Redaksi
MUI Tulungagung Keluarkan Peringatan Keras Peringatan HUT RI: Sound Horeg Jangan Dipakai

TULUNGAGUNG — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tulungagung mengeluarkan peringatan keras menjelang perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81. Masyarakat diminta tidak menjadikan momentum Agustusan sebagai ajang hura-hura yang berujung pada terganggunya ketertiban dan kenyamanan warga.
Salah satu yang menjadi perhatian serius MUI adalah penggunaan sound horeg dalam berbagai kegiatan perayaan kemerdekaan.
Ketua MUI Kabupaten Tulungagung, KH Hadi Muhammad Mahfudz, mengatakan MUI merekomendasikan agar sound horeg tidak digunakan dalam seluruh rangkaian kegiatan HUT Kemerdekaan RI, termasuk karnaval, perlombaan maupun kegiatan hiburan pada malam kemerdekaan.
Rekomendasi tersebut, kata dia, telah melalui proses pertimbangan, penelaahan, musyawarah, serta menyerap berbagai masukan terkait pelaksanaan kegiatan perayaan kemerdekaan di tengah masyarakat.
Menurut MUI, kemerdekaan semestinya dirayakan dengan rasa syukur sekaligus penghormatan terhadap jasa para pahlawan. Karena itu, kegiatan Agustusan diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak berubah menjadi hiburan berlebihan yang berpotensi menimbulkan keresahan.
MUI menegaskan, kemeriahan bukan berarti masyarakat bebas melakukan kegiatan tanpa mempertimbangkan kepentingan warga lainnya.
Selain itu perhatian MUI tidak berhenti pada penggunaan sound horeg. Dalam rekomendasinya, MUI Kabupaten Tulungagung juga mengingatkan masyarakat agar berbagai kegiatan selama bulan Agustus tetap berada dalam koridor norma hukum, agama, etika, dan tata susila.
Sejumlah potensi pelanggaran yang kerap muncul dalam kegiatan hiburan masyarakat turut menjadi sorotan.
Di antaranya penggunaan pakaian yang mengumbar aurat atau terlalu ketat, konsumsi minuman keras, pornoaksi, percampuran laki-laki dan perempuan secara berlebihan, hingga permainan yang mengandung unsur judi atau taruhan. Serta penggunaan pakaian yang menyerupai lawan jenis juga diminta untuk dihindari.
Juga, penyelenggara kegiatan diminta memperhatikan waktu salat sehingga rangkaian acara tidak mengabaikan kewajiban ibadah masyarakat.
MUI menilai seluruh bentuk kegiatan tersebut harus tetap memperhatikan norma yang berlaku dan tidak menghilangkan nilai utama dari peringatan kemerdekaan.
MUI Tulungagung turut meminta masyarakat menghindari penggunaan atribut perguruan pencak silat dalam rangkaian kegiatan perayaan HUT RI.
Imbauan tersebut menjadi bagian dari upaya mencegah potensi gesekan antarkelompok serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
MUI menginginkan seluruh kegiatan Agustusan berlangsung dalam suasana aman, damai, dan harmonis.
Sebab, perayaan kemerdekaan bukan sekadar persoalan meriah atau tidaknya sebuah acara. Momentum tersebut seharusnya menjadi ruang untuk mengenang perjuangan para pahlawan dan memperkuat persatuan masyarakat.
MUI Kabupaten Tulungagung juga mengingatkan instansi pemerintah, lembaga pendidikan maupun organisasi agar tidak menarik iuran yang justru membebani masyarakat dengan alasan penyelenggaraan kegiatan kemerdekaan.
“Jangan sampai kegiatan yang seharusnya menjadi momentum kebersamaan justru menjadi beban bagi masyarakat,” pesan MUI dalam rekomendasinya.
MUI juga merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Tulungagung agar menginstruksikan jajaran di tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa untuk mengisi malam tirakatan dengan kegiatan doa bersama.
Langkah tersebut diharapkan dapat mengembalikan makna malam kemerdekaan sebagai momentum refleksi dan rasa syukur atas kemerdekaan yang telah diperjuangkan para pendahulu bangsa.
MUI sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama para pemangku kebijakan, bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif dan harmonis.
MUI menekankan bahwa kemeriahan Agustusan tidak boleh menghilangkan substansi kemerdekaan itu sendiri.
