Connect with us

Pemerintahan

Hearing ADD Blitar Buntu, Empat Organisasi Desa Beri Waktu Pemkab Cari Solusi

Published

on

BLITAR – Polemik Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Blitar belum menemukan titik temu. Rapat dengar pendapat (hearing) antara empat organisasi pemerintahan desa dengan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Blitar,pada Jumat (16/10), belum menghasilkan kepastian mengenai tuntutan kenaikan anggaran yang dinilai penting untuk menopang kebutuhan pemerintahan desa.

Empat organisasi yang turut hadir dalam rapat dengar pendapat di ruang rapat DPRD Kabupaten Blitar tersebut adalah Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI), Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS), Forum Sekretaris Desa Indonesia (FORSEKDESI), dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI).

Acara tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Blitar, M. Rifa’i, serta dihadiri beberapa anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar Khusna Lindarti, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Pertemuan itu memperlihatkan perbedaan pandangan mengenai besaran ADD yang seharusnya dialokasikan dalam rancangan APBD 2027.

Organisasi desa meminta pemerintah mencari ruang penambahan anggaran, sedangkan pemerintah daerah menyatakan perhitungan masih berlangsung dengan mempertimbangkan formula yang berlaku dan kemampuan keuangan daerah.

Bagi organisasi desa, persoalan tersebut bukan sekadar perbedaan angka dalam dokumen anggaran. Mereka menilai kebutuhan pemerintahan desa harus mendapat perhatian yang seimbang dalam penentuan prioritas belanja daerah.

Ketua PKDI, Rudi Puryono, mengungkapkan kekecewaannya terhadap jalannya hearing. Ia menilai pertemuan tersebut belum memberikan ruang pembahasan yang cukup untuk menjawab aspirasi organisasi desa.

Menurutnya, DPRD semestinya tidak hanya menunggu rancangan anggaran dari eksekutif, tetapi juga menjalankan fungsi pembahasan dan pengawasan dengan mencermati kebutuhan masyarakat desa.

“Ketika kepentingan mereka berdua ini terakomodasi dan desa dikalahkan, enggak fair dong,” ujar Rudi dalam hearing tersebut.

Ia menegaskan, perjuangan kenaikan ADD bukan semata-mata untuk kepentingan kepala desa, BPD, maupun perangkat desa, melainkan untuk memastikan kebutuhan pemerintahan dan pelayanan masyarakat tetap terpenuhi.

Rudi juga menyayangkan tidak adanya tawaran solusi konkret yang menurutnya dapat menjadi jalan tengah dalam pertemuan tersebut.

Salah satu opsi yang ia usulkan adalah penyesuaian alokasi secara bertahap, termasuk kemungkinan penambahan anggaran melalui Perubahan APBD atau P-APBD apabila kondisi keuangan memungkinkan.

Menurutnya, pembahasan semestinya tidak berhenti pada perbedaan pandangan mengenai besaran anggaran. Pemerintah daerah dan DPRD perlu membuka ruang negosiasi untuk mencari angka yang dapat diterima tanpa mengabaikan kebutuhan desa.

Ketidakpuasan terhadap hasil hearing membuat empat organisasi desa tersebut masih menunggu langkah lanjutan dari pemerintah daerah dan DPRD.

Rudi menyampaikan bahwa pihaknya memberikan waktu sekitar empat hari untuk melihat perkembangan komunikasi dan respons atas aspirasi yang telah disampaikan. Ia juga menyebut telah menyampaikan surat kepada kepolisian terkait rencana penyampaian aspirasi secara terbuka.

Jika tidak ada perkembangan yang dianggap memadai, konsolidasi organisasi desa berpotensi berlanjut menjadi aksi yang lebih besar.

“Kalau teman-teman eksekutif dan legislatif ini paham dan menangkap ini, seharusnya ini tidak perlu terjadi,” katanya.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa polemik ADD belum selesai setelah hearing. Organisasi desa masih menunggu langkah konkret, sementara keputusan mengenai besaran anggaran 2027 belum ditetapkan.

Sementara, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Blitar, M. Rifa’i, menjelaskan bahwa penentuan anggaran memiliki mekanisme dan tahapan yang tidak dapat dilewati.

Menurut dia, perencanaan awal APBD berada di tangan eksekutif. DPRD kemudian membahas rancangan tersebut dan menjalankan fungsi pengawasan serta memberikan pertimbangan terhadap alokasi yang diajukan.

“Yang punya kewenangan untuk penganggaran pertama itu eksekutif,” ujar Rifa’i.

Ia menjelaskan, ADD Kabupaten Blitar sebelumnya telah dianggarkan mendekati 12 persen berdasarkan perhitungan pemerintah daerah. Namun, kondisi keuangan daerah dan penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) menjadi faktor yang turut memengaruhi pembahasan anggaran berikutnya.

