Redaksi
Terima Audiensi KSBSI, Kapolri Tegaskan Sinergitas untuk Perjuangkan Hak Buruh

Jakarta— Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima audiensi dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). Dalam kesempatan tersebut, Sigit menegaskan bakal terus perkuat sinergitas untuk memperjuangkan hak buruh.
Dalam kesempatan ini, Sigit juga menekankan soal terus mengoptimalkan Desk Ketenagakerjaan Polri terkait pelayanan di bidang permasalahan buruh.
“Kami terus untuk mengoptimalkan terkait dengan pelayanan kepolisian di bidang permasalahan perburuhan, juga tentunya kita perluas terkait dengan perlindungan terhadap buruh-buruh perempuan,” kata Sigit usai audiensi di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026).
Desk Ketenagakerjaan Polri, kata Sigit terus berupaya serta mengoptimalkan peran dan fungsi kepolisian untuk memperjuangkan segala aspirasi dari seluruh elemen buruh di Indonesia.
“Baik pada saat menyampaikan aspirasi ataukah pada saat kita membantu menyelesaikan masalah industrial yang ada ataupun juga memberikan perlindungan-perlindungan yang harus kita berikan,” ujar Sigit.
Dengan terjalinnya sinergitas ini, Sigit berharap, ke depan buruh semakin sejahtera. Serta, terus terbukanya lapangan pekerjaan untuk buruh agar bisa berkarya guna membawa Indonesia yang berdaulat dan makmur.
“Kita akan terus menjaga hubungan yang sudah sangat baik ini untuk terus ke depan kita tingkatkan sebagai sahabat-sahabat kami. Dan buruh juga menempatkan kami sebagai sahabat-sahabat dari buruh. Dan ini tentunya menjadi hal yang harus terus kita jaga dan kita perbaiki dan kita pertahankan ke depan,” ucap Sigit.
Kesempatan yang sama, Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban mengapresiasi Polri yang telah membentuk Desk Ketenagakerjaan. “Dan pengetahuan kami yang pertama sekali juga kepolisian itu membentuk Desk KetenagaKerjaan di seluruh dunia,” kata Elly.
Desk ketenagakerjaan tersebut, kata Elly, sangat bermanfaat bagi seluruh elemen buruh di Indonesia. Ia juga mendukung Polri tetap berada di bawa Presiden.
“Lalu kedua, kami juga mendukung bahwa Polri itu tetap berada di bawah Presiden. Seperti statement saya ketika dua minggu yang lalu, karena ketika misalnya Presiden ada sesuatu yang sangat perlu, tidak perlu harus melalui menteri tapi langsung dengan Polri. Karena memang Polri adalah sipil dan itu memang tidak boleh berada di bawah kementerian lainnya,” paparnya.
“Lalu kami KSBSI akan tetap berada bersama-sama dengan Polri. Karena kami menganggap Polri itu adalah sahabat kami. Dan kami meminta di bawah kepimpinan Bapak kapolri bahwa Desk ketenagakerjaan itu tidak hanya ada di pusat tapi nanti akan ada sampai di daerah supaya Serikat Buruh dan Polri juga bisa bersinergi tidak hanya di nasional,” tambahnya sekaligus mengakhiri. (By/Red)
Redaksi
Wamen PPPA Jadi Pembicara IAWP 2026, Dorong Penguatan Layanan bagi Korban Kekerasan

Bali– Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA) Veronica Tan menjadi salah satu pembicara dalam The 63rd International Association of Women Police (IAWP) Annual Training Conference 2026 di Bali, Selasa (22/9/2026).
Dalam forum tersebut, Veronica menyampaikan pentingnya penguatan kolaborasi lintas sektor dalam menghadapi tantangan perlindungan perempuan dan anak, termasuk kekerasan berbasis online.
Di hadapan Polwan dari berbagai negara, Veronica mengatakan terdapat tantangan yang sama dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, meski dihadapi dalam konteks negara yang berbeda.
“Saya melihat ini bukan bicara soal ruang di mana setiap Polwan yang hadir ini membawa agenda masing-masing negara. Tapi saya melihat sekelompok kekuatan perempuan sebagai Polwan penegak hukum yang menghadapi masalah dan tantangan yang sama, serta tidak dibatasi oleh ruang,” ujar Veronica.
