Connect with us

Hukum Kriminal

Jasad Wanita Cantik Mutilasi Koper Merah Telah Lengkap dan Dimakamkan Jadi Satu, Ayah Korban Ucapkan Terimakasih Kepada Kepolisian

Published

on

BLITAR – Kerja maraton pihak Kepolisian dalam hal ini Polda Jawa Timur beserta Satreskrim jajaran dalam mengusut kasus mutilasi, akhirnya jasad korban wanita cantik UK (29), bisa dimakamkan secara utuh pada hari Selasa (28/1/2025).

Setelah proses identifikasi oleh Polda Jawa Timur selesai, potongan tubuh korban mutiliasi warga Blitar yang baru ditemukan langsung dimakamkan jadi satu dengan anggota tubuh yang ditemukan sebelumnya.

Nur Khalim, ayah kandung UK, korban pembunuhan dan mutilasi merasa lega setelah jasad anaknya lengkap.

Potongan tubuh bagian kepala dan kaki korban sudah dipulangkan dari RS Bhayangkara Kediri dan langsung dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) Desa SidodadI, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

“Alhamdulillah, saya sangat berterima kasih atas bantuan pihak kepolisian, termasuk dari Polda Jatim atas bantuannya, sudah mengungkap kasus anak saya yang bernama Uswatun Khasanah,” kata Nur Khalim, Rabu (29/1).

Meski masih dalam suasana berduka atas meninggalnya UK, Nur Kalim mengaku sudah lega karena jenazah anaknya sudah lengkap dan sudah dapat dimakamkan bersama anggota tubuh lain.

Menurut Nur Kalim, potongan tubuh bagian kepala dan kaki anaknya tiba di TPU Desa Sidodadi dengan diantar ambulans dari RS Bhayangkara sekitar pukul 17.00 WIB.

Sementara itu, Kepala Desa Sidodadi, Narno mengatakan bagian tubuh korban (kepala dan kaki) langsung dimakamkan bersama anggota tubuh lainnya yang sudah dimakamkan terlebih dulu pada Jumat (24/1/2025) malam.

“Begitu tiba, langsung dimakamkan satu lahat dengan tubuh lainnya. Proses pemakaman juga disaksikan keluarga,” kata Kepala Desa Sidodadi, Narno.

Narno mengatakan, sejak pagi, pemerintah desa membantu keluarga korban berkoordinasi dengan Polda Jatim, yang menangani kasus tersebut.

“Sekitar pukul 13.00 WIB, pemerintah desa mendapat kabar, keluarga diperbolehkan mengambil bagian tubuh korban di RS Bhayangkara Kediri,” ungkap Narno.

Perwakilan keluarga ditemani perangkat desa pergi menjemput potongan tubuh korban di RS Bhayangkara Kediri,sedangkan warga menyiapkan proses pemakaman di TPU Desa Sidodadi.

“Semua diberi kemudahan dan kelancaran, berkat kerjasama semua warga lingkungan di sini,” terang Narno.

Bagian tubuh korban yang sudah lengkap, langsung dibawa ke pemakaman.

“Prosesi pemakaman sesuai syariat, anggota tubuh korban disatukan kembali,” ujar Narno.

Seperti diketahui, UK (29) menjadi korban pembunuhan dan mutilasi yang jasadnya ditemukan di dalam koper merah di Kabupaten Ngawi pada Kamis (23/1/2025) lalu.

Kini tersangka pembunuhan itu telah diamankan Polda Jatim untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka adalah RTH alias Antok (33), warga Kabupaten Tulungagung yang tak lain pria teman dekat korban.

Ketika ditemukan di dalam koper, jasad korban tidak lengkap. Bagian kepala dan kaki korban hilang.

Belakangan, bagian kepala korban ditemukan di Kabupaten Trenggalek, sedang kaki korban ditemukan di Kabupaten Ponorogo Jawa Timur. (Jk-red)

Hukum Kriminal

Misteri Penyebab Kematian Perempuan di Hutan Ponorogo Terungkap, 1 Tersangka Diamankan

Published

on

PONOROGO— Satreskrim Polres Ponorogo bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita di pinggir hutan Dukuh Boworejo, Desa, Kecamatan Sampung, Ponorogo.

Kurang dari 24 jam, Polisi berhasil menangkap pelaku yang ternyata suami korban sendiri.

Korban diketahui bernama Alip Rahayu Arianti (30), warga Desa Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan. Jasadnya ditemukan warga pada Selasa (12/8/2025) pagi.

“Pelaku berinisial HTN (30), suami korban. Pelaku ditangkap di hari yang sama setelah jasad korban ditemukan,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo, Kamis (14/8/2025).

Menurut AKBP Andin, keduanya baru menikah selama empat bulan. Motif pembunuhan dipicu sakit hati pelaku setelah korban mendoakan orang tua pelaku cepat meninggal.

