Redaksi
Soekarno, Marhaenisme, dan Krisis Demokrasi Modern

Jakarta— Ketika Pemilu Hidup, Tetapi Kedaulatan Rakyat Melemah Pemikiran Soekarno tentang demokrasi kembali menemukan relevansinya di tengah situasi Indonesia hari ini. Bung Karno sejak awal telah mengingatkan bahwa demokrasi tidak cukup hanya diwujudkan melalui pemilu, pergantian kekuasaan, atau kebebasan berbicara semata.
Menurut Bung Karno, apabila bangsa ini belum mampu sepenuhnya menjalankan cita-cita besar keadilan sosial, maka setidaknya ada tiga fondasi utama yang harus dijaga dalam kehidupan berbangsa dan bernegara:
demokrasi politik, demokrasi ekonomi, dan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Namun dalam perjalanan Indonesia modern, demokrasi politik justru berkembang jauh lebih dominan dibanding demokrasi ekonomi.
Energi bangsa lebih banyak terserap pada dinamika elektoral: pemilu, pilkada, koalisi partai, hingga perebutan kekuasaan. Masyarakat sipil juga terus memperjuangkan kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagai indikator utama demokrasi.
Semua itu penting dan tidak salah. Tetapi persoalannya menjadi tidak lengkap apabila demokrasi hanya dipahami sebatas kebebasan politik, sementara demokrasi ekonomi justru tertinggal dan semakin jarang menjadi agenda utama bangsa.
Padahal Bung Karno sejak awal mengingatkan bahwa demokrasi sejati tidak hanya menyangkut hak memilih pemimpin, tetapi juga menyangkut kemampuan rakyat menguasai kehidupan ekonominya sendiri.
Di titik inilah kritik Bung Karno terhadap demokrasi liberal menjadi sangat relevan.
Sebab demokrasi politik tanpa demokrasi ekonomi pada akhirnya hanya akan melahirkan demokrasi prosedural: rakyat memiliki hak memilih pemimpin, tetapi tidak memiliki daya menentukan arah penguasaan ekonomi nasional.
Hari ini paradoks tersebut terlihat semakin nyata. Pemilu berlangsung rutin. Kebebasan sipil relatif terbuka. Ruang publik dipenuhi perdebatan politik yang dinamis. Namun pada saat yang sama, penguasaan ekonomi justru semakin terkonsentrasi.
Tanah terkumpul pada korporasi besar. Sumber daya alam dikuasai jejaring modal kuat. Akses pembiayaan lebih mudah dinikmati kelompok besar dibanding rakyat kecil. Bahkan ekonomi digital mulai menunjukkan konsentrasi platform, data, dan distribusi pada segelintir kekuatan modal.
Akibatnya, pertumbuhan ekonomi tidak otomatis menghadirkan pemerataan kesejahteraan.
Petani kehilangan ruang hidup akibat alih fungsi lahan dan konsentrasi kepemilikan tanah. Nelayan semakin tersisih dari wilayah tangkap yang dikuasai kepentingan industri besar.
Pedagang kecil kesulitan bersaing menghadapi dominasi jaringan modal dan distribusi modern. Sementara generasi muda menghadapi realitas baru: harga rumah semakin tidak terjangkau, akses terhadap aset produktif semakin sempit, dan banyak yang akhirnya terjebak dalam ekonomi informal maupun kerja digital tanpa kepastian jangka panjang.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan Indonesia hari ini bukan semata rendahnya pertumbuhan ekonomi, melainkan ketimpangan dalam struktur penguasaan ekonomi nasional.
Demokrasi ekonomi yang dimaksud Bung Karno sesungguhnya adalah konsep gotong royong dalam berekonomi. Konsep tersebut secara eksplisit tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Artinya, ekonomi nasional tidak boleh dibangun di atas dominasi segelintir kekuatan modal, melainkan harus memastikan adanya pemerataan partisipasi dan penguasaan ekonomi oleh rakyat.
