Metropolitan
Prof Arief Hidayat: Penegakan Hukum Antikorupsi Harus Berbasis Kepastian Norma, Bukan Tafsir Elastis

Jakarta— Arief Hidayat, Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2015–2018 sekaligus Ketua Umum PA GMNI, menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 71/PUU-XXIII/2025 merupakan langkah konstitusional untuk mencegah praktik over kriminalisasi dalam penerapan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Dalam pesan singkatnya, Rabu (4/3/2026), Arief menyikapi putusan yang menghapus frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam delik perintangan penyidikan (obstruction of justice). Menurutnya, langkah tersebut bukanlah bentuk pelemahan pemberantasan korupsi, melainkan penegasan batas kewenangan aparat penegak hukum (APH) agar tidak terjadi perluasan tafsir yang berlebihan.
“Putusan 71 mengabulkan sebagian dengan tujuan mencegah over kriminalisasi dalam upaya menciptakan kepastian hukum dan keadilan dalam penegakan hukum kasus korupsi,” ujar Arief.
Ia menekankan, melalui putusan tersebut unsur kesengajaan kini menjadi syarat mutlak yang harus dibuktikan dalam setiap penerapan Pasal 21 UU Tipikor.
“APH harus mampu membuktikan unsur kesengajaan secara benar. Unsur sengaja harus bisa dibuktikan supaya tidak multitafsir dan lentur,” tegasnya.
Arief menilai, tanpa pembuktian unsur mens rea atau niat jahat yang jelas, pasal perintangan penyidikan berpotensi digunakan secara elastis. Kondisi inilah yang ingin dikoreksi Mahkamah Konstitusi agar norma pidana tidak berubah menjadi “pasal karet” yang dapat menjerat siapa pun tanpa batas yang terang.
Dengan ditegaskannya unsur kesengajaan sebagai elemen utama, standar pembuktian aparat menjadi titik krusial. Profesionalisme, kehati-hatian, dan ketelitian dalam proses penyidikan maupun penuntutan menjadi prasyarat mutlak agar penegakan hukum tidak melampaui koridor konstitusi.
“Unsur sengaja harus benar-benar dibuktikan,” ulang Arief, seraya menegaskan bahwa tafsir yang terlalu lentur berisiko melahirkan praktik kriminalisasi dan mencederai prinsip negara hukum.
Arief juga menggarisbawahi bahwa pemberantasan korupsi harus tetap berjalan tegas dan konsisten. Namun, kekuatan itu, menurutnya, tidak boleh dibangun di atas norma yang multitafsir atau membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Baginya kepastian hukum dan keadilan serta kemanfaatan merupakan fondasi utama negara hukum. Karena itu, perang melawan korupsi harus berjalan seiring dengan perlindungan konstitusional terhadap hak warga negara dan jaminan proses hukum yang adil.
Putusan MK ini, kata Arief, menjadi pengingat bahwa penegakan hukum bukan semata soal menghukum, melainkan memastikan setiap proses berlangsung adil, terukur, proporsional, dan selaras dengan prinsip konstitusi. (By/Red)
Metropolitan
Diduga Tertipu Janji Dapur MBG, Calon Mitra di Tulungagung Rugi Rp900 Juta; Penasehat Asosiasi MBG Indonesia Ingatkan Waspada Oknum Catut Nama BGN

TULUNGAGUNG— Kasus dugaan penipuan berkedok pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) mencuat di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Sejumlah media lokal dalam beberapa pekan terakhir menyoroti dugaan praktik tersebut setelah korban melalui penasihat hukumnya resmi melakukan konsultasi hukum ke Polres Tulungagung.
Berdasarkan informasi yang beredar, korban dijanjikan dapat membangun dapur MBG karena disebut telah memperoleh izin dari Badan Gizi Nasional (BGN). Iming-iming tersebut membuat korban percaya dan mengeluarkan dana dalam jumlah besar. Akibatnya, kerugian yang dialami diperkirakan mencapai Rp900 juta.
