Connect with us

Hukum

Akademisi Dorong Pemerintah Papua Barat Daya Segera Tindaklanjuti Temuan BPK Rp. 22 Miliar

Published

on

Kota Sorong, Papua Barat Daya – Akademisi dari universitas Papua Manokwari dan juga sebagai wakil ketua I lembaga pemberdayaan elang senter PBD, Dr. Muhammad Guzali Tafalas, S.E, M.Si., memberikan tanggapan kritis dan konstruktif terhadap laporan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (LKPD TA 2024). Menurut Dr. Guzali, pemerintah daerah harus mengambil langkah tegas dan transparan dalam menindaklanjuti temuan penyimpangan anggaran yang mencapai sekitar Rp 22 miliar.

Temuan BPK menunjukkan adanya belanja barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 9,72 miliar, dengan sebagian besar telah dikembalikan sebesar Rp 8,60 miliar. Namun, Rp 1,12 miliar masih dalam proses tindak lanjut. Secara total, temuan ini mencakup sekitar Rp 22 miliar yang saat ini sedang ditangani oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sesuai instruksi gubernur, dengan tenggat waktu penyelesaian selama 60 hari kalender.

Dr. Guzali menekankan bahwa temuan ini mengindikasikan adanya kelemahan serius dalam sistem pengendalian internal, ketidakpatuhan terhadap regulasi pengadaan, serta potensi kerugian keuangan daerah yang signifikan jika tidak segera dan tepat ditindaklanjuti. Ia menyerukan agar pemerintah provinsi segera mengeluarkan surat resmi kepada semua OPD yang terlibat untuk menyusun laporan tindak lanjut secara transparan dan melaporkannya kepada Inspektorat serta BPK.

Lebih jauh, akademisi ini menggarisbawahi pentingnya penguatan fungsi Inspektorat sebagai pengawas internal. Inspektorat perlu melakukan audit investigatif tambahan guna mendeteksi potensi fraud dan memberikan pendampingan kepada OPD dalam menyusun pertanggungjawaban yang sesuai regulasi. “Ini bukan hanya soal pengembalian uang, tapi juga soal membangun sistem pengelolaan keuangan yang lebih kuat dan akuntabel,” ujar Dr. Guzali.

Dalam hal temuan tidak diselesaikan dalam batas waktu 60 hari, Dr. Guzali menegaskan kewajiban gubernur untuk meneruskan kasus ini kepada aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Kepolisian Daerah Papua Barat Daya, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ditemukan indikasi penyimpangan berskala besar dan sistemik.

Selain itu, Dr. Guzali mendorong pemerintah provinsi untuk melakukan evaluasi dan rotasi pejabat di OPD, terutama bagi pejabat pengelola anggaran (PA/KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan bendahara yang terbukti lalai atau terindikasi terlibat penyimpangan. “Sanksi administratif dan rotasi penting sebagai langkah preventif sekaligus efek jera,” tambahnya.

Sebagai upaya jangka panjang, Dr. Guzali juga merekomendasikan intensifikasi bimbingan teknis (bimtek) terkait pengelolaan keuangan bagi seluruh pengelola keuangan OPD. Pemerintah provinsi bersama Sekda diminta untuk mengadopsi teknologi pelaporan real-time berbasis Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) guna mencegah kesalahan serupa di masa mendatang.

Tanggapan Dr. Guzali ini menjadi suara penting dari kalangan akademisi yang menginginkan tata kelola pemerintahan di Papua Barat Daya semakin transparan, profesional, dan bebas dari penyimpangan yang merugikan daerah. “Pemerintah harus berani bertindak cepat, transparan, dan profesional agar kepercayaan publik tetap terjaga,” tutup Dr. Guzali.

(Tim/Red)

Hukum

Sound Horeg di Blitar Dibatasi, Polres Blitar Ambil Tindakan Tegas Jam 23.00 WIB

Published

on

BLITAR – Kepolisian Resor (Polres) Blitar resmi memperketat pengawasan terhadap penggunaan sound system berkapasitas besar atau yang dikenal dengan sound horeg dalam berbagai ajang karnaval warga. Langkah ini diambil guna menindaklanjuti Peraturan Bupati (Perbup) demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Salah satu aturan krusial yang ditegaskan adalah batas waktu operasional. Seluruh kegiatan karnaval dan pertunjukan sound system diwajibkan berhenti total pada pukul 23.00 WIB.

