Connect with us

Redaksi

Nama Dicatut dalam Video Viral MBG, Bidan Ruly Tegas Membantah: Siapa Sebenarnya di Balik SPPG Tertek 2?

Published

on

TULUNGAGUNG — Video yang menyoroti kurang layaknya menu dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN 1 Tertek, Kecamatan Tulungagung Kota, sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Dalam video tersebut, seorang wanita yang diduga wali murid turut menyebut nama Ruly, seorang bidan yang bertugas di wilayah Kelurahan Tertek, dan mengaitkannya dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tertek 2.

Menanggapi hal tersebut, Bidan Ruly akhirnya memberikan klarifikasi kepada awak media. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan apa pun dengan pengelolaan maupun operasional SPPG Tertek 2.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (15/3/2026), Bidan Ruly menyatakan keterkejutannya karena namanya disebut dalam video yang beredar luas tersebut.

“Saya juga kaget kenapa nama saya disebut-sebut dalam video tersebut. Untuk itu saya tegaskan bahwa saya tidak ada hubungan atau sangkut pautnya dengan SPPG tersebut. Sekali lagi saya benar-benar tidak ada hubungan sama sekali,” ujar Bidan Ruly.

Ruly menjelaskan bahwa penyebutan namanya diduga berasal dari unggahan seseorang yang mengaku sebagai wali murid di SDN 1 Tertek. Unggahan itu kemudian menyebar luas di media sosial hingga memicu berbagai spekulasi di masyarakat.

“Yang jelas saya sangat menyayangkan adanya informasi tersebut, karena tidak pernah ada konfirmasi sebelumnya kepada saya,” ungkapnya kepada wartawan.

Bidan Ruly juga mengaku merasa keberatan atas pencantuman namanya dalam video yang viral tersebut.

“Sebenarnya saya juga keberatan, mas,” imbuhnya.

Meski demikian, ia menyampaikan tidak berniat memperpanjang persoalan tersebut dengan menempuh jalur hukum. Ia berharap klarifikasi yang disampaikannya dapat meluruskan informasi yang beredar agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Tidak usah,” jawabnya singkat saat ditanya mengenai kemungkinan langkah tuntutan atau upaya hukum.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima maupun menyebarkan informasi, terutama yang menyangkut nama seseorang, agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di ruang publik.

Dengan klarifikasi tersebut, Bidan Ruly kembali menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki keterlibatan apa pun dengan operasional SPPG Tertek 2 yang belakangan menjadi sorotan publik.

Untuk diketahui, dalam video yang beredar pada Kamis (12/3/2026), terlihat porsi makanan yang dinilai sangat minim, yakni hanya berupa potongan ayam kecil, sepotong tempe bacem, dan satu buah jeruk peras. Kondisi tersebut memicu kekecewaan sejumlah orang tua wali murid yang mempertanyakan kualitas program yang seharusnya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan gizi anak.

“Bagaimana anak-anak bisa mendapatkan gizi cukup dan mencerdaskan bangsa kalau menunya seperti ini? Begini kok tidak mau dikatakan sebagai ajang korupsi,” ujar pengunggah video dengan nada kecewa.

Selain porsi yang dinilai jauh dari memadai, sorotan juga tertuju pada jenis buah yang disajikan. Jeruk yang diberikan disebut sebagai jeruk peras, bukan jeruk buah seperti umumnya, sehingga dikhawatirkan memiliki tingkat keasaman tinggi yang berpotensi memicu sakit perut atau masalah pada gigi anak-anak. (DON/Red)

Redaksi

Bupati Ditahan KPK, Ini Aturan Plt dan Dampaknya bagi Pemerintahan Tulungagung

Published

on

TULUNGAGUNG – Penahanan Bupati Tulungagung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memicu perhatian publik terhadap mekanisme kepemimpinan daerah. Di tengah proses hukum, roda pemerintahan tetap harus berjalan melalui skema Pelaksana Tugas (Plt) Bupati yang telah diatur dalam perundang-undangan.

Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dikabarkan tengah menjalani masa penahanan sejak 11 April 2026 terkait dugaan kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan pemerintah daerah. Kondisi ini secara otomatis mengaktifkan mekanisme penunjukan Plt Bupati.