Veronica menilai perkembangan teknologi membuat penanganan kekerasan semakin kompleks karena kasus dapat terjadi secara online dan melintasi batas negara dalam hitungan detik. Karena itu, ia mendorong sistem pelayanan yang terintegrasi agar korban tidak harus mendatangi berbagai institusi untuk memperoleh perlindungan.
“Jangan biarkan korban itu datang ke setiap meja atau institusi, tapi bagaimana kita membuat ruang aman dan berperspektif supaya korban dilayani satu pintu,” katanya.
Veronica juga mengapresiasi penguatan sinergi antara Kementerian PPPA dan Polri, termasuk pengembangan Direktorat PPA-PPO. Menurutnya, kolaborasi tersebut perlu terus diperkuat agar pelayanan kepada korban dapat dilakukan secara holistik, mulai dari perlindungan hingga pemulihan.
Menanggapi hal tersebut, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Polri menyambut positif gagasan penguatan kolaborasi yang disampaikan Veronica. Menurutnya, IAWP menjadi ruang penting untuk memperkuat kapasitas dan kerja sama Polwan dalam menghadapi tantangan kejahatan yang semakin berkembang.
“Polri menyambut positif penguatan kolaborasi ini. Tantangan kejahatan saat ini semakin kompleks dan tidak mengenal batas negara, sehingga diperlukan pelayanan yang cepat, humanis, terintegrasi, dan berorientasi pada pemulihan korban,” ujar Trunoyudo.
Ia menambahkan, pertukaran pengalaman dalam IAWP diharapkan dapat memperkuat jejaring kerja sama kepolisian internasional sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak. (By/Red)
Redaksi
Bareskrim Polri Bongkar Praktik Live Streaming Pornografi di TikTok dan Tevi, Enam Tersangka Diamankan

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar praktik siaran langsung bermuatan pornografi melalui aplikasi TikTok dan Tevi selama periode Juni 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam orang tersangka yang diduga menjalankan aksi live streaming pornografi untuk memperoleh keuntungan dari penonton.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adex Yudiswan mengatakan, pengungkapan dilakukan terhadap dua perkara berbeda dengan modus yang relatif serupa. Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung di media sosial untuk menarik penonton, kemudian mengarahkan mereka ke aplikasi Tevi untuk mendapatkan tayangan yang lebih vulgar.
“Dalam menjalankan aksinya, RA berperan sebagai talent, sedangkan RY bertindak sebagai host. Keduanya melakukan siaran langsung melalui fitur Pertarungan Koin (PK) untuk meningkatkan jumlah penonton dan interaksi,” kata Adex dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Dalam perkara pertama, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial RA (20), RY (26), dan MK (21) di wilayah Bandung hingga Cianjur. RA berperan sebagai talent, sementara RY menjadi host yang mengarahkan jalannya siaran.
Adex menjelaskan, dalam siaran tersebut RA sengaja dibuat kalah dalam fitur Pertarungan Koin sehingga melakukan aksi membuka dan menutup pakaian. Sementara itu, RY mengarahkan penonton untuk memberikan tap-tap layar hingga mencapai target sekitar 5K-10K.
“RY kemudian mengarahkan penonton untuk berpindah ke aplikasi Tevi, dengan menawarkan tayangan lanjutan yang lebih vulgar dari RA. Penonton yang ingin mengikuti siaran lanjutan diwajibkan memiliki deposit dan membeli Star atau Bintang sebagai akses menonton, dengan nilai sekitar Rp5.000,” ujarnya.
Selain melalui pembelian Star atau Bintang, para pelaku juga memperoleh keuntungan melalui transfer langsung ke akun DANA dengan nominal sekitar Rp1.000 hingga Rp2.000 per transaksi. Dari rangkaian aktivitas tersebut, para pelaku menargetkan memperoleh imbalan sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu dari penonton.
“Pada siaran lanjutan di aplikasi Tevi, RA diduga menampilkan konten seksual secara eksplisit. Dalam pelaksanaannya, RA juga dibantu oleh MK untuk melakukan siaran tersebut,” jelas Adex.
Dalam perkara kedua, Bareskrim Polri juga membongkar praktik live streaming bermuatan pornografi di wilayah Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat. Dalam pengungkapan ini, tiga orang diamankan, yakni PA (31), DI (36), dan SS (25).
