Papua
Raja Ampat Gelar: Dialog Budaya USBA Bangkitkan Suara Leluhur dan Masa Depan SDA

Kota Sorong PBD — Di tengah megahnya bentang alam Raja Ampat yang kaya akan keindahan laut dan keanekaragaman hayati, suara masyarakat adat kembali menggema.
Pada Kamis (2/10/2025), sebuah momentum bersejarah tercipta melalui Dialog Kebudayaan Penguatan Masyarakat Adat dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang digelar oleh Institut USBA (Uru Sefa Batufani) di Hotel Sahid Mariat, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Mewakili Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, S.Sos, Kepala Dinas Sosial dan ESDM, Suroso, SP, MA, secara resmi membuka kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, Suroso menekankan pentingnya memberikan ruang kepada masyarakat adat untuk menentukan arah pembangunan dan pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan di Raja Ampat.
“Kita tidak mendorong satu arah tertentu. Pemerintah hadir sebagai fasilitator, bukan pengendali. Pilihan ada di tangan masyarakat adat, karena mereka yang akan mewarisi tanah dan laut ini 20–30 tahun ke depan,” ujar Suroso.
Dialog ini menjadi ruang strategis bagi pertemuan lintas elemen: masyarakat adat, pemerintah, akademisi, dan LSM.
Tema besar yang diangkat bukan hanya soal pelestarian budaya, tetapi juga soal arah masa depan pengelolaan SDA Raja Ampat antara model ekstraktif yang mengeksploitasi, atau regeneratif yang memulihkan dan menjaga warisan alam serta budaya.
Ketua panitia sekaligus perwakilan Institut USBA, Charles Imbir, dalam sambutannya menekankan posisi penting masyarakat adat yang selama ini kerap terpinggirkan dalam pengambilan kebijakan pembangunan:
“Kami tidak menolak pembangunan, tapi kami ingin posisi masyarakat adat jelas dan didengar. Raja Ampat indah, tapi juga tertekan. Tekanan datang dari kebutuhan pendidikan, kesehatan, hingga masuknya investasi yang seringkali tidak berpihak pada rakyat,” tegas Charles.
Charles juga menyoroti adanya fragmentasi internal di antara masyarakat adat sendiri, yang bisa melemahkan posisi tawar mereka jika tidak segera disatukan dalam semangat musyawarah dan penghargaan terhadap struktur adat masing-masing.
Suroso dalam sambutannya menambahkan bahwa selama ini paradigma pembangunan seringkali mengabaikan aspek partisipasi sejati.
Ia menyampaikan bahwa masa depan Raja Ampat tidak bisa diputuskan sepihak oleh pemerintah atau investor, melainkan harus melalui dialog jujur dan terbuka, seperti yang difasilitasi oleh USBA.
“Dialog ini harus menghasilkan rekomendasi nyata yang bisa kami bawa ke meja kebijakan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten. Tapi jangan sampai setelah berdialog, kita justru terpecah karena tidak dilandasi rasa memiliki dan keikhlasan,” imbuhnya.
Lebih dari sekadar forum diskusi, kegiatan ini juga menjadi pengingat spiritual dan kultural atas tanggung jawab besar yang diwariskan para leluhur.
Sebuah kutipan pembuka yang menggugah dibacakan dalam forum:
“Di antara desir ombak dan bisikan leluhur, kami mendengar panggilan: jangan biarkan tanah dan lautmu menjadi sunyi. Kami adalah anak-anak USBA, pewaris jejak yang melintasi pulau.”
Dalam konteks Raja Ampat yang saat ini menjadi incaran berbagai kepentingan dari pariwisata hingga industri ekstraktif seperti pertambangan posisi masyarakat adat menjadi semakin strategis.
Sayangnya, hingga kini banyak keputusan besar diambil tanpa konsultasi atau persetujuan adat yang sah.
Institut USBA melalui kegiatan ini mencoba membangun “pusat pengetahuan” yang berakar pada nilai-nilai lokal dan kearifan tradisional, untuk mendukung lahirnya kebijakan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.
