Connect with us

Sosial

Urai Konflik Agraria, BRAN Dorong Integrasi Satu Data Nasional

Published

on

JAKARTA – Masyarakat yang menghadapi persoalan tanah membutuhkan kepastian, bukan proses pengaduan berulang tanpa kejelasan. Data yang tersebar dan belum terintegrasi antar lembaga menyulitkan penelusuran kasus, memperlambat koordinasi, dan memicu pencatatan laporan ganda.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) mendorong integrasi satu peta dan satu data agraria nasional.

Langkah ini dibahas dalam audiensi Kepala BRAN, Jenderal Polisi Prof. Dr. Dedi Prasetyo, dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas, Prof. Dr. Ir. Rachmat Pambudy, di Jakarta, pada Senin (2/11).

Rachmat Pambudy mendukung penguatan koordinasi lintas kementerian oleh BRAN. Ia menyoroti tantangan Indonesia dengan penduduk terbesar ke-4 di dunia namun luas daratan di peringkat ke-16.

Kondisi ini menuntut tata kelola tanah yang terintegrasi demi melindungi hak masyarakat.

Kepala Pusdatin Bappenas, Agung M. H. Dorodjatoen, menyebut pengaduan konflik agraria kerap masuk ke beberapa kanal sekaligus, sehingga rawan tercatat berulang.

BRAN pun mendorong integrasi data penguasaan tanah, objek/subjek reforma agraria, aduan, hingga peta konflik.

Melalui basis data terhubung, pemerintah bisa memetakan lokasi konflik, pihak terlibat, objek tanah, dan status kasus secara transparan. Bagi warga, hal ini memangkas birokrasi dan memberi kepastian tindak lanjut.

BRAN kini tengah menyusun Perpres Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang ditargetkan rampung dalam 100 hari pertama. Struktur ini mencakup tiga deputi: Perencanaan Strategis; Pencegahan dan Penyelesaian Konflik; serta Penataan Aset dan Akses.

BRAN juga menyiapkan lima Koordinator Wilayah (Korwil) untuk mempercepat penanganan kasus di daerah.

Kepala BRAN,Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menekankan, reforma agraria harus berjalan beriringan dengan pembukaan akses ekonomi agar tanah menjadi produktif.

Salah satu agenda utama adalah mengoordinasikan redistribusi 23.000 hektare tanah oleh Badan Bank Tanah pada 2027 agar tepat sasaran dan terintegrasi dengan program pertanian, modal, serta pendampingan usaha.

Bappenas turut mengingatkan pentingnya menyelaraskan pengalihan fungsi dari Kementerian ATR/BPN ke BRAN dengan penyesuaian anggaran.

Kepala BRAN berharap dukungan Bappenas dalam perencanaan anggaran TA 2027 untuk memperkuat operasional, SDM, dan sistem informasi kelembagaan demi mewujudkan tata kelola agraria yang berpihak pada rakyat. (DON/Red)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial

PKN Dorong Pembalut Bebas PPN, Singgung Keadilan Sosial dan Kesehatan Perempuan

Published

on

CIANJUR – Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) menyoroti kebijakan pemerintah yang masih mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk pembalut perempuan.

PKN meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan tersebut karena pembalut merupakan kebutuhan dasar yang berkaitan langsung dengan kesehatan dan kebersihan reproduksi perempuan, bukan barang mewah.

Kritik tersebut disampaikan Ketua Pimpinan Cabang (Pimcab) PKN Kabupaten Cianjur, Widiyawati Rosali, S.H. Ia menilai kebijakan perpajakan perlu mempertimbangkan aspek keadilan sosial, terutama terkait beban ekonomi yang harus ditanggung perempuan untuk memenuhi kebutuhan menstruasi secara rutin.

Menurut Widiyawati, kebijakan pajak semestinya tidak hanya berorientasi pada optimalisasi penerimaan negara, tetapi juga memperhatikan karakteristik barang yang dikenai pajak serta dampaknya terhadap masyarakat.

