Connect with us

Redaksi

Genting Usang di Proyek Rehab Sekolah Rp 362 Juta, Keselamatan Siswa Dipertaruhkan

Published

on

TULUNGAGUNG— Proyek rehabilitasi ruang kelas dua SMP negeri di Tulungagung dengan anggaran miliaran rupiah dipertanyakan serius. Hasil pantauan lapangan menemukan kejanggalan, salah satunya penggunaan genteng lama yang dinilai tidak memenuhi standar teknis dan berpotensi membahayakan keselamatan bangunan.

Pelaksanaan pekerjaan konstruksi rehabilitasi sedang/berat ruang kelas di SMPN 3 Tulungagung dan SMPN 2 Tulungagung pada Tahun Anggaran 2025 menyisakan tanda tanya besar.

Pengawasan lapangan mengungkap sejumlah ketidaksesuaian yang mengkhawatirkan.

Kejanggalan paling mencolok terlihat pada penggunaan material atap. Alih-alih mengganti dengan yang baru, proyek yang dikerjakan oleh CV Mitra Khasanah ini masih mempertahankan genteng-genteng lama.

Genteng ini dinilai tidak lagi memenuhi standar teknis yang aman untuk sebuah bangunan sekolah.

“Hasil pantauan menunjukkan berbagai kejanggalan yang dinilai tidak sesuai, salah satunya atap yang masih menggunakan genteng lama dengan standar teknis dan berpotensi membahayakan keselamatan bangunan,” seperti terungkap dari laporan pengawasan di lapangan.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap keselamatan ratusan siswa dan guru yang akan menggunakan ruang kelas tersebut.

Genteng yang sudah lapuk dan tidak standar berisiko mudah pecah atau runtuh, terutama saat cuaca ekstrem, yang dapat mengancam jiwa.

Proyek yang digarap Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung ini memiliki pagu anggaran yang tidak kecil, yakni Rp 362.700.000,00. Hingga saat ini, realisasi yang telah dicairkan mencapai Rp 344.848.160,43.

Nilai yang hampir mendekati penyelesaian ini justru semakin menguatkan dugaan adanya pemborosan anggaran atau praktik yang tidak optimal.

Pelaksana pekerjaan, CV Mitra Khasanah, yang beralamat di Ds Sanggrahan RT 04 RW 02, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, belum memberikan penjelasan resmi terkait temuan ini.

Masyarakat, khususnya orang tua siswa, menuntut transparansi dan pertanggungjawaban penuh atas proyek yang menggunakan uang rakyat ini.

Mereka mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung untuk turun tangan, mengaudit ulang seluruh pekerjaan, dan memastikan standar keamanan bangunan benar-benar terpenuhi sebelum ruang kelas tersebut digunakan. (And/DON)

Editor: Joko Prasetyo

Redaksi

KPK Bongkar ‘Kerajaan’ Korupsi Bupati Ponorogo: Dana RSUD Disedot, Jabatan Diperjualbelikan

Published

on

Jakarta— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguak praktik korupsi sistematis dan multi-klaster yang diduga dilakukan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Tak hanya menyangkut proyek rumah sakit, skema suap juga membelit pengurusan jabatan dan gratifikasi, mengindikasikan penyalahgunaan kekuasaan yang masif di wilayah tersebut.

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan, pada Minggu (9/11),Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Sugiri telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu Sekda Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto.

KPK memetakan tiga klaster utama yang menjerat Sugiri:

1. Klaster Suap Jabatan: Yunus Mahatma sebagai Direktur RSUD disebutkan membayar sebesar Rp1,25 miliar kepada Sugiri melalui perantara agar posisinya tidak diganti. Rinciannya, Rp400 juta diserahkan via ajudan Bupati pada Februari 2025, dan Rp500 juta via kerabat Bupati pada November 2025. Sekda Agus Pramono juga diduga menerima aliran dana sebesar Rp325 juta dari Yunus.

2. Klaster Suap Proyek RSUD: Sugiri diduga menerima suap dari proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo senilai Rp14 miliar pada 2024. Kontraktor Sucipto diduga memberikan fee 10% (Rp1,4 miliar) kepada Yunus, yang kemudian disalurkan kembali kepada Sugiri melalui ADC dan adiknya.

3. Klaster Gratifikasi: Pada periode 2023-2025, Sugiri juga diduga menerima uang gratifikasi senilai Rp300 juta, yang berasal dari Yunus dan seorang pihak swasta lainnya bernama Eko.

“Total uang yang telah diberikan YUM (Yunus Mahatma) dalam tiga kali penyerahan untuk menjaga jabatannya mencapai Rp1,25 miliar dengan rincian untuk SUG (Sugiri Sancoko) sebesar Rp900 juta dan AGP (Agus Pramono) sebesar Rp325 juta,”tegasnya.

Fakta ini memperlihatkan sebuah skema dimana jabatan publik dipertahankan bukan dengan kinerja, melainkan dengan setoran uang.

Sementara itu, proyek-proyek vital rumah sakit yang seharusnya untuk pelayanan kesehatan masyarakat, justru menjadi sapi perahan untuk mengisi pundi-pundi pribadi.

Keempat tersangka kini ditahan di Rutan KPK Cabang Merah Putih selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 8 November 2025.

Mereka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Tipikor, antara lain Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 12B, dan Pasal 13, yang ancamannya bisa mencapai penjara seumur hidup.

