Redaksi
Soekarno, Marhaenisme, dan Krisis Demokrasi Modern

Jakarta— Ketika Pemilu Hidup, Tetapi Kedaulatan Rakyat Melemah Pemikiran Soekarno tentang demokrasi kembali menemukan relevansinya di tengah situasi Indonesia hari ini. Bung Karno sejak awal telah mengingatkan bahwa demokrasi tidak cukup hanya diwujudkan melalui pemilu, pergantian kekuasaan, atau kebebasan berbicara semata.
Menurut Bung Karno, apabila bangsa ini belum mampu sepenuhnya menjalankan cita-cita besar keadilan sosial, maka setidaknya ada tiga fondasi utama yang harus dijaga dalam kehidupan berbangsa dan bernegara:
demokrasi politik, demokrasi ekonomi, dan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Namun dalam perjalanan Indonesia modern, demokrasi politik justru berkembang jauh lebih dominan dibanding demokrasi ekonomi.
Energi bangsa lebih banyak terserap pada dinamika elektoral: pemilu, pilkada, koalisi partai, hingga perebutan kekuasaan. Masyarakat sipil juga terus memperjuangkan kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagai indikator utama demokrasi.
Semua itu penting dan tidak salah. Tetapi persoalannya menjadi tidak lengkap apabila demokrasi hanya dipahami sebatas kebebasan politik, sementara demokrasi ekonomi justru tertinggal dan semakin jarang menjadi agenda utama bangsa.
Padahal Bung Karno sejak awal mengingatkan bahwa demokrasi sejati tidak hanya menyangkut hak memilih pemimpin, tetapi juga menyangkut kemampuan rakyat menguasai kehidupan ekonominya sendiri.
Di titik inilah kritik Bung Karno terhadap demokrasi liberal menjadi sangat relevan.
Sebab demokrasi politik tanpa demokrasi ekonomi pada akhirnya hanya akan melahirkan demokrasi prosedural: rakyat memiliki hak memilih pemimpin, tetapi tidak memiliki daya menentukan arah penguasaan ekonomi nasional.
Hari ini paradoks tersebut terlihat semakin nyata. Pemilu berlangsung rutin. Kebebasan sipil relatif terbuka. Ruang publik dipenuhi perdebatan politik yang dinamis. Namun pada saat yang sama, penguasaan ekonomi justru semakin terkonsentrasi.
Tanah terkumpul pada korporasi besar. Sumber daya alam dikuasai jejaring modal kuat. Akses pembiayaan lebih mudah dinikmati kelompok besar dibanding rakyat kecil. Bahkan ekonomi digital mulai menunjukkan konsentrasi platform, data, dan distribusi pada segelintir kekuatan modal.
Akibatnya, pertumbuhan ekonomi tidak otomatis menghadirkan pemerataan kesejahteraan.
Petani kehilangan ruang hidup akibat alih fungsi lahan dan konsentrasi kepemilikan tanah. Nelayan semakin tersisih dari wilayah tangkap yang dikuasai kepentingan industri besar.
Pedagang kecil kesulitan bersaing menghadapi dominasi jaringan modal dan distribusi modern. Sementara generasi muda menghadapi realitas baru: harga rumah semakin tidak terjangkau, akses terhadap aset produktif semakin sempit, dan banyak yang akhirnya terjebak dalam ekonomi informal maupun kerja digital tanpa kepastian jangka panjang.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan Indonesia hari ini bukan semata rendahnya pertumbuhan ekonomi, melainkan ketimpangan dalam struktur penguasaan ekonomi nasional.
Demokrasi ekonomi yang dimaksud Bung Karno sesungguhnya adalah konsep gotong royong dalam berekonomi. Konsep tersebut secara eksplisit tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Artinya, ekonomi nasional tidak boleh dibangun di atas dominasi segelintir kekuatan modal, melainkan harus memastikan adanya pemerataan partisipasi dan penguasaan ekonomi oleh rakyat.
Karena itu demokrasi ekonomi bukanlah konsep ekonomi individualistik, liberalistik, maupun kapitalistik yang membiarkan akumulasi kekayaan terkonsentrasi pada segelintir orang hingga melahirkan oligarki ekonomi.
Sebab ketika kekayaan nasional hanya dikuasai kelompok tertentu, maka rakyat kecil, kaum marhaen, akan tetap terpinggirkan dalam kemiskinan dan kehilangan akses terhadap sumber kehidupan.
