Investigasi
Suarakan Moral Ramadhan: Wabup Tulungagung Tegaskan Penutupan Karaoke Eks Lokalisasi
TULUNGAGUNG,– Dalam rangka menjaga kesucian bulan suci Ramadan, Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, melakukan blusukan ke eks lokalisasi di Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, pada Rabu(5/3).
Kunjungan ini bertujuan untuk memantau dan memastikan bahwa tempat-tempat yang sebelumnya berfungsi sebagai lokasi hiburan, kini beralih fungsi menjadi warung kopi dan tempat karaoke, tidak beroperasi selama bulan Ramadan.
Didampingi Ketua RT Rudianto dan tokoh masyarakat setempat, Ahmad Baharudin melakukan penyisiran ke sejumlah wisma yang telah beralih fungsi.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Tulungagung mengenai panduan pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1446 H, yang mencakup penutupan sementara bagi usaha hiburan,” ujarnya.

Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin meninjau lokasi eks lokalisasi di Desa Ngujang, ditemani Ketua RT dan tokok masyarakat.
Foto ; (dok/Agus)
Wakil Bupati menekankan bahwa monitoring ini adalah bentuk edukasi dan kepedulian pemerintah daerah dalam mensosialisasikan kebijakan penutupan tempat hiburan selama bulan suci Ramadan.
Dari hasil penyisiran, tidak ditemukan aktivitas karaoke di eks lokalisasi tersebut.
Meskipun demikian, ia tetap memberikan himbauan kepada Ketua RT setempat untuk bersinergi dalam menyampaikan informasi mengenai Surat Edaran (SE) Bupati terkait penutupan tempat hiburan selama Ramadan.
“Warung kopi masih diperbolehkan buka, tetapi aktivitas hiburan seperti karaoke dilarang. Jika ada yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai aturan,” tegasnya.
Wakil Bupati juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Forkopimcam untuk meningkatkan ketertiban dan keamanan di masing-masing wilayah.
Dengan Mengendarai mobil dinas, wakil bupati tulungagung meninjau eks lokalisasi ngujang. Foto: (dok/istimewa).
“Kami meminta semua pemangku wilayah, dari tingkat kecamatan hingga desa, untuk ikut mengawasi dan menjaga ketertiban,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua RT Rudianto menegaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan ketentuan dalam Surat Edaran Bupati Tulungagung terkait penutupan tempat hiburan.
“Kami telah menginformasikan kepada warga dan memasang banner bertuliskan ‘Semua Kegiatan Tutup Selama 1 Bulan’ di pintu masuk kawasan ini. Selain itu, banyak penghuni dari luar daerah yang telah kembali, sehingga yang tinggal di sini adalah warga asli,” pungkasnya.
Dengan langkah ini, diharapkan Kabupaten Tulungagung dapat menjaga konduktivitas dan ketentraman selama bulan Ramadan. (Abd/red)