Opini
Santri dan Resolusi Jihad di Era Modern

Jakarta — Sejak sebelum subuh, kehidupan pesantren sudah berdenyut. Para santri telah menunaikan tugas wajibnya: tahajud dan wirid. Namun pagi Rabu (22/10/2025) itu terasa berbeda.
Seusai wirid Subuh dan pengajian tafsir, para santri bergegas membersihkan diri, tampak lebih rapi dari biasanya.
Melihat pemandangan itu, Kyai Badrun tersenyum sambil bertanya.
“Khok sudah mandi? Biasanya kan menjelang Dzuhur baru mandi?”
Salah seorang santri menjawab.
“Kita semua ikut upacara, Kyai. Bahkan ada yang jadi petugas.”
Sang Kyai menggoda.
“Ah, ini pasti cuma alasan supaya libur ngaji, ya?”
Santri itu tertawa lalu menjawab,
“Kyai, hari ini itu hari kita, Kyai. Hari Santri. Sekali-kali santri juga harus keren.”
Dialog sederhana itu menggambarkan kebanggaan para santri menyambut Hari Santri Nasional (HSN).
Di berbagai penjuru negeri, peringatan ini dirayakan dengan penuh semangat, mengenang Resolusi Jihad 22 Oktober 1945 yang digelorakan Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy’ari dari Tebuireng, Jombang sebuah seruan suci untuk mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia.
Pesantren Sebagai Benteng Moral Bangsa.
Bagi saya, yang dibesarkan di lingkungan pesantren dan kini diberi amanah untuk merintis pesantren sendiri, pesantren bukan hanya tempat belajar agama, tetapi sebuah sistem kehidupan yang khas dan paripurna.
Pesantren mengajarkan kemandirian, bukan ketergantungan. Prinsipnya sederhana: tubuh harus menyesuaikan selimut, bukan sebaliknya. Dengan segala keterbatasan, pesantren tetap menempatkan ilmu sebagai pusat peradaban.
Fasilitas boleh seadanya, tetapi pembelajaran tetap utama sebagai proses pengkaderan risalah dan jalan mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.
Dari sarana sederhana itu, pesantren mendidik jiwa dan akhlak sebuah proses tazkiyatun nafs, penyucian diri. Proses ini tidak bisa dijalankan tanpa kehadiran murobbi (pendidik ruhani), yang di dunia pesantren dikenal sebagai kyai.
Kyai: Figur Epistemik dan Penjaga Adab.
Dalam tradisi pesantren, kyai bukan hanya pengajar, tetapi juga figur epistemik: penjaga ilmu, akhlak, dan adab. Santri tidak hanya belajar kitab, tetapi juga belajar hidup.
Banyak ilmuwan besar mungkin menguasai teori, tapi tak semua memiliki khasanah adab santri terhadap kyainya.
Di pesantren, adab tidak berdiri sendiri ia menyatu dengan ilmu, khidmat, amal, akhlak, dan ngalap berkah. Inilah fondasi moral yang membuat pesantren bertahan ratusan tahun.
Jihad Ala Pesantren.
Resolusi Jihad 1945 menjadi bukti bahwa pesantren tidak hanya mendidik, tetapi juga berjihad. Para kyai kala itu berjuang dengan dua senjata: doa dan tindakan nyata. Mereka salat, puasa, berdzikir, membaca hizib, dan pada saat yang sama turun ke medan laga.
Suwuk kyai kala itu diyakini menjadi pelindung batin para pejuang. Semangat perjuangan itu adalah wujud dari hubbul wathan minal iman cinta tanah air sebagian dari iman.
Dari Tebuireng ke Indonesia.
Pasca-kemerdekaan, para santri tetap mengabdi kepada bangsa. Dari Tebuireng lahir KH. Wahid Hasyim, tokoh penting yang melahirkan Departemen Agama pada 1946.
