Pemerintahan
Hearing ADD Blitar Buntu, Empat Organisasi Desa Beri Waktu Pemkab Cari Solusi
BLITAR – Polemik Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Blitar belum menemukan titik temu. Rapat dengar pendapat (hearing) antara empat organisasi pemerintahan desa dengan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Blitar,pada Jumat (16/10), belum menghasilkan kepastian mengenai tuntutan kenaikan anggaran yang dinilai penting untuk menopang kebutuhan pemerintahan desa.
Empat organisasi yang turut hadir dalam rapat dengar pendapat di ruang rapat DPRD Kabupaten Blitar tersebut adalah Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI), Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS), Forum Sekretaris Desa Indonesia (FORSEKDESI), dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI).
Acara tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Blitar, M. Rifa’i, serta dihadiri beberapa anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar Khusna Lindarti, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Pertemuan itu memperlihatkan perbedaan pandangan mengenai besaran ADD yang seharusnya dialokasikan dalam rancangan APBD 2027.
Organisasi desa meminta pemerintah mencari ruang penambahan anggaran, sedangkan pemerintah daerah menyatakan perhitungan masih berlangsung dengan mempertimbangkan formula yang berlaku dan kemampuan keuangan daerah.
Bagi organisasi desa, persoalan tersebut bukan sekadar perbedaan angka dalam dokumen anggaran. Mereka menilai kebutuhan pemerintahan desa harus mendapat perhatian yang seimbang dalam penentuan prioritas belanja daerah.
Ketua PKDI, Rudi Puryono, mengungkapkan kekecewaannya terhadap jalannya hearing. Ia menilai pertemuan tersebut belum memberikan ruang pembahasan yang cukup untuk menjawab aspirasi organisasi desa.
Menurutnya, DPRD semestinya tidak hanya menunggu rancangan anggaran dari eksekutif, tetapi juga menjalankan fungsi pembahasan dan pengawasan dengan mencermati kebutuhan masyarakat desa.
“Ketika kepentingan mereka berdua ini terakomodasi dan desa dikalahkan, enggak fair dong,” ujar Rudi dalam hearing tersebut.
Ia menegaskan, perjuangan kenaikan ADD bukan semata-mata untuk kepentingan kepala desa, BPD, maupun perangkat desa, melainkan untuk memastikan kebutuhan pemerintahan dan pelayanan masyarakat tetap terpenuhi.
Rudi juga menyayangkan tidak adanya tawaran solusi konkret yang menurutnya dapat menjadi jalan tengah dalam pertemuan tersebut.
Salah satu opsi yang ia usulkan adalah penyesuaian alokasi secara bertahap, termasuk kemungkinan penambahan anggaran melalui Perubahan APBD atau P-APBD apabila kondisi keuangan memungkinkan.
Menurutnya, pembahasan semestinya tidak berhenti pada perbedaan pandangan mengenai besaran anggaran. Pemerintah daerah dan DPRD perlu membuka ruang negosiasi untuk mencari angka yang dapat diterima tanpa mengabaikan kebutuhan desa.
Ketidakpuasan terhadap hasil hearing membuat empat organisasi desa tersebut masih menunggu langkah lanjutan dari pemerintah daerah dan DPRD.
Rudi menyampaikan bahwa pihaknya memberikan waktu sekitar empat hari untuk melihat perkembangan komunikasi dan respons atas aspirasi yang telah disampaikan. Ia juga menyebut telah menyampaikan surat kepada kepolisian terkait rencana penyampaian aspirasi secara terbuka.
Jika tidak ada perkembangan yang dianggap memadai, konsolidasi organisasi desa berpotensi berlanjut menjadi aksi yang lebih besar.
“Kalau teman-teman eksekutif dan legislatif ini paham dan menangkap ini, seharusnya ini tidak perlu terjadi,” katanya.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa polemik ADD belum selesai setelah hearing. Organisasi desa masih menunggu langkah konkret, sementara keputusan mengenai besaran anggaran 2027 belum ditetapkan.
Sementara, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Blitar, M. Rifa’i, menjelaskan bahwa penentuan anggaran memiliki mekanisme dan tahapan yang tidak dapat dilewati.