Di sinilah Pasal 33 UUD 1945 sesungguhnya memiliki makna strategis yang sangat mendalam. Pasal tersebut bukan sekadar norma ekonomi, melainkan desain besar kedaulatan bangsa.
Konsep itu bukan anti-pasar dan bukan pula anti-modernisasi. Pasar tetap diperlukan. Investasi tetap penting. Teknologi tetap harus berkembang. Namun negara tidak boleh menyerahkan seluruh sumber kehidupan bangsa kepada mekanisme akumulasi modal semata.
Karena ketika penguasaan aset strategis semakin terkonsentrasi, demokrasi perlahan kehilangan substansinya. Politik akhirnya hanya menjadi arena kompetisi elite yang sangat bergantung pada biaya besar, sementara rakyat tetap berada di pinggir struktur pengambilan keputusan.
Dalam situasi seperti itu, demokrasi berisiko berubah menjadi prosedur formal tanpa keadilan sosial yang nyata. Karena itu demokrasi ekonomi harus diwujudkan secara struktural dan modern.
Pertama, negara perlu membatasi konsentrasi penguasaan aset strategis, terutama tanah, energi, pangan, dan sumber daya alam agar kekayaan nasional tidak terus menumpuk pada kelompok tertentu.
Kedua, koperasi harus direvitalisasi menjadi kekuatan ekonomi modern berbasis teknologi. Koperasi digital, koperasi pangan, koperasi logistik, hingga koperasi data dapat menjadi instrumen gotong royong ekonomi di era baru.
Ketiga, akses pembiayaan produktif harus diperluas bagi UMKM, petani, nelayan, pekerja kreatif, dan generasi muda agar rakyat tidak hanya menjadi konsumen, tetapi juga pelaku utama ekonomi nasional.
Keempat, reformasi biaya politik menjadi keharusan. Sebab selama politik bergantung pada modal besar, demokrasi akan terus rentan dikuasai oligarki ekonomi.
Namun seluruh fondasi tersebut pada akhirnya harus berdiri di atas nilai Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai landasan moral kehidupan berbangsa. Sebab demokrasi tanpa etika dapat berubah menjadi perebutan kekuasaan semata, sementara ekonomi tanpa moral dapat berubah menjadi kerakusan yang mengorbankan keadilan sosial.
Karena itu tantangan terbesar Indonesia ke depan bukan sekadar menjaga demokrasi tetap hidup secara prosedural, melainkan memastikan bahwa demokrasi mampu menghadirkan pemerataan penguasaan ekonomi bagi rakyat.
Sebab kemerdekaan nasional tidak cukup hanya diwujudkan melalui kotak suara, tetapi juga melalui kemampuan rakyat menguasai dan menentukan arah kehidupan ekonominya sendiri secara gotong royong, adil, dan bermartabat. (By/Red)
Oleh: Prof. Dr. Arief Hidayat, Profesor Emiritus Univ. Borobudur, Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2015–2018, Hakim Konstitusi(2013–2026), Ketua Umum PA GMNI.
Redaksi
TPS Mangkrak di Tahap Pengadaan, Pedagang Pasar Pojok Ngantru Jadi Korban Ketidakpastian

TULUNGAGUNG— Janji pembangunan Tempat Penampungan Sementara (TPS) untuk relokasi pedagang Pasar Pojok, Kecamatan Ngantru, hingga kini belum juga terwujud. Padahal, proyek yang menjadi kunci penataan kawasan pasar tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai dikerjakan pada pertengahan April 2026.
Akibat molornya pembangunan, sebanyak 41 pedagang masih berada dalam ketidakpastian terkait nasib tempat usaha mereka.
TPS dirancang sebagai lokasi sementara bagi pedagang yang terdampak pengurangan area Pasar Pojok. Sebagian lahan pasar akan dialihkan untuk pembangunan Kantor Polsek Ngantru, sehingga sejumlah kios dan los harus dikosongkan.
Berdasarkan data Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tulungagung, terdapat 11 kios dan dua los yang terdampak kebijakan tersebut. Dampaknya tidak kecil, sedikitnya 41 pedagang harus direlokasi agar roda perekonomian di pasar tetap berjalan.
