Connect with us

Hukum Kriminal

Gempar!! Anggota Grup WA Gay di Surabaya Diamankan Polda Jatim

Published

on

SURABAYA, — Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap group WhatsApp (WA) “INFO VID” yang digunakan untuk menyebarkan konten pornografi dan mencari pasangan sesama jenis (Gay).

Dari pengungkapan kasus ini Ditressiber Polda Jatim mengamankan 4 Orang tersangka.

Mereka adalah MI (21) warga Gubeng Surabaya,NZ (24) warga Tambaksari Surabaya,FS (44) warga Dukuh Pakis Surabaya dan S (66) warga Jombang.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam keterangannya saat konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Jumat (13/6).

“Pengungkapan kasus ini berawal dari viralnya di media sosial (FB) terkait adanya group Gay Tuban dan Lamongan, Tuban dan Bojonegoro,” ungkap Kombes Abast.

Berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi para tersangka dimulai pada Januari 2025 ketika MI mengetahui adanya grup Facebook “Gay Tuban-Lamongan-Bojonegoro” yang membahas pencarian pasangan sejenis.

“Tersangka MI kemudian mengomentari postingan di grup Facebook tersebut dan membagikan link grup WhatsApp ‘INFO VID’ untuk mengumpulkan lebih banyak anggota,” jelas Kombes Pol Abast.

Setelah grup terbentuk, para tersangka lain bergabung secara bertahap.

NZ bergabung pada Februari 2025, FS pada Maret 2025, dan S pada Mei 2025.

“Para tersangka kemudian aktif mengirimkan konten pornografi dengan dalih mencari pasangan,” tambah Kombes Abast.

Puncak aktivitas ilegal ini kata Kombes Abast, terjadi pada 2 Juni 2025 ketika beberapa tersangka mengirimkan video dan foto pornografi ke dalam grup tersebut.

Dikesempatan yang sama,Kasubdit II Ditressiber Polda Jatim Kompol Nandu Dyanata menerangkan Tiga orang tersangka yang memposting video dan foto di grup WA INFO VID motifnya adalah untuk mencari pasangan sesama jenis.

Kompol Noviar Anindhita menyebutkan untuk anggota di dalam grup WA INFO VID terdapat 300 member.

“Namun di grup FB membernya terdapat kurang lebih 11.400 anggota,” ujar Kompol Noviar.

Selain mengamankan 4 tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, Empat unit handphone berbagai merek, belasan akun media sosial Facebook dan WhatsApp, serta tangkapan layar konten pornografi yang tersimpan di perangkat para tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU No. 11 tahun 2008 tentang UU ITE yang terakhir diubah dengan UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua, atas UU No 11 Tahun 2008 UU ITE.

Dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 UU No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Dan atau pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka cukup berat, yakni pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Selain itu, mereka juga dapat dikenai pidana penjara 6 bulan hingga 12 tahun dan/atau denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar.

Kasus ini menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas kejahatan siber, khususnya penyebaran konten pornografi yang dapat merusak moral dan melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. (DON/red)

Hukum Kriminal

Modus Merusak Kandang, DPO Kasus Pencurian Sapi Berhasil Diringkus Polisi

Published

on

LUMAJANG, — Jajaran Polres Lumajang Polda Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya.

Seorang pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian sapi berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polres Lumajang Polda Jatim.

Tersangka berinisial MS (34), warga Kabupaten Lumajang, diringkus petugas pada Selasa malam (24/6/2025).

Saat penangkapan, MS sempat melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka.

Dalam konferensi pers di Mapolres Lumajang, Rabu (25/6/2025), Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengungkapkan bahwa selama dalam pelarian, tersangka kerap berpindah-pindah tempat.

Ia akhirnya kembali ke wilayah asalnya di Ranuyoso dan berhasil diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Yang bersangkutan belum berani kembali ke rumah, hanya berada di sekitar lokasi. Setelah kami mendapatkan informasi akurat, langsung kami lakukan penangkapan,” jelas Kapolres Lumajang.

Ia menambahkan, aksi pencurian sapi tersebut terjadi pada 5 September 2024 lalu di wilayah Kecamatan Ranuyoso.

Dalam menjalankan aksinya, MS bekerja sama dengan Dua pelaku lainnya.

Dua teman MS salah satunya berinisial SD yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO), dan satu pelaku lainnya, RK saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Lumajang.

Modusnya, mereka merusak kandang sapi yang terbuat dari anyaman bambu, melepaskan tali pengikat, lalu menggiring sapi keluar melalui lubang yang telah mereka buat.

Dalam kasus ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua ekor sapi, masing-masing satu ekor sapi berusia dua tahun dan seekor anak sapi betina berusia empat bulan.

Kedua hewan ternak tersebut telah dikembalikan kepada pemiliknya.

Hingga saat ini, Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan MS dalam jaringan pencurian hewan ternak lainnya.

“Tersangka mengaku baru sekali melakukan, namun akan kami dalami lagi apakah ia bergerak sendiri atau merupakan bagian dari jaringan pencurian sapi,” tambah Kapolres Lumajang.

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya bisa mencapai tujuh tahun penjara.

Kapolres Lumajang menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu pelaku lainnya hingga kasus ini tuntas.

“Insya Allah, pelaku lainnya yang saat ini DPO akan segera kita ungkap dan amankan,” tutupnya. (DON)

Continue Reading

Hukum Kriminal

Polri Cegah 98 WNI Jadi Korban TPPO, Mayoritas Hendak Dikirim ke Negara Konflik dan Sarang Scam Online

Published

on

Tangerang, — Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri berhasil mencegah keberangkatan 98 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengiriman sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural.

Upaya ini merupakan hasil sinergi Subdit III Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta dan BP3MI Banten, yang dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta sepanjang periode 1 hingga 25 Juni 2025.

