Redaksi
Dampak Proyek JLS Picu Gejolak di Ngrejo: Warga Ancam Gelar Aksi 2.000 Massa, Tuntut PT HK Gala Bertanggung Jawab

TULUNGAGUNG — Suasana memanas di Desa Ngrejo, Kecamatan Tanggung Gunung, Kabupaten Tulungagung. Selama lebih dari empat bulan terakhir, warga setempat mengeluhkan dampak buruk proyek pembangunan Jalur Lintas Selatan (JLS) yang dikerjakan oleh PT HK Gala selaku penyedia jasa konstruksi.
Proyek yang semestinya membawa manfaat justru memunculkan sederet persoalan lingkungan dan keselamatan warga.
Sejak awal dimulainya pekerjaan, pihak desa mengaku tidak pernah menerima surat tembusan atau pemberitahuan resmi dari perusahaan terkait aktivitas proyek tersebut.
Minimnya komunikasi ini membuat masyarakat merasa diabaikan dan tidak dihargai.
Beberapa hari lalu, ketegangan mencuat ketika sekitar 150 warga yang tergabung dalam perkumpulan Tulungagung 212 Korwil Selatan Desa Ngrejo menggelar aksi pengambilan video di lokasi terdampak untuk kemudian diviralkan sebagai bentuk protes publik.
Mereka menyerukan tuntutan agar PT HK Gala segera menangani kerusakan yang ditimbulkan, bukan sekadar memberi janji.
Tokoh Tulungagung 212 Korwil Selatan, Roni Prasetyo, menegaskan bahwa dampak yang dirasakan warga tidak bisa dianggap sepele.
“Ada tanah longsor yang merusak sumber air desa, jalan jadi sulit dilewati, dan yang paling berbahaya beberapa batu besar hampir menimpa rumah penduduk,” ungkapnya, kepada 90detik.com Minggu(30/11)
Situasi di desa kini semakin serius. Warga melalui Tulungagung 212 berencana menggelar aksi besar-besaran pada Selasa, 2 Desember 2025, dengan estimasi massa mencapai 2.000 orang.
“Kami berencana akan menggelar aksi besar-besaran pada 2 Desember, kurang lebih dengan massa 2000 orang. Aksi ini diharapkan dapat memaksa pihak terkait bergerak cepat menyelesaikan persoalan sebelum proyek JLS rampung”, ujarnya.
Ketua Tulungagung 212, Rahmat Putra Perdana S.Pd., memastikan bahwa organisasinya akan terus mengawal proses ini.
Pihaknya menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi dengan seluruh pihak agar aksi maupun aktivitas desa tetap berjalan aman, tertib, serta bebas dari provokasi pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
“Kami ingin Tulungagung 212 menjadi ruang aspirasi dan informasi publik. Tujuannya satu yaitu, masyarakat Tulungagung bisa bersinergi mencari solusi terbaik, bersatu, dan melangkah bersama untuk Tulungagung yang lebih maju,” tegasnya.
Masyarakat Desa Ngrejo berharap suara mereka tidak lagi diabaikan.
Mereka meminta agar penyelesaian dilakukan sebelum proyek berakhir, demi keamanan, kenyamanan, dan kelangsungan hidup warga yang terdampak langsung oleh pembangunan JLS. (DON/Red)
Redaksi
Tersangka Gunakan Mobil Modifikasi, Dugaan Penimbunan Pertalite Terungkap

Jember— Praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali berhasil diungkap oleh jajaran Polres Jember Polda Jawa Timur.
Seorang pria berinisial FS, warga Kecamatan Silo, diamankan petugas saat kedapatan melakukan aktivitas mencurigakan di sebuah SPBU pada Minggu (12/4/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasus ini terungkap setelah Polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas pengisian BBM berulang dengan pola tidak wajar di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Unit Tipidter Polres Jember Polda Jatim bersama Resmob Timur langsung melakukan pemantauan di lapangan.
Petugas kemudian mendapati sebuah mobil Suzuki Carry melakukan pengisian pertalite secara berulang.