Charles juga menegaskan bahwa sejarah panjang Raja Ampat menunjukkan bahwa orang Papua telah lama hidup dalam semangat persatuan, dan inilah saatnya untuk menghidupkan kembali semangat itu sebagai benteng terakhir melawan kehancuran ekologis dan kultural.
“Kalau suara masyarakat adat tidak diposisikan dengan benar, maka pembangunan hanya akan jadi alat perusak. Kita perlu kolaborasi sejati, bukan hanya slogan,” katanya menutup sesi.
Kegiatan ini menjadi titik awal yang kuat untuk membangun peradaban baru di Raja Ampat — peradaban yang tidak melupakan jejak leluhur, tetapi juga tidak menutup mata terhadap tantangan masa depan.
Dialog kebudayaan ini menjadi peringatan penting bahwa di tengah deru pembangunan, tanah dan laut bukan sekadar sumber daya, tapi warisan hidup yang bernyawa, dijaga oleh masyarakat adat yang selama ini menjadi benteng terakhir penjaga bumi Raja Ampat. (Timo)
Papua
Tokoh Muda Marhaenis Nusantara Papua Tengah Abiut Aris: Pemerintah Harus Beri Penjelasan soal Dana Desa

Papua Tengah— Situasi di Kabupaten Puncak, Papua Tengah, memanas pada Selasa (11/8/2026). Kondisi tersebut terjadi di tengah protes masyarakat terkait dugaan pemangkasan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang dialokasikan bagi 206 kampung di 25 distrik.
Protes tersebut dituangkan dalam pernyataan sikap yang mengatasnamakan Tim EL-NAF 25 Distrik, Dapil 1, 2, 3, dan 4. Dalam dokumen itu disebutkan bahwa masyarakat, kepala kampung, dan perwakilan kampung menolak adanya pengurangan Dana Desa yang mereka klaim telah tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) 2026.
Masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Puncak memberikan penjelasan mengenai dasar hukum dan mekanisme apabila terjadi perubahan terhadap besaran Dana Desa yang diterima masing-masing kampung.
“Kami tidak menerima pemangkasan Dana Desa pada DPA Tahun Anggaran 2026 yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Puncak,” demikian bunyi pernyataan sikap tersebut.
Mereka juga meminta pemerintah memastikan Dana Desa disalurkan sesuai alokasi yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pernyataan tersebut, masyarakat menyebut nilai Dana Desa yang diterima kampung sudah terbatas untuk memenuhi kebutuhan pembangunan dan pelayanan dasar. Karena itu, pengurangan dana dinilai semakin membebani masyarakat.
Masyarakat juga meminta pemerintah membuka informasi mengenai apabila terdapat selisih antara alokasi Dana Desa dengan dana yang diterima kampung.
Mereka mempertanyakan siapa yang mengambil keputusan, apa dasar hukumnya, serta bagaimana penggunaan atau pengalokasian dana apabila memang terdapat perubahan.
Polemik itu juga berkembang dengan munculnya informasi yang mengaitkan Dana Desa dengan sejumlah program pemerintah pusat, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta program prioritas pemerintah lainnya.
Namun, klaim bahwa Dana Desa di Kabupaten Puncak dipangkas untuk membiayai program-program tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.
Pemerintah memang menetapkan sejumlah fokus penggunaan Dana Desa 2026. Salah satunya berkaitan dengan dukungan terhadap implementasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pengelolaan Dana Desa 2026 diatur antara lain melalui PMK Nomor 7 Tahun 2026.
Karena itu, diperlukan penjelasan pemerintah untuk membedakan antara alokasi Dana Desa berdasarkan kebijakan nasional dan dugaan pemotongan atau pengurangan Dana Desa di tingkat Kabupaten Puncak.
Ketegangan di Ilaga juga diwarnai beredarnya rekaman video yang memperlihatkan kobaran api pada sebuah bangunan pada Selasa malam.
Informasi awal yang diterima menyebutkan sejumlah fasilitas pemerintahan, termasuk kantor Bupati, kantor DPRK, serta kantor yang disebut sebagai PMK/DPMK, terdampak.