“Batasannya sampai pukul 23.00 WIB. Kita selesai, ya. Sudah saya sampaikan kepada seluruh Kapolsek jajaran, tidak ada yang melebihi batas waktu. Kita tindak tegas apabila ada yang nekat melewati batas,” ujar Kapolres Blitar, AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution, pada Rabu (23/9).

Selain jam operasional, tingkat kebisingan atau desibel (dB) juga diatur ketat sesuai ketentuan dalam Perbup. Pihak kepolisian menekankan pentingnya rapat koordinasi (rakor) lintas sektoral yang melibatkan jajaran Polsek, perangkat desa, hingga panitia penyelenggara sebelum izin kegiatan diterbitkan.

Terkait mekanisme perizinan, kepolisian tidak segan menunda atau menolak permohonan izin apabila rancangan acara dinilai tidak sesuai standar aturan yang ditetapkan. Panitia diminta melakukan penyesuaian teknis terlebih dahulu sebelum mengantongi izin keramaian.

Pengetatan aturan ini juga merespons perhatian publik terkait dinamika di lapangan, termasuk adanya insiden penonton karnaval yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa korban memiliki riwayat penyakit bawaan saat menonton bersama suaminya. Meski demikian, kejadian tersebut tetap menjadi evaluasi mendalam agar keselamatan penonton senantiasa terjamin.

Di sisi lain, kepolisian menyadari keberadaan karnaval sound system memiliki dampak ganda. Di satu sisi, agenda tahunan warga ini menjadi penggerak roda ekonomi lokal dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di perdesaan. Namun di sisi lain, potensi gangguan kenyamanan dan keluhan masyarakat tidak boleh diabaikan.

“Kita membantu masyarakat untuk memutar roda perekonomian, khususnya UMKM desa yang sangat terbantu. Tetapi sebagai aparat penegak hukum, kita harus memberikan batasan tegas agar tidak memicu keributan maupun komplain dari warga,” tegasnya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian terus melakukan pemantauan ketat di seluruh wilayah hukum Blitar. Jajaran Polsek dikerahkan untuk memonitor jalannya setiap acara agar tetap kondusif dan patuh aturan. (Jef/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Hukum

Pemanggilan Ketiga Elim Tyu Samba oleh Polrestabes Makassar, Penyidik Periksa di Blitar

Published

on

BLITAR – Polrestabes Makassar kembali memanggil Wakil Wali Kota Blitar, Elim Tyu Samba, untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara yang masih dalam penanganan penyidik.

Pemanggilan tersebut merupakan yang ketiga, dengan pemeriksaan direncanakan berlangsung di Kota Blitar. Dua penyidik Polrestabes Makassar dijadwalkan datang langsung ke Kota Blitar untuk melakukan pemeriksaan terhadap Elim.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Blitar, Nina Indrayanti, saat ditemui di Rumah Dinas Wali Kota Blitar, pada Selasa (22/9).

Nina membenarkan adanya pemanggilan kembali terhadap Elim oleh penyidik Polrestabes Makassar. Menurutnya, pemanggilan tersebut berkaitan dengan perkara yang telah ditangani sebelumnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan terdapat dua penyidik dari Polrestabes Makassar yang dijadwalkan datang ke Blitar untuk menjalankan proses pemeriksaan tersebut.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan masih dalam tahap klarifikasi. Pihaknya juga menyebut status Elim dalam perkara tersebut masih sebagai saksi, bukan tersangka.

“Masih klarifikasi saja. Masih klarifikasi, saksi,” katanya.

Nina mengungkapkan, pemanggilan terhadap Elim sebelumnya telah dilakukan pada tahun lalu, sekitar akhir tahun.

Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci perkara yang sedang ditangani Polrestabes Makassar, termasuk dugaan tindak pidana yang menjadi dasar pemeriksaan.

Ketika ditanya mengenai substansi perkara tersebut, Nina memilih untuk tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.

“Itu kurang tahu ya, Mas. Kalau itu saya, karena sudah masuk ranah pribadi,” ujarnya.