Merasa curiga, Polisi menghentikan kendaraan tersebut sesaat setelah keluar dari area SPBU.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak delapan jerigen berkapasitas masing-masing 30 liter yang telah terisi BBM jenis pertalite.
Tidak hanya itu, kendaraan tersebut juga telah dimodifikasi dengan pompa air serta selang khusus yang diduga digunakan untuk menyedot dan memindahkan BBM secara ilegal.
Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Jember Polda Jatim untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kanit Tipidter Polres Jember, Ipda Harry Sasono, menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Modus yang digunakan sudah terencana, kendaraan dimodifikasi untuk memperlancar aksi penimbunan. Ini jelas merugikan masyarakat dan tidak akan kami toleransi,” tegas Ipda Harry, Senin (13/4/2026).
Ia menambahkan, tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mengganggu distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk ditimbun dan diperjualbelikan demi keuntungan pribadi. Kami akan menindak tegas setiap pelaku,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal serta keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Migas dengan berkoordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum.
Polres Jember Polda Jatim memastikan akan terus melakukan penindakan secara konsisten terhadap segala bentuk penyimpangan BBM bersubsidi guna menjaga ketersediaan dan keadilan bagi masyarakat. (DON/Red)
Redaksi
Bupati Tulungagung Ditangkap KPK, Plt Bupati: Proyek Infrastruktur Tetap Lanjut

TULUNGAGUNG – Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, memastikan roda pembangunan infrastruktur tidak tersendat meski baru saja diguncang operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati nonaktif, Gatut Sunu Wibowo.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, dengan tegas menyampaikan bahwa seluruh proyek fisik, terutama perbaikan dan pembangunan jalan, tetap berjalan sesuai rencana. Pernyataan ini disampaikannya di Tulungagung pada Senin (13/04)
“Tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Pelayanan publik tetap normal, dan proyek pembangunan fisik tetap dilanjutkan,” ujar Baharudin di hadapan awak media.
Menurutnya, semua proyek infrastruktur sudah tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang menjadi dasar penyusunan APBD 2026. Dokumen ini tidak bisa diubah secara sepihak, sehingga kepastian proyek tetap terjaga.
Baharudin merinci, untuk proyek yang sudah melalui proses lelang akan segera dikerjakan. Sementara yang masih dalam tahap lelang juga tetap dilanjutkan sesuai jadwal. Adapun proyek yang sudah berjalan di lapangan, dipastikan akan diselesaikan hingga tuntas.
“Semua tetap berjalan sesuai mekanisme, baik yang sudah lelang maupun yang masih proses,” tegasnya.
Di tengah situasi yang sempat mencekam pasca OTT, Plt Bupati juga mengimbau masyarakat Tulungagung untuk tetap tenang dan menjaga kondusivitas daerah. Ia berjanji, seluruh kebijakan ke depan akan mengedepankan kepentingan publik dan prinsip kehati-hatian.
“Pelayanan publik tetap berlangsung normal. Kami akan terus menjalankan program prioritas dengan mengutamakan masyarakat,” pungkasnya. (DON/ Red)
Editor: Joko Prasetyo
Redaksi
Bupati Ditahan KPK, Ini Aturan Plt dan Dampaknya bagi Pemerintahan Tulungagung

TULUNGAGUNG – Penahanan Bupati Tulungagung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memicu perhatian publik terhadap mekanisme kepemimpinan daerah. Di tengah proses hukum, roda pemerintahan tetap harus berjalan melalui skema Pelaksana Tugas (Plt) Bupati yang telah diatur dalam perundang-undangan.
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dikabarkan tengah menjalani masa penahanan sejak 11 April 2026 terkait dugaan kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan pemerintah daerah. Kondisi ini secara otomatis mengaktifkan mekanisme penunjukan Plt Bupati.
Wakil Bupati Otomatis Jadi Plt
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah yang berhalangan sementara termasuk karena menjalani proses hukum tidak dapat menjalankan tugasnya. Dalam kondisi tersebut, Wakil Bupati secara otomatis mengambil alih tugas sebagai Plt tanpa perlu pelantikan resmi.