Akan tetapi, identitas bangunan dalam rekaman, jumlah fasilitas yang terdampak, penyebab kebakaran, serta hubungan kejadian tersebut dengan persoalan Dana Desa belum dapat dipastikan.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi mengenai korban maupun nilai kerugian akibat kejadian tersebut.
Tokoh muda Marhaenis Nusantara Papua Tengah, Abiut Aris, meminta pemerintah segera memberikan penjelasan kepada masyarakat.
“Pemerintah harus beri penjelasan,” kata Abiut.
Menurut dia, pemerintah perlu memberikan informasi secara terbuka mengenai persoalan Dana Desa agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai apa yang sebenarnya terjadi.
“Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi yang simpang siur. Pemerintah harus menjelaskan secara terbuka bagaimana alokasi dan penyaluran Dana Desa kepada kampung-kampung,” ujarnya.
Dalam pernyataan sikapnya, masyarakat menyatakan akan memperjuangkan persoalan tersebut hingga ke tingkat pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat apabila tidak mendapatkan penjelasan.
Mereka juga meminta adanya pertanggungjawaban terbuka apabila benar terdapat perubahan terhadap alokasi Dana Desa.
Persoalan tersebut kini membutuhkan klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Puncak, terutama mengenai alokasi Dana Desa 2026 untuk 206 kampung, besaran yang ditetapkan, jumlah yang telah disalurkan, serta dasar hukum apabila terdapat perubahan atau pengurangan.
Klarifikasi juga diperlukan untuk memastikan apakah informasi mengenai dugaan pemangkasan Dana Desa memiliki hubungan dengan situasi yang terjadi di Ilaga.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari Pemerintah Kabupaten Puncak, DPRK Puncak, dinas yang menangani pemerintahan kampung, aparat keamanan, dan instansi pemerintah terkait.
Semua pihak diharapkan menahan diri dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar situasi di Ilaga tidak semakin memanas. (By/Red)
Papua
7 Tahun Buron, Pulan Wonda Akhirnya Dibekuk: Satgas Cartenz Tegakkan Hukum Profesional dan Transparan

Jayapura — Setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama kurang lebih 7 (tujuh) tahun, tersangka Pulan Wonda alias Kamenak kini menjalani proses hukum lanjutan di Jayapura. Tersangka sebelumnya diamankan dalam operasi penindakan di wilayah Kabupaten Puncak Jaya.
Pada Sabtu (4/4/2026), tersangka dipindahkan ke Jayapura dan tiba di Bandara Sentani sekitar pukul 10.25 WIT dengan pengawalan personel Satgas Operasi Damai Cartenz-2026.
Proses pemindahan dilakukan sesuai standar operasional prosedur, dengan pengawalan ketat serta tetap memperhatikan hak-hak tersangka, termasuk pendampingan oleh pihak keluarga.
Wakasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, AKBP Andria, S.I.K. saat ditemui media pada Sabtu (4/4) menjelaskan bahwa seluruh tahapan pemindahan dilaksanakan secara terukur dan sesuai ketentuan.
“Proses pemindahan tersangka berlangsung aman dan sesuai prosedur. Pengawalan dilakukan secara ketat, serta seluruh tahapan dijalankan secara profesional dan transparan, dengan tetap memenuhi hak-hak tersangka, termasuk pendampingan keluarga,” ujarnya.
Setibanya di Jayapura, tersangka langsung dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara TK II Jayapura untuk menjalani pemeriksaan medis sebagai bagian dari prosedur penanganan.
Menurut AKBP Andria, langkah tersebut merupakan bagian dari standar penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga memperhatikan aspek kemanusiaan.
“Setibanya di Jayapura, tersangka langsung menjalani pemeriksaan medis. Ini menunjukkan bahwa penanganan dilakukan secara menyeluruh, dengan tetap memperhatikan kondisi dan keselamatan yang bersangkutan,” jelasnya.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa seluruh rangkaian penindakan hingga penanganan tersangka dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Seluruh proses, mulai dari penangkapan hingga pemindahan, dilaksanakan secara profesional dan sesuai prosedur. Kami memastikan setiap tahapan berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakaops Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum. menambahkan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan oleh tim investigasi.