Namun memasuki Juni 2026, pembangunan TPS yang dijanjikan sebagai solusi belum juga memasuki tahap konstruksi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan pemerintah daerah dalam mengantisipasi dampak sosial dan ekonomi dari kebijakan penataan pasar yang telah ditetapkan.
Kepala Disperindag Tulungagung, Fajar Widariyanto, mengakui keterlambatan pembangunan TPS terjadi karena tersendatnya proses penyerapan anggaran di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
“Pembangunan TPS Pasar Pojok terkendala karena tidak bisa melakukan serapan anggaran,” ujarnya, Sabtu(6/6).
Menurut Fajar, setelah perubahan APBD 2026 disahkan, proses penyerapan anggaran kembali dapat dilakukan sehingga tahapan pembangunan TPS dapat dilanjutkan. Namun demikian, proyek tersebut saat ini masih berada pada tahap pemilihan penyedia jasa, sehingga pekerjaan fisik belum dapat dimulai.
Disperindag mengalokasikan anggaran sekitar Rp1,4 miliar untuk pembangunan TPS tersebut. Jika proses pengadaan berjalan sesuai jadwal, pembangunan ditargetkan selesai dalam waktu sekitar empat bulan.
Meski ada target penyelesaian, keterlambatan yang sudah terjadi tetap menjadi catatan serius. Sebab, relokasi pedagang bukan sekadar persoalan teknis pembangunan fasilitas, melainkan menyangkut keberlangsungan usaha dan pendapatan puluhan pelaku ekonomi kecil yang bergantung pada aktivitas perdagangan di Pasar Pojok.
Hingga kini, para pedagang masih menunggu kepastian yang semestinya sudah diberikan jauh sebelum kebijakan pengosongan area pasar diberlakukan. Jika proses pembangunan terus molor, pemerintah daerah berpotensi menghadapi kritik karena dinilai belum mampu memastikan perlindungan terhadap pedagang yang terdampak kebijakan penataan kawasan tersebut. (DON/Red)
Redaksi
300 Drum Aspal Dijanjikan Khofifah, PUPR Tulungagung Mengaku Terima 250: Ke Mana Sisanya ?

TULUNGAGUNG— Bantuan 300 drum aspal yang sebelumnya diumumkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, untuk percepatan perbaikan jalan rusak di Kabupaten Tulungagung kini memunculkan tanda tanya. Pasalnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tulungagung justru mengakui hanya menerima 250 drum aspal.
Selisih 50 drum itu memantik pertanyaan publik: apakah bantuan belum sepenuhnya dikirim, tersalurkan ke tempat lain, atau justru terdapat persoalan administrasi yang belum dijelaskan secara terbuka?
Sorotan bermula saat Gubernur Jawa Timur melakukan peninjauan jalan rusak di Tulungagung pada Selasa (26/8) yang telah lalu.
Dalam kesempatan itu, Khofifah menyampaikan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mempercepat penanganan infrastruktur jalan melalui skema kolaborasi pembiayaan bersama pemerintah daerah.
Di hadapan publik, Khofifah menyebut Pemprov Jatim menyiapkan 300 drum aspal untuk mendukung percepatan penanganan jalan rusak di Tulungagung. Bahkan, jumlah itu disebut masih memungkinkan ditambah sesuai kebutuhan di lapangan.
“Sementara kita siapkan 300 drum, nanti disesuaikan dengan kebutuhan, kita koordinasikan ulang,” ujar Khofifah saat itu.
Pernyataan tersebut sempat menjadi angin segar bagi masyarakat Tulungagung yang selama ini mengeluhkan banyaknya ruas jalan rusak.
Harapan muncul bahwa bantuan provinsi dapat mempercepat perbaikan infrastruktur yang dinilai mengganggu aktivitas ekonomi hingga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Namun, hampir setahun berselang, bantuan tersebut belum tampak berwujud pekerjaan fisik secara signifikan di lapangan. Informasi yang dihimpun menyebutkan aspal bantuan dari Pemprov Jawa Timur masih tersimpan di workshop Dinas PUPR Tulungagung.
Persoalan baru muncul ketika jumlah stok yang tersimpan ternyata tidak sesuai dengan angka yang pernah diumumkan ke publik.
Sekretaris Dinas PUPR Tulungagung, Endra, mengungkapkan bahwa bantuan aspal dari Pemprov Jatim yang kini berada di workshop hanya berjumlah 250 drum.
