Redaksi
Korupsi Dana ATK, Kejati PB Seret Dua Pejabat BPKAD ke Dalam Penjara, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Sorong PBD — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat resmi menetapkan dua orang pejabat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana belanja barang dan jasa alat tulis kantor (ATK) serta pengadaan barang cetakan tahun anggaran 2017.
Dua pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial HJT, selaku Kepala BPKAD Kota Sorong saat itu, dan BEPM, selaku Bendahara Barang BPKAD Kota Sorong.
Penetapan keduanya diumumkan langsung oleh Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Agustiawan Umar, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Ruang Media Kejaksaan Negeri Sorong, Kamis (6/11/2025).
“Kedua tersangka telah ditetapkan berdasarkan surat penetapan tersangka masing-masing, yaitu HJT berdasarkan surat nomor TAP-02/R.2.1/Fd.2/11/2025 dan BEPM berdasarkan surat nomor TAP-03/R.2.1/Fd.2/11/2025,” ujar Agustiawan.
Menurut hasil penyidikan, pada tahun 2017, BPKAD Kota Sorong mengelola anggaran besar untuk kegiatan pengadaan alat tulis kantor dan barang cetakan.
Anggaran awal yang tertata dalam APBD Induk sebesar Rp2,5 miliar, kemudian mengalami penambahan melalui DPPA hingga mencapai total Rp8.039.245.500 (delapan miliar tiga puluh sembilan juta dua ratus empat puluh lima ribu lima ratus rupiah).
Namun, hasil penyidikan menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Berdasarkan perhitungan ahli, perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.546.167.139,77 (empat miliar lima ratus empat puluh enam juta seratus enam puluh tujuh ribu seratus tiga puluh sembilan rupiah tujuh puluh tujuh sen).
“Ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran tersebut. Nilai kerugian negara cukup signifikan,” jelas Aspidsus Agustiawan.
Pasal yang Dikenakan dan Penahanan yaitu,
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain itu, sebagai bentuk tindak lanjut penyidikan, penyidik Kejati Papua Barat juga memutuskan untuk menahan kedua tersangka selama 20 hari, terhitung mulai 6 November hingga 25 November 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sorong.
“Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan lebih lanjut dan mencegah upaya menghilangkan barang bukti,” tegas Agustiawan.
Penetapan dua tersangka ini menambah daftar kasus dugaan korupsi yang berhasil diungkap Kejati Papua Barat sepanjang tahun 2025.
Agustiawan menegaskan, Kejati akan terus konsisten menindak tegas setiap penyimpangan keuangan negara tanpa pandang bulu.
“Ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Tanah Papua Barat,” pungkasnya.
Kasus dugaan korupsi dana ATK dan barang cetakan senilai miliaran rupiah di BPKAD Kota Sorong ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan anggaran daerah yang seharusnya digunakan untuk mendukung pelayanan administrasi pemerintahan. Kejati Papua Barat memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan profesional hingga ke tahap persidangan. (Timo)
Redaksi
Babak Baru Pergolakan Pokmas Tani Mandiri: Dugaan Keterangan Palsu Seret Pelapor Lama ke Ranah Hukum

TULUNGAGUNG — Dinamika perjuangan Kelompok Masyarakat (Pokmas) Tani Mandiri Desa Nyawangan dan Desa Picisan, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung, kembali memasuki babak baru. Setelah sempat terhenti akibat perkara hukum beberapa tahun lalu, kini Pokmas Tani Mandiri kembali bangkit dan menempuh jalur hukum lanjutan.
Diketahui, pada tahun 2021 lalu, penasihat Pokmas Desa Nyawangan dan Ketua Pokmas Desa Picisan sempat tersandung persoalan hukum. Perkara tersebut telah diputus inkrah pada Desember 2023. Namun, hasil putusan tersebut justru memunculkan fakta-fakta baru yang dinilai janggal.
Dengan kepengurusan Pokmas yang baru, kedua desa tersebut kini menggandeng Kantor Advokat Billy Nobile & Associates (BNA) yang dipimpin oleh M.A. Billy Mj, S.Sy., M.H., C.L.A. untuk menempuh upaya hukum pidana.
Melalui kuasa hukumnya, Pokmas melaporkan seorang berinisial Z ke Polda Jawa Timur atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
“Benar, kami telah melaporkan saudara Z ke Polda Jawa Timur pada tanggal 24 Desember 2025. Saat ini perkara tersebut telah dilimpahkan ke Polres Tulungagung berdasarkan salinan Putusan Pengadilan Negeri Tulungagung,” ujar Billy, CEO Billy Nobile & Associates, kepada 90detik.com Senin(9/2).
Laporan tersebut dilayangkan setelah ditemukan sejumlah poin yang diduga tidak sesuai fakta ketika Z menjadi pelapor di Polres Tulungagung sekaligus saksi di Pengadilan Negeri Tulungagung dalam perkara tahun 2021.
Polda Jawa Timur telah menerima laporan tersebut dan melimpahkannya ke Polres Tulungagung untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Pihak kuasa hukum menyatakan bahwa bukti-bukti pendukung telah diserahkan dan dinilai lengkap oleh penyidik.
“Pada 7 Februari 2026 lalu, klien kami telah dimintai keterangan oleh penyelidik Polres Tulungagung dengan sekitar 35 pertanyaan, khususnya terkait proses persidangan dan fakta-fakta aktual yang terjadi,” tambah Billy.
Perkara ini sendiri bermula sejak tahun 2020. Akibat kriminalisasi yang diduga dilakukan oleh Z, proses Permohonan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang diajukan Pokmas Tani Mandiri sempat terhenti dan berdampak langsung pada perjuangan masyarakat.
“Masyarakat kini menaruh harapan besar agar Polres Tulungagung dapat bekerja secara profesional dan proporsional, sehingga perkara ini dapat segera tuntas dan keadilan benar-benar terwujud,” pungkas Billy. (DON/Red)
Redaksi
Layanan Kesehatan Gratis, Aksi Simpatik Polres Blitar Edukasi Pengguna Jalan di Ops Keselamatan Semeru