Ia juga membenarkan adanya pemberitahuan dari pihak penyidik terkait pemanggilan terhadap Elim. Kendati demikian, Nina tidak merinci bentuk koordinasi maupun substansi informasi yang disampaikan kepada instansi terkait.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan lebih lanjut dari penyidik Polrestabes Makassar mengenai materi pemeriksaan terhadap Elim Tyu Samba maupun perkembangan perkara yang dimaksud.

Informasi mengenai perkara tersebut masih berdasarkan keterangan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Blitar.

Sementara itu, status Elim sebagai saksi dalam tahap klarifikasi merupakan keterangan dari Nina Indrayanti, bukan penjelasan langsung dari penyidik Polrestabes Makassar.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum diketahui secara rinci dugaan tindak pidana yang menjadi dasar pemanggilan maupun hasil pemeriksaan terhadap Elim Tyu Samba.(JK/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Hukum

KOSMAK Desak KPK dan Kortastipidkor Polri Bentuk Joint Investigation Dugaan Suap Zarof Ricar

Published

on

JAKARTA – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melakukan joint investigation terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan perkara Zarof Ricar.

Dalam konferensi persnya, KOSMAK menyampaikan dugaan adanya rangkaian peristiwa yang dinilai perlu ditelusuri secara menyeluruh.

Termasuk dugaan suap dalam penanganan sejumlah perkara di Mahkamah Agung, dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum, hingga dugaan adanya perlindungan terhadap pihak-pihak tertentu yang belum tersentuh proses hukum.

KOSMAK menyoroti penanganan perkara mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, Zarof Ricar, yang ditangkap Kejaksaan Agung pada Oktober 2024.

Dalam dokumen konferensi pers tersebut disebutkan bahwa penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang asing serta emas batangan.

Selain itu, KOSMAK juga mempertanyakan tidak diungkapkannya secara terbuka barang bukti elektronik yang disebut diperoleh saat proses penggeledahan.

Menurut KOSMAK, fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan menunjukkan adanya pengakuan Zarof Ricar mengenai penerimaan uang yang disebut berkaitan dengan pengurusan perkara perdata antara Sugar Group Companies dan Marubeni Corporation.

Organisasi tersebut mempertanyakan mengapa dakwaan terhadap Zarof Ricar lebih menitikberatkan pada pasal gratifikasi, sementara dugaan suap sebagaimana muncul dalam persidangan dinilai belum ditindaklanjuti secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang disebut dalam persidangan.

KOSMAK juga mengaitkan perkara tersebut dengan sejumlah putusan pengadilan yang dinilai kontroversial. Dalam pernyataannya, organisasi itu menduga terdapat pola penanganan perkara yang berpotensi menimbulkan miscarriage of justice atau kekeliruan dalam proses penegakan hukum.

Sejumlah perkara yang disebut antara lain kasus Thomas Lembong, perkara yang menyeret Muhammad Kerry Adrianto Riza, serta perkara Nadiem Makarim. KOSMAK menilai seluruh perkara tersebut layak dievaluasi secara independen demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dan peradilan.

Berdasarkan uraian tersebut, KOSMAK meminta KPK menggunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 untuk mengambil alih penyidikan maupun penuntutan apabila ditemukan alasan hukum yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, KOSMAK juga mendesak Kortastipidkor Polri melakukan investigasi bersama guna memastikan seluruh dugaan tindak pidana diproses secara transparan, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan.

Koordinator KOSMAK Ronald Lobloby menyatakan bahwa langkah tersebut diperlukan agar seluruh dugaan yang berkembang di ruang publik dapat diuji melalui mekanisme hukum yang independen, objektif, dan akuntabel.

Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada aktor perantara apabila fakta persidangan mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain yang memiliki peran lebih besar.

Selain mendorong investigasi bersama, KOSMAK juga mengumumkan rencana peluncuran buku bertajuk Memberantas Korupsi Sembari Korupsi, pada Agustus 2026 yang disebut akan memuat berbagai hasil kajian organisasi tersebut mengenai dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara korupsi.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari Kejaksaan Agung, KPK, Mahkamah Agung maupun pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan KOSMAK terkait seluruh tuduhan tersebut.

Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan dalam konferensi pers masih merupakan klaim dari KOSMAK dan tetap harus diuji melalui proses hukum sesuai asas praduga tak bersalah.(By/Red)

Continue Reading

Trending