“Bantuan aspal dari Pemprov Jatim totalnya 250 drum,” ujar Endra saat dikonfirmasi, pada Kamis (4/6).
Pernyataan itu langsung memunculkan tanda tanya baru. Jika sebelumnya diumumkan sebanyak 300 drum, mengapa yang tercatat di lokasi penyimpanan hanya 250 drum?
Selisih 50 drum aspal tersebut hingga kini belum mendapat penjelasan resmi kepada masyarakat. Belum diketahui apakah jumlah itu masih dalam proses pengiriman, dialokasikan ke titik lain, atau terdapat mekanisme administratif yang belum disampaikan secara terbuka.
Situasi ini dinilai penting untuk dijelaskan secara transparan. Sebab, bantuan tersebut berasal dari anggaran pemerintah yang bersumber dari uang rakyat.
Keterbukaan informasi mengenai jumlah, distribusi, hingga pemanfaatannya menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik.
Di tengah kondisi jalan rusak yang masih dikeluhkan warga, perbedaan data bantuan aspal justru memunculkan ruang spekulasi. Publik kini menunggu jawaban yang lebih terang dari pihak terkait.
Jika yang diumumkan 300 drum, tetapi yang tersimpan hanya 250 drum, lalu ke mana yang 50 drum sisanya?
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur maupun pihak terkait mengenai selisih jumlah bantuan aspal tersebut. (DON/Red)
Editor: Joko Prasetyo.
Redaksi
Jembatan Gondang Dibongkar, Arus Dialihkan: Haruskah Menunggu Korban Lagi Baru Traffic Light Dipasang di Sukoanyar ?

TULUNGAGUNG— Pembongkaran Jembatan Gondang resmi dimulai dan diproyeksikan selesai pada akhir 2026. Untuk menjaga kelancaran mobilitas selama proyek berlangsung, Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Dinas Perhubungan mengalihkan arus kendaraan besar Tulungagung–Trenggalek melalui Simpang Empat Tamanan, Boyolangu, Campurdarat, Pakel, Bandung hingga Perempatan Durenan. Jalur yang sama juga digunakan untuk arus balik.
Namun, di balik kebijakan pengalihan tersebut, muncul pertanyaan yang semakin menguat di tengah masyarakat, apakah aspek keselamatan sudah benar-benar menjadi prioritas utama, atau justru masih menunggu munculnya korban berikutnya ?
Sejak pengalihan arus diberlakukan, ruas Campurdarat hingga Pakel yang selama ini memiliki lebar jalan terbatas kini harus menanggung beban kendaraan besar yang jauh lebih tinggi. Bus dan truk melintas hampir tanpa henti. Pada malam hari, kondisi semakin memprihatinkan karena penerangan jalan di sejumlah titik masih minim.
Salah satu titik yang menjadi sorotan adalah Perempatan Sukoanyar, Kecamatan Pakel. Persimpangan ini kini berubah menjadi jalur strategis yang setiap hari dipadati kendaraan besar, kendaraan roda dua, pejalan kaki, hingga anak-anak sekolah dan para santri.
Padahal sebelum Jembatan Gondang ditutup, jalur Sukoanyar–Sambitan telah lebih dulu menyisakan catatan kelam. Dua kecelakaan lalu lintas terjadi di kawasan tersebut dan merenggut empat nyawa.
Fakta itu seharusnya cukup menjadi peringatan keras. Namun hingga kini, fasilitas pengaturan lalu lintas berupa traffic light belum juga tersedia.
Melihat kondisi yang semakin padat dan berisiko, Pemerintah Desa Sukoanyar akhirnya mengambil langkah resmi. Melalui surat bernomor 400.12/321/18.2003/2026 tertanggal 4 Juni 2026 dengan sifat “Segera”, Kepala Desa Sukoanyar, Roekhan, mengajukan permohonan pemasangan traffic light kepada Plt Bupati Tulungagung melalui Dinas Perhubungan.
Permohonan tersebut difokuskan pada Perempatan Dusun Duren RT 003 RW 001 yang merupakan akses jalan kabupaten dan kini menjadi salah satu titik paling sibuk akibat dampak pengalihan arus. Surat itu juga ditembuskan kepada Kapolres Tulungagung dan Dinas Perhubungan sebagai bentuk keseriusan pemerintah desa dalam mengantisipasi potensi kecelakaan.
