Redaksi
Papua Barat Daya Gelar Lokakarya Penyusunan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah untuk Penguatan Desentralisasi Fiskal

Kota Sorong PBD— Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menjadi tuan rumah pelaksanaan Lokakarya Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah yang diikuti oleh perwakilan pemerintah daerah dari Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya.
Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, Rabu hingga Kamis (10-11 September 2025), bertempat di Hotel Vega, Jalan Frans Kaisiepo, Kelurahan Malaingkedi, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong.
Lokakarya ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya optimalisasi penerimaan daerah melalui penguatan regulasi pajak dan retribusi daerah, sejalan dengan implementasi Undang-Undang Harmonisasi Ketentuan Perpajakan Daerah (HKPD) yang mulai berlaku sejak Januari 2022.
Kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Direktorat Pendapatan Daerah.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sorong, Bapak Gandung Triyasmoko, menekankan pentingnya lokakarya ini sebagai forum pembelajaran dan koordinasi bagi pengelola pajak daerah.
“Acara ini menjadi sangat krusial bagi pemerintah daerah dalam memahami UU HKPD dan Peraturan Pemerintah terkait pajak dan retribusi daerah sehingga dapat merumuskan solusi antisipatif atas berbagai permasalahan yang mungkin muncul di lapangan,” ujar Gandung.
Sementara itu, Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dr. Drs. Teguh Narutomo, MM, menyampaikan bahwa UU HKPD merupakan tonggak penting dalam memperkuat desentralisasi fiskal di Indonesia.
Melalui penyederhanaan jenis pajak dan retribusi daerah serta penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan penerimaan daerah akan meningkat dan dapat mendorong peningkatan kualitas layanan publik serta kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya penyampaian dari Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana, memaparkan landasan hukum yang mendasari pemungutan pajak daerah serta pentingnya digitalisasi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam optimalisasi pendapatan daerah.
“Pemerintah pusat dan daerah harus bekerja bersama, memanfaatkan teknologi dan pendekatan strategis agar potensi pajak daerah, termasuk optimalisasi pajak alat berat di wilayah DOB (Daerah Otonomi Baru), dapat terealisasi secara maksimal dan berkelanjutan. Selain itu, perlu adanya kesepahaman dan fokus bersama dari Pemerintah Daerah DOB bahwa optimalisasi pemungutan harus memperhatikan dukungan kemudahan berusaha, kemampuan ekonomi masyarakat, dan perbaikan kualitas pelayanan publik di Daerah ” jelas Lydia.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat Daya, Harjito, mewakili Gubernur Elisa Kambu, juga memberikan sambutan sekaligus menyampaikan harapannya agar peraturan daerah yang disusun dapat memberikan ruang optimal bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan pendapatan tanpa mengabaikan kondisi ekonomi masyarakat setempat.
“Kami optimis dengan adanya lokakarya ini, Provinsi Papua Barat Daya dan daerah lain di Papua dapat meningkatkan pendapatan asli daerah secara efektif dan efisien, sebagai pondasi pembangunan yang berkelanjutan,” tuturnya.
Lokakarya ini juga menjadi momentum bagi empat daerah otonomi baru di Papua untuk mendapatkan pendampingan teknis dan regulasi yang tepat dalam merumuskan Raperda pajak dan retribusi daerah yang adaptif terhadap karakteristik dan kebutuhan lokal masing-masing.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri secara aktif memberikan supervisi dan pengawasan preventif agar regulasi yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat dijalankan dengan baik.
Penyusunan Raperda ini diharapkan mampu menanggulangi permasalahan administrasi dan teknis dalam pengelolaan pajak daerah, serta membuka peluang inovasi dalam penerimaan daerah melalui digitalisasi dan integrasi data.
