Connect with us

Opini

Dari Sempalan hingga Partai Baru: Tak Ada yang Berhasil Menggerus PDI-Perjuangan

Published

on

Jakarta— Pernyataan Ali, Ketua Harian PSI, yang menyentil soal politik “yang tak pernah menghasilkan Presiden” dan mengusik trah Sukarno bukan sekadar manuver verbal.

Ini adalah langkah yang dengan sengaja diarahkan untuk memasuki ceruk merah ruang historis, ideologis, dan emosional yang selama puluhan tahun menjadi rumah besar PDI-Perjuangan.

Untuk memahami respons publik dan arah kontestasi politiknya, perjalanan panjang PDI-P serta kegagalan para rivalnya dalam mengoyak konsistensi ideologis banteng perlu dilihat secara utuh.

1. Menyentuh Sukarnoisme: PSI Bermain di Area Berbahaya.

Ketika Ali menyinggung sejarah politik Megawati dan menyebut kubu “yang tidak pernah melahirkan presiden”, ia sesungguhnya menyentuh nadi terdalam PDI-P: legitimasi historis dan trah Sukarno.

Bagi PDI-P, Sukarnoisme bukan ornamen simbolik. Ia adalah ideologi yang dirawat, diwariskan, dan menjadi identitas kolektif kader hingga akar rumput.

Karena itu, serangan ke wilayah ini terbaca sebagai tantangan langsung terhadap fondasi ideologis banteng.

2. Momentum PSI: Basis Banteng Memang Sedang Cair, Namun Tidak Kosong Nilai.

PSI melihat peluang politik melalui beberapa indikator:

• Kemenangan Prabowo–Gibran di Jawa Tengah, jantung basis PDI-P.
• Kecenderungan pemilih muda terhadap politik populis ala Jokowi–Gibran.
• Fragmentasi politik lokal yang membuka celah baru.

Namun cairnya basis bukan berarti hilangnya fondasi. Ceruk merah bukan sekadar pasar elektoral, melainkan ruang ideologis yang telah mengakar selama lebih dari dua dekade. Banyak yang gagal memahami kedalaman ini.

3. Sempalan Banteng: PNBK dan PDP Runtuh Karena Tanpa Ideologi.

PNBK dan PDP, dua sempalan awal PDI-P pernah mencoba menjadi alternatif. Namun keduanya hilang tanpa jejak politik yang berarti.

Pelajarannya jelas: PDI-P bukan sekadar mesin elektoral; ia adalah kultur.

Tidak cukup mengandalkan simbol merah dan nama besar untuk merebut ceruk Sukarnois.

4. Demokrat Berkuasa 10 Tahun, Tapi Tetap Tak Bisa Menggeser PDI-P.

Jika ada partai yang pernah menjadi penantang serius PDI-P, itu adalah Partai Demokrat pada era SBY (2004–2014).

Dengan kekuasaan penuh dua periode:

• Demokrat memimpin pemerintahan.
• PDI-P berada sebagai oposisi keras.
• Ketegangan SBY–Megawati menjadi dinamika politik nasional.

Namun hasil jangka panjangnya ironis:

• PDI-P tetap kokoh.
• Elektabilitas Demokrat merosot setelah SBY turun.
• PDI-P justru bangkit dan memenangi Pemilu 2014 dan 2019.

Ini menunjukkan bahwa kekuasaan negara tidak otomatis melemahkan ideologi.

5. Gerindra Menang Pilpres, Tapi Ceruk Banteng Tetap Tak Tersentuh.

Kini Gerindra memegang kursi kepresidenan. Namun polanya kembali sama:

• Gerindra tumbuh bukan dengan menggerus suara PDI-P.
• Basis banteng tetap stabil.
• Dominasi eksekutif tidak serta-merta mengalihkan loyalitas ideologis.

Kemenangan Pilpres bukan kemenangan atas identitas politik.

6. PDI-P: Satu-Satunya Partai yang Konsisten di Era Reformasi.

Inilah faktor pembeda paling fundamental.

Sejak 1999, PDI-P adalah satu-satunya partai yang:

• Pernah menang, kalah, lalu menang kembali.
• Bertahan sebagai oposisi tanpa kehilangan basis.
• Bangkit dari konflik internal besar.
• Memiliki struktur masif yang teruji puluhan tahun.
• Menjaga kontinuitas ideologi Sukarnoisme lintas tiga generasi pemilih.

