Connect with us

Hukum Kriminal

Awal Mula Polrestabes Surabaya Berhasil Membongkar Judol Beromzet Millyaran Rupiah

Published

on

SURABAYA, 90detik.com – Komitmen Polrestabes Surabaya dalam memberantas segela bentuk perjudian termasuk judi online ( Judol) kali ini kembali dibuktikan dengan keberhasilannya membongkar dan menangkap Enam tersangka kasus bandar judi Royal Dream.

Keenam penambang chip judi online ini dibekuk berawal dari informasi dan keresahan masyarakat Waru Sidoarjo.

Menindaklanjuti keluhan Masyarakat tersebut, Polrestabes Surabaya segera memaksimalkan kegiatan patroli sibernya.

Hal tersebut seperti diungkapkan oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasareskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono saat pers rilis di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (16/7).

Saat didalami, Polisi mendapati lokasi rumah yang dijadikan homebase para tersangka menjalankan aksinya untuk menambang chip.

“Saat kami dalami, kami temukan lokasi para tersangka di Jalan Ambeng-ambeng Ngingas, Kecamatan Waru, Sidoarjo yang dijadikan markas atau basecamp perjudian penjualan chip,” kata AKBP Hendro

Dengan adanya informasi tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya mendatangi markas keenam pelaku dan mendapati praktik perjudian jual beli chip Royal Dream.

Selain itu Polisi juga mendapatkan banyaknya kabel wi-fi yang terpasang di rumah tersebut.

“Saat kami masuk ke dalam rumah, juga menemukan banyak seperangkat CPU Komputer di lantai 2 beserta operatornya yang sedang bekerja,” ujarnya AKBP Hendro.

Dari tempat itu pula 5 orang karyawan dan 1 bandar atau pemilik judi online itu diamankan.

“Tersangka RA (25) warga Sidoarjo, sebagai pemilik usaha jual beli Chip Royal Dream,”kata AKBP Hendro.

Masih menurut AKBP Hendro, bahwa RA (25) mengkoordinir 5 karyawannya yakni NH (37), AW (42) keduanya warga Surabaya berperan menjual chip kepada customer.

Sementara itu ASE (28) warga Sidoarjo yang berperan merekap Chip yang dijual dan DAK (42) warga Sidoarjo yang berperan membuat ID Chip di Aplikasi Royal Dream sebanyak- banyaknya serta AAH (25) warga Sidoarjo yang berperan merekap dan menjual chip.

AKBP Hendro menerangkan para tersangka menambang chip dengan cara diberi fasilitas berupa 18 CPU beserta monitor. Lalu, DAK membuat akun ID Royal Dream hingga ratusan ID.

Total ada 320 ID setiap harinya dengan cara masuk ke aplikasi Royal Dream, kemudian tekan menu ‘pengunjung’. Setelah muncul ID, DAK memainkan ID tersebut dari level 1 hingga level 5. Setelah mencapai level 5, DAK membuat password yang disamakan semua yaitu BOYO98, selanjutnya ID tersebut dimainkan secara otomatis menggunakan aplikasi JITBIT menggunakan CPU.

“Selanjutnya ID dimainkan secara otomatis,”kata AKBP Hendro.

Perlahan tapi pasti, DAK mampu menghasilkan chip hingga 500 billion setiap harinya. Kemudian ID yang sudah menghasilkan chip tersebut disalin oleh DAK dan dimasukkan ke Excel dan Word.

Tersangka DAK, kata AKBP Hendro, lantas mengirim chip tersebut ke ID penampung milik RA.

Lalu, RA menyatukan semua hasil chip tersebut dan menyerahkan semua chip kepada karyawan bagian penjualan kepada AW dan ANH untuk dijual kepada customer dengan cara diiklankan melalui platform e-commerce.

Dalam pemasarannya, RA mendapat chip hasil tambang sedikitnya 500 billion. Lalu, diserahkan kepada AW dan ANH untuk dijual kembali dengan harga Rp 65 ribu.

“Dari penjualan itu, keuntungan setiap harinya mencapai Rp 32,5 juta, di tampung dalam 4 buah rekening pribadi milik RA,”ungkap AKBP Hendro.

Meski begitu, Polisi tak berhenti mendalami kasus itu. Petugas masih mengembangkan afiliasi, dampak, hingga siapa saja yang menjadi sasaran para tersangka.

“Kasus ini akan terus kami kembangkan,”pungkasnya. (Red)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukum Kriminal

Polda Jatim Amankan Tersangka MF Alias P Diduga Kuat Terlibat Penghasutan Aksi Anarkis di Kediri

Published

on

SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur telah menangkap tersangka berinisial MF alias P yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi anarkis di Kota Kediri pada 30 Agustus 2025 lalu.

Penangkapan dilakukan di rumah tersangka di Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Sabtu (27/9), sekitar pukul 15.00 WIB.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa sebelum melakukan penangkapan dan penggeledahan, penyidik telah berkoordinasi dengan ketua RT dan RW setempat.

Saat penangkapan, tersangka dalam kondisi sendirian tanpa anggota keluarga.

Ditegaskan oleh Kombes Pol Abast, Polisi sempat komunikasi melalui video call dengan kakak tersangka dan bukti dokumentasi telah disimpan penyidik.

“Setelah penangkapan penyidik langsung menghubungi pihak keluarga tersangka, dalam hal ini kakak yang berada di Batam,” terang Kombes Pol Abast,pada Senin (29/9).