Dari rahim pesantren pula lahir presiden, menteri, cendekiawan, hingga diplomat yang membawa semangat keislaman dan kebangsaan secara seimbang.
Kini, setelah disahkannya Undang-Undang Pesantren (2019), perjuangan kaum santri memasuki babak baru. Pemerintah tengah menyiapkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren, sebagai bentuk pengakuan negara terhadap sistem pendidikan khas pesantren.
Namun, perlu diingat: Ditjen Pesantren tidak boleh mengubah jati diri pesantren. Justru ia harus menjadi instrumen untuk mengangkat khasanah pesantren dengan tata kelola modern tanpa menghilangkan ruhnya.
Santri masa kini harus menjadi insan tafaqquh fiddin (mendalami agama) yang juga menguasai sains dan teknologi.
Pendidikan pesantren harus diakui sejajar dengan pendidikan formal, tanpa kehilangan karakter keikhlasan dan kemandirian.
Pesan Hari Santri.
Dalam momentum Hari Santri 2025 ini, saya sengaja menghadirkan Prof. Dr. KH. Imam Suprayogo, tokoh yang menghadirkan model pendidikan pesantren di kampus UIN Malang.
Gagasannya kemudian diikuti banyak UIN di Indonesia.
Beliau menegaskan, sistem pendidikan pesantren adalah yang terbaik dan paling paripurna bukan hanya mengajarkan ilmu, tapi juga menghidupkan akhlak, adab, dan kemandirian.
“Pendidikan formal seharusnya belajar dari sistem pesantren,” tegasnya.
Santri, Pilar Negeri.
Bagi saya, Hari Santri bukan sekadar peringatan seremonial, tetapi perwujudan komitmen kaum santri untuk terus berkhidmat menjaga negeri.
Pesantren telah melahirkan generasi yang mencintai ilmu dan tanah air. Dari ruang-ruang kecil beralaskan tikar, lahir jiwa-jiwa besar yang siap memimpin bangsa.
Di tengah arus globalisasi dan krisis moral, hanya pesantren yang mampu menjaga ruh keindonesiaan dan keislaman secara utuh. Maka, memperkuat pesantren berarti memperkuat masa depan bangsa.
Santri hari ini adalah pemimpin masa depan.
Semoga Allah Ta’ala selalu memberkahi langkah para santri dalam berjihad di jalan ilmu dan menjaga negeri. (DON/Red)
Oleh: Imam Mawardi Ridlwan
Dewan Pembina Yayasan Bhakti Relawan Advokat Pejuang Islam
Opini
Pasar Mulai Menuntut Lebih dari Sekadar Simbol, Pemerintah Didorong Perkuat Tata Kelola Ekonomi

JAKARTA- Kepercayaan pasar terhadap pemerintah tidak hanya dibangun melalui komunikasi politik, pertemuan dengan pelaku usaha, atau kehadiran figur tertentu.
Di tengah dinamika ekonomi global, investor semakin menaruh perhatian pada kualitas tata kelola, kepastian kebijakan, dan kemampuan pemerintah mengeksekusi program secara konsisten.
Sejumlah ekonom menilai bahwa strategi komunikasi pemerintah tetap penting untuk menjaga persepsi publik, namun efeknya dapat menurun apabila tidak diikuti perubahan kebijakan yang nyata.
Dalam teori komunikasi, fenomena tersebut dikenal sebagai diminishing return, yaitu kondisi ketika pesan yang terus diulang semakin berkurang pengaruhnya.
Pasar, kata sejumlah pengamat, pada akhirnya lebih merespons indikator fundamental seperti kepastian regulasi, disiplin fiskal, transparansi, dan iklim investasi.
“Investor tidak hanya melihat siapa yang berbicara, tetapi melihat apakah kebijakan bisa dijalankan dan menghasilkan kepastian,” ujar pengamat ekonomi.
Tekanan terhadap pentingnya tata kelola muncul ketika pasar global semakin selektif terhadap negara berkembang.
