Redaksi
Semarak HUT Brimob ke-80, Polda Papua Barat Daya Gelar Turnamen Voli Kapolda Cup I: Wujud Sportivitas dan Kebersamaan di Tanah Papua

Sorong PBD— Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Brimob Polri ke-80, Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Daya menggelar Turnamen Bola Voli Piala Bergilir Kapolda Cup I Tahun 2025.
Kegiatan ini berlangsung di Gedung Olahraga (GOR) Pancasila, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Malawey, Distrik Manoi, Kota Sorong, pada Senin (3/11/2025).
Menurut Ketua Panitia Kapolda Cup I Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Ary Nyoto, S.I.K., kegiatan ini bukan sekadar ajang olahraga, namun juga momentum untuk mempererat sinergi antara aparat keamanan, pemerintah daerah, dan masyarakat Papua Barat Daya.
“Turnamen ini kami selenggarakan untuk memeriahkan HUT Korps Brimob ke-80 sekaligus memperkuat semangat kebersamaan. Melalui olahraga, kita belajar disiplin, kerja sama, dan sportivitas nilai-nilai luhur yang sejalan dengan semangat Brimob,” ujar Kombes Ary Nyoto dalam sambutannya.
Kapolda Papua Barat Daya turut memberikan apresiasi kepada PBVSI Provinsi Papua Barat Daya atas dukungan dan kolaborasi dalam penyelenggaraan turnamen tersebut.
“Kerja sama ini mencerminkan komitmen kita bersama dalam memajukan olahraga, khususnya bola voli, di Papua Barat Daya. Saya berharap dari ajang ini lahir atlet-atlet potensial yang mampu berprestasi hingga tingkat nasional,” ungkapnya.
Ia juga berpesan kepada seluruh peserta agar menjunjung tinggi sportivitas, menghormati keputusan wasit, dan menjaga suasana kompetisi yang damai serta penuh semangat persaudaraan.
“Kemenangan memang penting, tetapi persaudaraan dan sportivitas adalah nilai yang abadi. Mari jadikan turnamen ini pesta olahraga yang meriah, damai, dan penuh kegembiraan,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua PBVSI Papua Barat Daya, Rinaldi Kotto, yang didampingi Sekretaris PBVSI, Elieser Singeri, S.M., menyampaikan apresiasi atas langkah Polda Papua Barat Daya yang telah menghadirkan kegiatan positif ini.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, kami menyampaikan terima kasih kepada Polda atas terselenggaranya kegiatan ini. Turnamen ini bukan hanya ajang kompetisi, tetapi juga wadah mempererat persaudaraan, membangun karakter, dan menumbuhkan semangat kebersamaan di Tanah Papua Barat Daya,” ujarnya.
Rinaldi juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus mendukung pembinaan olahraga, terutama dalam mencetak atlet lokal yang berdaya saing.
“Kami berharap turnamen ini dapat melahirkan atlet bola voli unggulan yang mampu mengharumkan nama Papua Barat Daya di tingkat nasional maupun internasional,” tambahnya.
Turnamen Kapolda Cup I Tahun 2025 ini diikuti oleh 41 tim bola voli dari berbagai kabupaten/kota se-Papua. Pertandingan dijadwalkan berlangsung dari 1 hingga 11 November 2025, dengan memperebutkan Piala Bergilir Kapolda Papua Barat Daya.
Suasana meriah tampak di GOR Pancasila, di mana para peserta, suporter, dan masyarakat antusias menyaksikan pertandingan perdana. Sorak-sorai penonton menjadi bukti bahwa olahraga masih menjadi perekat sosial dan simbol kebersamaan masyarakat Papua Barat Daya.
Dengan mengusung tema “Sportivitas, Persaudaraan, dan Prestasi”, turnamen ini diharapkan menjadi simbol semangat kebersamaan seluruh elemen masyarakat dalam menyongsong HUT Brimob ke-80 yang jatuh pada 14 November 2025 mendatang.
“Selamat bertanding, junjung tinggi sportivitas, dan mari jadikan olahraga sebagai perekat kebersamaan di Tanah Papua Barat Daya,” tutup Kapolda dalam sambutannya yang disambut tepuk tangan meriah dari para peserta dan undangan.
Turnamen ini menjadi pembuka rangkaian kegiatan HUT Brimob ke-80 di Papua Barat Daya, yang ke depan akan diisi dengan berbagai kegiatan sosial, bakti masyarakat, dan perlombaan lain sebagai bentuk pengabdian Brimob kepada masyarakat di Tanah Papua dan lebih khusus di Papua Barat Daya. (Timo)
Redaksi
Pelunasan Utang BLBI ke BI Tak Hapus Hak Tagih Negara, Pemerintah Kejar Aset Debitur

Jakarta — Pemerintah memastikan penyelesaian utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia (BI) tidak berdampak pada hak negara untuk menagih kewajiban para debitur dan obligor BLBI.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pelunasan kewajiban pemerintah kepada BI merupakan persoalan terpisah dari penagihan terhadap pihak-pihak yang masih memiliki kewajiban terkait program penanganan krisis ekonomi 1997–1998.
