Connect with us

Jakarta

Fredi Moses Ulemlem: Praktik Deposito Pemerintah Hambat Perputaran Ekonomi dan Rugikan Rakyat

Published

on

Jakarta – Pengamat hukum dan politik Fredi Moses Ulemlem menyoroti maraknya praktik penempatan dana APBD dan APBN dalam bentuk deposito oleh sejumlah pemerintah daerah maupun instansi negara. Ia menilai, praktik tersebut bukan hanya mencerminkan lemahnya pengelolaan anggaran, tetapi juga membuka ruang bagi korupsi terselubung melalui skema fee management yang ditawarkan pihak perbankan.

“Penempatan dana publik dalam bentuk deposito sebenarnya bisa dimaklumi bila tujuannya untuk manajemen kas sementara. Namun dalam praktiknya, hal ini sering kali berubah menjadi alat barter kepentingan antara pejabat dan marketing bank,” ujar Fredi saat dihubungi, Rabu (22/10/2025).

Menurutnya, di banyak kasus, marketing bank aktif mendekati bendahara, kepala dinas, atau pejabat pengelola keuangan daerah dengan menawarkan imbalan atau fee management jika dana APBD atau APBN ditempatkan di bank tertentu.

“Fee management ini modus klasik. Bank menawarkan jasa deposito dengan bunga tinggi, lalu di belakang layar ada persentase tertentu yang dikembalikan kepada pejabat dalam bentuk hadiah, uang tunai, atau fasilitas lain,” ungkapnya.

Fredi menegaskan, praktik semacam ini tidak hanya melanggar etika pengelolaan keuangan publik, tetapi juga masuk dalam kategori gratifikasi dan suap terselubung, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ketika pejabat publik menerima keuntungan pribadi dari dana yang bersumber dari APBN atau APBD, itu jelas bentuk gratifikasi. Sekecil apa pun nilainya, tetap merupakan pelanggaran hukum,” tegasnya.

Ia menilai kolusi antara pejabat dan pihak bank menciptakan rantai penyimpangan yang sistematis, mulai dari perencanaan anggaran, pengendapan dana, hingga penyaluran bunga deposito.

“Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi sudah menjadi bentuk ekonomi rente yang merusak kepercayaan publik terhadap birokrasi,” kata Fredi.

Lebih lanjut, Fredi mengkritik pola “parkir dana” menjelang akhir tahun anggaran, yang sering digunakan untuk memperoleh bunga tinggi dari deposito jangka pendek. Akibatnya, serapan anggaran rendah dan berbagai proyek publik tertunda.

“Uang negara seharusnya berputar di masyarakat, bukan disimpan demi keuntungan pribadi. Saat rakyat menunggu realisasi pembangunan, uangnya justru ‘tidur’ di bank,” ujarnya.

Dari sisi regulasi, Fredi menjelaskan bahwa UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 telah menegaskan bahwa bunga hasil deposito wajib disetorkan ke kas negara atau kas daerah.

Namun, lemahnya pengawasan dan kedekatan personal antara pejabat dan pihak bank membuat aturan tersebut sering diabaikan.

Ia mendesak agar pemerintah memperkuat penerapan sistem pengelolaan kas tunggal (Treasury Single Account) baik di tingkat pusat maupun daerah, guna menutup celah penyimpangan dana publik.

“Jika sistem ini dijalankan secara penuh, marketing bank tidak akan bisa lagi bermain di ruang abu-abu. Semua penempatan uang publik harus transparan, tercatat, dan diaudit secara real-time,” jelas Fredi.

Menutup pernyataannya, Fredi menegaskan bahwa kunci utama reformasi anggaran terletak pada moralitas birokrasi.

“Selama mental pejabat masih memandang uang negara sebagai sumber rente, sebaik apa pun sistem yang dibuat akan tetap bocor. Pemerintah harus berani menutup pintu kolusi antara pejabat dan bank. Uang rakyat bukan komoditas, melainkan amanah yang harus dijaga.” pungkasnya. (By/Red)

Jakarta

Divhumas Polri Gelar Dialog Publik Bahas Tantangan Hukum di Era Artificial Intelligence

Published

on

Jakarta— Divisi Humas Polri menggelar dialog publik bertajuk penguatan internal Polri yang membahas tantangan hukum di era kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) pada Selasa, 7 April 2026, di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam menghadapi dinamika perkembangan teknologi digital.