Peristiwa ini kembali menjadi alarm bagi masyarakat yang ingin menjadi mitra program MBG agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengaku memiliki akses khusus ke BGN atau menjanjikan kemudahan memperoleh titik pembangunan SPPG.
Penasehat Asosiasi MBG Indonesia, KH. Imam Mawardi Ridlwan, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Senin (6/7/2026), membenarkan bahwa modus serupa bukanlah hal baru. Menurutnya, dalam beberapa kasus ditemukan oknum yang mengaku sebagai pejabat BGN atau mengklaim memiliki kedekatan dengan pejabat BGN untuk meyakinkan calon mitra.
Modus yang digunakan umumnya menawarkan kesempatan memperoleh titik pembangunan dapur SPPG dengan alasan izin telah tersedia. Bahkan, ada pula yang mengaku sudah memiliki “titipan” dapur SPPG sehingga calon mitra hanya diminta membangun fasilitas tersebut.
“Oknum menawarkan kesempatan memperoleh dapur SPPG. Oknum menyuruh membangun. Di saat itu ada proses transfer dana ke oknum. Demikian beberapa kasus yang terjadi,” tulis Abah Imam.
Menurut Abah Imam, pola seperti itu patut diwaspadai karena tidak sesuai dengan mekanisme resmi yang diberlakukan BGN. Ia mengimbau masyarakat untuk lebih cermat, rasional, dan tidak mudah tergiur janji manis yang tidak dapat dibuktikan secara administratif.
“Jangan mudah percaya hanya karena seseorang mengaku mengenal pejabat atau membawa nama BGN. Semua proses memiliki mekanisme resmi yang bisa diverifikasi,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan bahwa pendirian dapur MBG atau SPPG tidak dapat dilakukan berdasarkan lobi pribadi maupun rekomendasi lisan. Seluruh proses harus melalui tahapan administratif yang telah ditetapkan BGN.
Abah Imam memaparkan, tahap pertama, yayasan yang akan menjadi mitra harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari BGN dan memiliki ID resmi yayasan.
Tahap kedua, yayasan mengajukan permohonan titik SPPG melalui portal resmi BGN. Apabila disetujui, sistem akan menerbitkan ID SPPG, lokasi, serta identitas yayasan yang menjadi dasar pelaksanaan pembangunan.
Selanjutnya, tahap ketiga, pembangunan dapur baru dapat dilakukan apabila yayasan atau mitra telah menerima ID SPPG resmi melalui portal MBG. Tanpa ID tersebut, pembangunan tidak akan diakui sebagai bagian dari program BGN.
“Kalau belum memiliki ID SPPG dari portal resmi, jangan membangun. Karena pembangunan itu tidak memiliki dasar pengakuan dari BGN,” tegasnya.
Selain persoalan administrasi, Abah Imam juga mengingatkan bahwa setiap persetujuan pembangunan SPPG selalu mempertimbangkan keberadaan penerima manfaat di wilayah tersebut. Oleh karena itu, calon mitra harus memastikan bahwa lokasi yang diajukan memang memiliki jumlah sasaran penerima manfaat yang memadai.
“Pastikan di daerah yang akan dibangun dapur SPPG ada penerima manfaatnya. Jumlahnya mencukupi,” terang Abah Imam.
Ia berharap masyarakat tidak terburu-buru mentransfer dana kepada siapa pun yang menjanjikan proyek pembangunan dapur MBG di luar prosedur resmi. Menurutnya, setiap proses yang meminta pembayaran kepada individu dengan dalih mengurus izin patut dicurigai dan perlu diverifikasi terlebih dahulu kepada pihak yang berwenang.