Indonesia sendiri masih mencatat pertumbuhan ekonomi yang relatif stabil. Badan Pusat Statistik mencatat ekonomi Indonesia tumbuh 5,11 persen sepanjang 2025, dengan Produk Domestik Bruto mencapai sekitar Rp23.821 triliun.
Namun, stabilitas pertumbuhan tidak otomatis menghapus perhatian investor terhadap kualitas pertumbuhan dan risiko kebijakan.
Investor Memperhatikan Transparansi dan Kepastian
Di pasar modal, isu tata kelola menjadi salah satu faktor penting. Penilaian lembaga indeks global seperti MSCI terhadap akses pasar Indonesia menunjukkan bahwa transparansi kepemilikan saham, keterbukaan informasi, dan kualitas infrastruktur pasar menjadi perhatian investor internasional.
MSCI sebelumnya menunda keputusan terkait klasifikasi pasar Indonesia setelah menyoroti sejumlah persoalan akses pasar. Penundaan tersebut memberi waktu bagi regulator melakukan perbaikan, namun investor tetap menunggu bukti implementasi reformasi.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persepsi pasar tidak hanya dipengaruhi oleh pernyataan pemerintah, tetapi juga oleh indikator tata kelola yang dapat diukur.
Program Pemerintah dan Tantangan Fiskal
Di sisi fiskal, pemerintah menghadapi tantangan menjaga keseimbangan antara menjalankan program prioritas dan mempertahankan ruang anggaran.
Salah satu perhatian adalah program besar pemerintah yang membutuhkan pembiayaan signifikan. Pemerintah dilaporkan melakukan evaluasi terhadap program makan bergizi dengan mempertimbangkan efisiensi anggaran dan tata kelola pelaksanaan.
Pengamat menilai setiap program publik harus memiliki indikator keberhasilan yang jelas, sistem pengawasan yang kuat, serta perhitungan manfaat ekonomi yang terukur.
“Program pemerintah bukan hanya soal niat baik, tetapi juga bagaimana memastikan setiap rupiah anggaran memberikan dampak maksimal bagi masyarakat,” kata analis kebijakan publik.
BUMN dan Meritokrasi Jadi Sorotan
Selain kebijakan fiskal, tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga menjadi perhatian. Pengangkatan pejabat maupun komisaris BUMN menjadi salah satu indikator yang dilihat publik dan pasar dalam menilai kualitas institusi.
Pengamat menilai proses tersebut perlu mengedepankan profesionalisme, kompetensi, dan pengalaman sektor terkait.
Jika keputusan strategis dianggap lebih banyak dipengaruhi kepentingan politik dibanding pertimbangan profesional, hal itu dapat memunculkan persepsi negatif terhadap kualitas tata kelola.
Sebaliknya, apabila BUMN dikelola dengan prinsip korporasi yang sehat, transparan, dan berbasis kinerja, perusahaan negara dapat menjadi motor pertumbuhan ekonomi.
Dampak ke Masyarakat
Persoalan tata kelola ekonomi pada akhirnya tidak hanya berdampak kepada investor, tetapi juga masyarakat.
Kepastian kebijakan berpengaruh terhadap keputusan perusahaan membuka lapangan kerja, melakukan ekspansi, dan menanamkan modal.
Ketidakpastian regulasi dapat membuat dunia usaha menunda investasi yang kemudian berdampak pada kesempatan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Sebaliknya, reformasi birokrasi, penyederhanaan perizinan, dan kepastian hukum dapat meningkatkan daya saing nasional.
Pemerintah Perlu Mengubah Fokus
Dengan kondisi ekonomi global yang penuh tekanan, pemerintah dinilai perlu menggeser fokus dari sekadar membangun persepsi menuju penguatan fondasi ekonomi.
Komunikasi politik tetap menjadi instrumen penting, tetapi kepercayaan jangka panjang membutuhkan hasil yang terlihat.