Dengan demikian, lokakarya ini menjadi bagian dari reformasi perpajakan daerah yang sejalan dengan visi nasional dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Seluruh rangkaian acara di Kota Sorong ini menunjukkan komitmen kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam membangun sinergi yang kokoh demi memperkuat sistem desentralisasi fiskal, serta mendorong Papua Barat Daya dan daerah lain di Tanah Papua menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. (Timo)
Redaksi
9 Kiai Turun Gunung Tolak Outlet Miras di Dekat Ponpes Ngunut, Desak Aparat Tutup Hari Ini Juga

TULUNGAGUNG— Gelombang penolakan terhadap keberadaan outlet penjualan minuman keras (miras) di Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, terus menguat.
Kali ini, sembilan pengasuh pondok pesantren menyatakan sikap bersama dengan mendesak aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung segera mengambil tindakan terhadap operasional Outlet Sari Jaya yang berada di sekitar kawasan pendidikan keagamaan.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan pada Senin (20/7). Didampingi kuasa hukum mereka, KH. Toha Maksum, S.H., M.Pd., Adv., para kiai meminta Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta instansi terkait segera menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Aparat jangan tutup mata. Kami menolak dan meminta toko miras Sari Jaya ditutup total hari ini dan seterusnya,” tegas KH. Toha Maksum.
Menurut para pengasuh pondok pesantren, persoalan tersebut tidak semata berkaitan dengan aktivitas perdagangan, tetapi juga menyangkut aspek sosial, moral, serta ketenteraman masyarakat.
Mereka menilai keberadaan outlet penjualan minuman keras di sekitar lingkungan pesantren berpotensi memicu keresahan warga dan dinilai tidak sejalan dengan upaya pembinaan karakter serta akhlak generasi muda.
Para kiai menegaskan, Kecamatan Ngunut selama ini dikenal sebagai salah satu kawasan dengan aktivitas pendidikan keagamaan yang kuat di Kabupaten Tulungagung.
Karena itu, keberadaan usaha yang menjual minuman keras di sekitar lingkungan pondok pesantren dinilai berpotensi mengganggu kondusivitas wilayah serta bertentangan dengan nilai-nilai yang selama ini dijaga oleh masyarakat.
Melalui kuasa hukumnya, mereka meminta aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah melakukan peninjauan menyeluruh terhadap operasional outlet tersebut, termasuk memastikan seluruh kegiatan usaha telah memenuhi ketentuan perizinan dan regulasi yang berlaku.
Selain kepada aparat penegak hukum, desakan juga ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Tulungagung agar memberikan perhatian serius terhadap aspirasi masyarakat.
Menurut mereka, penyelesaian persoalan melalui mekanisme hukum dan langkah administratif yang sesuai kewenangan merupakan jalan terbaik untuk mencegah polemik berkepanjangan yang berpotensi menimbulkan gesekan sosial.
Sikap bersama sembilan pengasuh pondok pesantren tersebut menjadi sinyal bahwa penolakan terhadap keberadaan outlet penjualan minuman keras di Kecamatan Ngunut kini tidak lagi bersifat perorangan, melainkan telah berkembang menjadi aspirasi kolektif yang menginginkan pemerintah dan aparat menunjukkan respons yang cepat, terbuka, serta berlandaskan aturan hukum.
Hingga berita ini disiarkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola Outlet Sari Jaya, Polres Tulungagung, Satpol PP Kabupaten Tulungagung, maupun Pemerintah Kabupaten Tulungagung terkait tuntutan penutupan outlet tersebut.
Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait guna memperoleh konfirmasi dan hak jawab sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang. (DON/Red)
Editor: Joko Prasetyo
Redaksi
KPK Periksa Ketua dan Tiga Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Penyidikan Kasus OTT Gatut Sunu Makin Meluas

Jakarta— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan uang yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo. Kali ini, penyidik memanggil jajaran pucuk pimpinan DPRD Kabupaten Tulungagung untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Empat pimpinan legislatif yang dipanggil adalah Ketua DPRD Tulungagung Marsono (MRS), serta tiga Wakil Ketua DPRD, yakni Abdulah Ali Munib (ABD), Ebin Sunaryo (EBS), dan Sabar (SB). Seluruhnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Markas Polda Jawa Timur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama MRS selaku Ketua DPRD Tulungagung, serta ABD, EBS, dan SB selaku Wakil Ketua DPRD Tulungagung,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/7).
