Jawa Timur
Wujudkan Kondusifitas, Polres Bojonegoro Berhasil Ungkap Sejumlah Tindak Pidana

BOJONEGORO, 90detik.com- Komitemen mewujudkan kondusifitas di wilayah hukumnya, Polres Bojonegoro berhasil memngungkap sejumlah kasus tindak pidana diantaranya pencurian dengan pemberatan (Curat), Penganiayaan dan Asusila terhadap anak dibawah umur.
Hal itu disampaikan pada Konferensi Pers oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Rogib Triyanto, SIk yang didampingi Kasat Reskrim, Kasi humas dan Kasi Propam dan diikuti dari awak media televisi, media cetak dan media online.
Kapolres Bojonegoro menyampaikan bahwa jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana curat dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) toko listrik di jalan Pemuda Kecamatan Kota Bojonegoro.
Pada pengungkapan ini tersangka seorang laki-laki dengan inisial MIF, 21 tahun, alamat jalan. MH. Thamrin Gg. Rukun Kecamatan Kota Bojonegoro diringkus oleh Satreskrim Polres Bojonegoro.
Adapun barang bukti sudah diamankan yaitu 23 buah Timmer Lampu PJU Merk Theben, 1 unit sepeda motor, 1 buah Layar Monitor CCTV merk LG ukuran 32 Inchi dalam kondisi layarnya pecah, 1 buah Kamera CCTV warna putih dengan total kerugian Rp. 57.665.000,-
“Untuk tersangka kita sangkakan pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara,” ucap AKBP Rogib.
Selanjutnya ungkap kasus tindak pidana ancaman kekerasan, penganiyaan dan membawa sajam Polisi mengamankan tersangka inisial S, 36 tahun, warga ButohKecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro.
“Tempat Kejadian Perkara di pinggir Jalan desa tepatnya Dusun Galang Desa Butoh Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro,”jelas AKBP Rogib.
Modus operandi (MO) pelaku mengajak korban dengan mengendarai sepeda motor. Didalam perjalanan pelaku menyampaikan kepada korban bahwa akan diajak berkelahi.
Namun korban loncat dari sepeda motor hingga jatuh ke jalan kemudian pelaku melakukan pemukulan dan mengeluarkan 1 (satu) bilah sabit serta memaksa korban untuk berkelahi.
“Kasus ini Tersangka kita sangkakan dengan pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan,” ucapnya.
Kemudian kasus asusila yakni pencabulan terhadap anak dibawah umur (sodomi) dengan korban seorang laki-laki dan dengan tersangka inisial MNN, 27 tahun, alamat jalan KH. Mansur Kelurahan Ledok wetan Kecamatan Kota Bojonegoro.
Pelaku dengan modus operandi dengan bujuk rayunya kepada korban dengan kata-kata “jo kondo-kondo wong liyo ngko tak wenehi duit 10.000 (jangan bilang-bilang orang lain nanti tak kasih uang 10.000).
“Untuk barang bukti 1 buah kaos warna hijau, 1 buah celana pendek warna hijau, 1 buah celana dalam warna coklat, Hasil Visum at repertume,” kata AKBP Rogib.
Pasal yang disangkakan pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang- Undang. dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Keamanan berasal dari diri sendiri setelah itu keluarga dan selanjutnya tetangga. Itulah prinsipnya agar lingkungan senantiasa kondusif,” pungkasnya. (Red)
Jawa Timur
Jelang Idul Fitri 1446 H, Kejaksaan Kota Blitar Gelar Bazar Murah

BLITAR,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Blitar melaksanakan bazar murah yang menyediakan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau bagi masyarakat. Acara bertempat di halaman kantor Kejari Kota Blitar, pada Selasa (18/03).

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Blitar Baringin, saat menyampaikan keterangan pers, (dok/JK).
Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Baringin, menjelaskan bahwa bazar ini merupakan bentuk kepedulian institusi penegak hukum dalam meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama jelang hari raya Idul Fitri ketika harga sembako cenderung meningkat.
“Kami bekerja sama dengan Perum Bulog dan pihak terkait untuk menyediakan stok barang berkualitas dengan harga di bawah pasaran. Tujuannya agar masyarakat bisa menjalani ibadah puasa dan menyambut Idul Fitri dengan lebih tenang,” ujarnya saat membuka acara.
Baringin menambahkan, kegiatan ini juga menjadi media untuk mempererat silaturahmi antara aparat kejaksaan dan warga.
“Ini bagian dari komitmen kami untuk tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga hadir langsung membantu masyarakat,” tegasnya.
Antusiasme warga terlihat sejak pagi hari. Seperti yang diungkapkan Hariati (50), warga Kelurahan Sentul yang mengaku sangat terbantu dengan adanya bazar ini.
“Harga minyak dan beras di sini lebih murah Rp2.000–Rp3.000 per kilogram dibanding pasar. Saya bisa berhemat untuk kebutuhan lain selama Ramadan,” tuturnya sambil menunjukkan barang belanjaan.
Bazar yang dilaksanakan dalam satu hari ini menjual 1 ton beras, 1.000 liter minyak goreng, serta ratusan kilogram gula dan tepung yang dipastikan aman dan bersertifikasi. Selain itu, panitia juga menerapkan sistem pembelian terbatas per orang untuk menjangkau lebih banyak warga.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan kesejahteraan bersama, terutama di bulan penuh berkah yang tinggal menghitung hari.
(JK-RED)
Agama
Kedisiplinan Seorang Pecandu Miras di Bulan Suci Ramadhan, Roda Gila Tak Tergoda