“Pelunasan ini tidak mengurangi hak tagih negara atas kewajiban dari para obligor atau debitur BLBI. Pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut,” kata Suahasil seusai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9).
Menurut Suahasil, pemerintah telah menyelesaikan pelunasan senilai Rp218,3 triliun pada 24 Agustus. Pembayaran tersebut merupakan penyelesaian hubungan utang-piutang antara pemerintah dan BI sebagai dua lembaga negara.
Sementara itu, kewajiban hukum para obligor dan debitur BLBI kepada negara tetap berjalan. Dengan demikian, pemerintah masih memiliki dasar untuk melakukan penagihan dan mengejar aset yang berkaitan dengan kewajiban tersebut.
Setelah masa kerja Satuan Tugas BLBI berakhir pada penghujung 2024, proses penagihan kini dilanjutkan secara kelembagaan oleh Kementerian Keuangan. Pelaksanaan penagihan dilakukan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Pemerintah juga memperkuat mekanisme tersebut melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi salah satu dasar hukum untuk mengoptimalkan pengembalian aset dan penyelesaian kewajiban kepada negara.
Suahasil mengatakan, pemerintah menyiapkan berbagai langkah untuk mengejar aset maupun kewajiban para debitur dan obligor. Upaya tersebut mencakup penagihan aktif hingga tindakan terhadap aset yang telah menjadi objek penanganan.
“Ada banyak cara. Jadi termasuk dalam berbagai macam bentuk ya, penagihan aktif. Kemudian teman-teman di DJKN banyak melakukan apa namanya pemancangan, penyitaan,” ujarnya.
Dalam proses tersebut, pemerintah juga melibatkan aparat penegak hukum (APH) serta sejumlah lembaga terkait untuk membantu pelacakan dan pengamanan aset yang dapat digunakan dalam penyelesaian kewajiban.
Pemerintah berharap hasil penagihan dan pengembalian aset tersebut pada akhirnya dapat masuk ke kas negara. Dana yang diterima akan dikelola melalui APBN dan digunakan untuk kepentingan masyarakat.
“Kita berharap bahwa kewajiban-kewajiban ini akan terus kita kejar. Dan kemudian kita gunakan pengembaliannya untuk betul-betul kemaslahatan masyarakat kita melalui APBN,” pungkasnya. (By/Red)
Redaksi
Wamen PPPA Jadi Pembicara IAWP 2026, Dorong Penguatan Layanan bagi Korban Kekerasan

Bali– Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA) Veronica Tan menjadi salah satu pembicara dalam The 63rd International Association of Women Police (IAWP) Annual Training Conference 2026 di Bali, Selasa (22/9/2026).
Dalam forum tersebut, Veronica menyampaikan pentingnya penguatan kolaborasi lintas sektor dalam menghadapi tantangan perlindungan perempuan dan anak, termasuk kekerasan berbasis online.
Di hadapan Polwan dari berbagai negara, Veronica mengatakan terdapat tantangan yang sama dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, meski dihadapi dalam konteks negara yang berbeda.
“Saya melihat ini bukan bicara soal ruang di mana setiap Polwan yang hadir ini membawa agenda masing-masing negara. Tapi saya melihat sekelompok kekuatan perempuan sebagai Polwan penegak hukum yang menghadapi masalah dan tantangan yang sama, serta tidak dibatasi oleh ruang,” ujar Veronica.
Veronica menilai perkembangan teknologi membuat penanganan kekerasan semakin kompleks karena kasus dapat terjadi secara online dan melintasi batas negara dalam hitungan detik. Karena itu, ia mendorong sistem pelayanan yang terintegrasi agar korban tidak harus mendatangi berbagai institusi untuk memperoleh perlindungan.
“Jangan biarkan korban itu datang ke setiap meja atau institusi, tapi bagaimana kita membuat ruang aman dan berperspektif supaya korban dilayani satu pintu,” katanya.
Veronica juga mengapresiasi penguatan sinergi antara Kementerian PPPA dan Polri, termasuk pengembangan Direktorat PPA-PPO. Menurutnya, kolaborasi tersebut perlu terus diperkuat agar pelayanan kepada korban dapat dilakukan secara holistik, mulai dari perlindungan hingga pemulihan.
Menanggapi hal tersebut, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Polri menyambut positif gagasan penguatan kolaborasi yang disampaikan Veronica. Menurutnya, IAWP menjadi ruang penting untuk memperkuat kapasitas dan kerja sama Polwan dalam menghadapi tantangan kejahatan yang semakin berkembang.
“Polri menyambut positif penguatan kolaborasi ini. Tantangan kejahatan saat ini semakin kompleks dan tidak mengenal batas negara, sehingga diperlukan pelayanan yang cepat, humanis, terintegrasi, dan berorientasi pada pemulihan korban,” ujar Trunoyudo.
