Jawa Timur
Usai Berikan Keterangan Pada Kejaksaan, Mantan Wabup Blitar Tegaskan Hal Ini
BLITAR, – Mantan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Blitar, Rahmat Santoso, memenuhi panggilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar pada Rabu (19/3). Pemeriksaan ini menyusul adanya dugaan tindak kasus korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak yang didanai APBD. Usai memberikan keterangan pada penyidik, Rahmat memberikan keterangan singkat kepada media.
“Silakan konfirmasi langsung ke penyidik. Banyak poin yang ditanyakan sampai saya lelah,” ujar Rahmat saat dijumpai wartawan di kompleks Kejaksaan.
Ia mengaku kooperatif selama pemeriksaan meski mengeluhkan pertanyaan jaksa yang meluas, menyasar berbagai aspek di luar dugaan awal.
“Korupsi adalah extraordinary crime penyidikan bisa berkembang ke mana saja,” tambahnya. “Saya tidak tahu detail proyek tersebut, bahkan belum pernah melihat lokasinya. Semua yang saya ketahui sudah disampaikan ke penyidik,” tegasnya.
Ia menegaskan prinsipnya selama pemeriksaan, “Jika tidak tahu, jawab tidak tahu. Jika tahu, sampaikan sesuai ingatan dan bukti,“ tandasnya.
Selain itu, kasus ini juga menyoroti peran Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) dalam proses tender proyek. Rahmat mengakui TP2ID memiliki kewenangan mengawasi proyek APBD, termasuk Dam Kali Bentak. Namun, ia menyayangkan banyaknya anggota profesional TP2ID yang mengundurkan diri.
“TP2ID tidak bisa dipisahkan dari kasus ini. Bahkan, pemeriksaan ke kediaman mantan Bupati Blitar juga terkait hal ini,” ujarnya, merujuk pada kaitan antara TP2ID dan penyidikan.
Hingga berita ini diturunkan, Kejari Blitar belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus atau hasil pemeriksaan terhadap Rahmat. Pihak kejaksaan juga belum mengonfirmasi apakah ada tersangka lain yang akan dipanggil.
Masyarakat Blitar kini menanti transparansi proses hukum untuk mengungkap praktik korupsi yang diduga menggerogoti anggaran pembangunan daerah.
(JK-RED)