Connect with us

Peristiwa

KP Wisanggeni-8005 Angkut Bantuan Kemanusiaan dari Sabang ke Pelabuhan Malahayati

Published

on

Jakarta— Kapal Polisi (KP) Wisanggeni-8005 milik Polairud Polri hari ini, Rabu (3/12/2025) pukul 07.00 WIB, resmi bertolak dari Dermaga CT-1 Pelabuhan BPKS Kota Sabang membawa personel serta bantuan kemanusiaan untuk korban bencana.

Keberangkatan kapal dipimpin langsung oleh personel Polairud dan dilepas oleh Kapolres Sabang.

KP Wisanggeni-8005 dijadwalkan tiba di Pelabuhan Malahayati pada pukul 09.30 WIB, sebelum menyalurkan seluruh bantuan ke posko penanganan bencana di wilayah terdampak.

Bantuan yang diangkut merupakan hasil donasi masyarakat Kota Sabang yang dikumpulkan melalui Posko Peduli Bencana Polres Sabang.

Total bantuan yang diberangkatkan antara lain:

– Pakaian bekas layak pakai: 8 ton
– Pampers: 500 kg
– Sembako: 2 ton
– Air mineral: 2 ton
– Obat-obatan: 2 dus
– Beras: 2 ton
– Marker: 3 dus besar

Secara total, bantuan ini mencerminkan tingginya solidaritas masyarakat Sabang dalam mendukung korban bencana di wilayah Aceh.

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengapresiasi langkah cepat jajaran Polri bersama masyarakat dalam pengiriman bantuan tersebut.

“Kami sangat menghargai kepedulian masyarakat Sabang dan sinergi jajaran Polri dalam memastikan bantuan kemanusiaan bisa segera sampai ke wilayah terdampak. KP Wisanggeni-8005 membawa logistik penting yang sangat dibutuhkan para penyintas,” ujarnya.

Brigjen Trunoyudo menegaskan bahwa Polri akan terus memastikan seluruh jalur distribusi bantuan berjalan aman dan lancar.

“Polri tetap siaga mengawal proses distribusi bantuan agar tepat sasaran, sekaligus mendukung percepatan pemulihan di wilayah bencana,” jelasnya.

Dengan adanya pengiriman ini, diharapkan kebutuhan dasar masyarakat terdampak dapat segera terpenuhi dan penanganan bencana dapat berjalan lebih optimal. (By/Red)

Peristiwa

Warga Desa Nglongsor Tuntut Kejelasan Dugaan Perselingkuhan Oknum Perangkat Desa

Published

on

TRENGGALEK – Puluhan warga Desa Nglongsor, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, menggelar aksi unjuk rasa di Balai Desa Nglongsor, pada Senin (6/7).

Massa menuntut pemerintah desa segera mengambil sikap terhadap seorang oknum perangkat desa berinisial K yang diduga terlibat hubungan perselingkuhan.

Aksi tersebut berlangsung damai dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan TNI. Sejumlah anggota dari Polsek Tugu dan Koramil Tugu disiagakan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan selama penyampaian aspirasi berlangsung.

Koordinator aksi, Herman, mengatakan warga sengaja mendatangi kantor desa untuk meminta kejelasan terkait tindak lanjut pemerintah desa atas dugaan pelanggaran moral yang dilakukan oknum perangkat desa tersebut.

Menurutnya, sebelum aksi digelar, masyarakat telah beberapa kali menyampaikan aduan kepada pemerintah desa. Namun hingga kini, belum ada kejelasan mengenai sanksi ataupun langkah yang akan diambil terhadap yang bersangkutan.

“Kami datang untuk meminta kepastian. Masyarakat ingin tahu apakah ada tindakan dari pemerintah desa terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum perangkat desa itu,” ujarnya.

Ia menuturkan, dugaan hubungan gelap yang melibatkan oknum perangkat desa tersebut telah lama menjadi perhatian warga.

Herman menyebut, oknum berinisial K diketahui telah berkeluarga, begitu pula perempuan yang diduga menjadi selingkuhannya juga masih memiliki pasangan sah.

“Selama ini masyarakat memilih diam karena yang bersangkutan merupakan pejabat desa. Kami merasa sungkan untuk menegur secara langsung,” katanya.

Dalam aksi tersebut, warga menyampaikan tuntutan agar oknum perangkat desa tersebut mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya.

Menurut Herman, perangkat desa seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, bukan justru melakukan tindakan yang dinilai mencoreng nama baik pemerintah desa.

“Tuntutan kami sederhana, yang bersangkutan mundur secara terhormat dari jabatannya. Perangkat desa harus menjadi contoh dan mengayomi masyarakat, bukan melakukan perbuatan yang merusak kepercayaan publik,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua LSM KOMPAK, Trimo Dwi Cahyono, yang hadir di lokasi menyatakan pihaknya menghormati aksi damai yang dilakukan warga sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Menurutnya, aspirasi masyarakat merupakan wujud kepedulian agar integritas dan kualitas aparatur desa tetap terjaga.

“Kami menilai tuntutan masyarakat ini merupakan bentuk kepedulian terhadap pemerintahan desa agar ke depan perangkat desa memiliki integritas, amanah dalam perilaku maupun kinerjanya. Kami juga meyakini masih banyak warga yang memiliki kapasitas untuk mengabdi kepada desa dengan baik,” ujarnya.