Ia menambahkan, pertukaran pengalaman dalam IAWP diharapkan dapat memperkuat jejaring kerja sama kepolisian internasional sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak. (By/Red)
Redaksi
Bareskrim Polri Bongkar Praktik Live Streaming Pornografi di TikTok dan Tevi, Enam Tersangka Diamankan

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar praktik siaran langsung bermuatan pornografi melalui aplikasi TikTok dan Tevi selama periode Juni 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam orang tersangka yang diduga menjalankan aksi live streaming pornografi untuk memperoleh keuntungan dari penonton.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adex Yudiswan mengatakan, pengungkapan dilakukan terhadap dua perkara berbeda dengan modus yang relatif serupa. Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung di media sosial untuk menarik penonton, kemudian mengarahkan mereka ke aplikasi Tevi untuk mendapatkan tayangan yang lebih vulgar.
“Dalam menjalankan aksinya, RA berperan sebagai talent, sedangkan RY bertindak sebagai host. Keduanya melakukan siaran langsung melalui fitur Pertarungan Koin (PK) untuk meningkatkan jumlah penonton dan interaksi,” kata Adex dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Dalam perkara pertama, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial RA (20), RY (26), dan MK (21) di wilayah Bandung hingga Cianjur. RA berperan sebagai talent, sementara RY menjadi host yang mengarahkan jalannya siaran.
Adex menjelaskan, dalam siaran tersebut RA sengaja dibuat kalah dalam fitur Pertarungan Koin sehingga melakukan aksi membuka dan menutup pakaian. Sementara itu, RY mengarahkan penonton untuk memberikan tap-tap layar hingga mencapai target sekitar 5K-10K.
“RY kemudian mengarahkan penonton untuk berpindah ke aplikasi Tevi, dengan menawarkan tayangan lanjutan yang lebih vulgar dari RA. Penonton yang ingin mengikuti siaran lanjutan diwajibkan memiliki deposit dan membeli Star atau Bintang sebagai akses menonton, dengan nilai sekitar Rp5.000,” ujarnya.
Selain melalui pembelian Star atau Bintang, para pelaku juga memperoleh keuntungan melalui transfer langsung ke akun DANA dengan nominal sekitar Rp1.000 hingga Rp2.000 per transaksi. Dari rangkaian aktivitas tersebut, para pelaku menargetkan memperoleh imbalan sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu dari penonton.
“Pada siaran lanjutan di aplikasi Tevi, RA diduga menampilkan konten seksual secara eksplisit. Dalam pelaksanaannya, RA juga dibantu oleh MK untuk melakukan siaran tersebut,” jelas Adex.
Dalam perkara kedua, Bareskrim Polri juga membongkar praktik live streaming bermuatan pornografi di wilayah Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat. Dalam pengungkapan ini, tiga orang diamankan, yakni PA (31), DI (36), dan SS (25).
“Dalam aktivitas tersebut, talent melakukan adegan asusila dengan memamerkan atau mempertontonkan area intim kepada penonton. Selanjutnya, host mengarahkan penonton untuk memberikan donasi, sawer, atau gift dengan target nominal sekitar Rp250 ribu sampai dengan Rp400 ribu,” kata Adex.
Setelah target donasi terpenuhi, talent kemudian diarahkan untuk berpindah ke aplikasi Tevi. Di platform tersebut, pelaku kembali melakukan siaran bermuatan asusila yang dinilai lebih leluasa karena tidak terkena pemblokiran atau banned.
“Apabila target tersebut terpenuhi, talent akan berpindah ke aplikasi Tevi, di mana pada aplikasi tersebut talent dapat melakukan live asusila tanpa di-banned oleh platform Tevi,” tambahnya.
Atas perbuatannya, keenam tersangka diduga melakukan tindak pidana terkait pembuatan, penyebarluasan, penyiaran, penawaran, atau penyediaan pornografi serta penyertaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Bareskrim Polri menegaskan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan ruang digital, khususnya praktik penyebarluasan konten pornografi yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan ekonomi. (By/Red)
Investigasi2 minggu ago50 Aspirasi Gedor ke DPRD Tulungagung, Kanjengan dan PKL Jadi Ujian Komitmen Dewan
Nasional2 minggu agoMembedah Negara Hukum Berwatak Pancasila, Prof. Arief Hidayat Soroti Arah Hukum Nasional
Nasional2 minggu agoASIDEWI dan UIN SATU Tulungagung Teken MoU, Perkuat Pengembangan Desa Wisata Berkelanjutan
Nasional2 minggu agoUMI dan Unhas Perkuat Ekosistem Ilmu Kepolisian Hadapi Kompleksitas Zaman
Nasional3 minggu agoWisuda Perbanas 2026, Menteri Brian Tekankan Integritas di Tengah Disrupsi Teknologi
Nasional2 minggu agoPerkuat Jejaring Bisnis, AHKP Law Firm Jadi Mitra Strategis Masuk Pasar Indonesia
Nasional2 minggu agoDewan Pakar BPIP: Presiden Prabowo Hidupkan Kembali Bandung Spirit di KTT BRICS
Hukum5 hari agoPemanggilan Ketiga Elim Tyu Samba oleh Polrestabes Makassar, Penyidik Periksa di Blitar