Pemanggilan empat pimpinan DPRD itu menjadi sinyal bahwa penyidik terus menelusuri berbagai pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa dalam perkara yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Tulungagung.
Dalam sepekan terakhir, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai kalangan, mulai dari direktur perusahaan swasta, pejabat Pemerintah Kabupaten Tulungagung, kontraktor, aparatur sipil negara (ASN), hingga pejabat pengelola keuangan daerah.
Pada Senin (13/7), penyidik memeriksa empat direktur perusahaan, yakni Direktur PT Has Putra Indonesia, Direktur CV Karya Remaja, Direktur CV Bumi Mitra Sejahtera, dan Direktur CV Mitra Karya Sejati.
Sehari kemudian, KPK kembali memanggil Direktur CV Mutiara Karya Sejati, Direktur CV Sarana Pembangunan, Direktur CV Armada Perkasa, serta Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung.
Pemeriksaan berlanjut pada Rabu (15/7) terhadap asisten pribadi Gatut Sunu berinisial FJ, dua kontraktor berinisial RSM dan TGR, serta seorang admin CV Triple S berinisial ANW.
Selanjutnya pada Kamis (16/7), penyidik mendalami keterangan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung Dwi Hary Subagyo, dua perwakilan PT Moderna Tehnik Perkasa, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Dinas PUPR Tulungagung, serta seorang pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Tulungagung pada 10 April 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 18 orang diamankan, termasuk Bupati Tulungagung saat itu, Gatut Sunu Wibowo, bersama adiknya yang juga anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.
KPK kemudian menetapkan Gatut Sunu bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan uang terkait jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Penyidik menduga Gatut Sunu memaksa sejumlah kepala perangkat daerah menandatangani surat pengunduran diri bermeterai tanpa tanggal sebagai alat tekanan agar memenuhi permintaan uang.
Dari skema tersebut, KPK menduga Gatut Sunu telah menerima sekitar Rp2,7 miliar dari target Rp5 miliar yang diduga dihimpun dari 16 kepala SKPD/OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung selama Tahun Anggaran 2025–2026.
Hingga kini, KPK masih terus menelusuri aliran dana, mekanisme pengumpulan uang, serta peran sejumlah pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan terhadap pimpinan DPRD Tulungagung diharapkan dapat memperjelas konstruksi perkara yang sedang dikembangkan penyidik. (DON/Red)
Editor: Joko Prasetyo.
Redaksi
Alarm untuk SD Negeri: Kelas Satu Hanya Diisi Dua Murid, Kepercayaan Orang Tua Dinilai Mulai Bergeser

Tulungagung — Gedung-gedung SD negeri berdiri hampir di setiap desa. Banyak di antaranya merupakan sekolah yang dibangun melalui Program Instruksi Presiden (Inpres) pada era Presiden Soeharto sebagai simbol hadirnya negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Namun, puluhan tahun kemudian, sebagian sekolah itu menghadapi tantangan baru. Pada tahun ajaran 2026/2027, sejumlah SD negeri di wilayah pinggiran Tulungagung hanya menerima dua hingga tiga siswa baru di kelas satu. Bahkan, ada sekolah yang hanya memperoleh segelintir peserta didik.
Fenomena tersebut memunculkan pertanyaan mengenai menurunnya minat masyarakat terhadap sebagian sekolah negeri, terutama yang berada di kawasan pedesaan.
Wakil Ketua LD PWNU Jawa Timur, KH Imam Mawardi Ridlwan, menilai kondisi tersebut tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan jumlah murid. Menurutnya, itu merupakan sinyal bergesernya kepercayaan masyarakat terhadap layanan pendidikan.
“Orang tua sekarang semakin selektif. Mereka mencari sekolah yang dinilai mampu memberikan layanan terbaik, meski harus membayar lebih mahal atau menempuh jarak yang lebih jauh,” ujar pria yang akrab disapa Abah Imam kepada 90detik.com ,Jumat (17/7).