Kasubdit III Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Kombes Pol Amingga Primastito, menjelaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari langkah preventif dalam memberantas jaringan TPPO yang menyasar WNI untuk dikirim ke kawasan rawan konflik dan eksploitasi di luar negeri.

“Upaya pencegahan ini dilakukan agar para WNI tidak menjadi korban konflik seperti di Timur Tengah yang saat ini sedang terjadi peperangan,” ujar Kombes Amingga saat ditemui di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (25/6/2025).

Amingga mengungkapkan bahwa para korban sebagian besar direkrut oleh orang-orang yang dikenal secara pribadi, seperti kerabat atau tetangga, yang membentuk jaringan perekrutan terselubung. Mereka dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga, pekerja restoran di Timur Tengah, serta sebagai tenaga di industri perjudian dan penipuan online (scam online) di Myanmar dan Kamboja.

“Kondisi ini sangat memprihatinkan, apalagi di negara tujuan seperti kawasan Timur Tengah yang saat ini tengah terjadi konflik akibat peperangan, dan di perbatasan Thailand dengan Kamboja akibat sengketa wilayah,” jelasnya.

Seluruh WNI yang dicegah keberangkatannya akan menjalani proses assessment guna menelusuri jaringan perekrut. Setelah itu, mereka akan diserahkan kepada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk diberikan sosialisasi dan edukasi terkait migrasi aman.

“Setelah proses tersebut, mereka akan diserahkan kepada BP2MI untuk diberikan sosialisasi dan edukasi terkait proses migrasi yang aman agar mendapat pelindungan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta, Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto, menyebutkan bahwa pihaknya telah menggagalkan upaya keberangkatan 98 calon PMI nonprosedural ke berbagai negara, termasuk Yaman, Qatar, Arab Saudi, Kamboja, Myanmar, dan Malaysia.

“Seluruhnya diduga berangkat tanpa prosedur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah,” ungkap Fanny.

Menurutnya, para calon PMI ini menggunakan modus berpura-pura sebagai wisatawan, pelajar, atau jemaah ibadah agar lolos pemeriksaan.

“Banyak dari mereka menyamar sebagai pelancong atau wisatawan, ibadah dan belajar. Identifikasi seperti ini tidaklah mudah karena dilakukan secara terselubung,” ujarnya.

Pihak Imigrasi dan Kepolisian terus berkomitmen memperkuat sistem pengawasan dan penindakan terhadap jaringan perdagangan orang guna melindungi warga negara dari eksploitasi di luar negeri. (DON/red)

Continue Reading

Hukum Kriminal

Misteri Kematian Perempuan yang Ditemukan Warga di Sawah Berhasil Diungkap

Published

on

TUBAN —Terungkap sudah teka-teki dan misteri penemuan mayat di area persawahan desa Mulyoagung kecamatan Singgahan kabupaten Tuban Jawa Timur pada Senin (23/06/2025) siang.

Sosok mayat perempuan yang ditemukan dalam kondisi kepala terendam lumpur itu tak lain adalah jasad PR (22) warga desa Tingkis Kecamatan Singgahan.

Perempuan tersebut adalah korban pembunuhan yang sebelumnya dikabarkan menghilang sejak 3 hari lalu oleh keluarganya.

Tak sampai 4 jam unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban Polda Jatim berhasil melakukan pengungkapan dan mengamankan SF (25) Pria asal kabupaten Sidoarjo yang diduga sebagai pelaku perbuatan keji itu.

Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale, S.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Dimas Robin Alexander, S.I.K., M.Sc. menyampaikan bahwa pelaku yang tak lain adalah kekasih korban tega menghabisi pujaan hatinya karena terlibat cekcok.

“Motifnya sendiri karena asmara, pertikaian antara sepasang kekasih,” ungkap AKP Dimas Robin pada Senin (23/06/2025) malam.

Menurut Kasatreskrim Polres Tuban, peristiwa pembunuhan terhadap korban terjadi pada hari Sabtu (21/6) dan baru diketahui pada Senin (23/6).

Berdasarkan keterangan pelaku, ia membunuh kekasihnya itu dengan cara memukul bagian belakang leher korban sebanyak tiga kali dengan menggunakan tangan kosong.

“Yang terakhir mengenai bagian wajah hingga korban tak sadarkan diri hingga korban tercebur ke dalam lumpur” terangnya.

Sebelum terjadi pembunuhan itu, korban dan pelaku sempat jalan-jalan berdua keliling, sesampainya di lokasi area persawahan terjadi percekcokan sehingga terjadi pemukulan itu.

“Akhirnya korban jatuh tersungkur di lumpur dan meninggal dunia” terangnya.

Pelaku berhasil diamankan Polisi berdasarkan keterangan dari saksi yang menerangkan bahwa sebelumnya korban keluar bersama pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya untuk sementara pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara” ucap AKP Dimas Robin.

Namun bila dalam pengembangan pemeriksaan ditemukan unsur perencanaan pelaku bisa dijerat pasal 340 KUHP tentang tindak pembunuhan berencana dengan ancaman pidana lebih berat yakni hukuman mati atau seumur hidup.

Diberitakan sebelumnya, pada Senin siang (23/06) heboh penemuan mayat seorang perempuan yang area persawahan di desa Mulyoagung kecamatan Singgahan kabupaten Tuban.

Namun tak sampai 4 jam sejak berita tersebut viral, Unit Jatanras dan Unit PPA Satreskrim Polres Tuban berhasil melakukan pengungkapan identitas korban.

Hingga akhirnya Polisi menangkap terduga pelaku yang saat ini sudah ditahan di Polres Tuban untuk dilakukan pemeriksaan. (DON/red)

Continue Reading

Trending