Connect with us

Redaksi

Perjanjian RI–AS: Menguatkan Ekonomi Tanpa Mengendurkan Prinsip Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Published

on

Jakarta — Pemerintahan Prabowo Subianto patut diapresiasi atas langkah aktifnya memperluas jejaring kerja sama ekonomi internasional di tengah dinamika global yang kian kompleks. Upaya membuka ruang perdagangan dengan berbagai mitra strategis, termasuk Amerika Serikat, mencerminkan komitmen untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional, memperluas akses pasar, serta meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global.

Dalam kerangka diplomasi ekonomi yang progresif tersebut, wacana perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat kembali mengemuka. Namun, ada satu pertanyaan mendasar yang perlu dijernihkan dalam negara hukum: apakah perjanjian itu otomatis mengikat, atau harus lebih dahulu memperoleh persetujuan DPR?

Dalam pesan singkat di salah satu grup WhatsApp Alumni GMNI (22/2/2026), Arief Hidayat Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia periode 2015–2018 mengingatkan:

“Keberlakuan perjanjian dagang antara RI dan USA baru berlaku mengikat setelah mendapat persetujuan DPR. Lihat UUD 1945 Pasal 11 ayat (1), UU No. 24/2000, dan Putusan MK No. 13 Tahun 2018.”

Peringatan tersebut berakar langsung pada konstitusi. Undang-Undang Dasar 1945 melalui Pasal 11 ayat (1) menegaskan bahwa Presiden dengan persetujuan DPR membuat perjanjian dengan negara lain. Norma ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan pagar kedaulatan yang dirancang untuk memastikan kebijakan strategis tetap berada dalam kontrol demokratis.

Pengaturannya diperjelas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Undang-undang ini membedakan antara perjanjian yang cukup disahkan melalui Peraturan Presiden dan yang wajib memperoleh persetujuan DPR melalui undang-undang.

Kriterianya jelas: apabila menyangkut kedaulatan, pembentukan norma hukum baru, atau berdampak luas terhadap keuangan negara serta sistem hukum nasional, maka keterlibatan DPR menjadi keniscayaan.

Lebih jauh, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XVI/2018, Mahkamah menegaskan bahwa kebutuhan persetujuan DPR ditentukan oleh substansi dan dampak perjanjian tersebut. Artinya, pemerintah tidak dapat menyederhanakan persoalan dengan menyebutnya sekadar “kerja sama teknis” apabila isi kesepakatan membentuk norma baru dan mengikat secara luas.

Namun, koreksi penting dari Prof. Arief Hidayat tidak berhenti pada aspek prosedural. Ia juga mengingatkan agar persoalan ini ditempatkan dalam kerangka ajaran Soekarno tentang politik luar negeri bebas aktif yang dianut konstitusi Republik Indonesia.

Bebas aktif bukan sekadar jargon diplomatik. Dalam doktrin yang dirumuskan sejak awal kemerdekaan, “bebas” berarti Indonesia tidak mengikatkan diri pada blok kekuatan mana pun sehingga kehilangan otonomi kebijakan. “aktif” berarti Indonesia berperan dalam membangun tatanan dunia yang adil berdasarkan kepentingan nasional.

Dalam berbagai pidatonya, Bung Karno menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh menjadi “satelit” kekuatan besar. Politik luar negeri harus menjadi perpanjangan cita-cita kemerdekaan: berdaulat secara politik dan berdikari secara ekonomi.

Di sinilah relevansi perjanjian dagang RI–AS diuji. Jika isi kesepakatan:

• membatasi ruang kebijakan industri nasional,
• mengunci fleksibilitas subsidi atau proteksi sektor strategis, atau
• menciptakan ketergantungan struktural melalui mekanisme sengketa internasional,

maka persoalannya bukan lagi semata perdagangan, melainkan menyentuh ruh bebas aktif itu sendiri.

Bebas aktif tidak anti kerja sama. Justru sebaliknya, ia mendorong kerja sama yang setara dan saling menguntungkan. Kerja sama harus memperkuat posisi tawar Indonesia, bukan mempersempit ruang geraknya. Ia harus berwatak kemitraan, bukan subordinasi.

Dalam konteks ini, dukungan politik di DPR semestinya tidak dimaknai sebagai persetujuan tanpa evaluasi. Dengan konfigurasi mayoritas koalisi pemerintah saat ini, ruang kritik memang relatif terbatas. Namun demokrasi menuntut setiap fraksi baik yang berada dalam barisan pemerintah maupun yang mengambil posisi berbeda untuk tetap menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara substantif dan bertanggung jawab.