Di tengah turbulensi reformasi, hanya PDI-P yang mampu membangun tradisi politik yang konsisten, bukan sekadar mengikuti arus kekuasaan.

Kunci utamanya: Kepemimpinan Megawati yang tegas menjaga ideologi, disiplin organisasi, dan kesinambungan sejarah partai.

Partai lain datang dan pergi. PDI-P justru menua, matang, dan bertahan.

7. Kesimpulan: PSI Boleh Ribut, Tetapi Ceruk Merah Memiliki Gerbang Ideologi.

Manuver PSI yang mengusik trah Sukarno memang memancing perhatian, tetapi memasuki ceruk merah bukan pekerjaan retorika. Ia membutuhkan:

• Konsistensi ideologi
• Basis akar rumput yang terjaga
• Struktur organisasi yang solid
• Rekam jejak panjang
• Kepemimpinan yang stabil

PDI-P telah menghadapi:
• Sempalan banteng — tumbang
• Dua rezim kekuasaan — bertahan
• Rival besar seperti Demokrat dan Gerindra — tetap kokoh
• Pergeseran generasi pemilih — tetap relevan

Kini PSI mencoba masuk gelanggang yang sama. Pertanyaannya sederhana namun berat:

Apakah PSI siap menghadapi bukan hanya PDI-P sebagai partai, tetapi PDI-P sebagai tradisi politik?

Atau sejarah kembali berulang, penantang datang dan pergi, sementara banteng tetap berdiri kokoh di jalur ideologinya. (By/Red)

Oleh: Freddy Moses Ulemlem, SH, MH.

Opini

BEM UBK Gate: Cermin Krisis Budaya Politik dan Tantangan Demokrasi Marhaenis

Published

on

JAKARTA – Jagat maya beberapa hari terakhir dipenuhi kecaman terhadap oknum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Bung Karno (UBK).

Reaksi publik tentu dapat dipahami. Mahasiswa selama ini dipandang sebagai moral force yang diharapkan menjadi penjaga nurani bangsa, bukan bagian dari praktik politik transaksional.

Namun, apabila peristiwa ini hanya dipahami sebagai kesalahan segelintir mahasiswa, kita justru berpotensi mengabaikan persoalan yang jauh lebih mendasar.

Menurut saya, peristiwa yang kemudian saya sebut sebagai “BEM UBK Gate” merupakan refleksi dari krisis budaya politik yang telah lama mengakar dalam demokrasi Indonesia.

Kita perlu jujur mengakui bahwa praktik politik uang masih menjadi salah satu penyakit kronis demokrasi kita. Hampir setiap penyelenggaraan pemilu selalu diwarnai berbagai bentuk transaksi politik, baik secara langsung maupun terselubung.

Dalam konteks tersebut, pernah berkembang slogan yang cukup populer di tengah masyarakat: “Ambil uangnya, jangan pilih orangnya.”

Meskipun sebagian pihak memaknainya sebagai bentuk perlawanan terhadap politik uang, slogan tersebut secara tidak langsung juga membentuk toleransi sosial terhadap praktik yang sejatinya bertentangan dengan etika demokrasi. Politik uang tidak lagi dipandang sebagai sesuatu yang harus ditolak secara total, melainkan cukup “disiasati”.

Dari sinilah standar moral publik mulai bergeser. Jika menggunakan perspektif tersebut, tindakan oknum BEM UBK sesungguhnya tidak lahir dari ruang kosong.

Mereka hanya mereproduksi logika politik yang telah lama hidup di tengah masyarakat. Bedanya, apabila dalam pemilu muncul ungkapan “ambil uangnya, jangan pilih orangnya”, maka dalam kasus ini logika itu seolah bergeser menjadi, “ambil uangnya, tetapi jangan ubah titik tujuan demonstrasi.”

Kalimat tersebut tentu merupakan satire, bukan pembenaran. Justru melalui satire itulah kita diajak bercermin bahwa perilaku mahasiswa sering kali merupakan refleksi dari budaya politik yang dipertontonkan oleh generasi sebelumnya.

Dalam perspektif Marhaenisme, persoalan ini tidak berhenti pada dugaan penerimaan uang oleh oknum mahasiswa. Yang jauh lebih mengkhawatirkan adalah terkikisnya kesadaran politik sebagai bentuk pengabdian kepada rakyat.

Bung Karno mengajarkan bahwa politik adalah alat perjuangan untuk membebaskan manusia dari penindasan, bukan sarana memperjualbelikan pengaruh. Marhaen adalah subjek perjuangan yang harus dimuliakan, bukan objek mobilisasi kekuasaan.

