperoleh tempat.

Integritas peradilan pada akhirnya tidak hanya dinilai dari amar putusan, tetapi juga dari bagaimana proses menuju putusan itu dijalankan secara adil, transparan, dan tidak memihak. (DON/Red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version