Pada saat pemeriksaan awal, MF alias P didampingi penasihat hukum dari YLBHI Surabaya dan adik kandungnya yang hadir langsung di Mapolda Jatim.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim, sehari sebelum penangkapan, penyidik telah melakukan gelar perkara yang menetapkan MF alias P sebagai tersangka.

“Penangkapan dan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan serta mencegah tersangka menghilangkan barang bukti,” terang Kombes Pol Abast.

Adapun peran MF alias P disebut berkaitan erat dengan tersangka SA yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerusuhan di Kediri.

“Yang bersangkutan aktif berkomunikasi dengan SA, menghasut untuk melakukan tindakan melawan hukum, termasuk pembakaran dan penyerangan fasilitas umum,” ujar Kombes Pol Abast.

Aksi anarkis yang dimaksud antara lain pembakaran Kantor Polres Kediri Kota, penyerangan Kantor DPRD Kota Kediri, perusakan pos Polisi, hingga pelemparan molotov ke arah aparat kepolisian.

Atas perbuatannya, MF alias P dijerat dengan Pasal 160 KUHP junto Pasal 187 KUHP junto Pasal 170 KUHP junto Pasal 55 KUHP tentang penghasutan, pembakaran, kekerasan terhadap orang atau barang, serta turut serta dalam tindak pidana.

Dalam penggeledahan di Yogyakarta, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit handphone, laptop (MacBook), tablet, Lima kartu ATM, dan satu buku tabungan BCA milik tersangka.

Sementara beberapa buku bacaan milik MF alias P dinyatakan tidak berkaitan langsung dengan perkara dan kemungkinan akan dikembalikan kepada tersangka atau keluarga. (*)

Continue Reading

Hukum Kriminal

Brutal! Oknum Pesilat di Tulungagung Serang Wakapolsek Saat Bertugas, Ini Akibatnya….

Published

on

TULUNGAGUNG— Polres Tulungagung Polda Jawa Timur (Jatim) mengamankan seorang pemuda berinisial AF (20) Bolorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.

AF diamankan Satreskrim Polres Tulungagung karena diduga kuat melakukan penganiayaan Wakapolsek Pakel saat bertugas mengawal konvoi perguruan silat pada Jumat (5/9/2025) di Desa Gebang, Kecamatan Pakel pekan yang lalu.

Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, menjelaskan korban saat itu tengah melakukan pengamanan kegiatan ujian kenaikan tingkat salah satu perguruan silat.

Usai acara, rombongan peserta melakukan konvoi dengan pengawalan Polisi.

“Jadi anggota dibekali surat tugas untuk melakukan pengamanan kegiatan tersebut,” ujar AKP Ryo, Rabu (24/9/2025).

Dalam perjalanan konvoi, pesilat terlibat pertikaian dengan seorang pengguna jalan yang melintas berlawanan arah.

Korban yang berusaha melerai justru dipukuli oleh AF bersama sejumlah kawannya.

Anggota Resmob Polres Tulungagung yang berada di belakang segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku AF di lokasi kejadian.

“Ada sekitar 10 orang yang menganiaya korban, satu sudah tertangkap, sisanya masih kita lakukan pengejaran,” tutur AKP Ryo.

Akibat penganiayaan tersebut, Wakapolsek Pakel mengalami luka di tubuh dan wajah.

Sementara AF diketahui merupakan residivis kasus serupa dan baru bebas pada Oktober tahun lalu.

“Tersangka merupakan residivis dan baru bebas sekitar setahun lalu, namun kini terlibat dalam aksi penganiayaan lagi,” pungkas AKP Ryo.

Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 214 Jo 212 subsider Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. (DON/Red)

Continue Reading

Hukum Kriminal

Eks Kadis PUPR Blitar Diringkus, GPI Desak Kejari Buru ‘Ikan Besar’ Korupsi Dam Kali Bentak

Published

on

BLITAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menetapkan dan menahan DC, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak Tahun Anggaran 2023.

Penetapan dilakukan pada Kamis (18/9) setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait peran DC yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp5,1 miliar.

Kepala Kejari Blitar, Dr. Zulkarnaen, menjelaskan bahwa DC diduga lalai membina dan mengawasi jalannya proyek. Setelah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam, DC langsung ditahan di Lapas Kelas II B Blitar selama 20 hari ke depan.

“Kami berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Siapapun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara akan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Zulkarnaen.

Langkah Kejari Blitar ini mendapat apresiasi dari Ketua Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI), Jaka Prasetya.

Ia menyebut penetapan tersangka baru menunjukkan komitmen penegakan hukum yang tidak pandang bulu.

“Kami berterima kasih kepada Kejari Blitar yang berani menambah tersangka baru sekaligus melakukan penahanan. Ini membuktikan mereka tegak lurus dalam menegakkan hukum,” kata Jaka.

Menurutnya, munculnya nama DC sebagai tersangka baru sudah diprediksi sejak awal. Hal ini didasarkan pada fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, di mana keterangan beberapa terdakwa sebelumnya mengungkap adanya peran pejabat lain di balik proyek DAM Kali Bentak

Pun, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru lainnya jika di persidangan ditemukan bukti yang kuat.

“Saat ini mungkin baru ikan-ikan kecil yang ditangkap, tapi kita berharap di akhir nanti Kejari Blitar juga mampu menyeret ‘ikan besar’ yang selama ini bersembunyi di balik proyek tersebut,” pungkasnya.

Dengan penahanan DC, jumlah tersangka kasus dugaan korupsi Dam Kali Bentak kini bertambah menjadi enam orang. (JK-Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Trending