Kasus yang mencuat di Tulungagung menjadi pelajaran penting bahwa tingginya antusiasme masyarakat terhadap Program Makan Bergizi Gratis juga dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan pribadi. Modus dengan mencatut nama BGN, menawarkan titik SPPG, hingga meminta sejumlah uang kepada calon mitra berpotensi menimbulkan kerugian yang tidak sedikit.
Apabila dana telah berpindah tangan kepada oknum, peluang untuk memperoleh kembali seluruh kerugian sering kali tidak mudah. Karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memastikan seluruh proses pendirian SPPG dilakukan melalui mekanisme resmi, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kasus dugaan penipuan ini pun diharapkan menjadi pengingat bagi calon mitra MBG di seluruh Indonesia agar mengedepankan prinsip kehati-hatian. Jangan mudah tergoda janji memperoleh dapur SPPG secara instan, sebab setiap izin pembangunan hanya dapat diterbitkan melalui sistem resmi BGN. Dengan memahami prosedur yang benar, masyarakat dapat terhindar dari kerugian finansial yang besar dan tidak perlu mengubur mimpi menjadi bagian dari program strategis nasional tersebut akibat ulah oknum yang menyalahgunakan kepercayaan. (DON/Red)
Metropolitan
Soegiarto Santoso: Saatnya Pemuda Memimpin Kebangkitan Bangsa, GKN Resmi Jadi OKP

JAKARTA – Generasi Kebangkitan Nusantara (GKN) resmi bertransformasi menjadi Organisasi Kepemudaan (OKP) sebagai bagian dari penguatan peran organisasi dalam membangun kualitas generasi muda Indonesia.
Perubahan tersebut telah disesuaikan dengan dokumen legal organisasi melalui Akta Notaris dan pengesahan Kementerian Hukum Republik Indonesia (AHU).
Ketua Umum Generasi Kebangkitan Nusantara, Soegiarto Santoso, S.E., mengatakan bahwa perubahan status organisasi merupakan langkah strategis agar GKN semakin fokus pada pembinaan, pemberdayaan, dan kaderisasi pemuda di berbagai daerah.
“Transformasi GKN menjadi Organisasi Kepemudaan bukan sekadar perubahan status, tetapi merupakan komitmen untuk menghadirkan organisasi yang mampu mencetak generasi muda berkarakter Pancasila, memiliki jiwa kepemimpinan, serta siap mengabdi kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Soegiarto Santoso di Jakarta, pada Selasa (30/06).
Menurutnya, Indonesia menghadapi tantangan besar di tengah perubahan global yang menuntut generasi muda memiliki kemampuan adaptasi, inovasi, dan semangat kolaborasi. Karena itu, GKN hadir sebagai wadah bagi pemuda untuk mengembangkan kapasitas diri sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan nasional.
Soegiarto menjelaskan bahwa GKN mengusung visi menjadi organisasi kepemudaan yang progresif, mandiri, dan berkarakter Pancasila dalam mewujudkan Indonesia yang berdaulat, adil, dan sejahtera.
Visi tersebut diwujudkan melalui berbagai program di bidang pendidikan, kaderisasi, kewirausahaan, ekonomi kreatif, sosial kemasyarakatan, pelestarian budaya, literasi digital, hingga penguatan media organisasi.
“GKN ingin melahirkan kader-kader muda yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki integritas, kepedulian sosial, dan semangat gotong royong sebagai jati diri bangsa Indonesia,” katanya.
Ia menambahkan bahwa organisasi akan membangun jaringan kerja sama dengan pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, komunitas, dan berbagai elemen masyarakat untuk memperluas dampak program pemberdayaan pemuda.
Dalam struktur kepengurusan nasional, GKN dipimpin oleh Ketua Umum Soegiarto Santoso, S.E., didampingi Wakil Ketua Umum Jestro, Sekretaris Jenderal Endri, Wakil Sekretaris Jenderal Mulyana, Bendahara Umum Giskara, dan Wakil Bendahara Umum Marfuah, dengan Davidsebagai Pengawas organisasi.