Di Tulungagung, posisi tersebut kini dijalankan oleh Wakil Bupati Ahmad Baharudin yang bertugas memastikan pelayanan publik dan jalannya pemerintahan tetap stabil.
Kewenangan Plt. Hampir Sama, Tapi Terbatas
Secara umum, Plt Bupati memiliki kewenangan yang hampir setara dengan kepala daerah definitif. Namun, terdapat sejumlah pembatasan strategis yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 dan diperkuat melalui Permendagri Nomor 74 Tahun 2016.
Beberapa batasan tersebut antara lain:
- Tidak diperbolehkan melakukan mutasi atau rotasi pejabat tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri.
- Tidak dapat mengambil kebijakan strategis yang berdampak luas, seperti perubahan anggaran atau struktur organisasi.
- Pengisian jabatan penting tetap harus melalui izin pemerintah pusat. Meski demikian, dalam kondisi tertentu, Plt dapat melakukan tindakan administratif terbatas, terutama untuk menjaga stabilitas birokrasi.
Masa jabatan Plt pada prinsipnya bersifat sementara. Mengacu pada ketentuan administrasi kepegawaian, masa tugas biasanya berlaku maksimal tiga bulan dan dapat diperpanjang satu kali dengan durasi yang sama.
Status Plt akan berakhir ketika:
1. Bupati definitif kembali aktif, atau
2. Terjadi pemberhentian tetap dan pelantikan kepala daerah baru
3. Menunggu Proses Hukum
Apabila dalam proses hukum nanti pengadilan menyatakan kepala daerah bersalah dan putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka Menteri Dalam Negeri akan mengeluarkan keputusan pemberhentian tetap.
Selanjutnya, DPRD akan mengusulkan Wakil Bupati yang saat ini menjabat Plt untuk dilantik sebagai Bupati definitif.
Kasus hukum yang menjerat kepala daerah bukan hal baru di Tulungagung. Sebelumnya, mantan Bupati Syahri Mulyo juga tersandung kasus korupsi dan divonis penjara, yang kemudian memicu transisi kepemimpinan di daerah tersebut.
Stabilitas Jadi Prioritas
Di tengah dinamika hukum, pemerintah pusat menekankan pentingnya menjaga stabilitas pemerintahan daerah. Mekanisme Plt menjadi instrumen penting agar pelayanan publik tidak terganggu, meskipun kepala daerah definitif tengah menghadapi proses hukum.
Situasi di Tulungagung kini menjadi ujian bagi efektivitas regulasi tersebut, sekaligus perhatian publik terhadap integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah.(DON/Red)
Oleh : Redaksi dikumpulkan dari berbagai sumber.
Editor: Joko Prasetyo
Redaksi5 hari ago16 Orang Digelandang KPK di Tulungagung, Harta Bupati Tembus Rp20 M
Nasional5 hari agoGeger Tulungagung! Bupati Diamankan KPK dalam OTT Malam Ini
Redaksi3 hari agoPNS Tulungagung ‘Melawan’: Seruan Terbuka Guncang Kasus Bupati, Tuntut Hukum Tanpa Ampun
Redaksi2 minggu agoSPPG Panen Resto Disorot; Balita Dapat Menu Tak Layak, Aduan Warga Tak Digubris
Nasional5 hari agoOTT KPK Guncang Tulungagung: 16 Pejabat Diamankan, Bupati Turut Terseret
Nasional4 hari agoKPK Tetapkan Bupati Tulungagung & Ajudannya Sebagai Tersangka, Langsung Ditahan
Redaksi2 minggu agoHeboh !! Jantung Kota Tulungagung Jadi Ajang Mabuk; Kerjaan Satpol PP Apa?
Redaksi1 minggu agoHarga Telur Anjlok, Pasar Sepi: Peternak dan Pedagang Tertekan Overproduksi