Karena itu, diharapkan anggota DPR mengambil posisi yang sungguh-sungguh kritis dan konstitusional, sehingga persetujuan DPR tidak sekadar memenuhi aspek formalistik belaka, melainkan menjadi forum pengujian substansi yang transparan dan akuntabel demi kepentingan nasional.

Perjanjian dagang RI–AS pada akhirnya bukan hanya soal ekspor-impor. Ia adalah ujian: apakah Indonesia tetap konsisten memegang Pasal 11 UUD 1945 dan doktrin bebas aktif sebagai prinsip hidup bernegara, atau membiarkannya menjadi teks yang lentur mengikuti arus kekuatan global.

Kedaulatan tidak selalu hilang lewat perang. Ia dapat terkikis perlahan melalui klausul-klausul yang tidak diuji secara mendalam dalam ruang demokrasi.

Pada titik itulah kritik dan saran menemukan maknanya yang paling luhur. Kritik bukanlah serangan, melainkan bentuk penjagaan. Saran bukanlah perlawanan, melainkan ikhtiar perlindungan terhadap marwah konstitusi dan kepentingan rakyat.

Seluruh kegelisahan ini lahir bukan dari semangat konfrontasi, melainkan dari niat menjaga arah bangsa. Justru karena keyakinan terhadap kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, setiap program strategis negara diharapkan benar-benar menjadi cermin integritas, ketegasan konstitusional, serta komitmen tanpa kompromi terhadap kedaulatan nasional.

Di sanalah harapan publik bertumpu: agar setiap langkah besar Indonesia tetap berdiri tegak di atas prinsip, bukan semata kalkulasi politik sesaat. (By/Red)

Redaksi

PA GMNI Usung Ambeg Paramarta: Pancasila Pedoman, Trisakti Orientasi, Rakyat Prioritas

Published

on

Jakarta— Dewan Pengurus Pusat Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP PA GMNI) menyerukan agar Ambeg Paramarta kembali ditempatkan sebagai etika kekuasaan dan prinsip dalam menentukan arah pembangunan nasional.

Seruan itu disampaikan DPP PA GMNI melalui siaran pers dan Pernyataan Kebangsaan Indonesia dalam rangka memperingati 81 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, di Jakarta, Kamis (13/8/2026).

PA GMNI menilai, 81 tahun setelah Proklamasi 17 Agustus 1945, kemerdekaan tidak boleh berhenti sebagai seremoni tahunan. Momentum tersebut harus menjadi kesempatan untuk merefleksikan apakah penyelenggaraan negara semakin mendekatkan rakyat pada cita-cita Proklamasi, Pancasila, dan amanat Pembukaan UUD NRI 1945.

Dalam siaran pers tersebut, *Ambeg Paramarta* dimaknai sebagai keberanian negara untuk menentukan apa yang paling utama, yakni mendahulukan kepentingan rakyat, keselamatan republik, kedaulatan bangsa, dan masa depan generasi mendatang di atas kepentingan pribadi, kelompok, maupun kepentingan politik jangka pendek.

Gagasan itu sekaligus mempertegas kembali pesan kebangsaan yang selama ini melekat dalam pemikiran Bung Karno: pembangunan Indonesia tidak cukup hanya membangun negara secara material, tetapi juga harus membangun jiwa bangsa.

Pertumbuhan ekonomi harus dirasakan rakyat.

PA GMNI menilai pertumbuhan ekonomi nasional harus bermuara pada keadilan sosial.

Dalam siaran persnya, PA GMNI mencatat ekonomi Indonesia pada triwulan II-2026 tumbuh 5,29 persen secara tahunan. Namun, pertumbuhan tersebut dinilai tidak cukup diukur melalui indikator PDB dan investasi.

“Keberhasilan pembangunan harus terlihat pada daya beli, pekerjaan berkualitas, penguatan industri nasional, koperasi, UMKM, serta meningkatnya kesejahteraan petani, nelayan, buruh, dan rakyat kecil,” demikian substansi siaran pers PA GMNI.

Dalam pernyataan kebangsaannya, PA GMNI juga menekankan bahwa perekonomian harus dikembalikan kepada amanat Pasal 33 UUD NRI 1945, dengan kemakmuran rakyat sebagai tujuan utama.

Karena itu, kebijakan ekonomi didorong tidak hanya mengejar pertumbuhan, tetapi juga menjaga daya beli, memperkuat industri nasional, koperasi, UMKM dan ekonomi rakyat, menciptakan lapangan kerja, mengurangi ketimpangan, serta menjaga kemandirian dan kesinambungan fiskal.

Minta ketergantungan terhadap utang dihentikan.