Karena itu demokrasi ekonomi bukanlah konsep ekonomi individualistik, liberalistik, maupun kapitalistik yang membiarkan akumulasi kekayaan terkonsentrasi pada segelintir orang hingga melahirkan oligarki ekonomi.
Sebab ketika kekayaan nasional hanya dikuasai kelompok tertentu, maka rakyat kecil, kaum marhaen, akan tetap terpinggirkan dalam kemiskinan dan kehilangan akses terhadap sumber kehidupan.
Di sinilah Pasal 33 UUD 1945 sesungguhnya memiliki makna strategis yang sangat mendalam. Pasal tersebut bukan sekadar norma ekonomi, melainkan desain besar kedaulatan bangsa.
Konsep itu bukan anti-pasar dan bukan pula anti-modernisasi. Pasar tetap diperlukan. Investasi tetap penting. Teknologi tetap harus berkembang. Namun negara tidak boleh menyerahkan seluruh sumber kehidupan bangsa kepada mekanisme akumulasi modal semata.
Karena ketika penguasaan aset strategis semakin terkonsentrasi, demokrasi perlahan kehilangan substansinya. Politik akhirnya hanya menjadi arena kompetisi elite yang sangat bergantung pada biaya besar, sementara rakyat tetap berada di pinggir struktur pengambilan keputusan.
Dalam situasi seperti itu, demokrasi berisiko berubah menjadi prosedur formal tanpa keadilan sosial yang nyata. Karena itu demokrasi ekonomi harus diwujudkan secara struktural dan modern.
Pertama, negara perlu membatasi konsentrasi penguasaan aset strategis, terutama tanah, energi, pangan, dan sumber daya alam agar kekayaan nasional tidak terus menumpuk pada kelompok tertentu.
Kedua, koperasi harus direvitalisasi menjadi kekuatan ekonomi modern berbasis teknologi. Koperasi digital, koperasi pangan, koperasi logistik, hingga koperasi data dapat menjadi instrumen gotong royong ekonomi di era baru.
Ketiga, akses pembiayaan produktif harus diperluas bagi UMKM, petani, nelayan, pekerja kreatif, dan generasi muda agar rakyat tidak hanya menjadi konsumen, tetapi juga pelaku utama ekonomi nasional.
Keempat, reformasi biaya politik menjadi keharusan. Sebab selama politik bergantung pada modal besar, demokrasi akan terus rentan dikuasai oligarki ekonomi.
Namun seluruh fondasi tersebut pada akhirnya harus berdiri di atas nilai Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai landasan moral kehidupan berbangsa. Sebab demokrasi tanpa etika dapat berubah menjadi perebutan kekuasaan semata, sementara ekonomi tanpa moral dapat berubah menjadi kerakusan yang mengorbankan keadilan sosial.
Karena itu tantangan terbesar Indonesia ke depan bukan sekadar menjaga demokrasi tetap hidup secara prosedural, melainkan memastikan bahwa demokrasi mampu menghadirkan pemerataan penguasaan ekonomi bagi rakyat.
Sebab kemerdekaan nasional tidak cukup hanya diwujudkan melalui kotak suara, tetapi juga melalui kemampuan rakyat menguasai dan menentukan arah kehidupan ekonominya sendiri secara gotong royong, adil, dan bermartabat. (By/Red)
Oleh: Prof. Dr. Arief Hidayat, Profesor Emiritus Univ. Borobudur, Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2015–2018, Hakim Konstitusi(2013–2026), Ketua Umum PA GMNI.
Redaksi
Gatut Sunu Bantah Peras Pejabat, Saksi KPK Diancam Dilaporkan Jika Beri Keterangan Palsu

Surabaya— Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo membantah keras tuduhan melakukan pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung maupun menerima gratifikasi.
Usai menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (4/9/2026), Gatut bahkan melontarkan peringatan tegas. Ia mengaku siap melaporkan saksi kepada aparat penegak hukum apabila terbukti memberikan keterangan palsu yang tidak sesuai dengan fakta.