“Dalam aktivitas tersebut, talent melakukan adegan asusila dengan memamerkan atau mempertontonkan area intim kepada penonton. Selanjutnya, host mengarahkan penonton untuk memberikan donasi, sawer, atau gift dengan target nominal sekitar Rp250 ribu sampai dengan Rp400 ribu,” kata Adex.
Setelah target donasi terpenuhi, talent kemudian diarahkan untuk berpindah ke aplikasi Tevi. Di platform tersebut, pelaku kembali melakukan siaran bermuatan asusila yang dinilai lebih leluasa karena tidak terkena pemblokiran atau banned.
“Apabila target tersebut terpenuhi, talent akan berpindah ke aplikasi Tevi, di mana pada aplikasi tersebut talent dapat melakukan live asusila tanpa di-banned oleh platform Tevi,” tambahnya.
Atas perbuatannya, keenam tersangka diduga melakukan tindak pidana terkait pembuatan, penyebarluasan, penyiaran, penawaran, atau penyediaan pornografi serta penyertaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Bareskrim Polri menegaskan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan ruang digital, khususnya praktik penyebarluasan konten pornografi yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan ekonomi. (By/Red)
Redaksi
Gatut Sunu Bantah Peras Pejabat, Saksi KPK Diancam Dilaporkan Jika Beri Keterangan Palsu

Surabaya— Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo membantah keras tuduhan melakukan pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung maupun menerima gratifikasi.
Usai menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (4/9/2026), Gatut bahkan melontarkan peringatan tegas. Ia mengaku siap melaporkan saksi kepada aparat penegak hukum apabila terbukti memberikan keterangan palsu yang tidak sesuai dengan fakta.
Mengenakan rompi tahanan KPK nomor 130 dengan kedua tangan diborgol, Gatut menyebut terdapat sejumlah keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menurutnya tidak menggambarkan fakta sebenarnya.
“Ada beberapa BAP dari saksi yang tidak sesuai dengan fakta yang ada karena menganggap saya memeras atau melakukan gratifikasi,” kata Gatut seusai persidangan.
Menurut Gatut, salah satu keterangan yang dipersoalkannya berkaitan dengan kegiatan Safari Ramadan yang disebut dalam perkara tersebut.
Ia menyinggung keterangan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Tulungagung, Makrus Manan, yang menurutnya menganggap dirinya melakukan pemerasan dalam kegiatan tersebut.
Gatut membantah anggapan tersebut. Ia menegaskan Safari Ramadan merupakan agenda resmi Pemerintah Kabupaten Tulungagung, termasuk kegiatan penyerahan bantuan sosial dan santunan kepada anak yatim.
“Uang bantuan dan santunan itu saya serahkan bersama Wakil Bupati atas nama Pemkab Tulungagung. Nilainya saja saya tidak tahu, tetapi itu dikatakan gratifikasi,” ungkapnya.
Gatut menilai keterangan yang tidak sesuai fakta berpotensi merugikan dirinya dalam perkara yang kini tengah berjalan di pengadilan.
Karena itu, ia tidak menutup kemungkinan mengambil langkah hukum terhadap saksi yang dinilai memberikan kesaksian palsu.
“Kalau ada saksi yang memberikan kesaksian palsu, saya tidak terima. Akan saya laporkan ke pihak aparat penegak hukum,” tegasnya.
Ia meminta publik mengikuti jalannya persidangan untuk mengetahui fakta sebenarnya. Menurutnya, berbagai tuduhan yang muncul dalam perkara tersebut harus diuji melalui pembuktian di ruang sidang.
“Ikutilah persidangan untuk selanjutnya. Nanti kita ikuti saja di fakta persidangan,” imbuhnya.
KPK Dakwa Pemerasan dan Gratifikasi.
Bantahan Gatut tersebut disampaikan setelah JPU KPK membacakan dakwaan dalam sidang perdana.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut Gatut bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, terjerat perkara dugaan pemerasan atau penyalahgunaan kekuasaan serta penerimaan gratifikasi dengan total nilai sekitar Rp6,14 miliar.
Dugaan pemerasan atau penyalahgunaan kekuasaan disebut mencapai Rp3.244.711.915, sedangkan dugaan penerimaan gratifikasi mencapai sekitar Rp2,9 miliar.
Dalam konstruksi dugaan pemerasan, sejumlah pejabat Pemkab Tulungagung disebut memberikan uang dengan nominal berbeda.