PA GMNI juga menyoroti persoalan utang pemerintah.

Dalam siaran pers tertanggal 13 Agustus 2026, PA GMNI menyebut posisi utang pemerintah mencapai Rp10.293,69 triliun atau sekitar 41,26 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) per akhir Juni 2026.

Menurut PA GMNI, persoalan utang tidak cukup dilihat dari apakah rasio utang masih berada dalam batas yang diperbolehkan undang-undang.

Hal yang lebih penting, menurut organisasi tersebut, adalah mengetahui untuk apa utang digunakan, siapa yang memperoleh manfaat, serta seberapa besar beban yang diwariskan kepada generasi berikutnya.

PA GMNI mendorong pemerintah menahan laju penambahan utang, menghentikan pembiayaan berbasis utang untuk program yang tidak produktif, dan mengarahkan APBN untuk memperkuat kapasitas produksi serta kemandirian ekonomi nasional.

Dalam dokumen pernyataan kebangsaannya, PA GMNI juga menekankan bahwa setiap rupiah APBN harus diarahkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat dan penguatan kapasitas produksi nasional.

Jabatan publik bukan hadiah politik.

Selain persoalan ekonomi, PA GMNI menyoroti etika penyelenggaraan negara.

PA GMNI menyerukan pemulihan kepatutan, integritas, dan meritokrasi. Politik dinasti, konflik kepentingan, penyalahgunaan kekuasaan, dan politik balas jasa dinilai harus dicegah.

“Jabatan publik bukan hadiah politik,” demikian penegasan PA GMNI dalam siaran persnya.

Menurut PA GMNI, kompetensi, integritas, rekam jejak, dan kapasitas kepemimpinan harus menjadi dasar utama penempatan pejabat negara, bukan kedekatan politik ataupun hubungan kekeluargaan.

PA GMNI juga menilai supremasi hukum dan pemberantasan korupsi harus diperkuat melalui institusi penegakan hukum yang profesional dan independen serta tidak menjadi instrumen kepentingan politik.

Pandangan tersebut diperluas dalam Pernyataan Kebangsaan Indonesia. PA GMNI menilai kekuasaan tidak hanya dibatasi oleh hukum, tetapi juga oleh kepatutan, rasa keadilan, konflik kepentingan, dan tanggung jawab moral kepada rakyat.

Lima agenda politik Ambeg Paramarta.

Dari refleksi atas 81 tahun kemerdekaan, DPP PA GMNI merumuskan Lima Agenda Politik Ambeg Paramarta.

Pertama, meneguhkan Pancasila dan keadilan pembangunan daerah.

PA GMNI mendorong Pancasila menjadi paradigma pembangunan nasional sekaligus memperkuat *nation and character building*. Pemerintah dinilai perlu menjamin pemerataan pembangunan, mengurangi kesenjangan antarwilayah, memperluas pelayanan dasar, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Kedua, mengembalikan ekonomi kepada konstitusi.

Pembangunan ekonomi harus berlandaskan Pasal 33 UUD NRI 1945 dengan kemakmuran rakyat sebagai tujuan utama. Kebijakan ekonomi juga harus memperkuat industri nasional, koperasi, UMKM dan ekonomi rakyat.

Ketiga, memulihkan etika penyelenggaraan negara dan meritokrasi.

PA GMNI menyerukan penguatan integritas, keteladanan, etika publik, serta pencegahan konflik kepentingan, politik dinasti, penyalahgunaan kekuasaan dan politik transaksional. Pengisian jabatan publik harus didasarkan pada kompetensi, integritas, rekam jejak dan profesionalitas.

Keempat, menegakkan hukum dan demokrasi.

Agenda ini mencakup penguatan supremasi hukum, pemberantasan korupsi, serta independensi dan profesionalitas institusi penegak hukum. PA GMNI juga mendorong pembiayaan politik yang transparan, kaderisasi partai, partisipasi masyarakat, dan kontrol publik terhadap kekuasaan.

Kelima, mewujudkan kedaulatan dan politik luar negeri bebas aktif.

PA GMNI menegaskan pentingnya politik luar negeri bebas aktif untuk menjaga kedaulatan dan kepentingan nasional di tengah perubahan geopolitik. Indonesia dinilai harus mandiri dalam menentukan sikap dan tidak menjadi subordinat kekuatan global mana pun, sekaligus konsisten memperjuangkan perdamaian dunia dan kemerdekaan Palestina.

Kekuasaan bukan tujuan.