Mengenakan rompi tahanan KPK nomor 130 dengan kedua tangan diborgol, Gatut menyebut terdapat sejumlah keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menurutnya tidak menggambarkan fakta sebenarnya.
“Ada beberapa BAP dari saksi yang tidak sesuai dengan fakta yang ada karena menganggap saya memeras atau melakukan gratifikasi,” kata Gatut seusai persidangan.
Menurut Gatut, salah satu keterangan yang dipersoalkannya berkaitan dengan kegiatan Safari Ramadan yang disebut dalam perkara tersebut.
Ia menyinggung keterangan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Tulungagung, Makrus Manan, yang menurutnya menganggap dirinya melakukan pemerasan dalam kegiatan tersebut.
Gatut membantah anggapan tersebut. Ia menegaskan Safari Ramadan merupakan agenda resmi Pemerintah Kabupaten Tulungagung, termasuk kegiatan penyerahan bantuan sosial dan santunan kepada anak yatim.
“Uang bantuan dan santunan itu saya serahkan bersama Wakil Bupati atas nama Pemkab Tulungagung. Nilainya saja saya tidak tahu, tetapi itu dikatakan gratifikasi,” ungkapnya.
Gatut menilai keterangan yang tidak sesuai fakta berpotensi merugikan dirinya dalam perkara yang kini tengah berjalan di pengadilan.
Karena itu, ia tidak menutup kemungkinan mengambil langkah hukum terhadap saksi yang dinilai memberikan kesaksian palsu.
“Kalau ada saksi yang memberikan kesaksian palsu, saya tidak terima. Akan saya laporkan ke pihak aparat penegak hukum,” tegasnya.
Ia meminta publik mengikuti jalannya persidangan untuk mengetahui fakta sebenarnya. Menurutnya, berbagai tuduhan yang muncul dalam perkara tersebut harus diuji melalui pembuktian di ruang sidang.
“Ikutilah persidangan untuk selanjutnya. Nanti kita ikuti saja di fakta persidangan,” imbuhnya.
KPK Dakwa Pemerasan dan Gratifikasi.
Bantahan Gatut tersebut disampaikan setelah JPU KPK membacakan dakwaan dalam sidang perdana.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut Gatut bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, terjerat perkara dugaan pemerasan atau penyalahgunaan kekuasaan serta penerimaan gratifikasi dengan total nilai sekitar Rp6,14 miliar.
Dugaan pemerasan atau penyalahgunaan kekuasaan disebut mencapai Rp3.244.711.915, sedangkan dugaan penerimaan gratifikasi mencapai sekitar Rp2,9 miliar.
Dalam konstruksi dugaan pemerasan, sejumlah pejabat Pemkab Tulungagung disebut memberikan uang dengan nominal berbeda.
Di antaranya Kepala Dinas Kesehatan Desi Lusiana Wardani sebesar Rp5,4 juta, Kepala BPKAD Dwi Hari Subagio Rp80 juta, Kepala Dinas PUPR Erwin Novianto Rp700 juta, Kepala Disperindag Fajar Widianto Rp100 juta, serta Kepala Satpol PP Hartono Rp10 juta.
Kemudian Kepala Dinas Sosial Reni Prasetiawati Ika Septiwulan disebut memberikan Rp40 juta, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Suyanto Rp380 juta, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Trihadi Setyawati Rp500 juta, serta Kepala Bagian Umum Yulius Rahma Isworo sebesar Rp1.425.311.915.
Seluruh uraian tersebut merupakan konstruksi dakwaan JPU yang masih harus dibuktikan dalam persidangan.
Sementara, enasihat hukum Gatut Sunu, Suryono Pane, sebelumnya juga mempertanyakan kaitan antara uang yang disebut dalam dakwaan dengan kliennya.
Menurut Suryono, keberadaan aliran uang kepada orang-orang di sekitar kepala daerah tidak otomatis membuktikan bahwa uang tersebut diterima atau dinikmati oleh Gatut.