Pengungkapan kasus ini kembali mempertanyakan integritas kepala daerah dan membuka luka lama tentang betapa rentannya sistem birokrasi dan pengadaan barang dan jasa terhadap praktik korupsi. (By/Red)

Continue Reading

Redaksi

Bupati Ponorogo Diciduk KPK, ‘Pasar Gelap’ Jabatan dan Proyek RSUD Dibidik

Published

on

Jakarta— Badan antirasuah kembali menunjukkan taringnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang membongkar praktik “pasar gelap” pengurusan jabatan dan proyek-proyek di RSUD dr. Harjono Ponorogo.

Penetapan tersangka ini merupakan puncak dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada pada, Jumat (7/11) lalu.

Sugiri, yang baru saja terpilih kembali untuk periode 2025-2030, diduga kuat terlibat dalam jaringan suap yang merusak tata kelola pemerintahan di Ponorogo, Jawa Timur.

“KPK telah menetapkan SUG selaku Bupati Ponorogo sebagai tersangka. Ini dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti adanya unsur tindak pidana korupsi terkait pengurusan jabatan dan proyek di lingkungan Pemkab Ponorogo,” tegas Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11).

OTT Ketujuh: KPK Makin Galak di 2025.

Kasus Bupati Sugiri ini menjadi OTT ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang 2025, membuktikan intensifikasi pemberantasan korupsi yang tidak pandang bulu.

Enam OTT sebelumnya telah menjerat sejumlah nama besar, mulai dari kalangan legislatif daerah hingga jajaran pemerintahan pusat.

Berikut daftar OTT KPK sepanjang 2025:

· Maret 2025: OTT terhadap anggota DPRD dan pejabat Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.

· Juni 2025: OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara.

· 7–8 Agustus 2025: OTT besar-besaran di Jakarta, Kendari, dan Makassar yang mengungkap suap proyek RSUD Kolaka Timur.

· 13 Agustus 2025: OTT di Jakarta terkait dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

· 20 Agustus 2025: OTT di Kementerian Ketenagakerjaan yang menyeret Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan.

· 3 November 2025: OTT terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahab, terkait dugaan pemerasan.

Rentetan OTT ini menandai tahun yang sibuk bagi KPK dan memperlihatkan pola korupsi sistemik yang masih menggerogoti birokrasi.

Ia menegaskan bahwa praktik yang diduga dilakukan Bupati Sugiri ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.

“Praktik jual beli jabatan seperti ini secara nyata merusak sistem meritokrasi. Yang maju bukan yang kompeten, tapi yang bayar. Ini menghambat terciptanya pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang berkualitas,” paparnya.

Pihaknya juga mengingatkan bahwa KPK tidak akan berhenti menindak tegas setiap pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya.

“Tidak boleh ada ruang bagi korupsi dalam birokrasi pemerintahan. Siapa pun pelakunya, akan kami proses sesuai hukum,” tandasnya.

Dengan ditetapkannya Bupati Sugiri sebagai tersangka, publik kembali diingatkan pada momok korupsi yang masih menjadi musuh bersama. Kasus ini menjadi ujian berat bagi integritas penyelenggara negara di tingkat daerah.(By/Red).

Continue Reading

Redaksi

Kasus Dugaan Suap Jabatan dan Proyek RSUD, KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sebagai Tersangka

Published

on

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

“KPK menetapkan tersangka, yaitu SUG selaku Bupati Ponorogo periode 2021–2025 dan 2025–2030,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Asep menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan menemukan unsur tindak pidana korupsi yang melibatkan Sugiri.

Dugaan korupsi itu meliputi jual beli jabatan dan penerimaan suap terkait proyek di lingkungan Pemkab Ponorogo.

OTT KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Sebelumnya, pada 7 November 2025, KPK telah menangkap Sugiri dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan dugaan praktik korupsi pada proses mutasi dan rotasi jabatan di Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Penangkapan ini menjadi OTT ketujuh KPK sepanjang tahun 2025, memperlihatkan konsistensi lembaga antirasuah dalam menindak praktik korupsi yang melibatkan kepala daerah.

Rangkaian OTT KPK Sepanjang 2025
Sepanjang tahun 2025, KPK tercatat telah melakukan tujuh operasi tangkap tangan, termasuk kasus yang menjerat Bupati Ponorogo.

Enam OTT sebelumnya antara lain:

• Maret 2025: OTT terhadap anggota DPRD dan pejabat Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.

• Juni 2025: OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

• 7–8 Agustus 2025: OTT di Jakarta, Kendari, dan Makassar terkait dugaan suap proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

• 13 Agustus 2025: OTT di Jakarta terkait dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

• 20 Agustus 2025: OTT di Kementerian Ketenagakerjaan terkait dugaan pemerasan sertifikasi K3 yang menyeret Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan.

• 3 November 2025: OTT terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid terkait dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Dengan penetapan Sugiri sebagai tersangka, KPK menegaskan komitmennya untuk memerangi praktik korupsi di daerah, terutama yang berkaitan dengan jual beli jabatan dan proyek pemerintah.

Asep menilai, praktik semacam ini merusak sistem meritokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih, sekaligus menghambat peningkatan kualitas pelayanan publik.

“KPK akan terus menindak tegas pejabat daerah yang menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Tidak boleh ada ruang bagi korupsi dalam birokrasi pemerintahan,” tegas Asep. (By/Red)

Continue Reading

Trending