Pasar dan masyarakat pada akhirnya memberikan apresiasi kepada pemerintah yang mampu menghadirkan kebijakan konsisten, tata kelola yang kuat, serta program yang benar-benar memberikan manfaat.
Kepercayaan tidak dibangun hanya melalui simbol, tetapi melalui kepastian dan eksekusi.(*)
Oleh: Yuwono Setyo Widagdo, S.Sos., MH, Pengamat Politik-Ekonomi
Opini
BEM UBK Gate: Cermin Krisis Budaya Politik dan Tantangan Demokrasi Marhaenis

JAKARTA – Jagat maya beberapa hari terakhir dipenuhi kecaman terhadap oknum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Bung Karno (UBK).
Reaksi publik tentu dapat dipahami. Mahasiswa selama ini dipandang sebagai moral force yang diharapkan menjadi penjaga nurani bangsa, bukan bagian dari praktik politik transaksional.
Namun, apabila peristiwa ini hanya dipahami sebagai kesalahan segelintir mahasiswa, kita justru berpotensi mengabaikan persoalan yang jauh lebih mendasar.
Menurut saya, peristiwa yang kemudian saya sebut sebagai “BEM UBK Gate” merupakan refleksi dari krisis budaya politik yang telah lama mengakar dalam demokrasi Indonesia.
Kita perlu jujur mengakui bahwa praktik politik uang masih menjadi salah satu penyakit kronis demokrasi kita. Hampir setiap penyelenggaraan pemilu selalu diwarnai berbagai bentuk transaksi politik, baik secara langsung maupun terselubung.
Dalam konteks tersebut, pernah berkembang slogan yang cukup populer di tengah masyarakat: “Ambil uangnya, jangan pilih orangnya.”
Meskipun sebagian pihak memaknainya sebagai bentuk perlawanan terhadap politik uang, slogan tersebut secara tidak langsung juga membentuk toleransi sosial terhadap praktik yang sejatinya bertentangan dengan etika demokrasi. Politik uang tidak lagi dipandang sebagai sesuatu yang harus ditolak secara total, melainkan cukup “disiasati”.
Dari sinilah standar moral publik mulai bergeser. Jika menggunakan perspektif tersebut, tindakan oknum BEM UBK sesungguhnya tidak lahir dari ruang kosong.
Mereka hanya mereproduksi logika politik yang telah lama hidup di tengah masyarakat. Bedanya, apabila dalam pemilu muncul ungkapan “ambil uangnya, jangan pilih orangnya”, maka dalam kasus ini logika itu seolah bergeser menjadi, “ambil uangnya, tetapi jangan ubah titik tujuan demonstrasi.”
Kalimat tersebut tentu merupakan satire, bukan pembenaran. Justru melalui satire itulah kita diajak bercermin bahwa perilaku mahasiswa sering kali merupakan refleksi dari budaya politik yang dipertontonkan oleh generasi sebelumnya.
Dalam perspektif Marhaenisme, persoalan ini tidak berhenti pada dugaan penerimaan uang oleh oknum mahasiswa. Yang jauh lebih mengkhawatirkan adalah terkikisnya kesadaran politik sebagai bentuk pengabdian kepada rakyat.
Bung Karno mengajarkan bahwa politik adalah alat perjuangan untuk membebaskan manusia dari penindasan, bukan sarana memperjualbelikan pengaruh. Marhaen adalah subjek perjuangan yang harus dimuliakan, bukan objek mobilisasi kekuasaan.
Ketika transaksi menjadi ukuran utama dalam politik, rakyat perlahan diposisikan sebagai komoditas. Kesadaran politik bergeser menjadi kesadaran transaksional. Dalam kondisi seperti itu, demokrasi memang tetap berjalan secara prosedural, tetapi kehilangan ruh etikanya.