Terlebih, terdapat aliran uang yang disebut melalui Dwi Yoga Ambal selaku ajudan.
Pihaknya akan menguji secara rinci siapa yang meminta uang, siapa yang menerima, kapan pemberian dilakukan, serta apakah benar terdapat perintah dari Gatut Sunu.
Suryono bahkan membuka kemungkinan adanya pihak yang mengatasnamakan Bupati untuk meminta uang kepada pejabat lain.
“Bisa saja terjadi perdagangan pengaruh, mengatasnamakan Bupati yang minta, padahal Bupati enggak minta,” ujar Suryono.
Dalam sidang perdana tersebut, Gatut tidak mengajukan eksepsi dan menyerahkan proses pembelaan kepada tim penasihat hukumnya.
Ia memilih membuktikan bantahannya melalui fakta-fakta yang akan terungkap dalam persidangan selanjutnya.
Perkara ini kini memasuki tahap pembuktian. JPU KPK berkewajiban membuktikan seluruh unsur pidana sebagaimana dakwaan, sedangkan pihak terdakwa memiliki hak untuk membantah dan menguji setiap bukti maupun keterangan saksi yang diajukan.
Dengan demikian, ancaman Gatut untuk melaporkan saksi jika terbukti memberikan keterangan palsu juga masih akan diuji seiring berjalannya persidangan.
Pada akhirnya, majelis hakim yang akan menilai apakah keterangan para saksi, aliran uang, serta bukti-bukti lainnya benar-benar menguatkan dakwaan terhadap Gatut Sunu atau justru menunjukkan fakta berbeda.
Untuk saat ini, Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal tetap berstatus terdakwa dan memiliki hak untuk membantah seluruh dakwaan. Sementara KPK harus membuktikan dakwaannya di hadapan majelis hakim.(DON/Red)
Editor: Joko Prasetyo.
Redaksi
KPK Bongkar Dugaan Potongan Hak Pegawai Dispenda Bogor: Rp4 Miliar Mengarah ke Mana?

JAKARTA — Dugaan pemotongan hak pegawai di lingkungan Dinas Pendapatan (Dispenda) Kabupaten Bogor kini tidak lagi berhenti pada persoalan internal birokrasi. Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan, perhatian publik bergeser pada satu pertanyaan krusial: ke mana uang hasil pemotongan itu mengalir?
Pertanyaan tersebut semakin mengemuka setelah muncul dugaan aliran dana hingga Rp4 miliar yang disebut-sebut berkaitan dengan Bupati Bogor Rudy Susmanto.
Namun, hingga saat ini KPK belum menyatakan Rudy Susmanto sebagai penerima uang tersebut dan belum menetapkannya sebagai tersangka. Karena itu, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan alat bukti yang dimiliki KPK.
Perkara ini menjadi serius lantaran uang yang diduga dipotong disebut berasal dari hak atau bonus pegawai. Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya tidak berhenti pada besaran uang yang berkurang, tetapi menyentuh dugaan penyalahgunaan kewenangan serta kemungkinan adanya pihak lain yang menikmati hasil pemotongan.
Di sinilah penyidikan KPK dinilai harus bergerak lebih dalam.
Bukan hanya mencari siapa yang berada di ujung proses pemotongan, melainkan membongkar siapa yang menginisiasi, siapa yang mengoordinasikan, siapa yang mengumpulkan, dan siapa yang akhirnya menerima manfaat dari uang tersebut.
Pengamat hukum Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menilai kasus tersebut tidak boleh dipandang sebelah mata.
Menurutnya, apabila hak pegawai memang dipotong secara sistematis, KPK harus berani mengejar pihak yang mendapatkan keuntungan dari praktik tersebut.
“Menurut saya sangat sadis. Seyogyanya KPK harus cepat memeriksa siapa pihak yang diuntungkan dari hasil pemotongan tersebut. Itu sangat mudah. Yang penting mereka yang dipotong berani bicara,” ujar Hudi, Minggu (30/8/2026) sore.