Kegiatan yang digelar hendaknya memiliki nilai edukasi, merefleksikan perjuangan para pahlawan, serta menjadi bentuk rasa syukur atas kemerdekaan Indonesia.
Pesan tersebut menjadi penting karena kegiatan hiburan dalam perayaan Agustusan berpotensi menimbulkan persoalan apabila digelar tanpa memperhatikan lingkungan dan kepentingan masyarakat sekitar.
Kemerdekaan tidak semestinya diterjemahkan sebagai kebebasan untuk membuat kegaduhan tanpa batas.
Sebaliknya, semangat kemerdekaan harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak warga lain untuk mendapatkan ketenangan dan kenyamanan.
Jangan sampai pesta kemerdekaan justru melahirkan keresahan, konflik, atau mengganggu ketertiban masyarakat.
Selain rekomendasi terkait kegiatan masyarakat, MUI Kabupaten Tulungagung juga mengimbau para khatib salat Jumat untuk menyampaikan khutbah bertema “Mensyukuri Nikmat Kemerdekaan dengan Menjaga Persatuan dan Cinta Tanah Air” pada Jumat yang berdekatan dengan tanggal 17 Agustus.
Melalui berbagai rekomendasi tersebut, MUI berharap perayaan HUT RI ke-81 di Tulungagung tidak berhenti pada kemeriahan seremonial.
Agustusan diharapkan mampu menghadirkan nilai sejarah, pendidikan, rasa syukur, persatuan, sekaligus manfaat nyata bagi masyarakat.
Pesan MUI pun jelas: kemerdekaan bukan cek kosong untuk berpesta tanpa batas.
Menghormati kemerdekaan berarti menghargai perjuangan para pahlawan. Salah satunya dengan memastikan setiap kegiatan perayaan tetap menjaga persatuan, keamanan, ketertiban, serta tidak merampas kenyamanan sesama warga. (DON/Red)
Editor: Joko Prasetyo
Redaksi
Data Center dan Kepentingan Publik, Sutrisno Tekankan Demokrasi Ekonomi untuk Keadilan Sosial

Investasi infrastruktur digital perlu diimbangi perlindungan kepentingan umum, persaingan usaha yang sehat, dan kebijakan yang tidak menguntungkan pemodal besar semata.
JAKARTA – Perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dan pembangunan pusat data (data center) membuka peluang baru bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Namun, besarnya investasi di sektor tersebut juga menghadirkan tantangan: bagaimana memastikan kemajuan teknologi memberikan manfaat bagi masyarakat luas tanpa mengorbankan persaingan usaha yang sehat dan kepentingan umum?
Pakar hukum persaingan usaha Dr. H. Sutrisno, S.H., M.Hum. lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta bidang Hukum Persaingan Usaha Menilai pengembangan industri data center perlu ditempatkan dalam kerangka demokrasi ekonomi yang berorientasi pada keadilan sosial.
Menurut Sutrisno, investasi tidak semestinya hanya diukur dari besarnya modal yang masuk atau kapasitas infrastruktur yang dibangun. Investasi juga harus memberikan kemudahan bagi masyarakat, tidak membebani mereka dengan biaya tinggi, serta mendorong kemajuan pendidikan dan peradaban.
Pandangan tersebut menjadi relevan di tengah meningkatnya kebutuhan infrastruktur digital. Sebelumnya, Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo menyoroti potensi AI dan data center sebagai penggerak ekonomi baru yang membutuhkan energi besar. Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono mengingatkan pentingnya menjaga kebutuhan dasar masyarakat dan keseimbangan lingkungan dalam pembangunan data center.
Dua perkembangan tersebut memperlihatkan bahwa pembangunan infrastruktur digital tidak cukup hanya berorientasi pada pertumbuhan investasi. Tata kelola, pemanfaatan sumber daya, dan distribusi manfaat ekonomi juga perlu menjadi perhatian.
Demokrasi Ekonomi dalam Investasi Digital
Sutrisno menekankan bahwa investasi data center harus membawa kemaslahatan bagi manusia. Pemanfaatan teknologi, menurut pandangannya, semestinya memudahkan kehidupan masyarakat, meningkatkan kualitas pendidikan, dan mendorong kemajuan bangsa.