TULUNGAGUNG– Di tengah godaan yang datang dari lingkungan sekitar, seorang pecandu minuman keras (miras) yang sehari-harinya bekerja di salah satu finance menunjukkan keteguhan hati yang mengesankan selama bulan suci Ramadhan.
Meskipun sering diajak oleh teman-temannya untuk berbuka puasa dengan makanan dan minuman segar, ia tetap teguh pada pendiriannya untuk tidak tergoda.
Sebelum memasuki bulan Ramadhan, sebut saja Roda Gila, nama pecandu miras tersebut, diketahui mengkonsumsi minuman keras setiap hari.
Namun, saat bulan suci ini tiba, ia merasakan panggilan untuk menjalankan ibadah puasa dengan khusuk dan penuh kesadaran.
“Di bulan suci Ramadhan, kita juga ikut merasakan penderitaan orang orang yang tidak mampu,dimana saat lapar dan haus,mereka belum tentu bisa membeli apa yang mereka inginkan saat itu juga” ungkap Roda Gila saat dikonfirmasi, Selasa(18/3).
Ia mengaku bahwa meskipun godaan dari teman-temannya untuk menikmati es dan makanan lezat datang silih berganti, ia berusaha untuk mengabaikannya dan fokus pada ibadah.
Keputusan ini bukan hanya menunjukkan komitmennya terhadap puasa, tetapi juga menjadi inspirasi bagi orang lain yang mungkin berjuang dengan kebiasaan serupa.
Kisah Roda Gila menjadi contoh nyata bahwa dengan niat dan tekad yang kuat, seseorang dapat mengatasi berbagai godaan, terutama di bulan yang penuh berkah ini.
Semoga semangat Roda Gila dapat menginspirasi banyak orang untuk menjalani Ramadhan dengan lebih baik. (DON-red)
Hukum Kriminal
Komplotan Maling di Permukiman Wonocolo Surabaya Dibekuk Polisi

SURABAYA – Komitmen Polrestabes Surabaya Polda Jatim dalam mengungkap tindak kejahatan yang meresahkan warga Kota Surabaya terus dibuktikan.
Kali ini melalui Polsek Wonocolo yang merupakan jajaran Polrestabes Surabaya Polda Jatim, berhasil mengungkap dan mengamankan komplotan pencurian motor (Curanmor).
Satu per satu komplotan maling motor yang menyatroni permukiman elit kawasan Jalan Bendul Merisi, Wonocolo, Surabaya itu berhasil ditangkap Anggota Unit Reskrim Polsek Wonocolo.
Kapolsek Wonocolo Polrestabes Surabaya, Kompol Haryoko Widhi mengatakan komplotan maling motor ini selalu berlagak sebagai anak jalanan atau pengamen berjalan kaki menyusuri permukiman warga.
“Dua tersangka yang kami amankan adalah AS dan MS yang merupakan residivis karena terhitung Tiga kali keluar masuk penjara atas kasus pencurian motor,” ujar Kompol Haryoko, Sabtu (15/3).
Tersangka MS eksekutor pencurian motor berhasil ditangkap anggota kepolisian yang dikomandoi Kanit Reskrim Polsek Wonocolo, AKP Kusmianto.
Pemuda itu ditangkap menyusul seorang temannya tersangka AS yang lebih dulu dibekuk Anggota Satreskoba Polres Blitar.
“Tersangka AS lebih dulu berhasil ditangkap oleh Anggota Satreskoba Polres Blitar atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ujar Kompol Haryoko.
Tersangka MS berhasil ditangkap karena proses penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Wonocolo atas laporan kepolisian yang dibuat korban pada Bulan Agustus 2025 silam.
Mantan Kasihumas Porestabes Surabaya ini menjelaskan, terhadap tersangka AS, tim penyidik Unit Reskrim Polsek Wonocolo sudah melakukan pemeriksaan di Polres Blitar dimana AS ditahan.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan juga pada AS di sana (Polres Blitar) dan benar satu komplotan,” ujarnya di Aula Mapolsek Wonocolo.
Hasil pemerikasaan, komplotan curanmor ini telah beraksi di 6 tempat kejadian perkara (TKP).
“TKP-nya ada 6 lokasi. Pernah ditahan di Polsek Wonocolo kasus curanmor tahun 2020 dan 2022,” kata Kompol Haryoko.
Masih kata Kompol Haryoko, aksi pencurian yang dilakukan oleh kedua tersangka berdasarkan pesanan dari seorang penadah yang selalu ditemuinya secara cash on delivery (COD) di kawasan Jalan HR Muhammad Surabaya.
“Mereka jalan kaki selama hunting, MS yang mengambil langsung. Yang satunya AS mengawasi,” pungkasnya. (DON)
- Jawa Timur3 minggu ago
Jelang Ramadhan, Ketua MUI Tulungagung Menyayangkan Lambatnya SE Tempat Hiburan
- Jawa Timur2 minggu ago
Cahaya Ketekunan di Tengah Gelapnya Keterbatasan: Kisah Inspiratif Hendra Agus
- Jawa Timur2 minggu ago
Yayasan Al Ghoibi Menggelar Haul Mbah Wali Ageng Kusumo Krapyak di Tulungagung
- Jawa Tengah2 minggu ago
Tak Tinggal Diam, Yayasan Al Ghoibi Tuntut Keadilan bagi Pengusaha Hiburan di Tulungagung
- Jawa Timur2 minggu ago
Ngaji Kitab Risalah Ahlussunnah waljamaah di Blitar
- Jawa Timur2 minggu ago
Pengabdian Da’i di Desa Wates, Blitar, Ini Harapannya…
- Investigasi2 minggu ago
Eks Lokalisasi di Tulungagung Menjadi Sorotan, MUI Sebut Pemerintah Pura-Pura Bodoh
- Investigasi1 minggu ago
Perbaikan Infrastruktur, Wabup Melakukan Monitoring Pemeliharaan Rutin Jalan di Tulungagung