“Negara jangan hanya sibuk menghitung potensi penerimaan pajak, sementara kebutuhan dasar perempuan justru menambah beban pengeluaran rumah tangga. Pembalut bukan barang mewah. Menstruasi bukan pilihan. Negara seharusnya hadir memberikan perlindungan, bukan menambah beban ekonomi perempuan,” ujar Widiyawati.

Ia menjelaskan, persoalan PPN terhadap pembalut perlu menjadi perhatian pemerintah karena kebutuhan tersebut bersifat rutin dan tidak dapat dihindari. Berdasarkan informasi perpajakan yang menjadi perhatian PKN, produk pembalut masih termasuk barang kena pajak dan dikenai PPN sesuai ketentuan yang berlaku.

Widiyawati menilai, pemerintah perlu mengkaji kemungkinan pemberian fasilitas perpajakan khusus bagi produk sanitasi menstruasi dasar. Menurut dia, kebijakan tersebut dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperluas akses perempuan terhadap produk kesehatan yang aman dan terjangkau.

“Pemerintah perlu melihat bahwa kebutuhan menstruasi bukan kebutuhan yang muncul sesekali. Perempuan harus mengeluarkan biaya secara berkelanjutan setiap bulan. Karena itu, aspek keterjangkauan harus menjadi bagian dari pertimbangan kebijakan perpajakan,” tuturnya.

Selain persoalan daya beli, PKN juga menyoroti dimensi kesehatan dan lingkungan dari penggunaan produk menstruasi sekali pakai. Widiyawati mengacu pada data yang menyebutkan bahwa terdapat sekitar 92 juta perempuan Indonesia dalam kelompok usia menstruasi.

Sementara itu, kajian peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memperkirakan konsumsi pembalut sekali pakai mencapai sekitar 1,15 miliar lembar setiap bulan.

Besarnya konsumsi tersebut juga berkaitan dengan persoalan limbah. Penggunaan pembalut sekali pakai diperkirakan menghasilkan limbah dalam jumlah besar sehingga membutuhkan sistem pengelolaan yang lebih bertanggung jawab.

“Persoalan pembalut tidak semata-mata menyangkut kemampuan ekonomi perempuan. Ada aspek kesehatan reproduksi dan lingkungan yang juga harus diperhatikan. Pemerintah perlu melihat persoalan ini secara menyeluruh,” kata Widiyawati.

Menurut dia, kebijakan yang hanya berfokus pada pengenaan pajak tanpa diikuti upaya memperluas akses terhadap produk menstruasi yang terjangkau dan pengelolaan limbah berpotensi mengabaikan persoalan yang lebih mendasar.

Atas dasar itu, PKN mendorong pemerintah melakukan evaluasi terhadap perlakuan perpajakan atas pembalut dan produk sanitasi menstruasi dasar, termasuk mengkaji kemungkinan pembebasan atau pemberian fasilitas PPN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PKN juga mendorong perluasan edukasi kesehatan reproduksi, peningkatan akses terhadap produk menstruasi yang aman dan terjangkau, serta penguatan sistem pengelolaan limbah produk sanitasi sekali pakai.

Widiyawati menegaskan, perhatian terhadap kebijakan tersebut penting terutama bagi kelompok perempuan yang memiliki keterbatasan ekonomi, seperti pelajar, pekerja berpenghasilan rendah, dan keluarga kurang mampu.

“Kebijakan perpajakan harus mempertimbangkan keadilan sosial. Negara perlu membedakan barang konsumsi yang bersifat pilihan dengan kebutuhan biologis yang tidak dapat dihindari. Jangan sampai kebijakan yang bertujuan meningkatkan penerimaan negara justru memperbesar beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasarnya,” pungkas Widiyawati. (By/Red)

Continue Reading

Sosial

Arzeti Bilbina Ajak Generasi Muda, Bangun Keluarga Berkualitas dan Peduli Masa Depan Bangsa

Published

on

SURABAYA — Upaya membangun generasi muda yang berkualitas terus diperkuat melalui edukasi dan sosialisasi Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana.

Kegiatan ini merupakan kerja sama antara pihak sekolah dengan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN, yang dilaksanakan pada Jumat, (30/10)  bertempat di Aula SMAN 20 Surabaya.