Karena itu, perkembangan industri digital perlu diarahkan agar tidak justru menimbulkan beban baru bagi masyarakat. Biaya layanan yang tinggi, ketimpangan akses, dan dampak terhadap kehidupan sosial merupakan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam merancang kebijakan pembangunan.
Prinsip tersebut sejalan dengan gagasan demokrasi ekonomi, yakni menempatkan kegiatan ekonomi bukan semata-mata sebagai sarana akumulasi modal, melainkan juga sebagai instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam konteks data center, prinsip itu berarti pemerintah perlu memastikan bahwa pengembangan infrastruktur digital menghasilkan manfaat yang lebih luas, baik melalui ketersediaan layanan, peningkatan kapasitas ekonomi, maupun terbukanya ruang bagi pelaku usaha lain untuk berkembang.
Mencegah Perebutan Sumber Daya
Salah satu persoalan yang disoroti Sutrisno adalah potensi persaingan dalam memperoleh sumber daya untuk mendukung investasi data center.
Pembangunan fasilitas berskala besar membutuhkan dukungan infrastruktur dan sumber daya yang memadai. Apabila ketersediaannya terbatas dan tidak dikelola dengan baik, pelaku usaha bermodal besar berpotensi memiliki kemampuan lebih kuat dalam memperoleh akses dibandingkan pelaku usaha menengah.
Dr. H. Sutrisno, S.H., M.Hum. merupakan Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia). menilai pemerintah perlu menyediakan sarana pendukung dan menetapkan prioritas kebijakan yang mengutamakan kepentingan umum. Dengan demikian, pengembangan data center tidak menimbulkan perebutan sumber daya yang memperlemah daya saing pelaku usaha lain.
Persoalan tersebut perlu dilihat secara cermat. Keterbatasan sumber daya tidak dengan sendirinya merupakan pelanggaran persaingan usaha. Namun, apabila terdapat praktik eksklusif, pengaturan harga antarpelaku usaha, atau tindakan yang menghambat pesaing, persoalan itu dapat memerlukan penilaian dari perspektif hukum persaingan usaha.
Karena itu, kebijakan pembangunan perlu memperhatikan kesiapan infrastruktur sekaligus memastikan akses terhadap sumber daya tidak digunakan untuk menghambat persaingan yang sehat.
*KPPU dan Penegakan Hukum yang Adil*
Sutrisno menegaskan pentingnya peraturan yang jelas dan penegakan hukum yang adil. Menurut dia, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaku usaha untuk mencegah monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Pengawasan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam pandangan Sutrisno, penilaian terhadap persaingan tidak cukup hanya melihat apakah suatu perusahaan berdiri sendiri atau menjadi bagian dari kelompok usaha. Struktur hubungan bisnis dan perilaku pelaku usaha juga perlu diperhatikan.
Sebagai contoh, satu kelompok usaha dapat memiliki sejumlah perusahaan dengan bidang kegiatan berbeda yang mendukung operasional data center. Struktur seperti itu perlu dinilai berdasarkan kondisi dan perilaku bisnisnya, bukan semata-mata karena perusahaan-perusahaan tersebut berada dalam satu kelompok.
Persoalan dapat muncul apabila hubungan bisnis atau perjanjian dengan perusahaan pendukung digunakan untuk mengatur harga sedemikian rupa sehingga pelaku usaha lain tidak mampu bersaing secara wajar.
Karena itu, menurut Sutrisno, pengawasan perlu memperhatikan struktur usaha, hubungan antarpelaku usaha, serta kemungkinan adanya praktik yang menghambat persaingan. Penilaian terhadap pelanggaran tetap harus didasarkan pada fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menyelaraskan Kebijakan Pusat dan Daerah
Selain pengawasan persaingan, Sutrisno yang juga Ketua Umum DPP IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia) periode 2015–2022.menyoroti pentingnya keselarasan regulasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Ia menilai perbedaan kebijakan yang tidak dikelola dengan baik dapat menciptakan keuntungan yang tidak proporsional bagi investor bermodal besar. Oleh karena itu, regulasi pembangunan data center perlu disusun secara konsisten dengan tetap memperhatikan kondisi dan kebutuhan setiap daerah.
Keselarasan tersebut penting agar pemberian fasilitas, pengaturan investasi, dan penyediaan infrastruktur tidak menimbulkan perlakuan yang tidak adil terhadap pelaku usaha.