Yang menarik, dorongan pemasangan traffic light tidak hanya datang dari pemerintah desa. Para tokoh pendidikan dan pengasuh pondok pesantren juga menyuarakan kegelisahan yang sama.
KH. Toha Maksum, SH, M.Pd., Pengasuh Pondok Pesantren Pampang Kamulyan Sambitan, menyampaikan bahwa Perempatan Sukoanyar merupakan jalur utama mobilitas para santri.
“Kami titip doa dan harapan kepada jajaran Dinas Perhubungan. Perempatan Sukoanyar ini jalur utama para santri kami pulang pergi ke Pondok Pampang Kamulyan. Jalan memang terbatas, kendaraan besar cukup padat, penerangan malam masih kurang. Kiranya berkenan traffic light segera dipasang sebagai bentuk ikhtiar menjaga keselamatan. Para santri adalah titipan umat, mari kita rawat bersama. InsyaAllah niat baik ini menjadi amal jariyah untuk semua pihak yang mengupayakannya”, jelasnya kepada 90detik.com Kamis(4/6).
Hal serupa disampaikan M. Tajuddin, M.Pd.I., Pengasuh Yayasan Banu Ibrahim yang menaungi PAUD, TK, MI, dan SMP Islam Jati Salam Gombang, Pakel.
“Kami mewakili para santri, siswa, dan wali murid menyampaikan permohonan. Akses menuju pondok kami juga melalui Perempatan Sukoanyar. Setiap hari ananda-ananda kami melintas di titik tersebut untuk menuntut ilmu. Semoga traffic light segera terealisasi sebagai bentuk kepedulian dan kasih sayang kepada generasi penerus. Kami yakin, dengan musyawarah dan niat baik bersama, keselamatan di jalan akan lebih terjaga”, ujarnya.
Kini surat telah dikirim. Aspirasi masyarakat telah disampaikan secara resmi. Data risiko sudah ada. Kepadatan lalu lintas terjadi setiap hari. Riwayat kecelakaan pun bukan sekadar asumsi, melainkan fakta yang pernah merenggut nyawa.
Karena itu, yang ditunggu masyarakat saat ini bukan lagi kajian yang berlarut-larut, melainkan tindakan nyata.
Traffic light di Perempatan Sukoanyar bukan sekadar fasilitas pelengkap jalan. Ia adalah kebutuhan mendesak di tengah perubahan arus lalu lintas akibat proyek Jembatan Gondang.
Jangan sampai lampu lalu lintas baru dipasang setelah sirene ambulans kembali berbunyi. Sebab keselamatan publik seharusnya dibangun dengan pencegahan, bukan penyesalan. Warga Sukoanyar telah bersuara, para kiai telah mengingatkan, para pendidik telah memohon. Kini publik menunggu: apakah pemerintah akan bergerak sebelum terlambat? (DON/Red)
Redaksi5 hari agoKPK Kembangkan Kasus OTT GSW, Dugaan Investasi di Showroom Mobil di Tulungagung
Redaksi5 hari agoMBG di Kutoanyar Pahit! Anak TK dan SD Tolak Lauk, Pengawasan Program Dipertanyakan
Redaksi2 minggu agoMBG di Karangwaru Bobrok: Menu Tak Layak Diduga Akibat Permainan Mitra dan Kontrol Mandul
Redaksi2 minggu agoGelombang Protes Hantam SPPG Karangwaru Tulungagung, Menu MBG Dinilai Tak Manusiawi
Jawa Timur2 hari agoKemana Anggaran Program Gizi? Penerima Manfaat SPPG Bendosari 1 Hanya Dapat Dua Buah dan Puding
Redaksi2 minggu agoKPK Cium Dugaan Setoran Uang ke Bupati Nonaktif Tulungagung, Plt Bupati dan Belasan Pejabat Diperiksa
Redaksi3 minggu agoPengumuman Mendadak, Peserta Seleksi Manajer Koperasi Desa Merah Putih Keluhkan Jadwal Ujian dan Lokasi Tes yang Jauh
Jawa Timur2 minggu agoSantri Putri Tuban Tembus Dunia Lewat Novel Bahasa Inggris, Karya Keenam Tsalis Dipuji Guru Besar UINSA