Kegiatan dihadiri langsung oleh Arzeti Bilbina anggota DPR RI Komisi IX dan diikuti oleh 150 peserta, yang terdiri dari siswa-siswi serta tenaga pendidik SMAN 20 Surabaya.

Turut hadir Ridwan Fajri selaku perwakilan Kemendukbangga/BKKBN Pusat, Sukamto perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur,  Ema Agustina dari DP3APPKB, Kiswanto, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Sidoarjo dan Kota Surabaya, serta tim Organisasi Perangkat Daerah terkait

Kepala SMAN 20 Surabaya, Yuni Bintarawati, menyambut baik terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada sekolah untuk menjadi bagian dari program edukasi nasional ini.

Menurutnya, kegiatan ini menjadi ruang pembelajaran yang bermakna bagi peserta didik untuk memperluas wawasan, meningkatkan kesadaran, serta memahami pentingnya mempersiapkan masa depan dan membangun keluarga yang berkualitas.

Kehadiran berbagai pemangku kepentingan menjadi bukti sinergi antar lembaga pemerintah dan satuan pendidikan dalam memberikan pemahaman yang komprehensif kepada generasi muda.

Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman pelajar mengenai pentingnya membangun keluarga yang sehat, cerdas, berkarakter, dan berkualitas sebagai fondasi masa depan bangsa.

Melalui sosialisasi ini, SMAN 20 Surabaya berharap para siswa tidak hanya memperoleh pengetahuan baru, tetapi juga mampu menerapkan nilai-nilai positif yang disampaikan sebagai bekal merencanakan masa depan, sekaligus menjadi generasi penerus bangsa yang tangguh dan berkualitas.(Mr/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Papua

Papua Barat Daya Bentuk Tim Koordinasi Penyusunan Rencana Aksi Penyandang Disabilitas 2025-2029

Published

on

Kota Sorong, – Wakil Gubernur Papua Barat Daya, Ahmad Nausrau, S.Pd.I, M.M, mewakili Gubernur Elisa Kambu membuka secara resmi Rapat Pembentukan Tim Koordinasi Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Penyandang Disabilitas Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2025-2029. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Rylich Panorama, Jalan Samratulangi, Kelurahan Klasur, Distrik Sorong Barat, ini menjadi tonggak awal dalam memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di provinsi yang baru terbentuk ini.

Dalam sambutannya, Ahmad Nausrau menekankan pentingnya pembangunan tata kelola pemerintahan yang inklusif dan berkeadilan. “Sebagai provinsi yang baru terbentuk, kami menghadapi tantangan sekaligus peluang besar untuk membangun Papua Barat Daya yang ramah dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk hidup layak, mandiri, dan berpartisipasi penuh dalam berbagai aspek kehidupan.

Wakil Gubernur juga mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas serta mengesahkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Oleh sebab itu, penyusunan RAD harus menjadi panduan bagi seluruh perangkat daerah dalam mengintegrasikan perspektif disabilitas dalam setiap kebijakan dan program yang dijalankan.

Lebih lanjut, dalam rapat ini dibahas beberapa prioritas penting seperti aksesibilitas fisik dan non-fisik, pendidikan inklusif, ketenagakerjaan dan kewirausahaan, layanan kesehatan dan rehabilitasi, perlindungan dari diskriminasi, serta partisipasi dalam kehidupan publik dan politik.

Kepala Bidang Perekonomian Sosial Budaya Provinsi Papua Barat Daya, Agustinus Antoh, S.Sos, M.Ap menjelaskan, “Dengan adanya Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2024, kami semakin fokus memastikan seluruh program dan kebijakan yang disusun dapat mengakomodir kebutuhan penyandang disabilitas secara optimal dan berkelanjutan.”

Rapat pembentukan tim ini menjadi momen strategis untuk menyatukan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, akademisi, hingga organisasi penyandang disabilitas dan masyarakat sipil agar dapat bekerja kolaboratif dan partisipatif. “Kami berharap, RAD yang akan disusun ini bukan hanya sebatas dokumen administratif, melainkan investasi jangka panjang demi terciptanya Papua Barat Daya yang inklusif dan berdaya,” tutup Ahmad Nausrau, S.Pd.I, MM

(Timo)

Continue Reading

Trending