Menurut dia, perencanaan awal APBD berada di tangan eksekutif. DPRD kemudian membahas rancangan tersebut dan menjalankan fungsi pengawasan serta memberikan pertimbangan terhadap alokasi yang diajukan.
“Yang punya kewenangan untuk penganggaran pertama itu eksekutif,” ujar Rifa’i.
Ia menjelaskan, ADD Kabupaten Blitar sebelumnya telah dianggarkan mendekati 12 persen berdasarkan perhitungan pemerintah daerah. Namun, kondisi keuangan daerah dan penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) menjadi faktor yang turut memengaruhi pembahasan anggaran berikutnya.
Rifa’i juga mengingatkan bahwa penambahan alokasi untuk satu sektor harus memperhitungkan konsekuensinya terhadap program lain yang telah direncanakan.
Jika ADD dinaikkan, kata dia, pemerintah perlu menghitung kembali prioritas belanja agar perubahan tersebut tidak mengganggu kebutuhan pembangunan lainnya.
Meski demikian, Rifa’i belum memberikan kepastian apakah usulan kenaikan ADD akan dipenuhi. Keputusan akhirnya masih bergantung pada pembahasan rancangan anggaran yang diajukan eksekutif.
Sementara, Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Khusna Lindarti, menyatakan pembahasan ADD untuk tahun anggaran 2027 belum selesai. Pemerintah daerah masih melakukan penghitungan dan koordinasi sebelum menentukan alokasi akhir.
Khusna menjelaskan bahwa besaran ADD berkaitan dengan formula perhitungan berdasarkan komponen Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH), sesuai ketentuan yang berlaku.
“Minimal 10 persen. Kita sudah menganggarkan kurang lebih 12 persen,” kata Khusna usai kegiatan kepada awak media.
Ia menegaskan, persentase tersebut harus dipahami berdasarkan komponen yang menjadi dasar penghitungan, bukan sekadar membandingkan nominal anggaran dari satu tahun ke tahun berikutnya.
Menurut Khusna, penyusunan anggaran 2027 sebelumnya menggunakan asumsi anggaran 2026 karena informasi mengenai transfer dari pemerintah pusat menjadi salah satu faktor yang memengaruhi perencanaan.
Setelah dilakukan penghitungan, terdapat komponen yang mengalami perubahan. Karena itu, usulan penambahan ADD masih harus dibahas dengan mempertimbangkan kebutuhan daerah dan prioritas belanja.
Ketika ditanya apakah besaran ADD masih berpeluang meningkat, Khusna belum memberikan kepastian. Ia menyatakan kemungkinan perubahan tetap terbuka selama proses pembahasan berlangsung.
“Kita akan komunikasi terus, dan tidak perlu melakukan aksi bila semua bisa dibicarakan,“ujarnya.
Hearing tersebut memperlihatkan perbedaan sudut pandang yang belum sepenuhnya terakomodasi dengan baik.
Organisasi desa meminta pemerintah daerah dan DPRD mencari solusi atas kebutuhan anggaran yang mereka nilai penting bagi keberlangsungan pelayanan masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah daerah menekankan formula perhitungan, kemampuan fiskal, dan prioritas pembangunan sebagai dasar penyusunan anggaran.
Persoalan yang kini menunggu jawaban bukan hanya apakah ADD dapat dinaikkan, melainkan juga sejauh mana pemerintah daerah bersedia membuka ruang pembahasan dan menjelaskan dasar penghitungan anggaran kepada organisasi desa.
Dengan waktu yang diberikan oleh organisasi desa, komunikasi lanjutan antara eksekutif dan legislatif akan menjadi penentu apakah polemik ini dapat diselesaikan melalui pembahasan anggaran atau justru berkembang menjadi aksi penyampaian aspirasi.
Hingga berita ini disiarkan, belum ada keputusan final mengenai besaran ADD Kabupaten Blitar untuk tahun anggaran 2027 maupun kepastian pemenuhan tuntutan kenaikan yang disampaikan empat organisasi desa tersebut.(JK/Red)
Editor: Joko Prasetyo