Wakil Bupati Otomatis Jadi Plt

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah yang berhalangan sementara termasuk karena menjalani proses hukum tidak dapat menjalankan tugasnya. Dalam kondisi tersebut, Wakil Bupati secara otomatis mengambil alih tugas sebagai Plt tanpa perlu pelantikan resmi.

Di Tulungagung, posisi tersebut kini dijalankan oleh Wakil Bupati Ahmad Baharudin yang bertugas memastikan pelayanan publik dan jalannya pemerintahan tetap stabil.

Kewenangan Plt. Hampir Sama, Tapi Terbatas

Secara umum, Plt Bupati memiliki kewenangan yang hampir setara dengan kepala daerah definitif. Namun, terdapat sejumlah pembatasan strategis yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 dan diperkuat melalui Permendagri Nomor 74 Tahun 2016.

Beberapa batasan tersebut antara lain:

  • Tidak diperbolehkan melakukan mutasi atau rotasi pejabat tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri.
  • Tidak dapat mengambil kebijakan strategis yang berdampak luas, seperti perubahan anggaran atau struktur organisasi.
  • Pengisian jabatan penting tetap harus melalui izin pemerintah pusat. Meski demikian, dalam kondisi tertentu, Plt dapat melakukan tindakan administratif terbatas, terutama untuk menjaga stabilitas birokrasi.

Masa jabatan Plt pada prinsipnya bersifat sementara. Mengacu pada ketentuan administrasi kepegawaian, masa tugas biasanya berlaku maksimal tiga bulan dan dapat diperpanjang satu kali dengan durasi yang sama.

Status Plt akan berakhir ketika:

1. Bupati definitif kembali aktif, atau

2. Terjadi pemberhentian tetap dan pelantikan kepala daerah baru

3. Menunggu Proses Hukum

Apabila dalam proses hukum nanti pengadilan menyatakan kepala daerah bersalah dan putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka Menteri Dalam Negeri akan mengeluarkan keputusan pemberhentian tetap.

Selanjutnya, DPRD akan mengusulkan Wakil Bupati yang saat ini menjabat Plt untuk dilantik sebagai Bupati definitif.

Kasus hukum yang menjerat kepala daerah bukan hal baru di Tulungagung. Sebelumnya, mantan Bupati Syahri Mulyo juga tersandung kasus korupsi dan divonis penjara, yang kemudian memicu transisi kepemimpinan di daerah tersebut.

Stabilitas Jadi Prioritas

Di tengah dinamika hukum, pemerintah pusat menekankan pentingnya menjaga stabilitas pemerintahan daerah. Mekanisme Plt menjadi instrumen penting agar pelayanan publik tidak terganggu, meskipun kepala daerah definitif tengah menghadapi proses hukum.

Situasi di Tulungagung kini menjadi ujian bagi efektivitas regulasi tersebut, sekaligus perhatian publik terhadap integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah.(DON/Red)

Oleh : Redaksi dikumpulkan dari berbagai sumber.

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Redaksi

PNS Tulungagung ‘Melawan’: Seruan Terbuka Guncang Kasus Bupati, Tuntut Hukum Tanpa Ampun

Published

on

TULUNGAGUNG — Pasca terjaringnya Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi senyap dan penetapannya sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan, gelombang reaksi publik mulai bermunculan. Salah satu yang paling menyita perhatian datang dari internal pemerintahan sendiri.

Seorang PNS aktif di lingkungan Pemkab Tulungagung, Eko Sacsono, secara terbuka melayangkan seruan keras yang ditandatangani pada Senin (13/4/2026). Seruan tersebut ditujukan kepada berbagai elemen masyarakat, mulai dari organisasi masyarakat (ormas), LSM, organisasi kepemudaan, hingga tokoh agama dan tokoh masyarakat di Tulungagung.

Dalam surat terbukanya, Eko menyampaikan desakan tegas agar proses hukum terhadap kasus yang menjerat Gatut Sunu Wibowo berjalan transparan, adil, dan tanpa tebang pilih. Ia menolak segala bentuk kompromi yang berpotensi melemahkan penegakan hukum.