Soegiarto berharap GKN dapat menjadi rumah bersama bagi generasi muda dari berbagai latar belakang untuk berkarya, berinovasi, dan mengabdi tanpa meninggalkan nilai-nilai persatuan.
“Perbedaan bukanlah penghalang untuk bersatu. Dengan semangat Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan gotong royong, kami mengajak seluruh pemuda Indonesia menjadi bagian dari Generasi Kebangkitan Nusantara demi menyongsong Indonesia Emas 2045,” tutupnya. (By/Red)
Metropolitan
Sonny Danaparamita: Jika Dibiarkan, Krisis Harga Telur Bisa Mengancam Ketahanan Pangan

Jakarta— Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sonny T. Danaparamita, mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menyelamatkan peternak ayam petelur rakyat yang kini menghadapi tekanan berat akibat anjloknya harga telur dan tingginya biaya produksi.
Desakan tersebut disampaikan setelah Sonny melakukan koordinasi intensif dengan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementerian Pertanian, Agung Suganda, pada Selasa (23/6/2026), guna menindaklanjuti berbagai keluhan peternak ayam petelur di Jawa Timur.
Langkah itu diambil menyusul semakin merosotnya harga telur di sejumlah sentra produksi nasional. Berdasarkan perkembangan harga hingga Rabu (24/6/2026), harga telur di Banyuwangi berada di kisaran Rp19.200–Rp19.500 per kilogram. Di Malang bahkan turun hingga Rp18.500 per kilogram. Sementara Blitar tercatat Rp19.500 per kilogram, Probolinggo Rp19.500 per kilogram, serta Pare Kediri berada di kisaran Rp18.500–Rp19.000 per kilogram.
Di sejumlah daerah lain, tren penurunan juga masih terjadi. Purbalingga tercatat Rp19.500–Rp19.800 per kilogram, Bogor Rp20.300 per kilogram, Cianjur dan Serang Rp20.500 per kilogram, serta Solo Rp20.800 per kilogram. Hanya beberapa sentra produksi yang masih bertahan di kisaran Rp21.500 per kilogram seperti Tegal, Temanggung, Kendal, dan Pusaka.
Kondisi tersebut menunjukkan tekanan pasar yang tidak lagi bersifat lokal, melainkan telah meluas ke berbagai wilayah sentra produksi telur di Indonesia.
Sebelumnya, Asosiasi Peternak Unggas Maju Makmur Banyuwangi menyampaikan aspirasi kepada Rumah Aspirasi Genteng terkait belum efektifnya implementasi Harga Acuan Pembelian (HAP) telur sebesar Rp26.500 per kilogram yang telah ditetapkan pemerintah.
Peternak juga mengeluhkan adanya pembelian telur oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan harga sekitar Rp20.000 per kilogram disertai sistem pembayaran tempo satu minggu. Kondisi tersebut dinilai semakin memberatkan peternak mandiri yang saat ini harus menanggung tingginya biaya produksi, terutama harga pakan.
Menurut laporan peternak, kerugian operasional yang dialami peternak mandiri dapat mencapai sekitar Rp3,5 juta per bulan akibat tingginya harga pakan pabrikan dan belum pulihnya harga jual telur di tingkat peternak.
“Situasi di tingkat peternak mandiri saat ini sangat berat. Pemerintah harus segera hadir dengan solusi riil dan memastikan regulasi berjalan efektif sebelum kerugian operasional ini memaksa para peternak rakyat kita gulung tikar,” tegas Sonny.
Dalam pertemuan tersebut, Dirjen PKH Kementerian Pertanian Agung Suganda memaparkan sejumlah langkah strategis yang telah dan sedang dilakukan pemerintah pusat untuk menstabilkan pasar telur nasional.