Karopenmas Divhumas Polri Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan dialog publik tersebut dilaksanakan secara kolaboratif dengan melibatkan kementerian, lembaga, akademisi, serta masyarakat sebagai bagian dari penguatan ekosistem menghadapi tantangan era digital.

“Divisi Humas Polri melakukan kegiatan dialog publik yang sifatnya kolaboratif dan terintegrasi dengan kementerian serta lembaga dalam menghadapi khususnya tantangan-tantangan di era digital,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo.

Ia menjelaskan kegiatan tersebut dibuka oleh Kadiv Humas Polri Johnny Eddizon Isir dan menghadirkan narasumber dari berbagai unsur, antara lain perwakilan Kementerian Komunikasi dan Digital Irma Handayani, unsur Bareskrim Polri Kombes Pol Andrian Pramudianto, serta CEO dan Founder E-Magic Group Brilliant Faryandi. Kegiatan juga diikuti mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat dalam forum dialog publik.

Menurutnya, tema tantangan hukum di era artificial intelligence sangat relevan dengan perkembangan teknologi yang pesat dan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat, khususnya dalam menjaga keamanan ruang digital.

“Perkembangan kejahatan yang bersifat ekosistem di dalam ruang digital perlu dijaga keamanannya dan tentu juga dilakukan literasi-litrasi serta penegakan hukum apabila mengganggu stabilitas dan keteraturan sosial,” jelasnya.

Melalui kegiatan dialog tersebut, Brigjen Pol. Trunoyudo berharap semangat kolaborasi seluruh elemen bangsa dapat terus diperkuat guna menghadapi tantangan era digital sekaligus mendukung terwujudnya visi Indonesia Emas 2045. (By/Red)

Continue Reading

Jakarta

Pangkat Kapolda Metro Harusnya Juga Komjen Pol

Published

on

Jakarta— Dengan adanya keputusan Panglima TNI yang menaikkan Pangkat untuk Jabatan Pangdam Jaya dari Mayor Jenderal ke Letnan Jenderal.

Menurut Prof. Dr. Juanda, S.H.MH, Pakar Hukum Tata Negara Esa Unggul Jakarta dan secara hukum ketatanegaraan seharusnya pangkat untuk jabatan Kapolda Metro disesuaikan dan di setarakan.

“Disesuaikan dan disetarakan artinya yang saat ini Kapolda Metro Jaya, pangkatnya Inspektur Jenderal Polisi bintang dua maka dinaikkan menjadi Komisaris Jenderal (Komjend).” Ungkap Prof Juanda.

Penyesuaian pangkat tersebut tentu tidak hanya pada jabatan Kapolda saja, tetapi juga dengan sendirinya jabatan di bawahnya.

Misalnya Wakapolda dijabat oleh Irjend Pol bintang dua, Direktur-direkturnya naik menjadi Brigjend Pol bintang satu.

“Bahkan seluruh jabatan di tingkat Polres Polres di lingkungan Polda Metro Jaya juga perlu dipikirkan untuk disesuaikan misalnya dari Kombes menjadi Brigjend Pol. Itu dalam persepktif harmonisasi dan sinkronisasi hukum jabatan dari kajian Hukum Ketatanrgaraan.” Ujar Prof Juanda.

Maksut dari pemikiran Prof Juanda, agar ada keseimbangan dan kesetaraan jabatan di lingkungan Institusi Negara atau Pemerintahan yang ruang lingkup wilayah hukumnya sama dan tingkat substansi masalah serta beban kerja tidak jauh berbeda.

“Jika tidak disesuaikan pangkatnya yang setara dengan bintang tiga, maka dengan sendirinya akan berpotensi mengalami dampak psikologis struktural antar pejabat”. Tegas Prof Juanda.

Ia menambahkan jika tidak menyesuaikan bisa mengganggu tradisi yang selama ini sudah berjalan dengan baik.