Menurutnya, masyarakat saat ini tidak hanya mempertimbangkan status sekolah, tetapi juga budaya disiplin, kualitas pelayanan, lingkungan belajar, serta kedekatan sekolah dengan kebutuhan keluarga.
Abah Imam berpendapat guru aparatur sipil negara (ASN) di sebagian SD negeri perlu terus meningkatkan kualitas pelayanan dan tidak terjebak dalam zona nyaman.
“Kepercayaan masyarakat lahir dari pelayanan yang baik, kedisiplinan, kepedulian, serta lingkungan sekolah yang bersih, nyaman, dan bersahabat. Jika itu tidak diperkuat, masyarakat akan mencari alternatif lain,” katanya.
Ia mendorong Dinas Pendidikan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sekolah-sekolah yang terus mengalami penurunan jumlah peserta didik baru. Evaluasi tersebut, menurutnya, perlu melibatkan tokoh pendidikan, masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya.
“Kalau tidak segera dilakukan pembenahan, bukan tidak mungkin tahun depan jumlah siswa baru akan semakin menurun,” ujarnya.
Abah Imam juga menilai semangat pengelolaan yang diterapkan banyak sekolah swasta dapat menjadi inspirasi bagi sekolah negeri, terutama dalam membangun budaya pelayanan, kedisiplinan, dan hubungan yang erat dengan masyarakat.
Selain itu, ia mengusulkan adanya penguatan pendidikan keagamaan di SD negeri. Menurutnya, alokasi pelajaran agama yang relatif terbatas membuat sebagian orang tua lebih memilih sekolah yang juga memberikan layanan pendidikan diniyah.
“Ini bukan semata soal kurikulum, tetapi soal menjawab kebutuhan masyarakat. Pendidikan karakter dan keagamaan menjadi salah satu pertimbangan penting bagi banyak orang tua ketika memilih sekolah,” katanya.
Ia juga mengingatkan pentingnya keteladanan guru dan kepala sekolah dalam membangun budaya disiplin karena lingkungan pendidikan menjadi tempat pertama pembentukan karakter anak.
Di tengah menurunnya jumlah siswa baru, gedung-gedung SD Inpres masih berdiri kokoh di berbagai desa. Bangunan yang dahulu menjadi simbol pemerataan pendidikan kini menghadapi tantangan untuk kembali mendapatkan kepercayaan masyarakat.
“Pertanyaannya sekarang, apakah negara akan membiarkan sekolah-sekolah itu semakin sepi, atau menghidupkan kembali semangat pelayanan pendidikan yang pernah menjadikannya pilihan utama masyarakat?” pungkas Abah Imam. (DON/Red)
Peristiwa2 minggu agoWarga Desa Nglongsor Tuntut Kejelasan Dugaan Perselingkuhan Oknum Perangkat Desa
Nasional2 minggu agoPW IPHI Jatim Gelar Sertifikasi Pembimbing Haji Profesional, Jawab Kebutuhan 85 % Jamaah Indonesia yang Baru Pertama ke Tanah Suci
Hukum2 minggu agoSoroti Pasal 50A UU P2SK, Dr. Sutrisno: Jangan Jadikan Danantara Mendapat Perlakuan Istimewa
Nasional4 hari agoMOS Al Azhaar Kedungwaru Dikemas Kreatif, Santri Ditempa Lewat Outbound, Tadabur Alam, dan Bakti Sosial
Politik2 minggu agoBukan PDIP, Empat Partai Ini Diprediksi Menjadi Korban Ekspansi PSI di Jawa Tengah
Redaksi6 hari agoMelalui RDPU Komisi III DPR RI, DPN PERADI Sampaikan Masukan Strategis terhadap RUU Perampasan Aset
Redaksi6 hari agoKPK Periksa Empat Direktur Perusahaan Swasta, Dalami Aliran Dana Kasus Korupsi Bupati Tulungagung
Redaksi3 hari agoKPK Dalami Dugaan Aliran Dana ke Gatut Sunu Lewat Kepala BPKAD Tulungagung, Lima Saksi Diperiksa