Beberapa langkah tersebut antara lain menyurati Kepala Badan Gizi Nasional agar penyerapan telur untuk kebutuhan Program Makan Bergizi Gratis dilakukan sesuai Harga Acuan Pembelian, meminta Satgas Pangan melakukan pengawasan terhadap pembelian telur oleh broker, mendorong pengendalian produksi melalui afkir ayam pada peternakan besar di atas usia 90 minggu, mempercepat penyaluran SPHP jagung, serta meminta perusahaan pakan melakukan efisiensi untuk menahan laju kenaikan harga pakan.
Pemerintah juga mengusulkan pembatasan investasi asing di sektor ayam petelur di Pulau Jawa, memperkuat pengawasan terhadap peredaran telur fertil (hatching egg) agar tidak masuk ke pasar konsumsi, serta memfasilitasi distribusi telur ke daerah luar Pulau Jawa yang mengalami kekurangan pasokan.
Meski mengapresiasi berbagai langkah tersebut, Sonny menegaskan bahwa ukuran keberhasilan kebijakan bukan terletak pada jumlah regulasi yang diterbitkan, melainkan pada sejauh mana dampaknya dapat dirasakan langsung oleh peternak rakyat.
“Berbagai upaya memang sudah dilakukan beberapa minggu terakhir, namun realitasnya harga di tingkat peternak masih jauh dari harapan. Kita memerlukan tindakan yang lebih progresif agar kebijakan pemerintah benar-benar memberikan perlindungan kepada peternak rakyat,” ujarnya.
Sonny juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi sulit ini untuk melakukan praktik spekulasi maupun permainan harga yang merugikan peternak.
“Ini menyangkut hajat hidup masyarakat dan keberlanjutan ekonomi peternak kecil. Jika ditemukan adanya praktik spekulasi atau oknum yang sengaja memainkan harga di tengah situasi sulit ini, saya meminta peternak segera melapor kepada Satgas Pangan maupun aparat penegak hukum agar dapat ditindak tegas,” pungkasnya.
Di tengah harga telur yang masih berada jauh di bawah HAP Rp26.500 per kilogram dan biaya pakan yang belum menunjukkan penurunan signifikan, para peternak berharap sinergi antara DPR RI, Kementerian Pertanian, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan dapat segera menghasilkan stabilisasi harga yang nyata di lapangan.
Bagi peternak rakyat, persoalan ini bukan sekadar soal fluktuasi harga pasar, melainkan menyangkut keberlangsungan usaha, ketahanan pangan, dan masa depan ribuan keluarga yang menggantungkan hidup pada sektor peternakan unggas nasional. (By/Red)
Peristiwa2 minggu agoWarga Desa Nglongsor Tuntut Kejelasan Dugaan Perselingkuhan Oknum Perangkat Desa
Nasional2 minggu agoPW IPHI Jatim Gelar Sertifikasi Pembimbing Haji Profesional, Jawab Kebutuhan 85 % Jamaah Indonesia yang Baru Pertama ke Tanah Suci
Hukum2 minggu agoSoroti Pasal 50A UU P2SK, Dr. Sutrisno: Jangan Jadikan Danantara Mendapat Perlakuan Istimewa
Nasional5 hari agoMOS Al Azhaar Kedungwaru Dikemas Kreatif, Santri Ditempa Lewat Outbound, Tadabur Alam, dan Bakti Sosial
Redaksi7 hari agoKPK Periksa Empat Direktur Perusahaan Swasta, Dalami Aliran Dana Kasus Korupsi Bupati Tulungagung
Politik2 minggu agoBukan PDIP, Empat Partai Ini Diprediksi Menjadi Korban Ekspansi PSI di Jawa Tengah
Redaksi1 minggu agoMelalui RDPU Komisi III DPR RI, DPN PERADI Sampaikan Masukan Strategis terhadap RUU Perampasan Aset
Redaksi4 hari agoKPK Dalami Dugaan Aliran Dana ke Gatut Sunu Lewat Kepala BPKAD Tulungagung, Lima Saksi Diperiksa