Tak hanya itu, Eko juga menyoroti proses lelang jabatan atau open bidding, khususnya pada jabatan pimpinan tinggi pratama (JPT Pratama). Ia secara lugas menuntut agar seluruh hasil proses tersebut dibatalkan.

Pernyataan paling kontroversial dalam seruan itu adalah penegasannya bahwa para pejabat yang menandatangani komitmen bersama dengan bupati tidak layak diposisikan sebagai korban.

Sebaliknya, mereka harus diproses hukum sebagai pihak yang diduga terlibat dalam praktik suap jual beli jabatan.

Seruan tersebut turut menyinggung dugaan pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sebagaimana disampaikan KPK dalam rilis resminya. Eko mendesak agar praktik tersebut diusut tuntas, bahkan meminta pejabat yang terbukti menerima untuk mengundurkan diri secara sukarela.

Nada seruan yang keras, lugas, dan tanpa kompromi ini dinilai mencerminkan keresahan mendalam di kalangan internal pemerintahan. Di tengah situasi di mana banyak aparatur sipil negara memilih diam, langkah Eko justru dianggap berani dan berisiko.

Dirinya menyatakan bahwa ketakutan tidak boleh menjadi penghalang dalam menegakkan kebenaran. Baginya, tanggung jawab moral dan keadilan harus ditempatkan di atas segala kepentingan.

Kini, publik menanti respons atas seruan terbuka tersebut. Akankah gelombang dukungan menguat dan mendorong pengusutan tuntas, atau justru meredup di tengah tekanan dan kepentingan yang bermain di balik layar. (Abd/Red)

Continue Reading

Redaksi

Marhaenisme Diperdebatkan, Alumni GMNI Sumedang Soroti Krisis Cara Pandang Bangsa

Published

on

BANDUNG – Perdebatan mengenai Marhaenisme sebagai ideologi asli Indonesia kembali mengemuka. Namun di balik polemik tersebut, kritik yang lebih mendasar justru muncul dari kalangan internal gerakan mahasiswa sendiri.

Pengamat budaya geopolitik Nusantara, Bayu Sasongko, yang juga merupakan alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Sumedang, menilai perdebatan tersebut tidak menyentuh akar persoalan bangsa.

“Masalah kita bukan ideologi, tapi cara membaca diri sendiri,” ujar Bayu, Minggu (12/4/2026) di Bali World, Bandung.

Sebagai organisasi kader dan perjuangan berbasis mahasiswa, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia dikenal berlandaskan ajaran Marhaenisme yang berpihak pada rakyat.

Menurut Bayu, polemik soal “keaslian” ideologi sering kali terjebak dalam pemahaman yang sempit, seolah-olah sebuah gagasan harus sepenuhnya bebas dari pengaruh luar untuk dianggap otentik.

Padahal, lanjutnya, Marhaenisme yang dirumuskan oleh Soekarno justru lahir dari proses dialektika antara pemikiran global dan realitas sosial Indonesia.

“Marhaenisme bukan soal murni atau tidak, tapi soal keberpihakan. Ia lahir dari pengalaman konkret rakyat, petani, buruh, dan kaum marhaen,” jelasnya.

Ia juga menyoroti kecenderungan sebagian kalangan yang lebih mudah menerima konsep dari luar, namun justru meragukan gagasan yang lahir dari dalam negeri.

Fenomena ini, menurutnya, bukan sekadar persoalan intelektual, tetapi juga menyangkut mentalitas bangsa.

“Kita sering lebih percaya pada yang datang dari luar, lalu ragu pada yang lahir dari tanah sendiri. Ini problem psikologis sekaligus geopolitik,” tegasnya.

Di tengah dinamika global saat ini, Bayu menilai perdebatan tentang label “asli” seharusnya tidak menjadi fokus utama. Yang lebih penting adalah apakah ideologi tersebut masih relevan dan berpihak pada rakyat.

“Pertanyaannya sederhana: masih berpihak pada rakyat atau tidak? Kalau iya, itu yang penting,” ujarnya.

Ia pun mengingatkan, jika bangsa ini terus meragukan gagasan yang lahir dari dirinya sendiri, maka yang terjadi bukan kemajuan, melainkan ketergantungan.

“Kalau terus begitu, kita hanya akan jadi pasar ide orang lain,” pungkasnya. (By/Red)

Continue Reading

Trending