Rifa’i juga mengingatkan bahwa penambahan alokasi untuk satu sektor harus memperhitungkan konsekuensinya terhadap program lain yang telah direncanakan.

Jika ADD dinaikkan, kata dia, pemerintah perlu menghitung kembali prioritas belanja agar perubahan tersebut tidak mengganggu kebutuhan pembangunan lainnya.

Meski demikian, Rifa’i belum memberikan kepastian apakah usulan kenaikan ADD akan dipenuhi. Keputusan akhirnya masih bergantung pada pembahasan rancangan anggaran yang diajukan eksekutif.

Sementara, Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Khusna Lindarti, menyatakan pembahasan ADD untuk tahun anggaran 2027 belum selesai. Pemerintah daerah masih melakukan penghitungan dan koordinasi sebelum menentukan alokasi akhir.

Khusna menjelaskan bahwa besaran ADD berkaitan dengan formula perhitungan berdasarkan komponen Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH), sesuai ketentuan yang berlaku.

“Minimal 10 persen. Kita sudah menganggarkan kurang lebih 12 persen,” kata Khusna usai kegiatan kepada awak media.

Ia menegaskan, persentase tersebut harus dipahami berdasarkan komponen yang menjadi dasar penghitungan, bukan sekadar membandingkan nominal anggaran dari satu tahun ke tahun berikutnya.

Menurut Khusna, penyusunan anggaran 2027 sebelumnya menggunakan asumsi anggaran 2026 karena informasi mengenai transfer dari pemerintah pusat menjadi salah satu faktor yang memengaruhi perencanaan.

Setelah dilakukan penghitungan, terdapat komponen yang mengalami perubahan. Karena itu, usulan penambahan ADD masih harus dibahas dengan mempertimbangkan kebutuhan daerah dan prioritas belanja.

Ketika ditanya apakah besaran ADD masih berpeluang meningkat, Khusna belum memberikan kepastian. Ia menyatakan kemungkinan perubahan tetap terbuka selama proses pembahasan berlangsung.

“Kita akan komunikasi terus, dan tidak perlu melakukan aksi bila semua bisa dibicarakan,“ujarnya.

Hearing tersebut memperlihatkan perbedaan sudut pandang yang belum sepenuhnya terakomodasi dengan baik.

Organisasi desa meminta pemerintah daerah dan DPRD mencari solusi atas kebutuhan anggaran yang mereka nilai penting bagi keberlangsungan pelayanan masyarakat.

Di sisi lain, pemerintah daerah menekankan formula perhitungan, kemampuan fiskal, dan prioritas pembangunan sebagai dasar penyusunan anggaran.

Persoalan yang kini menunggu jawaban bukan hanya apakah ADD dapat dinaikkan, melainkan juga sejauh mana pemerintah daerah bersedia membuka ruang pembahasan dan menjelaskan dasar penghitungan anggaran kepada organisasi desa.

Dengan waktu yang diberikan oleh organisasi desa, komunikasi lanjutan antara eksekutif dan legislatif akan menjadi penentu apakah polemik ini dapat diselesaikan melalui pembahasan anggaran atau justru berkembang menjadi aksi penyampaian aspirasi.

Hingga berita ini disiarkan, belum ada keputusan final mengenai besaran ADD Kabupaten Blitar untuk tahun anggaran 2027 maupun kepastian pemenuhan tuntutan kenaikan yang disampaikan empat organisasi desa tersebut.(JK/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Pemerintahan

Pelantikan 120 Pejabat Pemkab Blitar, Rijanto: Rotasi Bagian dari Kebutuhan Organisasi

Published

on

BLITAR – Bupati Blitar, Rijanto, resmi melantik dan merotasi sebanyak 120 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar. Pelantikan massal ini mencakup jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator, hingga pengawas.

Prosesi pelantikan digelar di Ruang Candi Penataran, Kantor Pemkab Blitar, Kecamatan Kanigoro, pada Senin (12/10). Momen ini bertepatan dengan peringatan Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur.

Berbeda dari biasanya yang kerap digelar di Pendopo Ronggo Hadinegoro (RHN), pemilihan lokasi kali ini terbilang spesifik. Rijanto menjelaskan bahwa rotasi ini merupakan bagian dari penataan organisasi birokrasi untuk menjaga dinamika pemerintahan.

” Hari ini baru saja kita laksanakan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar, plus pejabat administrator serta pejabat pengawas. Alhamdulillah semua berjalan lancar,” ujar Rijanto kepada awak media usai kegiatan.