Ia menegaskan, LSM KOMPAK akan terus mengawal proses penyelesaian persoalan tersebut agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta menjadi pembelajaran bagi seluruh perangkat desa.

Hingga berita ini diturunkan, aksi penyampaian aspirasi dari masyarakat, tim redaksi sudah menghubungi Kepala Desa Nglongsor maupun pihak terkait mengenai tuntutan warga terhadap oknum perangkat desa tersebut. Namun belum mendapatkan pernyataan resmi pihak terkait.(Yanto)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Peristiwa

Momentum Hari Bhayangkara ke-80, Pengurus DPD KNPI dan juga Aktivis HMI Apresiasi Dedikasi Kinerja Kapolri

Published

on

JAKARTA – Momentum Hari Bhayangkara ke-80 yang diperingati pada 1 Juli 2026 menjadi kesempatan untuk memberikan penghargaan atas dedikasi dan pengabdian Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) dan juga Aktivis HMI Romadhan Reubun menyampaikan apresiasi terhadap kepemimpinan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang dinilai berhasil membawa institusi Polri semakin profesional, modern, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Menurutnya Romadhan Reubun, di bawah kepemimpinan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, terus meningkat dalam hal pelayanan kepada masyarakat.

“Polri terus menunjukkan komitmen dalam menjaga stabilitas keamanan nasional, memperkuat penegakan hukum, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui berbagai program yang berorientas,“ tutupnya.(By/Red)

Continue Reading

Peristiwa

62 Warga Panorama Sepatan 1 Gugat Developer, Persoalkan Dugaan Kualitas Bangunan yang Buruk

Published

on

TANGERANG – Sebanyak 62 warga Perumahan Panorama Sepatan 1 Blok G, Kabupaten Tangerang, mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) terhadap pengembang PT Arya Lingga Manik ke Pengadilan Negeri Tangerang. Gugatan tersebut didaftarkan pada 30 Maret 2026 melalui kuasa hukum Sukisno, S.H. & Rekan.

Langkah hukum itu merupakan tindak lanjut dari somasi yang sebelumnya telah dilayangkan kepada Direktur PT Arya Lingga Manik, Ir. Made Prabawa Lingga, M.M., pada 11 Februari 2026.

Dalam somasi tersebut, warga menyampaikan keberatan atas dugaan kualitas bangunan rumah yang dinilai tidak memenuhi standar kelayakan maupun spesifikasi sebagaimana yang dijanjikan saat proses pemasaran dan pembelian.

Menurut kuasa hukum para penggugat, berbagai kerusakan ditemukan pada rumah-rumah yang ditempati warga. Di antaranya kebocoran atap saat hujan, keramik yang terangkat, retak pada dinding, instalasi pipa yang diduga saling terhubung antarunit, hingga saluran pembuangan air balkon yang tersumbat.

“Klien kami mendapatkan unit rumah yang kualitas mutu pembangunannya sangat tidak layak. Apabila terjadi hujan, kebocoran sering terjadi, keramik ngangkat, tembok retak, pipa rumah saling menyilang antara satu rumah dengan rumah lainnya, saluran air balkon tersumbat, dan berbagai kerusakan lainnya,” demikian kutipan dalam surat somasi yang disampaikan kuasa hukum warga.

Para penggugat berpendapat kondisi tersebut menunjukkan bangunan yang diterima tidak sesuai dengan mutu yang semestinya diperoleh konsumen.

Mereka mendasarkan tuntutannya pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memberikan barang dan jasa sesuai perjanjian serta memberikan ganti rugi apabila konsumen mengalami kerugian.

Sebelum menempuh jalur litigasi, warga mengaku telah berulang kali mengupayakan penyelesaian secara musyawarah dengan meminta pengembang melakukan perbaikan.

Namun, menurut mereka, perbaikan yang dilakukan dinilai belum menyelesaikan seluruh persoalan sehingga berbagai kerusakan masih terus terjadi.

Karena tidak tercapai penyelesaian, sebanyak 62 warga akhirnya mengajukan gugatan class action yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Tangerang dengan Nomor Perkara 531/Pdt.G/2026/PN Tng.

Dalam gugatan tersebut, para penggugat mendalilkan bahwa pengembang telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menyerahkan rumah yang diduga tidak sesuai dengan kualitas yang diperjanjikan.

Kuasa hukum warga menyatakan bahwa gugatan ini merupakan langkah terakhir setelah upaya penyelesaian secara nonlitigasi tidak membuahkan hasil.

Sebelumnya, dalam surat somasi, pihaknya juga telah memperingatkan bahwa apabila tuntutan warga tidak ditindaklanjuti, maka akan ditempuh upaya hukum melalui jalur perdata maupun pidana.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari PT Arya Lingga Manik terkait gugatan maupun dalil-dalil yang diajukan para penggugat. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat tanggapan pihak pengembang apabila telah diterima.

Melalui proses persidangan tersebut, para penggugat berharap memperoleh kepastian hukum serta perlindungan atas hak-hak konsumen terkait dugaan kualitas bangunan yang dinilai tidak sesuai dengan perjanjian.(By/Red)

Continue Reading

Trending