Peristiwa bermula saat pelaku dan korban berboncengan menuju arah Wonogiri.

Dalam perjalanan, korban melontarkan kata-kata yang menyinggung pelaku. Pelaku kemudian membawa korban masuk ke hutan.

“Pelaku membunuh korban dengan kabel jaringan internet yang ditemukan di lokasi, lalu membenturkan kepala korban ke pohon hingga meninggal dunia,” ungkap Kapolres AKBP Andin.

Setelah itu, jasad korban ditutupi karung dan ditinggalkan. Polisi mengamankan barang bukti berupa kabel, pakaian korban, KTP, buku nikah, serta dua ponsel milik korban dan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (DON)

Continue Reading

Hukum Kriminal

Kasus Penjualan Data Pribadi untuk Judol Terungkap, Transaksi Capai Rp 5 Miliar

Published

on

SIDOARJO — Satreskrim Polresta Sidoarjo Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penjualan data pribadi, berupa rekening bank yang digunakan sebagai sarana dalam melakukan judi online.

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat adanya dugaan aktifitas jual beli data pribadi berupa rekening bank yang digunakan sebagai sarana dalam melakukan judi online.

“Setelah kami lakukan penyelidikan, satu orang tersangka inisial R.A.K kami amankan,” kata Kombes Christian, Senin (11/8/25).

Selanjutnya Polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya, BA, JP, RWD, MRF, ASW, FI dan FY beserta barang bukti 14 handphone, 25 buku tabungan serta 61 kartu ATM berbagai bank.

Masih kata Kombes Pol Christian, modus operandi yang dilakukan pelaku adalah mencari nasabah secara acak, dengan iming – iming memberikan uang senilai Rp.500.000,- sampai dengan Rp.1.000.000,- untuk membuat rekening bank, sekaligus pengaktifan M-Banking.

Setelah rekening nasabah jadi, akan diambil oleh pelaku untuk dihimpun dan dikirim ke luar negeri (Taiwan dan kamboja), serta akan digunakan sarana judi online.

Adapun nilai perputaran uang yang ada pada salah satu rekening sekitar Rp 5 Miliar.

“Uang yang mereka peroleh itu digunakan untuk memenuhi perekonomiannya,” kata Kombes Christian.

Tersangka dalam kasus ini dikenakan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar, sesuai dalam Pasal 67 Ayat (1) UURI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Jo Pasal
55 KUHP. (DON)

Continue Reading

Hukum Kriminal

Pencurian Modus Ganjal ATM, Palaku Asal Lampung Diringkus Polisi

Published

on

KOTA PASURUAN— Satreskrim Polres Pasuruan Kota Polda Jatim berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan menggunakan modus ganjal ATM, Jumat (8/8/2025).

Pelaku berinisial DP (28), warga Desa Pardawaras, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, diamankan saat beraksi di area SPBU Karangketug, Jalan A. Yani, Kelurahan Karangketug, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa SH., MH., menjelaskan bahwa aksi pelaku dilakukan dengan cara mengganjal mesin ATM menggunakan potongan tusuk gigi sehingga kartu korban tersangkut.

Saat korban panik, pelaku berpura-pura menolong, mengarahkan korban ke mesin ATM lain, dan memanfaatkan kesempatan untuk mengintip PIN korban.

Setelah itu, pelaku menukar kartu ATM korban dengan kartu lain yang mirip untuk menguras saldo.

Pelaku sempat mengarahkan korban berboncengan ke Kantor BCA Cabang Pasuruan.

Saat kembali ke ATM awal, pelaku melihat PIN korban dan langsung keluar dari area mesin ATM.

“Korban yang curiga kemudian memanggil security hingga pelaku diamankan,” ujar Iptu Choirul, Sabtu (9/8/2025).

Mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku telah diamankan satpam, Tim Resmob Satreskrim Polres Pasuruan Kota Polda Jatim langsung mendatangi lokasi.

Polisi melakukan interogasi, dan mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y21, dua kartu ATM BCA Paspor Blue Debit, satu jaket hoodie merk TRIPL3, satu celana panjang merk Cardinal, serta plastik berisi potongan tusuk gigi yang digunakan untuk mengganjal mesin ATM.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 30 Ayat (1) dan/atau Ayat (3) jo Pasal 46 Ayat (1) dan/atau Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan atau kasus serupa di wilayah lain.

Polisi juga tengah memburu DPO lain yang diduga terkait dengan aksi tersebut.

Iptu Choirul mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat bertransaksi di ATM.

“Jangan mudah percaya kepada orang yang menawarkan bantuan, apalagi jika mesin ATM macet. Segera hubungi pihak bank atau aparat kepolisian di nomor hotline 110,” tegasnya. (DON)

Continue Reading

Trending