Ketika transaksi menjadi ukuran utama dalam politik, rakyat perlahan diposisikan sebagai komoditas. Kesadaran politik bergeser menjadi kesadaran transaksional. Dalam kondisi seperti itu, demokrasi memang tetap berjalan secara prosedural, tetapi kehilangan ruh etikanya.

Di sinilah relevansi Trisakti Bung Karno menjadi sangat penting. Kedaulatan politik tidak cukup diwujudkan melalui pemilu yang berlangsung lima tahunan. Demokrasi harus mampu melahirkan warga negara yang berdaulat dalam berpikir, berdikari dalam mengambil sikap, dan berkepribadian dalam memperjuangkan kepentingan bangsa. Tanpa fondasi moral tersebut, demokrasi hanya menjadi arena persaingan modal dan kekuasaan.

Kasus BEM UBK seharusnya menjadi momentum untuk melakukan introspeksi nasional. Menyalahkan mahasiswa semata tanpa membenahi budaya politik yang berkembang di tengah masyarakat hanya akan melahirkan siklus yang sama di masa mendatang.

Mahasiswa adalah produk dari lingkungan sosial-politik yang mereka saksikan setiap hari. Jika elite politik mempertontonkan praktik transaksional, maka jangan heran apabila sebagian generasi muda menganggapnya sebagai sesuatu yang lumrah.

Sebaliknya, apabila elite mampu menghadirkan keteladanan, ruang pendidikan politik yang sehat pun akan tumbuh.

Dari sudut pandang komunikasi politik, peristiwa ini juga menghadirkan dinamika yang menarik. Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memperoleh ruang politik karena dinilai lebih cepat merespons aspirasi mahasiswa. Kecepatan tersebut membangun persepsi publik bahwa dirinya terbuka terhadap dialog.

Sebaliknya, Presiden Prabowo Subianto beserta sebagian elite pendukung pemerintahan terlihat kehilangan momentum komunikasi.

Dalam politik modern, persepsi publik sering kali dibentuk bukan hanya oleh substansi kebijakan, tetapi juga oleh kecepatan membaca situasi dan merespons aspirasi masyarakat.

Karena itu, peristiwa ini patut menjadi pelajaran bagi seluruh pemangku kepentingan bahwa komunikasi politik yang responsif merupakan bagian penting dari kepemimpinan.

Pelajaran terbesar dari “BEM UBK Gate” bukanlah soal siapa yang menang atau kalah dalam pertarungan opini publik. Yang jauh lebih penting adalah keberanian untuk menghentikan standar ganda dalam demokrasi.

Kita tidak dapat terus-menerus mengecam mahasiswa ketika mereka diduga terjebak dalam praktik transaksional, sementara pada saat yang sama membiarkan praktik serupa tumbuh dalam pemilu, birokrasi, maupun kehidupan politik sehari-hari.

Sebagai bangsa yang berlandaskan Pancasila dan mewarisi pemikiran Bung Karno, sudah saatnya demokrasi Indonesia dikembalikan kepada semangat gotong royong, keberpihakan kepada rakyat, serta politik pengabdian.

Marhaenisme mengajarkan bahwa kekuasaan bukanlah tujuan, melainkan alat untuk mewujudkan keadilan sosial. Oleh karena itu, penyelesaian persoalan seperti yang terjadi pada BEM UBK tidak cukup dilakukan melalui penghukuman terhadap individu.

Yang lebih mendesak adalah membangun kembali budaya politik yang beretika, memperkuat pendidikan kader, dan meneguhkan demokrasi yang benar-benar berpihak kepada rakyat.

Pada akhirnya, “BEM UBK Gate” bukan sekadar kisah tentang mahasiswa. Ia adalah cermin yang memantulkan wajah demokrasi Indonesia hari ini.

Pertanyaannya, apakah kita cukup berani bercermin dan memperbaiki diri, atau justru terus memelihara kemunafikan politik yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya?.(*)

Oleh: Ristiyanto, Ketua Dewan Pertimbangan Gerakan Pemuda Marhaen dan Mantan Wakil Rektor UBK

Continue Reading

Opini

Demokrasi Konstitusional di Era Geopolitik Baru

Published

on

JOGJAKARTA – Perubahan geopolitik global tidak lagi hanya ditandai oleh rivalitas antarnegara, tetapi juga oleh meningkatnya kompleksitas persoalan domestik yang dihadapi negara-negara demokrasi.