Pada bagian akhir, PA GMNI menegaskan bahwa kekuasaan bukan tujuan, melainkan alat untuk melindungi rakyat, menghadirkan kesejahteraan, menegakkan keadilan sosial, dan menjaga kedaulatan Indonesia.

Dalam kerangka tersebut, PA GMNI menempatkan Pancasila sebagai pedoman, Trisakti sebagai orientasi, Marhaenisme sebagai semangat keberpihakan kepada rakyat, dan Ambeg Paramarta sebagai etika untuk menentukan apa yang utama.

Gagasan itu menjadikan Ambeg Paramarta bukan sekadar slogan peringatan kemerdekaan, tetapi tawaran etika politik: negara harus berani membedakan mana yang utama dan mana yang dapat ditunda; mendahulukan kepentingan umum daripada kepentingan golongan; serta menggunakan kekuasaan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat.

Dengan perspektif tersebut, pembangunan jiwa bangsa menjadi fondasi dari pembangunan nasional.

Sebab, pertumbuhan ekonomi tanpa keadilan, kekuasaan tanpa etika, hukum tanpa independensi, dan pembangunan tanpa karakter kebangsaan berisiko kehilangan tujuan akhirnya.

Pada usia 81 tahun kemerdekaan, pesan PA GMNI bermuara pada satu prinsip: dahulukan rakyat, kepentingan bangsa, keselamatan republik, kedaulatan negara, dan masa depan generasi mendatang.

Yang utama bagi Indonesia bukan hanya membangun negara, tetapi membangun jiwa bangsa.

Pancasila menjadi pedoman. Trisakti menjadi orientasi. Marhaenisme menjadi semangat keberpihakan kepada rakyat. Ambeg Paramarta menjadi etika untuk menentukan yang utama. (By/Red)

Continue Reading

Redaksi

Sekda Definitif Dilantik, Pengamat Sindir Pemkab Tulungagung: “Seperti Komedi Putar, Muter-Muter”

Published

on

TULUNGAGUNG — Pemerintah Kabupaten Tulungagung kembali mengisi posisi strategis Sekretaris Daerah (Sekda). Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin melantik Tri Hariadi sebagai Sekda definitif dalam upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Rabu (12/8).

Pelantikan tersebut diharapkan mengakhiri kekosongan jabatan sekaligus memperkuat kendali birokrasi di tengah tuntutan peningkatan kinerja pemerintahan daerah. Namun, di balik seremoni tersebut, kritik terhadap pola rotasi dan pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Tulungagung turut mencuat.

Eks Direktur KPK sekaligus pengamat kebijakan publik, Sujanarko, menilai pengelolaan birokrasi di daerah justru berpotensi menimbulkan kesan berjalan di tempat. Ia mengibaratkan kondisi tersebut seperti komedi putar, tampak bergerak maju, tetapi pada akhirnya kembali ke titik semula.

“Pemerintah ini seperti komedi putar, terlihat maju, senang, gembira, padahal kembali lagi, muter-muter,” ujar Sujanarko.

Kritik Sujanarko semakin menyoroti adanya pejabat yang disebut pernah dicopot dari jabatannya, namun kini kembali dipercaya menempati posisi strategis.

“Pejabat yang sebelumnya pernah dicopot, hari ini kembali dilantik. Melihat kondisi ini, sepertinya Kabupaten Tulungagung memang sedang kekurangan pejabat,” jelasnya.

Menurut dia, pengisian jabatan seharusnya tidak berhenti pada pergantian nama atau struktur. Pemerintah daerah harus memastikan setiap keputusan birokrasi benar-benar menghasilkan perbaikan kinerja.

“Semoga pelantikan ini benar-benar membawa semangat baru bagi roda pemerintahan Kabupaten Tulungagung. Bisa melangkah ke depan, bekerja lebih baik, dan tidak terlalu terpaku pada masa lalu. Karena yang dibutuhkan masyarakat adalah kemajuan, bukan sekadar mengulang cerita yang sama,” tegasnya.

Sementara itu, Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin menegaskan pengangkatan Tri Hariadi sebagai Sekda dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka.

Menurut Baharudin, proses tersebut telah memperoleh rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Gubernur Jawa Timur serta persetujuan tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baharudin menyebut posisi Sekda memiliki peran vital dalam pemerintahan karena menjadi penghubung utama dalam penyusunan kebijakan, koordinasi antarlembaga, serta pelayanan administratif seluruh perangkat daerah.

“Sekretaris Daerah merupakan jabatan strategis dan penting yang mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan, pengoordinasian, serta pelayanan administratif terhadap pelaksanaan tugas seluruh perangkat daerah,” terang Baharudin.