“Penyidikan masih berjalan dan akan terus dikembangkan untuk mendalami peran tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, sesuai prosedur hukum yang berlaku,” katanya.
Saat ini, tersangka tengah menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Subsatgas Investigasi. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan pengungkapan perkara secara menyeluruh dan objektif.
AKBP Andria juga menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas.
“Ke depan, tersangka akan menjalani BAP dan proses penyidikan akan terus dikembangkan. Fokusnya adalah memastikan setiap tahapan berjalan objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum,” pungkasnya.
Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menyatakan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua. (Red)
Papua
Senator Paul Finsen Mayor Dorong Audit dan Kepastian Hukum atas Lahan Masyarakat Adat di Klamono

Sorong— Anggota DPD RI Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor (PFM), menekankan perlunya audit independen dan kepastian hukum terkait pengelolaan lahan masyarakat adat di Distrik Klamono, Kabupaten Sorong.
Senator PFM secara tegas menyerukan agar Kejaksaan Agung meninjau kesepakatan antara PT Hendrison Inti Persada (HIP) dan 14 marga pemilik tanah ulayat, termasuk memanggil pemilik perusahaan, Jimmy Wijaya, untuk memberikan keterangan terkait tata kelola lahan.
PFM menyoroti pentingnya transparansi dalam pelaksanaan kewajiban perusahaan, antara lain kompensasi lahan, program pendidikan, pembangunan rumah layak huni, serta penyediaan fasilitas kesehatan bagi warga lokal.
Menurutnya, langkah ini krusial untuk memastikan hak masyarakat terlindungi, kewajiban perusahaan terlaksana, dan risiko sosial-ekonomi dapat diminimalkan.
“Ini bukan soal menuduh pihak manapun, melainkan memastikan kepastian hukum dan tata kelola yang adil. Audit independen akan memberikan dasar yang jelas bagi semua pihak,” ujar PFM di Kantor Dewan Adat Wilayah III Doberay, Kota Sorong, Selasa (24/2/2026).
PFM, yang juga menjabat Ketua Kerukunan Keluarga Papua (KK PAPUA), mencontohkan Marga Malak sebagai pemilik lahan seluas 5.005 hektare yang menerima pembayaran plasma. Namun, menurut warga, skema tersebut perlu dievaluasi agar sejalan dengan potensi hasil bumi dan kesepakatan yang telah dibuat.
Pihaknya juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 Pasal 11 ayat (1), yang mewajibkan perusahaan membangun kebun untuk masyarakat sekitar minimal 20 persen dari total luas areal yang dikelola.
“Dialog konstruktif antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah harus dijalankan secara transparan. Dengan audit, pengawasan, dan kepastian regulasi, hak masyarakat adat terlindungi, perusahaan memperoleh kepastian operasional, dan risiko sosial dapat dikendalikan,” tutup PFM. (By/Red)
Redaksi2 minggu agoSekda Definitif Dilantik, Pengamat Sindir Pemkab Tulungagung: “Seperti Komedi Putar, Muter-Muter”
Nasional2 minggu agoPlt Bupati Tulungagung Turba ke Kalitengah, Warga Sampaikan Persoalan Tanah, Air Bersih hingga Kebun Plasma
Redaksi1 hari agoKetika Perayaan Desa Berhadapan dengan Hak atas Akses Darurat
TNI & Polri2 minggu agoKapolres Blitar Berikan Arahan kepada Kapolsek Jajaran dan Bhabinkamtibmas
Nasional2 minggu agoDr. Sutrisno: Pengalihan Saham Whoosh Harus Tunduk pada Sistem Ekonomi Pancasila
TNI & Polri2 minggu agoKodim 0808/Blitar Tuntaskan 260 KDKMP, Tercepat di Indonesia Kejar Target Ekonomi Desa
Papua2 minggu agoTokoh Muda Marhaenis Nusantara Papua Tengah Abiut Aris: Pemerintah Harus Beri Penjelasan soal Dana Desa
TNI & Polri1 minggu agoPolres Blitar Kota Bagikan Bendera Merah Putih, Kobarkan Semangat Nasionalisme Jelang HUT ke-81 RI