Hudi menilai keterangan para pegawai yang diduga mengalami pemotongan menjadi salah satu pintu penting untuk mengungkap mekanisme perkara.
Dari sana, penyidik dapat menelusuri bagaimana uang dikumpulkan hingga akhirnya berpindah tangan.
Ia juga berharap perkara Kabupaten Bogor tidak berakhir hanya dengan menjerat pihak pelaksana. Menurutnya, penanganan perkara harus memberikan pesan kuat bahwa praktik serupa tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang biasa dalam birokrasi pemerintah daerah.
“Kasus Bogor ini seyogyanya menjadi contoh. Bila pimpinan diproses hukum, itu dapat menjadi contoh bagi pemda-pemda yang lain,” tegasnya.
Munculnya nama Rudy Susmanto dalam dugaan aliran dana membuat posisi pimpinan daerah ikut menjadi sorotan.
Hudi mempertanyakan sejauh mana seorang pimpinan mengetahui apabila dugaan pemotongan berlangsung terhadap banyak pegawai.
“Tidak mungkin dia tidak tahu apabila semua pegawai mendapat potongan. Tentu saja orang nomor satu tersebut bisa juga diduga terlibat,” katanya.
Meski demikian, dugaan keterlibatan tersebut belum merupakan kesimpulan hukum. Sampai saat ini belum ada pernyataan resmi KPK yang menyebut Rudy Susmanto menerima uang hasil pemotongan maupun menetapkannya sebagai tersangka.
Hudi karena itu meminta KPK memanggil dan memeriksa Rudy dalam kapasitasnya sebagai pimpinan daerah.
“Panggil dong, periksa selaku pimpinan. Mereka yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam rekonstruksi perkara tersebut, apalagi sebagai pemangku kebijakan di Kabupaten Bogor,” ujarnya.
KPK sebelumnya memastikan perkara dugaan pemotongan hak pegawai tersebut telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada Kamis (20/8/2026) malam.
Meski penyidikan telah dimulai, KPK belum mengumumkan tersangka dan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik tengah mendalami pihak-pihak yang terlibat sekaligus aliran uang dari dugaan pemotongan anggaran yang semestinya diterima pegawai secara penuh.
“Untuk pihak-pihaknya siapa saja yang terlibat, siapa saja yang kemudian menerima aliran uang dari pemotongan anggaran tersebut, yang seharusnya diterima penuh oleh pegawai pada Dispenda, nanti kami akan sampaikan secara lengkap konstruksinya,” kata Budi, Jumat (21/8/2026).
Pernyataan tersebut mempertegas bahwa penyidikan KPK kini tidak sekadar mencari pelaku pemotongan. Penerima aliran dana juga menjadi bagian penting yang sedang ditelusuri.
KPK sebelumnya juga mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar dalam rangkaian penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan pemotongan upah pungut di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Kini terdapat sejumlah pertanyaan yang menunggu jawaban penyidik.
Jika hak pegawai memang dipotong, siapa yang memberikan perintah? Siapa yang mengoordinasikan pemotongan? Ke mana uang tersebut disetorkan? Siapa yang menerima? Dan apakah pimpinan daerah mengetahui praktik tersebut?
Semua pertanyaan itu harus dijawab berdasarkan bukti, bukan sekadar asumsi.
Terlebih, jika dugaan aliran dana hingga Rp4 miliar memiliki dasar penyidikan yang kuat, publik tentu menunggu penjelasan mengenai asal-usul uang tersebut, jalur perpindahannya, penerima manfaat, serta peruntukannya.
Kasus ini pada akhirnya akan menguji seberapa jauh KPK mampu membongkar perkara secara menyeluruh.
Sebab, apabila terbukti uang yang menjadi hak pegawai dipotong dan kemudian dialihkan kepada pihak tertentu, persoalannya bukan lagi sekadar “bonus yang berkurang”.