Ketidakpastian ekonomi, perang di berbagai kawasan, transisi energi, perkembangan kecerdasan buatan, migrasi, hingga polarisasi politik telah menguji daya tahan institusi pemerintahan di banyak negara.

Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah negara Eropa menghadapi dinamika politik yang beragam. Belanda bergulat dengan pembentukan dan keberlanjutan koalisi pemerintahan dalam sistem multipartai. Belgia berulang kali menunjukkan betapa kompleksnya proses pembentukan kabinet dalam masyarakat yang majemuk.

Prancis menghadapi tantangan menjaga efektivitas pemerintahan ketika dukungan parlemen tidak selalu sejalan dengan agenda eksekutif. Sementara itu, Inggris terus beradaptasi dengan konsekuensi politik dan ekonomi pasca-Brexit serta dinamika pergantian kepemimpinan nasional.

Setiap negara memiliki konteks sejarah, sistem ketatanegaraan, dan budaya politik yang berbeda. Karena itu, perkembangan tersebut tidak dapat disederhanakan sebagai tanda melemahnya demokrasi.

Sebaliknya, dinamika tersebut memperlihatkan bahwa demokrasi merupakan sistem yang terus berproses dan dituntut mampu beradaptasi terhadap perubahan zaman.

Indonesia memiliki kepentingan untuk mempelajari pengalaman tersebut. Bukan untuk menyalin model kelembagaan negara lain, melainkan untuk memperkuat kapasitas demokrasi nasional dalam menghadapi tantangan yang semakin kompleks.

Di sinilah pentingnya melihat geopolitik tidak hanya sebagai persoalan hubungan internasional, tetapi juga sebagai persoalan ketahanan konstitusi dan kualitas tata kelola pemerintahan.

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan arah yang jelas mengenai tujuan penyelenggaraan negara: melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Amanat tersebut menegaskan bahwa stabilitas politik bukanlah tujuan akhir, melainkan prasyarat untuk menghadirkan kesejahteraan dan keadilan.

Dalam kerangka itu, demokrasi konstitusional menjadi fondasi utama. Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, sedangkan Pasal 1 ayat (3) menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Kedua prinsip tersebut mengharuskan seluruh proses politik berjalan dalam koridor konstitusi, dengan keseimbangan kewenangan antarlembaga negara dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara.

Pengalaman Eropa menunjukkan bahwa tantangan demokrasi modern tidak selalu datang dari ancaman keamanan tradisional.

Fragmentasi politik, menurunnya kepercayaan publik, disinformasi digital, tekanan ekonomi, hingga perubahan konfigurasi geopolitik dapat memengaruhi efektivitas pemerintahan.

Dalam situasi seperti itu, kualitas institusi menjadi penentu. Lembaga yang profesional, independen, dan dipercaya publik akan lebih mampu menjaga kesinambungan pemerintahan sekaligus merespons perubahan secara adaptif.

Temuan tersebut sejalan dengan berbagai kajian internasional. V-Dem Democracy Report 2025 menunjukkan bahwa tantangan terhadap demokrasi kontemporer tidak hanya berasal dari konflik keamanan, tetapi juga dari meningkatnya polarisasi politik, disinformasi, serta melemahnya kepercayaan terhadap institusi publik.

Laporan tersebut menekankan bahwa kualitas demokrasi sangat bergantung pada kemampuan institusi negara menjaga akuntabilitas, independensi, dan partisipasi warga negara.

Sementara itu, OECD menegaskan bahwa meningkatnya kepercayaan publik terhadap pemerintah dan lembaga negara merupakan prasyarat penting bagi ketahanan demokrasi dalam menghadapi tekanan ekonomi, sosial, maupun geopolitik.

Di sisi lain, Venice Commission (Council of Europe) melalui Rule of Law Checklist menempatkan prinsip checks and balances, independensi peradilan, dan constitutional review sebagai elemen fundamental negara hukum demokratis yang harus dipelihara untuk mencegah kemunduran demokrasi.

Bagi Indonesia, pelajaran yang dapat diambil bukanlah memilih antara stabilitas atau demokrasi. Keduanya harus berjalan beriringan.

Stabilitas tanpa akuntabilitas berisiko mengurangi kualitas demokrasi, sedangkan demokrasi tanpa kapasitas kelembagaan dapat melahirkan ketidakpastian kebijakan. Tantangan sesungguhnya adalah membangun keseimbangan di antara keduanya.