Di sinilah relevansi Trisakti Bung Karno menjadi sangat penting. Kedaulatan politik tidak cukup diwujudkan melalui pemilu yang berlangsung lima tahunan. Demokrasi harus mampu melahirkan warga negara yang berdaulat dalam berpikir, berdikari dalam mengambil sikap, dan berkepribadian dalam memperjuangkan kepentingan bangsa. Tanpa fondasi moral tersebut, demokrasi hanya menjadi arena persaingan modal dan kekuasaan.
Kasus BEM UBK seharusnya menjadi momentum untuk melakukan introspeksi nasional. Menyalahkan mahasiswa semata tanpa membenahi budaya politik yang berkembang di tengah masyarakat hanya akan melahirkan siklus yang sama di masa mendatang.
Mahasiswa adalah produk dari lingkungan sosial-politik yang mereka saksikan setiap hari. Jika elite politik mempertontonkan praktik transaksional, maka jangan heran apabila sebagian generasi muda menganggapnya sebagai sesuatu yang lumrah.
Sebaliknya, apabila elite mampu menghadirkan keteladanan, ruang pendidikan politik yang sehat pun akan tumbuh.
Dari sudut pandang komunikasi politik, peristiwa ini juga menghadirkan dinamika yang menarik. Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memperoleh ruang politik karena dinilai lebih cepat merespons aspirasi mahasiswa. Kecepatan tersebut membangun persepsi publik bahwa dirinya terbuka terhadap dialog.
Sebaliknya, Presiden Prabowo Subianto beserta sebagian elite pendukung pemerintahan terlihat kehilangan momentum komunikasi.
Dalam politik modern, persepsi publik sering kali dibentuk bukan hanya oleh substansi kebijakan, tetapi juga oleh kecepatan membaca situasi dan merespons aspirasi masyarakat.
Karena itu, peristiwa ini patut menjadi pelajaran bagi seluruh pemangku kepentingan bahwa komunikasi politik yang responsif merupakan bagian penting dari kepemimpinan.
Pelajaran terbesar dari “BEM UBK Gate” bukanlah soal siapa yang menang atau kalah dalam pertarungan opini publik. Yang jauh lebih penting adalah keberanian untuk menghentikan standar ganda dalam demokrasi.
Kita tidak dapat terus-menerus mengecam mahasiswa ketika mereka diduga terjebak dalam praktik transaksional, sementara pada saat yang sama membiarkan praktik serupa tumbuh dalam pemilu, birokrasi, maupun kehidupan politik sehari-hari.
Sebagai bangsa yang berlandaskan Pancasila dan mewarisi pemikiran Bung Karno, sudah saatnya demokrasi Indonesia dikembalikan kepada semangat gotong royong, keberpihakan kepada rakyat, serta politik pengabdian.
Marhaenisme mengajarkan bahwa kekuasaan bukanlah tujuan, melainkan alat untuk mewujudkan keadilan sosial. Oleh karena itu, penyelesaian persoalan seperti yang terjadi pada BEM UBK tidak cukup dilakukan melalui penghukuman terhadap individu.
Yang lebih mendesak adalah membangun kembali budaya politik yang beretika, memperkuat pendidikan kader, dan meneguhkan demokrasi yang benar-benar berpihak kepada rakyat.
Pada akhirnya, “BEM UBK Gate” bukan sekadar kisah tentang mahasiswa. Ia adalah cermin yang memantulkan wajah demokrasi Indonesia hari ini.
Pertanyaannya, apakah kita cukup berani bercermin dan memperbaiki diri, atau justru terus memelihara kemunafikan politik yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya?.(*)
Oleh: Ristiyanto, Ketua Dewan Pertimbangan Gerakan Pemuda Marhaen dan Mantan Wakil Rektor UBK
Opini
Demokrasi Konstitusional di Era Geopolitik Baru

JOGJAKARTA – Perubahan geopolitik global tidak lagi hanya ditandai oleh rivalitas antarnegara, tetapi juga oleh meningkatnya kompleksitas persoalan domestik yang dihadapi negara-negara demokrasi.