Di sisi lain, pembangunan juga harus memperhatikan kebutuhan masyarakat setempat, termasuk ketersediaan sumber daya dan perlindungan lingkungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, kepastian hukum bagi investor perlu berjalan beriringan dengan perlindungan kepentingan umum. Kebijakan yang konsisten dapat membantu menciptakan iklim usaha yang lebih sehat sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pembangunan.
Mendorong Pengawasan Lintas Lembaga
Untuk memperkuat pengawasan, Sutrisno mengusulkan adanya peraturan bersama antara KPPU, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta instansi terkait lainnya.
Menurut dia, pengaturan tersebut diperlukan agar koordinasi pengawasan berjalan lebih efektif dan KPPU memperoleh kemudahan yang diperlukan dari instansi pemerintah dalam menjalankan penyelidikan atau pemeriksaan terhadap dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat.
Usulan ini menempatkan koordinasi antarlembaga sebagai salah satu unsur penting dalam tata kelola industri data center. Perkembangan infrastruktur digital melibatkan berbagai aspek, mulai dari persaingan usaha dan layanan digital hingga energi, perizinan, serta lingkungan.
Meski demikian, mekanisme koordinasi tersebut perlu dirancang sesuai kewenangan masing-masing lembaga dan tidak mengurangi independensi KPPU dalam menjalankan tugasnya. Peraturan bersama yang diusulkan juga perlu diselaraskan dengan kerangka hukum yang telah berlaku.
Dengan koordinasi yang jelas, pengawasan diharapkan dapat berjalan lebih efektif tanpa menciptakan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha.
Keadilan Sosial sebagai Ukuran Kemajuan
Bagi Sutrisno, prinsip dasar pengembangan data center dan ekonomi digital adalah demokrasi ekonomi yang menjaga keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum, sebagaimana tercermin dalam UUD 1945.
Prinsip tersebut menjadi landasan untuk menilai arah pembangunan. Pertumbuhan investasi dan kemajuan teknologi tetap penting, tetapi keduanya perlu berjalan bersama persaingan yang sehat, perlindungan masyarakat, dan pemerataan manfaat ekonomi.
Indonesia memiliki peluang untuk memanfaatkan perkembangan AI dan data center sebagai penggerak ekonomi baru. Namun, keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari besarnya investasi atau jumlah fasilitas yang berdiri.
Ukuran yang tidak kalah penting adalah apakah masyarakat memperoleh manfaat dari perkembangan teknologi, apakah pelaku usaha dapat bersaing secara wajar, dan apakah sumber daya dikelola dengan memperhatikan kepentingan umum.
Dengan demikian, demokrasi ekonomi bukan sekadar prinsip normatif, melainkan arah kebijakan agar kemajuan infrastruktur digital menjadi bagian dari upaya mewujudkan keadilan sosial.(By/Red)
Redaksi
Bahlil Disebut Punya Modal Politik Masuk Skenario Wapres Pengganti Gibran

Jakarta— Nama Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ikut muncul dalam spekulasi mengenai kemungkinan perubahan posisi Wakil Presiden RI.
Bahlil memiliki posisi politik yang cukup unik. Di pemerintahan, ia menjabat Menteri ESDM. Sementara di luar pemerintahan, ia memimpin Partai Golkar.
Pada Pemilu 2024, Golkar memperoleh 102 kursi DPR, atau sekitar 17,59 persen dari total 580 kursi DPR. Jumlah tersebut menempatkan Golkar sebagai salah satu kekuatan utama di parlemen.
Posisi itu menjadi salah satu faktor yang membuat nama Bahlil menarik ketika konfigurasi politik pemerintahan mulai diperbincangkan.
Pengamat politik Yuwono mengatakan posisi Bahlil memiliki dua dimensi, yakni kapasitasnya sebagai pejabat pemerintahan dan kekuatan politik yang melekat pada posisinya sebagai ketua umum partai.
“Bahlil tidak hanya membawa kapasitas personal sebagai menteri. Dia juga membawa posisi sebagai ketua umum partai dengan kekuatan parlementer yang signifikan”, ungkapnya, Kamis(1/10).
Menurut Yuwono, 102 kursi yang dimiliki Golkar merupakan modal politik, tetapi tidak serta-merta menjadi tiket menuju posisi tertentu.