Perubahan geopolitik juga membuka peluang. Posisi Indonesia di kawasan Indo-Pasifik, potensi sumber daya alam, bonus demografi, serta peran dalam berbagai forum internasasional memberikan ruang bagi Indonesia untuk memainkan peran yang lebih strategis.

Namun, peluang tersebut hanya dapat dimanfaatkan apabila ditopang oleh kepastian hukum, birokrasi yang efektif, institusi politik yang matang, serta kepemimpinan yang mampu membangun kepercayaan publik.

Dalam konteks itulah gagasan Geopolitik EuroIndo 2026 menjadi relevan. Forum semacam ini dapat menjadi ruang dialog antara akademisi, pembuat kebijakan, praktisi, dan masyarakat untuk membahas bagaimana perubahan geopolitik memengaruhi demokrasi, ekonomi, dan tata kelola pemerintahan.

Pendekatan komparatif memungkinkan Indonesia belajar dari pengalaman negara lain tanpa kehilangan pijakan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pada akhirnya, kekuatan sebuah negara tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, kemampuan militer, atau besarnya investasi yang masuk.

Kekuatan tersebut juga ditentukan oleh kualitas konstitusi, kematangan demokrasi, integritas lembaga negara, serta kemampuan seluruh elemen bangsa menjaga persatuan di tengah perubahan dunia yang berlangsung semakin cepat.

Indonesia memiliki modal konstitusional yang kuat. Tantangannya adalah memastikan bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam konstitusi tidak berhenti sebagai norma, melainkan diwujudkan dalam praktik penyelenggaraan negara.

Di tengah ketidakpastian geopolitik global, kemampuan menjaga keseimbangan antara stabilitas, demokrasi, dan supremasi hukum akan menjadi salah satu penentu daya tahan Indonesia pada masa depan.

Oleh: Suga Sapu Sapu, Guru Kader Marhaen

Continue Reading

Opini

Laboratorium Demokrasi Bernama Pemilu

Published

on

SALATIGA – Demokrasi tidak pernah lahir dalam bentuk yang sempurna. Ia tumbuh melalui pengalaman, koreksi, bahkan kegagalan. Setiap pemilu bukan sekadar pergantian kekuasaan, melainkan juga proses belajar sebuah bangsa untuk menemukan tata kelola politik yang semakin adil, efektif, dan bermartabat.

Dalam konteks itulah Indonesia dapat dipandang sebagai sebuah laboratorium demokrasi yang terus menguji berbagai desain penyelenggaraan pemilu.

Sejak Pemilu 1955 hingga Pemilu 2024, Indonesia telah menyelenggarakan tiga belas kali pemilu nasional.

Menariknya, hampir tidak ada satu pun periode yang benar-benar mempertahankan desain pemilu secara utuh. Sistem kepartaian berubah, mekanisme pemilihan anggota legislatif berganti, pemilihan presiden mengalami transformasi besar, tata cara pemberian suara diperbaiki, hingga model keserentakan pemilu terus dievaluasi.

Semua itu menunjukkan bahwa demokrasi Indonesia bukanlah sistem yang beku, melainkan terus bergerak mengikuti dinamika masyarakat dan tantangan zaman.

Perubahan pertama yang paling nyata terlihat pada sistem kepartaian. Pada masa Orde Baru, penyederhanaan partai politik dilakukan melalui kebijakan fusi sehingga hanya tersisa tiga kekuatan politik utama: PPP, PDI, dan Golkar. Stabilitas politik menjadi alasan utama di balik kebijakan tersebut.

Reformasi 1998 mengubah arah sejarah. Melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999, kebebasan berserikat kembali dijamin sehingga Pemilu 1999 diikuti 48 partai politik.

Euforia demokrasi memang menghadirkan ruang kebebasan yang luas, tetapi sekaligus melahirkan fragmentasi politik yang tidak sederhana. Untuk menjaga efektivitas pemerintahan, kemudian diperkenalkan mekanisme parliamentary threshold sebagai upaya menyederhanakan konfigurasi politik di parlemen.

Perubahan berikutnya menyentuh hubungan langsung antara rakyat dan wakilnya. Sistem proporsional tertutup yang digunakan sejak Pemilu 1955 bergeser menjadi sistem proporsional terbuka melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22–24/PUU-VI/2008.

Sejak Pemilu 2009, pemilih tidak lagi hanya memilih partai politik, tetapi juga dapat menentukan secara langsung calon anggota legislatif yang dianggap layak mewakili kepentingannya.