Ada dugaan penyalahgunaan kewenangan, ada aliran uang yang harus ditelusuri, dan ada kemungkinan struktur yang lebih besar di balik praktik tersebut.
Kini publik menunggu, apakah KPK hanya menemukan tangan yang memotong, atau mampu membongkar siapa yang berada di ujung aliran uang? (DON/Red)
Editor: Joko Prasetyo.
Redaksi
MUI Tulungagung Keluarkan Peringatan Keras Peringatan HUT RI: Sound Horeg Jangan Dipakai

TULUNGAGUNG — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tulungagung mengeluarkan peringatan keras menjelang perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81. Masyarakat diminta tidak menjadikan momentum Agustusan sebagai ajang hura-hura yang berujung pada terganggunya ketertiban dan kenyamanan warga.
Salah satu yang menjadi perhatian serius MUI adalah penggunaan sound horeg dalam berbagai kegiatan perayaan kemerdekaan.
Ketua MUI Kabupaten Tulungagung, KH Hadi Muhammad Mahfudz, mengatakan MUI merekomendasikan agar sound horeg tidak digunakan dalam seluruh rangkaian kegiatan HUT Kemerdekaan RI, termasuk karnaval, perlombaan maupun kegiatan hiburan pada malam kemerdekaan.
Rekomendasi tersebut, kata dia, telah melalui proses pertimbangan, penelaahan, musyawarah, serta menyerap berbagai masukan terkait pelaksanaan kegiatan perayaan kemerdekaan di tengah masyarakat.
Menurut MUI, kemerdekaan semestinya dirayakan dengan rasa syukur sekaligus penghormatan terhadap jasa para pahlawan. Karena itu, kegiatan Agustusan diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak berubah menjadi hiburan berlebihan yang berpotensi menimbulkan keresahan.
MUI menegaskan, kemeriahan bukan berarti masyarakat bebas melakukan kegiatan tanpa mempertimbangkan kepentingan warga lainnya.
Selain itu perhatian MUI tidak berhenti pada penggunaan sound horeg. Dalam rekomendasinya, MUI Kabupaten Tulungagung juga mengingatkan masyarakat agar berbagai kegiatan selama bulan Agustus tetap berada dalam koridor norma hukum, agama, etika, dan tata susila.
Sejumlah potensi pelanggaran yang kerap muncul dalam kegiatan hiburan masyarakat turut menjadi sorotan.
Di antaranya penggunaan pakaian yang mengumbar aurat atau terlalu ketat, konsumsi minuman keras, pornoaksi, percampuran laki-laki dan perempuan secara berlebihan, hingga permainan yang mengandung unsur judi atau taruhan. Serta penggunaan pakaian yang menyerupai lawan jenis juga diminta untuk dihindari.
Juga, penyelenggara kegiatan diminta memperhatikan waktu salat sehingga rangkaian acara tidak mengabaikan kewajiban ibadah masyarakat.
MUI menilai seluruh bentuk kegiatan tersebut harus tetap memperhatikan norma yang berlaku dan tidak menghilangkan nilai utama dari peringatan kemerdekaan.
MUI Tulungagung turut meminta masyarakat menghindari penggunaan atribut perguruan pencak silat dalam rangkaian kegiatan perayaan HUT RI.
Imbauan tersebut menjadi bagian dari upaya mencegah potensi gesekan antarkelompok serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
MUI menginginkan seluruh kegiatan Agustusan berlangsung dalam suasana aman, damai, dan harmonis.
Sebab, perayaan kemerdekaan bukan sekadar persoalan meriah atau tidaknya sebuah acara. Momentum tersebut seharusnya menjadi ruang untuk mengenang perjuangan para pahlawan dan memperkuat persatuan masyarakat.
MUI Kabupaten Tulungagung juga mengingatkan instansi pemerintah, lembaga pendidikan maupun organisasi agar tidak menarik iuran yang justru membebani masyarakat dengan alasan penyelenggaraan kegiatan kemerdekaan.
