Connect with us

Jawa Timur

Kawasan Pinka Terabaikan: Masyarakat Desak Pemerintah Segera Bertindak

Published

on

TULUNGAGUNG, — Masyarakat, baik warga sekitar maupun pengguna jalan, berharap adanya respons cepat dan tanggap dari pemerintah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait terhadap permasalahan di kawasan area Pinggir Kali (Pinka) Tulungagung.

Harapan ini disampaikan oleh salah satu warga setempat.

Inisial NR, seorang warga yang tinggal di area Pinka, menegaskan perlunya penataan segera oleh pemerintah.

Dia mengkhawatirkan semakin banyaknya pedagang yang tidak tertata, yang dapat mengganggu arus lalu lintas baik bagi pengguna jalan maupun warga sekitar.

“Jika tidak ada penataan yang baik oleh pemerintah, kedepan pasti akan menimbulkan banyak masalah, mengganggu pengguna jalan dan kepentingan masyarakat sekitar, baik dalam hal parkir, keamanan, dan lainnya,” jelas NR kepada http://90detik.com pada (7/6).

NR menambahkan bahwa mereka telah berusaha menjembatani komunikasi antara pedagang dan OPD terkait.

“Kami sebenarnya sudah berusaha menjembatani guna membangun koordinasi dan komunikasi antara pedagang dengan OPD terkait. Akan tetapi ternyata dari pihak OPD khususnya Dinas Satpol PP dan Perhubungan kurang memberikan respon positif sehingga terkesan acuh serta ogah ogahan”, tambahnya.

Namun, dia merasa bahwa pihak OPD kurang memberikan respons positif, sehingga terkesan acuh dan ogah-ogahan.

Sementara itu, sejumlah pedagang juga mengeluhkan kesemrawutan di kawasan Pinka, yang berdampak negatif pada hasil dagangan mereka.

Seorang pedagang inisial AM yang tinggal di area tersebut, mengungkapkan bahwa yang dibarat jalan tidak dibuat jualan.

“Harusnya yang di barat jalan tidak untuk jualan, barat jalan hanya diperuntukkan untuk bersantai seperti dahulu”, terangnya.

Dia juga mengeluhkan kesulitan parkir ketika ada saudara atau tamu yang datang.

“Kita kalau saudara datang ataupun ada tamu, bingung parkirnya”, imbuhnya.

Selain itu, kesemrawutan kawasan Pinka juga disebabkan oleh pemasangan rambu larangan yang tidak diindahkan, yang seharusnya menandakan bahwa arus lalu lintas di area tersebut adalah satu jalur.

Hal ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai fungsi pengawasan dan kinerja Dinas Perhubungan, selaku OPD yang berwenang dalam pengaturan lalu lintas dan pemasangan rambu tersebut.

Terlebih lagi, menjelang petang dan malam hari, lalu lintas dari utara maupun selatan menjadi sangat ramai, sehingga kemacetan sering kali tidak terhindarkan.

Masyarakat berharap pemerintah, melalui OPD terkait, segera menata kawasan tersebut agar tidak ada pihak yang dirugikan, baik masyarakat sekitar, pengguna jalan, maupun pedagang. (Abd/red)

Jawa Timur

Ketua PWI Trenggalek: Halangi Wartawan Bisa Dijerat 2 Tahun Penjara

Published

on

TRENGGALEK, – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Trenggalek, Hardi Rangga, mengecam keras ancaman oknum pengacara terhadap wartawan media online lokal.

Pelaporan pidana mengintai jika aksi intimidasi melalui voice note WhatsApp yang memaksa take down berita dalam 24 jam, terus berulang.

“Beritamu tarik, en… Saya kasih waktu 1×24 jam karena tidak sesuai fakta di lapangan,” ujar Hardi, menirukan ancaman yang diterima wartawan pada Sabtu (12/7) kemarin.

Suara itu diduga berasal dari kuasa hukum oknum perangkat Desa Nglebeng, Kecamatan Panggul, menanggapi pemberitaan tertentu.

Bagi Hardi, tindakan ini bukan sekadar intimidasi, melainkan pelanggaran kriminal. Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40/1999 tentang Pers mengancam pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta bagi siapa pun yang menghalangi kerja jurnalis.

“Ini upaya membredel dan mengkerdilkan kewajiban pers, padahal mekanisme klarifikasi sudah diatur hukum, Hak Jawab,“ tegasnya.

Hardi menjelaskan, Hak Jawab adalah jalan hukum yang sah jika pemberitaan dianggap keliru. Individu/lembaga terdampak berhak meminta media menerbitkan tanggapan resmi bukan mengancam jurnalis.