Transformasi paling mendasar terjadi pada mekanisme pemilihan Presiden. Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 mengubah pola pemilihan Presiden dari yang semula dipilih oleh MPR menjadi dipilih langsung oleh rakyat.

Pemilu Presiden tahun 2004 menjadi tonggak penting yang memperkuat legitimasi demokrasi sekaligus memperluas ruang partisipasi warga negara dalam menentukan arah kepemimpinan nasional.

Perubahan juga terjadi pada aspek yang tampak sederhana, tetapi memiliki dampak praktis yang besar, yakni tata cara pemberian suara. Metode mencoblos yang telah digunakan sejak Pemilu 1955 sempat diganti menjadi mencontreng pada Pemilu 2009.

Namun karena dianggap membingungkan sebagian pemilih dan meningkatkan potensi suara tidak sah, Indonesia kembali menggunakan metode mencoblos mulai Pemilu 2014.

Perjalanan itu berpuncak pada eksperimen besar melalui Pemilu Serentak 2019 dan 2024. Untuk pertama kalinya rakyat memilih Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam hari yang sama. Harapannya sederhana: efisiensi penyelenggaraan, penguatan sistem presidensial, dan pengurangan polarisasi politik yang berkepanjangan.

Namun praktik berbicara lain. Kompleksitas lima surat suara ternyata menghadirkan tantangan baru. Pemilih harus menghadapi begitu banyak pilihan dalam waktu yang terbatas. Isu-isu lokal tenggelam oleh hiruk-pikuk politik nasional.

Di sisi lain, penyelenggara pemilu memikul beban kerja yang luar biasa berat, sedangkan partai politik nyaris tidak memiliki ruang yang cukup untuk melakukan kaderisasi secara berkelanjutan.

Evaluasi terhadap pengalaman tersebut akhirnya melahirkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Melalui putusan itu, Mahkamah merancang model baru Pemilu Serentak 2029 dengan memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Presiden, DPR, dan DPD dipilih lebih dahulu, sedangkan pemilihan kepala daerah dan DPRD dilaksanakan sekitar dua tahun kemudian.

Putusan tersebut sesungguhnya menunjukkan bahwa demokrasi Indonesia tidak berhenti pada satu model. Sistem pemilu harus terus dievaluasi berdasarkan pengalaman empiris, bukan semata-mata preferensi politik sesaat.

Di sinilah letak tantangan terbesar demokrasi Indonesia. Perubahan desain pemilu seharusnya tidak dipahami sebagai kompetisi memenangkan kepentingan politik jangka pendek.

Sistem pemilu bukanlah instrumen untuk menguntungkan pihak tertentu, melainkan perangkat konstitusional untuk memastikan kedaulatan rakyat berjalan secara efektif.

Jimly Asshiddiqie pernah mengingatkan bahwa demokrasi pada hakikatnya menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.

Karena itu, setiap perubahan desain pemilu harus selalu diuji dengan pertanyaan sederhana tetapi mendasar: apakah perubahan tersebut memperkuat hak rakyat, meningkatkan kualitas representasi politik, dan memperbaiki tata kelola pemerintahan?

Pertanyaan itulah yang semestinya menjadi kompas dalam setiap pembaruan sistem pemilu.

Pada akhirnya, pemilu yang baik bukanlah pemilu yang paling rumit ataupun paling sederhana. Pemilu yang baik adalah pemilu yang mampu menghadirkan keseimbangan antara efektivitas penyelenggaraan, kualitas representasi, dan kemudahan bagi pemilih.

Demokrasi memang tidak pernah selesai. Ia adalah pekerjaan lintas generasi yang selalu membutuhkan keberanian untuk memperbaiki diri.

Namun satu hal tidak boleh berubah: setiap desain pemilu harus tetap berpijak pada kepentingan rakyat sebagai pemilik sah kedaulatan negara.

Laboratorium demokrasi Indonesia akan terus berjalan. Tantangannya bukan sekadar menemukan sistem pemilu yang paling ideal, melainkan memastikan bahwa setiap perubahan benar-benar membawa demokrasi Indonesia semakin matang, semakin inklusif, dan semakin mampu menghadirkan keadilan politik bagi seluruh warga negara.(*)

Oleh: Annisa Kartika Putri, S.IP., M.IP., Kasubag Perencanaan Data dan Informasi KPUD Kota Salatiga_

Continue Reading

Trending