Ketidakpastian ekonomi, perang di berbagai kawasan, transisi energi, perkembangan kecerdasan buatan, migrasi, hingga polarisasi politik telah menguji daya tahan institusi pemerintahan di banyak negara.
Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah negara Eropa menghadapi dinamika politik yang beragam. Belanda bergulat dengan pembentukan dan keberlanjutan koalisi pemerintahan dalam sistem multipartai. Belgia berulang kali menunjukkan betapa kompleksnya proses pembentukan kabinet dalam masyarakat yang majemuk.
Prancis menghadapi tantangan menjaga efektivitas pemerintahan ketika dukungan parlemen tidak selalu sejalan dengan agenda eksekutif. Sementara itu, Inggris terus beradaptasi dengan konsekuensi politik dan ekonomi pasca-Brexit serta dinamika pergantian kepemimpinan nasional.
Setiap negara memiliki konteks sejarah, sistem ketatanegaraan, dan budaya politik yang berbeda. Karena itu, perkembangan tersebut tidak dapat disederhanakan sebagai tanda melemahnya demokrasi.
Sebaliknya, dinamika tersebut memperlihatkan bahwa demokrasi merupakan sistem yang terus berproses dan dituntut mampu beradaptasi terhadap perubahan zaman.
Indonesia memiliki kepentingan untuk mempelajari pengalaman tersebut. Bukan untuk menyalin model kelembagaan negara lain, melainkan untuk memperkuat kapasitas demokrasi nasional dalam menghadapi tantangan yang semakin kompleks.
Di sinilah pentingnya melihat geopolitik tidak hanya sebagai persoalan hubungan internasional, tetapi juga sebagai persoalan ketahanan konstitusi dan kualitas tata kelola pemerintahan.
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan arah yang jelas mengenai tujuan penyelenggaraan negara: melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Amanat tersebut menegaskan bahwa stabilitas politik bukanlah tujuan akhir, melainkan prasyarat untuk menghadirkan kesejahteraan dan keadilan.
Dalam kerangka itu, demokrasi konstitusional menjadi fondasi utama. Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, sedangkan Pasal 1 ayat (3) menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Kedua prinsip tersebut mengharuskan seluruh proses politik berjalan dalam koridor konstitusi, dengan keseimbangan kewenangan antarlembaga negara dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara.
Pengalaman Eropa menunjukkan bahwa tantangan demokrasi modern tidak selalu datang dari ancaman keamanan tradisional.
Fragmentasi politik, menurunnya kepercayaan publik, disinformasi digital, tekanan ekonomi, hingga perubahan konfigurasi geopolitik dapat memengaruhi efektivitas pemerintahan.
Dalam situasi seperti itu, kualitas institusi menjadi penentu. Lembaga yang profesional, independen, dan dipercaya publik akan lebih mampu menjaga kesinambungan pemerintahan sekaligus merespons perubahan secara adaptif.
Temuan tersebut sejalan dengan berbagai kajian internasional. V-Dem Democracy Report 2025 menunjukkan bahwa tantangan terhadap demokrasi kontemporer tidak hanya berasal dari konflik keamanan, tetapi juga dari meningkatnya polarisasi politik, disinformasi, serta melemahnya kepercayaan terhadap institusi publik.
Laporan tersebut menekankan bahwa kualitas demokrasi sangat bergantung pada kemampuan institusi negara menjaga akuntabilitas, independensi, dan partisipasi warga negara.
Sementara itu, OECD menegaskan bahwa meningkatnya kepercayaan publik terhadap pemerintah dan lembaga negara merupakan prasyarat penting bagi ketahanan demokrasi dalam menghadapi tekanan ekonomi, sosial, maupun geopolitik.
Di sisi lain, Venice Commission (Council of Europe) melalui Rule of Law Checklist menempatkan prinsip checks and balances, independensi peradilan, dan constitutional review sebagai elemen fundamental negara hukum demokratis yang harus dipelihara untuk mencegah kemunduran demokrasi.