“Ini modal politik, bukan tiket otomatis. Kalau terjadi perubahan konfigurasi, tetap ada proses politik dan konstitusional yang harus dilalui”, terangnya.
Selain posisi politik, rekam kerja Bahlil di sektor energi menjadi bagian lain yang dapat diperhitungkan dalam melihat perannya di pemerintahan.
Kementerian ESDM mencatat, sepanjang 2025, lifting minyak mencapai 605,3 ribu barel per hari, atau 100,05 persen dari target APBN. Capaian tersebut disebut menjadi yang pertama dalam sembilan tahun terakhir ketika lifting minyak berhasil melampaui target APBN.
Di sektor gas, produksi domestik pada 2025 disebut mampu memenuhi seluruh kebutuhan gas nasional tanpa impor LNG. Dari sekitar 5.600 BBTUD gas yang tersedia, sebanyak 3.908 BBTUD atau 69 persen dialokasikan untuk kebutuhan domestik.
Pemerintah juga menjalankan mandatori B40 sejak 1 Januari 2025. Kebijakan tersebut meningkatkan campuran biodiesel berbasis sawit menjadi 40 persen dan ditempatkan sebagai salah satu instrumen untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar impor.
Di sisi lain, Kementerian ESDM melaporkan bauran energi terbarukan pada 2025 mencapai 15,75 persen, dengan kapasitas terpasang energi baru dan terbarukan (EBT) mencapai 15.630 MW.
Dengan demikian, rekam kerja ESDM Bahlil dapat dilihat melalui sejumlah indikator, mulai dari lifting minyak, pasokan gas domestik, implementasi B40, pengembangan EBT hingga pengelolaan cadangan energi.
Posisi politik Bahlil juga menarik perhatian setelah Presiden Prabowo Subianto menyebut Bahlil bukan hanya sebagai menteri, tetapi juga sebagai mitra politik karena memimpin sebuah partai politik.
Bagi Yuwono, perpaduan antara posisi pemerintahan dan kepemimpinan partai tersebut membuat Bahlil memiliki ruang politik untuk ikut diperbincangkan dalam berbagai kemungkinan konfigurasi politik.
“Bahlil berada di persimpangan antara teknokrasi pemerintahan dan politik kepartaian. Karena itu, ketika membahas kemungkinan perubahan konfigurasi politik, namanya wajar ikut diperbincangkan”, ujarnya.
Namun, menurut Yuwono, faktor politik tersebut tetap harus dipisahkan dari proses formal pengisian jabatan Wakil Presiden.
Konstitusi telah mengatur mekanisme apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden.
Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, MPR menyelenggarakan sidang paling lambat 60 hari untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden.
Dengan demikian, pembicaraan mengenai figur pengganti tidak hanya berkaitan dengan siapa yang memiliki dukungan politik. Ada proses konstitusional yang harus dijalankan apabila kekosongan jabatan tersebut benar-benar terjadi.
Menurut Yuwono, jika suatu saat terjadi perubahan posisi Wakil Presiden, setidaknya terdapat dua aspek yang dapat menjadi bahan pembacaan terhadap Bahlil.
Pertama, modal politik Partai Golkar, termasuk 102 kursi yang dimiliki di DPR.
Kedua, pengalaman pemerintahan Bahlil di sektor energi, yang bersinggungan langsung dengan sejumlah isu strategis, seperti BBM, gas, biodiesel, listrik, EBT, dan ketahanan energi.
“Kalau nama Bahlil masuk dalam pembicaraan, masyarakat tentu tidak hanya melihat siapa partainya. Rekam kerjanya sebagai menteri juga menjadi bagian dari informasi yang perlu dilihat”, imbuhnya.
Dengan demikian, Bahlil dan Golkar dapat dibaca sebagai salah satu konfigurasi yang muncul dalam ruang spekulasi politik, tetapi belum merupakan pencalonan resmi.
Pada saat yang sama, posisi Bahlil sebagai figur politik dari kawasan Indonesia Timur menjadi salah satu aspek yang turut memberi warna dalam pembahasan mengenai representasi politik nasional.