Menanggapi isu yang beredar, Rijanto menegaskan bahwa mutasi ini bukanlah bentuk hukuman atau imbas dari kinerja pejabat yang dinilai buruk. Menurutnya, rotasi adalah hal wajar dalam tata kelola pemerintahan untuk memberikan penyegaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Bukannya enggak jalan, ya tetap jalan. Tapi perlu ada refreshing. Penyegaran itu perlu dan itu di mana-mana. Presiden saja dulu-dulu ya mutasi,” kilahnya.

Meski demikian, ia memastikan evaluasi kinerja akan terus dilakukan secara berkala. Hal ini penting untuk memastikan setiap pejabat mampu mendukung visi-misi kepala daerah serta program strategis pemerintah pusat dan Provinsi Jawa Timur.

Terkait waktu pelaksanaan, Rijanto mengaku sengaja memanfaatkan momen setelah upacara Hari Jadi Jatim. Langkah ini diambil untuk efisiensi waktu dan tenaga agar tidak perlu menggelar acara terpisah dan mengundang pejabat kembali di lain waktu.

“Ini tadi kan kita upacara Hari Jadi Jatim. Dan ini kita manfaatkan situasi ini pas upacara, daripada mengulang lagi, mengundang lagi lain waktu, ya habis upacara langsung,” jelasnya.

Soal pemilihan Ruang Candi Penataran, Rijanto memastikan tidak ada alasan khusus. Ia menilai ruangan tersebut dinilai cukup representatif untuk menampung seluruh pejabat yang mengikuti prosesi pelantikan.

“Kalau dilihat, yang kita lantik ini dengan ruang yang ada di Candi Penataran cukup. Hanya itu permasalahannya, enggak ada masalah lain,” tegasnya.

Pemkab Blitar tidak menutup kemungkinan adanya rotasi lanjutan. Hal ini sejalan dengan kebutuhan organisasi, termasuk untuk mengisi jabatan kosong akibat ASN yang memasuki masa pensiun. Dengan rotasi ini, diharapkan kesinambungan pelayanan publik dan program pemerintahan tetap terjaga. (JK/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Pemerintahan

21 Pejabat Eselon II Bergeser, Pemkab Tulungagung Tuntut Kinerja Bukan Sekadar Jabatan

Published

on

TULUNGAGUNG – Peta jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung kembali bergeser. Sebanyak 21 pejabat eselon II resmi dilantik dan diambil sumpahnya oleh Plt Bupati Tulungagung H. Ahmad Baharudin di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Kamis (8/10).

Rotasi ini bukan sekadar pergantian kursi birokrasi. Pemkab Tulungagung menegaskan bahwa para pejabat yang mendapat posisi baru kini dibebani tuntutan untuk segera menunjukkan kinerja nyata.

Pelantikan tersebut merupakan hasil uji kompetensi antarpejabat pimpinan tinggi pratama yang digelar pada awal September 2026. Penempatan pejabat disebut mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari kinerja, pendidikan, rekam jejak, kompetensi teknis dan manajerial, kompetensi sosial kultural, hingga integritas dan moralitas.

Proses tersebut juga telah memperoleh rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.

Ahmad Baharudin menegaskan, mutasi antarjabatan merupakan bagian dari manajemen pemerintahan. Langkah tersebut diarahkan untuk menyegarkan birokrasi, menata organisasi sekaligus memperluas pengalaman dan pengembangan karier aparatur.

Para pejabat diminta tidak berlama-lama beradaptasi. Mulai Senin, mereka harus sudah berada di perangkat daerah masing-masing dan melakukan konsolidasi internal.

Perhatian khusus diarahkan pada pelaksanaan program, identifikasi kegiatan yang harus segera dikerjakan, serta optimalisasi penyerapan anggaran pada sisa tahun anggaran 2026.

“Mulai hari Senin saudara sudah berada di perangkat daerah yang baru dan diharapkan untuk segera melakukan konsolidasi fokus pelaksanaan kegiatan pada perangkat daerah baru khususnya dalam memastikan penyerapan anggaran berjalan optimal,” kata Baharudin.

Pesan tersebut sekaligus menegaskan bahwa rotasi jabatan tidak berhenti pada seremoni pelantikan. Para pejabat dituntut membuktikan bahwa perpindahan posisi mampu menghasilkan perubahan kinerja organisasi.

Dirinya bahkan mengingatkan bahwa jabatan bukan sekadar peningkatan status di lingkungan birokrasi.

“Jabatan adalah sebuah pemberian tanggung jawab dari pemerintah pimpinan dan masyarakat kepada saudara yang harus dibuktikan secara nyata melalui prestasi dan kinerja,” tegasnya.

Para kepala perangkat daerah juga diminta tampil sebagai teladan sekaligus penggerak organisasi. Mereka dituntut mampu menjadi mitra, inspirator, dan motivator bagi jajaran di bawahnya, serta mengarahkan organisasi untuk mencapai visi dan misi daerah.