“Bahkan bisa berpotensi tidak terbangunnya kordinasi yang baik dan efektif antar pejabat institusi negara/pemerintahan di wilayah DKI Jakarta.” Tambahnya.

Untuk mencegah jangan sampai terjadi hambatan kordinasi dan gangguan psikologis struktural antar pejabat di wilayah hukum yang sama, maka secara hukum ketatanegaran Jabatan Kapolda Metro Jaya seharusnya juga disesuaikan dan dinaikkan satu tingkat menjadi Komjend.

“Semua tergantung kebijakan dan keputusan Kapolri sebagai Ketua Dewan Pembina DPP Peradi Maju serta Founder Treas Constituendum Institute mengakhiri pemikirannya.” Pungkas Prof Juanda. (By/Red)

Continue Reading

Jakarta

Pastikan Konservasi Gajah Aman, Titiek Soeharto bersama Kapolri Tinjau Tesso Nilo

Published

on

Jakarta— Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto meninjau lahan konservasi gajah di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), pada Selasa (17/3) hari ini.

Dalam kesempatan itu, Kapolri memastikan pemulihan kawasan Tesso Nilo untuk area konservasi gajah berjalan dengan lancar dan aman. Hal itu, kata dia, sejalan dengan atensi Presiden Prabowo Subianto untuk memulihkan populasi Gajah Sumatera di kawasan konservasi.

“Tadi disampaikan oleh Dinas Kehutanan Riau bahwa saat ini kawasan gajah yang populasinya sudah sangat sedikit ini tentunya harus diberikan habitatnya kembali, ruangnya kembali,” ujarnya dalam konferensi pers.

Ia menyebut akan dilakukan pemulihan kembali lahan seluas 81 ribu hektar di kawasan Tesso Nilo untuk menjadi area konservasi Gajah Sumatera.

Di sisi lain, Kapolri memastikan seluruh jajaran akan terus menjaga dan menindak tegas pelaku kejahatan terhadap satwa hingga perusakan kawasan hutan.

Ia juga mengapresiasi langkah cepat Polda Riau dalam pengungkapan kasus kematian dan pencurian gading gajah yang sempat terjadi beberapa waktu lalu.

“Tolong dilakukan tindakan tegas sehingga populasi gajah yang tinggal sedikit ini betul-betul bisa tetap terjaga dan lestari dan kemudian wilayah konservasinya juga kemudian sesuai dengan populasi gajah sehingga bisa berkembang,” tegasnya.

Sementara itu, Titiek juga mendorong upaya pemulihan kawasan Tesso Nilo sesuai fungsinya sebagai Taman Nasional untuk menjadi area konservasi flora dan fauna.

“Karena kepedulian yang tinggi dari Presiden Prabowo, Taman Nasional Tesso Nilo ini harus dikembalikan pada fungsinya sebagai taman nasional, utamanya adalah sebagai habitat dari gajah-gajah yang harus kita lindungi,” jelasnya.

Titiek berpesan agar pemindahan masyarakat yang sudah berada di kawasan Tesso Nilo dilakukan dengan baik dan tidak menggunakan kekerasan. Ia meminta agar disiapkan area relokasi dipersiapkan terlebih dahulu sebelum memindahkan masyarakat.

“Jangan belum apa-apa sudah diusir-usir. Jadi kita sama-sama menjaga kelestarian daripada taman nasional ini juga masyarakat yang tinggal di dalamnya,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia juga mendorong Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk menggandeng Mabes Polri terkait upaya penjagaan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo. Pasalnya, kata dia, rasio personel untuk menjaga Tesso Nilo masih jauh dari kata cukup.

“Ini luasnya 81.000 (hektar) sedangkan polisi hutan hanya di sini berapa? 23 (orang). Bagaimana bisa mengawasi luas sebegitu luasnya? Mungkin bisa minta bantuan Pak Kapolri, bisa menugaskan Pak Kapolda bagaimana supaya ikut mengawasi menjaga kelestarian daripada taman nasional ini,” pungkasnya. (By/Red)

Continue Reading

Trending