Yuwono menilai, kombinasi antara kepemimpinan Partai Golkar, posisi di pemerintahan, serta latar belakang Bahlil dari Indonesia Timur membuat namanya memiliki konteks tersendiri dalam setiap pembicaraan mengenai kemungkinan perubahan konfigurasi politik nasional. (By/Red)
Redaksi
PW IPHI Jatim Siapkan Rakerwil, Fokus Perkuat Koperasi Haji dan Ekonomi Kerakyatan

Surabaya— Pimpinan Wilayah (PW) Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Jawa Timur menindaklanjuti amanah Pengurus Pusat (PP) IPHI untuk memperkuat ekonomi kerakyatan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kalangan anggota.
Ketua Umum PP IPHI, Dr. Erman Suparno, menyampaikan hal tersebut dalam rapat koordinasi yang digelar di Kota Batu, Malang, pada 23 September 2026. Ia menegaskan bahwa ekonomi kerakyatan menjadi salah satu program prioritas IPHI sebagaimana diamanatkan dalam hasil Muktamar IPHI di Bali.
Menurut Erman, konsep ekonomi kerakyatan yang dikembangkan IPHI melibatkan seluruh anggota organisasi dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bersama.
Ia menyebut konsep tersebut sebagai jalan tengah antara sistem kapitalisme yang cenderung dikuasai oleh segelintir pihak dan sosialisme yang menempatkan negara sebagai pengendali utama.
“Program PP IPHI merupakan jalan tengah atau wasathiyah yang sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945. Tujuannya untuk mewujudkan kebersamaan, gotong royong, serta berasaskan kekeluargaan dan keumatan,” ujar Erman.
Sebagai tindak lanjut arahan tersebut, PW IPHI Jawa Timur akan menggelar Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) pada Ahad, 18 Oktober 2026. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung di Lantai 11 Gedung Rektorat Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Kampus Lidah Wetan, Surabaya.
Sekretaris PW IPHI Jawa Timur, KH Imam Mawardi Ridlwan, mengatakan Rakerwil akan secara khusus membahas implementasi program koperasi haji dan ekonomi kerakyatan, termasuk pemberdayaan UMKM yang menjadi prioritas organisasi.
Peserta yang diundang dalam Rakerwil tersebut antara lain wakil ketua bidang ekonomi atau usaha serta ketua bidang ekonomi atau usaha dari PD IPHI se-Jawa Timur. Perwakilan Majelis Taklim Perempuan (MTP) PD IPHI juga akan dilibatkan dalam pembahasan program.
“Rakerwil PW IPHI Jawa Timur pada Oktober 2026 secara khusus membahas program koperasi dan ekonomi kerakyatan atau UMKM. Hasil Rakerwil nantinya diamanatkan untuk ditindaklanjuti oleh seluruh PD IPHI se-Jawa Timur,” jelas Imam.
Ia menambahkan, Rakerwil juga akan menghadirkan narasumber dari PP IPHI, yakni Ketua Biro Ekonomi Kerakyatan dan UMKM.
Menurut Imam, pelaksanaan program tersebut membutuhkan sinergi antara struktur organisasi di tingkat pusat, wilayah, dan daerah agar manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas oleh anggota IPHI.
“Program dari PP IPHI dijalankan oleh PW IPHI dan PD IPHI agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh anggota,” pungkasnya. (DON/Red)
Redaksi2 minggu agoBahlil Disebut Punya Modal Politik Masuk Skenario Wapres Pengganti Gibran
Nasional2 minggu agoUang Dikumpulkan, Administrasi Disiapkan, Sidang Gatut Sunu Bongkar Pola Pengelolaan Anggaran
Pemerintahan6 hari ago21 Pejabat Eselon II Bergeser, Pemkab Tulungagung Tuntut Kinerja Bukan Sekadar Jabatan
Nasional3 minggu agoPeletakan Batu Pertama Masjid Bina Insan Kamil Tuban, Ikhtiar Membangun Pusat Ibadah dan Peradaban
Nasional2 minggu agoPW IPHI Jatim Fokus Kembangkan Koperhaji Al Mabrur dalam Rakerwil
Jawa Timur3 minggu agoDakwah Tak Boleh Bikin Gaduh, LD PWNU Jatim Serukan Jalan Wasathiyah
Nasional3 minggu agoKasus Dugaan Korupsi, Bupati Gowa Ditetapkan Sebagai Tersangka
Peristiwa3 minggu agoKekeringan di Sumberayu Malang, Warga Bergantung pada Tandon Bantuan Air Bersih