“Mengancam wartawan itu tindakan primitif dan inkonstitusional. Sebagai pengacara, mestinya paham aturan main,” sindirnya.

Peringatan keras ini sekaligus alarm bagi publik, intervensi terhadap kemerdekaan pers bukan hanya melukai demokrasi, tapi juga berisiko kurungan penjara. (DON/red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Jawa Timur

Orang Tua Pasien Keluhkan RS Trisna Medika Tulungagung: Layanan Buruk, Biaya Fantastis

Published

on

TULUNGAGUNG, – Kekecewaan mendalam diungkapkan oleh salah satu orang tua pasien bayi terhadap pelayanan di Rumah Sakit Trisna Medika Tulungagung.

Selama dua hari menjalani perawatan, sejak tanggal 12 hingga 13 Juli 2025, sang bayi dikabarkan tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Hal ini bermula dari kondisi bayi mengalami bengkak pada tali pusar dan sering muntah. Sementara biaya pengobatan yang ditagihkan mencapai angka mencengangkan, yakni Rp 2.100.000.

Orang tua pasien menilai pelayanan yang diberikan pihak rumah sakit tidak maksimal dan terkesan asal-asalan.

Mereka juga mempertanyakan transparansi rincian pembiayaan, yang diduga mengandung data fiktif atau tidak sesuai dengan layanan yang diberikan selama masa perawatan.

“Kami merasa sangat kecewa. Dua hari dirawat, kondisi anak kami tidak ada perubahan. Tapi kami malah dibebani biaya yang tidak masuk akal,” ungkap orang tua pasien, yang meminta identitasnya dirahasiakan, pada Minggu (14/07).

Kondisi ini membuat keluarga pasien akhirnya meminta agar sang bayi dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Iskak Tulungagung, dengan harapan mendapatkan penanganan yang lebih baik dan transparan.

Namun, kasus ini memantik sorotan publik mengenai pentingnya pengawasan terhadap standar pelayanan dan akuntabilitas biaya rumah sakit, khususnya yang melayani pasien anak dan bayi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Rumah Sakit Trisna Medika belum memberikan klarifikasi resmi terkait keluhan tersebut. (DON/red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Jawa Timur

BLT Tertunda, 1.040 Warga Miskin Tulungagung Menanti Rp1,8 Miliar

Published

on

TULUNGAGUNG,- Sudah memasuki pertengahan Juli 2025, namun Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk 1.040 warga miskin di Kabupaten Tulungagung belum juga cair. Padahal, dana sebesar Rp. 1.872.000.000 telah disiapkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) tahun 2025.

BLT yang dijanjikan sebesar Rp 200.000 per bulan selama sembilan bulan, menjadi harapan penting bagi ribuan warga kurang mampu. Sayangnya, hingga kini bantuan itu masih mandek di meja birokrasi.

Kepala Dinas Sosial Tulungagung, Wahid Masrur, mengakui bahwa proses penyaluran belum terlaksana karena masih menunggu harmonisasi aturan dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Timur.

“Ada penyesuaian aturan yang harus diharmonisasi pasca pergantian kepemimpinan daerah,” ujarnya saat dikonfirmasi 90detik.com, pada Sabtu (12/7) melalui saluran WA.

Dana BLT ini direncanakan akan dicairkan satu kali dalam tahun anggaran 2025. Namun, Wahid tak menyebut kapan waktu pasti pencairan itu akan dilakukan.

Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan besar. Sebab sebelumnya, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Teguh Abianto, pernah menyebut bahwa penyaluran diperkirakan dapat dimulai sejak Mei 2025, dengan catatan SK penetapan penerima dari Bupati sudah terbit.

Fakta bahwa hingga Juli bantuan belum juga diterima membuat warga mulai kehilangan kepercayaan.

“Kalau sudah jelas penerimanya, dan anggarannya ada, kenapa tidak dicairkan? Jangan-jangan ada yang ditutupi,” ujar salah satu calon penerima yang enggan disebutkan namanya.

BLT yang semestinya diberikan setiap tiga bulan sekali kini justru belum tersentuh sama sekali. Situasi ini menambah tekanan bagi warga miskin yang sedang bergulat dengan kebutuhan pokok harian.

Pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan program bantuan ini sangat penting.

Publik pun mendesak agar Pemkab Tulungagung segera membuka transparansi dan mempercepat pencairan, agar dana yang seharusnya menolong rakyat kecil tidak terhenti hanya karena urusan administratif.(Abd/Don)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Trending