BLITAR – Upaya meningkatkan kesadaran keselamatan berlalu lintas terus dilakukan Satlantas Polres Blitar Polda Jatim melalui pendekatan humanis.
Dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026, petugas menggelar aksi simpatik di kawasan Terminal Kesamben dengan memberikan edukasi langsung sekaligus kepada Sopir bus, penumpang dan pengguna jalan yang tertib.
Kegiatan yang berlangsung di salah satu titik strategis arus lalu lintas tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Blitar, AKP Galih Yasir Mubaroq, S.T.K., S.I.K., M.H. bersama jajaran personel Satlantas.
Operasi ini juga melibatkan sinergi dengan lintas sektoral sebagai bentuk kolaborasi dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Blitar.
Berbeda dengan razia konvensional, kegiatan kali ini dikemas dengan pendekatan humanis dan kegiatan pelayanan Pemeriksaan kesehatan gratis bagi para pengemudi angkutan umum.
Selain itu para pengemudi dan awak bus lainnya juga dilakukan Tes Urine untuk memastikan para pengemudi dalam keadaan sehat dan tidak terpengaruh alkohol dan narkoba.
Petugas tidak hanya memberikan imbauan, tetapi juga membagikan brosur tentang keselamatan kepada pengguna jalan.
Kasat Lantas Polres Blitar mengatakan, pendekatan persuasif menjadi kunci dalam membangun kesadaran masyarakat.
“Kami ingin lebih dekat dengan masyarakat. Melalui aksi simpatik ini, kami memberikan edukasi langsung tentang potensi bahaya di jalan raya serta pentingnya etika berlalu lintas guna menekan angka kecelakaan,” ujarnya, Sabtu (7/2/26).
Ia berharap kegiatan tersebut tidak sekadar bersifat seremonial, melainkan mampu menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas yang berkelanjutan di tengah masyarakat.
“Keselamatan adalah kebutuhan bersama. Dengan sinergi lintas sektoral dan seluruh pengguna jalan, kami optimistis angka fatalitas kecelakaan di Kabupaten Blitar dapat terus ditekan,” pungkas AKP Galih. (Jk/Red)
Redaksi
Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Ilegal Berhasil Diungkap, Begini Kronologinya….

NGAWI – Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan penyaluran pupuk bersubsidi ilegal.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman pupuk bersubsidi ilegal dari Kabupaten Lamongan menuju wilayah Kabupaten Ngawi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga menghentikan satu unit truk Mitsubishi warna kuning putih dengan nomor Polisi S-8689-JE.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan muatan pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Pengemudi beserta barang bukti selanjutnya diamankan ke Polres Ngawi Polda Jatim guna proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa: 100 sak atau 5 ton pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska, 100 sak atau 5 ton pupuk bersubsidi jenis Urea,1 unit kendaraan truk sebagai pengangkut dan beberapa barang bukti lainnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui para tersangka menjual pupuk bersubsidi dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polres Ngawi Polda Jatim dalam menjaga stabilitas ketahanan pangan serta melindungi hak petani.
“Pengungkapan kasus peredaran pupuk bersubsidi ilegal ini merupakan bentuk komitmen Polres Ngawi dalam memberantas praktik penyalahgunaan distribusi pupuk yang sangat merugikan petani dan negara,” terangnya, Minggu (8/2/26).
Ia menegaskan, pupuk bersubsidi seharusnya diterima oleh petani yang berhak, bukan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
“Polres Ngawi tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat,” tegas Kompol Rizki.
Wakapolres Ngawi juga mengimbau masyarakat agar berani melaporkan apabila mengetahui adanya praktik penimbunan maupun penjualan pupuk bersubsidi di atas HET,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Aris Gunadi bersama anggotanya yang dilakukan pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, di pinggir Jalan Raya Ngawi–Bojonegoro, wilayah Kecamatan/Kabupaten Ngawi.
Dari pengungkapan ini, penyidik Satreskrim Polres Ngawi Polda menetapkan 6 tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 Jo Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Jo Permentan RI Nomor 15 Tahun 2025, serta Pasal 110 Jo Pasal 35 ayat (2) Jo Pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. (DON/Red)
Nasional4 hari agoBansos Blitar Dinilai Amburadul, FORMAT “NAIK KELAS” Adukan ke DPR RI
Redaksi3 hari agoPW MTP IPHI Jawa Timur Gelar Raker Perdana, Teguhkan Penguatan Kelembagaan dan Kemandirian Ekonomi Umat
Jawa Timur2 minggu agoPanen Raya Jadi Momentum, Bupati Blitar Pacu Koperasi Perkuat Ketahanan Pangan
Redaksi3 minggu agoElf Ngebut Hilang Kendali, Terguling dan Hantam Truk Parkir di Ngantru, 1 Korban Luka Berat
Redaksi3 hari agoRatusan Massa Tolak Parluh PSHT 2026, Desak Aparat Tegakkan Putusan Hukum
Jawa Timur3 minggu agoJalin Sinergi Polres Blitar Kota dan Media Perkuat Kemitraan Lewat Piramida
Jawa Timur2 minggu agoSinkronisasi Data Bansos di Blitar Jadi Sorotan, FORMAT Minta Pendataan Diperbaiki
Redaksi3 hari agoRibuan Warga PSHT Padati Alun-Alun Madiun, Tolak Parluh 2026 Kubu Murjoko