Di antaranya Kepala Dinas Kesehatan Desi Lusiana Wardani sebesar Rp5,4 juta, Kepala BPKAD Dwi Hari Subagio Rp80 juta, Kepala Dinas PUPR Erwin Novianto Rp700 juta, Kepala Disperindag Fajar Widianto Rp100 juta, serta Kepala Satpol PP Hartono Rp10 juta.
Kemudian Kepala Dinas Sosial Reni Prasetiawati Ika Septiwulan disebut memberikan Rp40 juta, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Suyanto Rp380 juta, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Trihadi Setyawati Rp500 juta, serta Kepala Bagian Umum Yulius Rahma Isworo sebesar Rp1.425.311.915.
Seluruh uraian tersebut merupakan konstruksi dakwaan JPU yang masih harus dibuktikan dalam persidangan.
Sementara, enasihat hukum Gatut Sunu, Suryono Pane, sebelumnya juga mempertanyakan kaitan antara uang yang disebut dalam dakwaan dengan kliennya.
Menurut Suryono, keberadaan aliran uang kepada orang-orang di sekitar kepala daerah tidak otomatis membuktikan bahwa uang tersebut diterima atau dinikmati oleh Gatut.
Terlebih, terdapat aliran uang yang disebut melalui Dwi Yoga Ambal selaku ajudan.
Pihaknya akan menguji secara rinci siapa yang meminta uang, siapa yang menerima, kapan pemberian dilakukan, serta apakah benar terdapat perintah dari Gatut Sunu.
Suryono bahkan membuka kemungkinan adanya pihak yang mengatasnamakan Bupati untuk meminta uang kepada pejabat lain.
“Bisa saja terjadi perdagangan pengaruh, mengatasnamakan Bupati yang minta, padahal Bupati enggak minta,” ujar Suryono.
Dalam sidang perdana tersebut, Gatut tidak mengajukan eksepsi dan menyerahkan proses pembelaan kepada tim penasihat hukumnya.
Ia memilih membuktikan bantahannya melalui fakta-fakta yang akan terungkap dalam persidangan selanjutnya.
Perkara ini kini memasuki tahap pembuktian. JPU KPK berkewajiban membuktikan seluruh unsur pidana sebagaimana dakwaan, sedangkan pihak terdakwa memiliki hak untuk membantah dan menguji setiap bukti maupun keterangan saksi yang diajukan.
Dengan demikian, ancaman Gatut untuk melaporkan saksi jika terbukti memberikan keterangan palsu juga masih akan diuji seiring berjalannya persidangan.
Pada akhirnya, majelis hakim yang akan menilai apakah keterangan para saksi, aliran uang, serta bukti-bukti lainnya benar-benar menguatkan dakwaan terhadap Gatut Sunu atau justru menunjukkan fakta berbeda.
Untuk saat ini, Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal tetap berstatus terdakwa dan memiliki hak untuk membantah seluruh dakwaan. Sementara KPK harus membuktikan dakwaannya di hadapan majelis hakim.(DON/Red)
Editor: Joko Prasetyo.
Nasional3 minggu agoBupati Tulungagung Non Aktif, Seret Nama Makrus; Ancam Bui-kan Saksi “Karangan” KPK
Nasional3 minggu agoPenggalian Dua Makam Picu Benturan di Ngepoh, Legalitas Shangrila Memorial Park Ditantang
Nasional3 minggu agoNama Makrus Disebut Eks Bupati Tulungagung, Bola Panas Pernyataan Kini Bergulir ke Meja Persidangan
Investigasi2 minggu ago50 Aspirasi Gedor ke DPRD Tulungagung, Kanjengan dan PKL Jadi Ujian Komitmen Dewan
Nasional2 minggu agoMembedah Negara Hukum Berwatak Pancasila, Prof. Arief Hidayat Soroti Arah Hukum Nasional
Nasional2 minggu agoASIDEWI dan UIN SATU Tulungagung Teken MoU, Perkuat Pengembangan Desa Wisata Berkelanjutan
Nasional2 minggu agoMassa KONI Geruduk Kantor Wali Kota Minta Anggaran Cair, Pj Sekda Tegaskan Hal Ini
Nasional2 minggu agoWisuda Perbanas 2026, Menteri Brian Tekankan Integritas di Tengah Disrupsi Teknologi