Bagi Indonesia, pelajaran yang dapat diambil bukanlah memilih antara stabilitas atau demokrasi. Keduanya harus berjalan beriringan.
Stabilitas tanpa akuntabilitas berisiko mengurangi kualitas demokrasi, sedangkan demokrasi tanpa kapasitas kelembagaan dapat melahirkan ketidakpastian kebijakan. Tantangan sesungguhnya adalah membangun keseimbangan di antara keduanya.
Perubahan geopolitik juga membuka peluang. Posisi Indonesia di kawasan Indo-Pasifik, potensi sumber daya alam, bonus demografi, serta peran dalam berbagai forum internasasional memberikan ruang bagi Indonesia untuk memainkan peran yang lebih strategis.
Namun, peluang tersebut hanya dapat dimanfaatkan apabila ditopang oleh kepastian hukum, birokrasi yang efektif, institusi politik yang matang, serta kepemimpinan yang mampu membangun kepercayaan publik.
Dalam konteks itulah gagasan Geopolitik EuroIndo 2026 menjadi relevan. Forum semacam ini dapat menjadi ruang dialog antara akademisi, pembuat kebijakan, praktisi, dan masyarakat untuk membahas bagaimana perubahan geopolitik memengaruhi demokrasi, ekonomi, dan tata kelola pemerintahan.
Pendekatan komparatif memungkinkan Indonesia belajar dari pengalaman negara lain tanpa kehilangan pijakan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pada akhirnya, kekuatan sebuah negara tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, kemampuan militer, atau besarnya investasi yang masuk.
Kekuatan tersebut juga ditentukan oleh kualitas konstitusi, kematangan demokrasi, integritas lembaga negara, serta kemampuan seluruh elemen bangsa menjaga persatuan di tengah perubahan dunia yang berlangsung semakin cepat.
Indonesia memiliki modal konstitusional yang kuat. Tantangannya adalah memastikan bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam konstitusi tidak berhenti sebagai norma, melainkan diwujudkan dalam praktik penyelenggaraan negara.
Di tengah ketidakpastian geopolitik global, kemampuan menjaga keseimbangan antara stabilitas, demokrasi, dan supremasi hukum akan menjadi salah satu penentu daya tahan Indonesia pada masa depan.
Oleh: Suga Sapu Sapu, Guru Kader Marhaen
Nasional3 minggu agoWarga Tulungagung Laporkan Dugaan Penipuan Proyek SPPG MBG, Nama Plt Bupati Disebut dalam Pengaduan
Peristiwa7 hari agoWarga Desa Nglongsor Tuntut Kejelasan Dugaan Perselingkuhan Oknum Perangkat Desa
Nasional2 minggu agoHeboh, Dugaan Massa Dibayar Rp50 Ribu, Polemik MBG di Tulungagung Makin Panas
Hukum1 minggu agoSoroti Pasal 50A UU P2SK, Dr. Sutrisno: Jangan Jadikan Danantara Mendapat Perlakuan Istimewa
Nasional1 minggu agoPW IPHI Jatim Gelar Sertifikasi Pembimbing Haji Profesional, Jawab Kebutuhan 85 % Jamaah Indonesia yang Baru Pertama ke Tanah Suci
Budaya2 minggu agoLangen Tayub Tetap Eksis di Trenggalek, Masih Jadi Hiburan Favorit Warga Panggul
Nasional2 minggu agoKejari Obok-obok BPKAD dan Dinas Pariwisata Tulungagung, Ada Apa di Balik Kasus Tanah Kanjengan?
Jawa Timur2 minggu agoPernyataan Sikap Forum Koperasi Merah Putih Blitar: Kemitraan KDKMP dengan PT Agrinas Harus Jaga Kedaulatan Koperasi dan Kepastian Hukum