Berikut 21 pejabat pimpinan tinggi pratama yang dilantik beserta jabatan barunya:

1. Dr. Zuhrotul Aini, Sp.A., M.Kes. – Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

2. Wahid Masrur, S.Sos., M.M. – Kepala Dinas Ketahanan Pangan.

3. Drs. Trangono Dibyo Harsono, M.M. – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

4. Drs. Suyanto, M.M. – Kepala Dinas Perikanan.

5. Sudarmaji, S.Sos., M.Si. – Kepala Dinas Pendidikan.

6. Soni Welly Ahmadi, S.S.T.P., M.M. – Kepala Dinas Perhubungan.

7. Suroto, S.Sos., M.M. – Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.

8. Robinson Parsaoran Nadeak, S.H., M.H. – Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

9. Muhammad Ardian Candra, S.S.T.P. – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

10. Dr. dr. Kasil Rahmat, M.M., M.R.S. – Direktur RSUD dr. Iskak.

11. Drs. Yohanes Bagus Kuncoro, M.Si. – Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

12. Iswahyudi, S.I.P., M.Si. – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

13. Dra. Imro’atul Mufidah, M.Si. – Kepala Badan Pendapatan Daerah.

14. Galih Nusantara, S.S.T.P., M.M. – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

15. Esti Purwanti, S.H., M.H. – Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah.

16. Erwin Novianto, S.T., M.T. – Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah.

17. Dwi Hari Subagyo, S.S.T.P., M.Si. – Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

18. Anang Prastistianto, S.T., M.Si. – Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

19. Agus Prijanto Utomo, S.E. – Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah.

20. Drs. Bagus Kuncoro, S.Sos., M.Si. – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

21. Ahmad Mugiyono, S.S.T.P., M.M. – Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Pihaknya berharap perubahan komposisi pimpinan perangkat daerah tersebut berdampak langsung terhadap peningkatan kinerja Pemkab Tulungagung.

Targetnya jelas, perangkat daerah harus mampu bekerja lebih efektif dan mencapai sasaran yang telah ditetapkan.

Di sisi lain, seluruh ASN kembali diingatkan untuk menjaga integritas, meningkatkan profesionalisme, mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi orientasi utama.

Dengan demikian, setelah 21 pejabat menempati kursi barunya, publik tinggal menunggu pembuktiannya, seberapa jauh rotasi birokrasi tersebut mampu diterjemahkan menjadi kinerja yang benar-benar terasa di tengah masyarakat. (DON/Red)

Editor: Joko Prasetyo.

Continue Reading

Paripurna

Sinergi Eksekutif-Legislatif: DPRD Kabupaten Blitar Setujui Perubahan APBD 2026

Published

on

BLITAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar resmi melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda utama penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Rapat yang berlangsung di Graha Paripurna, DPRD Kabupaten Blitar, pada Jumat (25/9) tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua I M Rifai, Wakil Ketua II Ratna Dewi Nirwana Sari, anggota DPRD,Bupati Blitar, Drs. H. Rijanto, MM., Kepala OPD, beserta tamu undangan.

Dalam rapat paripurna tersebut, sejumlah agenda penting dibahas secara mendalam. Diawali dengan penyampaian Laporan Badan Anggaran terhadap Raperda Perubahan APBD 2026, forum kemudian dilanjutkan dengan proses persetujuan.

Selain itu, rapat juga mendengarkan laporan dari Panitia Khusus (Pansus) I, II, III, dan IV yang telah menelaah berbagai aspek rancangan kebijakan anggaran tersebut.

Kehadiran Bupati Blitar dalam forum legislasi ini menegaskan komitmen eksekutif dan legislatif untuk bersinergi dalam menyusun kebijakan fiskal daerah yang berpihak pada kepentingan publik.

Dalam sambutannya, Bupati Blitar, Drs. H. Rijanto, MM, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Ketua DPRD beserta seluruh jajaran, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus.

Menurutnya, kerja keras tersebut telah memastikan proses pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 dapat diselesaikan dengan baik.

“Seluruh tahapan pembahasan, termasuk berbagai masukan, koreksi, maupun rekomendasi yang disampaikan DPRD, menjadi bagian penting dalam upaya bersama memastikan kebijakan anggaran daerah disusun secara cermat, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bupati Rijanto berharap kerja sama yang telah terbangun antara eksekutif dan legislatif dapat terus diperkuat. Sinergi ini dinilai vital agar setiap kebijakan pembangunan yang diambil dapat dilaksanakan secara tepat sasaran.

Dengan disetujuinya Perubahan APBD 2026 ini, diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Blitar secara lebih responsif, terutama dalam menghadapi dinamika pembangunan di tahun anggaran berjalan. (JK/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Trending