Menurutnya, Sekda tidak sekadar menjalankan fungsi administratif. Pejabat yang menduduki posisi tersebut harus mampu menerjemahkan visi dan misi kepala daerah ke dalam program pemerintahan, mengoordinasikan organisasi perangkat daerah (OPD), mengoptimalkan sumber daya aparatur, serta memastikan pengelolaan keuangan berjalan tepat sasaran.

Sekda juga dituntut membangun komunikasi dan sinergi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), legislatif, instansi vertikal, hingga masyarakat.

Pihaknya berharap Tri Hariadi dapat segera bekerja dan memberikan kontribusi nyata terhadap jalannya pemerintahan serta pembangunan di Tulungagung.

“Semoga dengan pelantikan saudara Tri Hariadi menjadi Sekretaris Daerah diberi kelancaran dalam menjalankan tugas, amanah, dan mampu mewujudkan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Tulungagung,” harapnya.

Kemudian, Tri Hariadi menyatakan kesiapannya menjalankan amanah sebagai Sekda definitif. Ia mengaku berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan dan berkomitmen memperkuat koordinasi serta kolaborasi dengan seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat.

“Kami juga perlu support dan dukungan bagaimana menciptakan Kabupaten Tulungagung dalam kepemimpinan Pak Baharudin agar membawa kemajuan bagi pemerintah dan masyarakat yang ada di Tulungagung,” terang Tri Hariadi kepada awak media seusai pelantikan.

Pelantikan Tri Hariadi menandai babak baru konsolidasi birokrasi Pemkab Tulungagung. Namun, di saat yang sama, kritik mengenai pola pergantian dan pengembalian pejabat menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi pemerintah daerah.

Pada akhirnya, publik tentu tidak hanya menilai siapa yang dilantik dan menduduki jabatan strategis. Ukuran keberhasilan juga akan terlihat dari apakah perubahan tersebut mampu menghadirkan birokrasi yang lebih efektif, transparan, profesional, serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Sebab, jika birokrasi hanya berputar pada nama dan posisi yang sama, publik bisa saja kembali bertanya, apakah benar sedang bergerak maju, atau sekadar berputar di tempat? (DON/Red)

Editor: Joko Prasetyo.

Continue Reading

Redaksi

Tak Ada Kapoknya ? Menu MBG di SDN 1 Tamanan Tulungagung Kembali Disorot, Wali Murid; Dimana Standar Gizi BGN?

Published

on

TULUNGAGUNG — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN 1 Tamanan, Kabupaten Tulungagung, kembali menuai sorotan. Sejumlah wali murid mengeluhkan menu makanan yang diterima siswa karena dinilai tidak layak untuk memenuhi kebutuhan gizi anak sekolah.

Menu yang diterima siswa disebut hanya terdiri dari nasi, tahu, sawi, brokoli, telur putih menyerupai puding dan empat butir buah kelengkeng. Sajian tersebut memicu kekecewaan para orang tua yang berharap program MBG mampu menghadirkan makanan bergizi dan seimbang sesuai tujuan pemerintah.

“Sangat disayangkan. Anak-anak seharusnya mendapatkan makanan bergizi dan layak, tetapi yang diterima justru menu yang sangat tidak layak dikonsumsi anak-anak. Lalu dimana standar gizi BGN ?” ujar Oky Anggoro, salah satu wali murid, kepada 90detik.com, Kamis (6/8).

Menurut Oky, kejadian tersebut bukan kali pertama terjadi. Ia mengaku penyelenggara program melalui SPPG sebelumnya juga beberapa kali menyajikan menu yang dinilai kurang layak, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pengelolaan program MBG.

Tak hanya menyoroti kualitas makanan, para wali murid juga mempertanyakan kesesuaian anggaran dengan menu yang disajikan. Mereka menduga makanan yang diterima siswa tidak sebanding dengan standar biaya yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN). Namun, dugaan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait.

Program MBG sejatinya dirancang untuk meningkatkan asupan gizi peserta didik melalui menu yang memenuhi kebutuhan nutrisi harian. Karena itu, munculnya keluhan yang berulang dinilai perlu menjadi perhatian serius agar kepercayaan masyarakat terhadap program tersebut tidak terus menurun.

Para wali murid mendesak SPPG, Badan Gizi Nasional, dan instansi terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kualitas menu, proses pengawasan, serta transparansi pengelolaan anggaran, sehingga tujuan Program Makan Bergizi Gratis benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para siswa.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPPG maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan para wali murid tersebut. 90detik.com masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi dan akan memperbarui pemberitaan apabila tanggapan resmi telah diterima. (DON/Red)

Continue Reading

Trending