Hukum Kriminal
Warga Tempurejo Ditangkap Tim Banteng Bandialit, Saat Transaksi Okerbaya
JEMBER, 90detik.com- Tim Banteng Bandialit Polsek Tempurejo berhasil menangkap seorang pria berinisial MB (25) warga Dusun Krajan Desa Tempurejo, di depan rumahnya.
Pelaku dipergoki polisi dan ditangkap usai melakukan transaksi obat terlarang, pada Jum’at (02/02).
Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan dan ditemukan beberapa barang bukti dari MB.
Dari hasil penangkapan tersebut berhasil mengamankan, satu handphone merk Vivo, satu jaket jumper warna hijau, 135 butir obat putih berlogo Y, 256 butir obat kuning berlogo DMP, 4 klip plastik besar yang masing-masing berisi 4 klip plastik kecil.
Serta satu botol besar bekas tempat obat, dan juga uang tunai sebesar Rp. 126.000 berhasil diamankan.
Kapolsek Tempurejo, AKP Heri Supadmo S.H, menyampaikan, modus pelaku MB menjual obat terlarang kepada teman atau orang yang sudah dikenal sebelumnya. Melalui pesan atau chat WhatsApp terlebih dahulu.
“Pelaku menetapkan syarat bahwa pembeli harus datang sendirian tanpa teman, dan transaksi dilakukan secara langsung kepada pembeli,” ujarnya pada Rabu (07/02).
Dari hasil penjualan, MB berhasil memperoleh keuntungan sebesar Rp. 4.000,- untuk setiap klipnya.
AKP Heri Supadmo S.H, menambahkan, tindakan ini sebagai tindak lanjut terhadap peredaran obat-obatan terlarang yang dapat membahayakan masyarakat.
“Utamanya para generasi muda penerus bangsa, serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (1), (2) dan atau Pasal 436 ayat (1), (2) Jo Pasal 145 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (AR/Red)