“Jangan sampai kegiatan yang seharusnya menjadi momentum kebersamaan justru menjadi beban bagi masyarakat,” pesan MUI dalam rekomendasinya.
MUI juga merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Tulungagung agar menginstruksikan jajaran di tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa untuk mengisi malam tirakatan dengan kegiatan doa bersama.
Langkah tersebut diharapkan dapat mengembalikan makna malam kemerdekaan sebagai momentum refleksi dan rasa syukur atas kemerdekaan yang telah diperjuangkan para pendahulu bangsa.
MUI sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama para pemangku kebijakan, bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif dan harmonis.
MUI menekankan bahwa kemeriahan Agustusan tidak boleh menghilangkan substansi kemerdekaan itu sendiri.
Kegiatan yang digelar hendaknya memiliki nilai edukasi, merefleksikan perjuangan para pahlawan, serta menjadi bentuk rasa syukur atas kemerdekaan Indonesia.
Pesan tersebut menjadi penting karena kegiatan hiburan dalam perayaan Agustusan berpotensi menimbulkan persoalan apabila digelar tanpa memperhatikan lingkungan dan kepentingan masyarakat sekitar.
Kemerdekaan tidak semestinya diterjemahkan sebagai kebebasan untuk membuat kegaduhan tanpa batas.
Sebaliknya, semangat kemerdekaan harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak warga lain untuk mendapatkan ketenangan dan kenyamanan.
Jangan sampai pesta kemerdekaan justru melahirkan keresahan, konflik, atau mengganggu ketertiban masyarakat.
Selain rekomendasi terkait kegiatan masyarakat, MUI Kabupaten Tulungagung juga mengimbau para khatib salat Jumat untuk menyampaikan khutbah bertema “Mensyukuri Nikmat Kemerdekaan dengan Menjaga Persatuan dan Cinta Tanah Air” pada Jumat yang berdekatan dengan tanggal 17 Agustus.
Melalui berbagai rekomendasi tersebut, MUI berharap perayaan HUT RI ke-81 di Tulungagung tidak berhenti pada kemeriahan seremonial.
Agustusan diharapkan mampu menghadirkan nilai sejarah, pendidikan, rasa syukur, persatuan, sekaligus manfaat nyata bagi masyarakat.
Pesan MUI pun jelas: kemerdekaan bukan cek kosong untuk berpesta tanpa batas.
Menghormati kemerdekaan berarti menghargai perjuangan para pahlawan. Salah satunya dengan memastikan setiap kegiatan perayaan tetap menjaga persatuan, keamanan, ketertiban, serta tidak merampas kenyamanan sesama warga. (DON/Red)
Editor: Joko Prasetyo
Nasional5 hari agoPolres Sumba Tengah Klarifikasi 104 Kuda di Mamboro, Belum Ada Kesimpulan Penyelundupan
Nasional1 hari agoBupati Tulungagung Non Aktif, Seret Nama Makrus; Ancam Bui-kan Saksi “Karangan” KPK
Redaksi1 hari agoGatut Sunu Bantah Peras Pejabat, Saksi KPK Diancam Dilaporkan Jika Beri Keterangan Palsu
Redaksi2 minggu agoKetika Perayaan Desa Berhadapan dengan Hak atas Akses Darurat
Jawa Timur6 hari agoGus Kikin dan Gus Yahya Masuk Babak Persaingan Baru
Redaksi1 minggu agoDeadline 15 Desember: RUU Perampasan Aset Tak Disahkan, Pimpinan DPR Siap Mundur
Redaksi6 hari agoMUI Tulungagung Tegas: HUT RI ke-81 Jangan Jadi Ajang Hura-hura, Sound Horeg Dilarang
Pendidikan3 hari agoBedah “Negara Hukum Berwatak Pancasila”, FH UNDIP Pertanyakan Arah Hukum Indonesia












