Hukum
Soroti Pasal 50A UU P2SK, Dr. Sutrisno: Jangan Jadikan Danantara Mendapat Perlakuan Istimewa

JAKARTA – Polemik mengenai Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengatur perlindungan hukum bagi pembeli surat utang khusus Danantara terus menjadi perhatian.
Di tengah perdebatan tersebut, Advokat sekaligus Doktor Ilmu Hukum bidang Hukum Persaingan Usaha, Dr. H. Sutrisno, S.H., M.Hum., mengingatkan agar setiap kebijakan negara tetap berpijak pada prinsip persaingan usaha yang sehat dan demokrasi ekonomi sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Menurut Sutrisno, kekuatan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak semestinya dibangun melalui pemberian keistimewaan oleh negara, melainkan melalui tata kelola yang profesional, transparan, dan mampu bersaing secara sehat dengan pelaku usaha lainnya.
“BUMN harus dikelola secara profesional dan terbuka,” tegas Sutrisno kepada media.
Ia berpandangan, Pasal 50A UU P2SK perlu dicermati secara kritis karena dinilai tidak sejalan dengan semangat persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Menurut saya, Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 sejatinya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat karena sistem demokrasi dalam bidang ekonomi menghendaki adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi di dalam proses produksi dan pemasaran barang dan/atau jasa dalam iklim usaha yang sehat, efektif, dan efisien sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi serta bekerjanya ekonomi yang wajar bagi seluruh pelaku usaha tanpa diskriminatif,” ujarnya, pada Sabtu (04/07).
Menurut Sutrisno, salah satu prinsip mendasar hukum persaingan usaha adalah memberikan kesempatan yang sama (equal treatment) kepada seluruh pelaku usaha. Oleh karena itu, negara harus berhati-hati agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan perlakuan istimewa kepada pelaku usaha tertentu.
“Pun juga, kebijakan memberikan perlindungan bagi pembeli surat utang khusus Danantara bertentangan dengan asas equal treatment bagi pelaku usaha. Seharusnya pemerintah tetap mempertimbangkan aspek keadilan berusaha bagi setiap pelaku usaha, jangan ada sikap monopoli dengan memberikan kepada satu BUMN,” katanya.
Sutrisno menegaskan bahwa sistem ekonomi Indonesia yang berlandaskan Pasal 33 UUD 1945 menghendaki demokrasi ekonomi yang menjamin keadilan dan kesempatan yang sama bagi seluruh pelaku usaha.
BUMN memang memiliki fungsi strategis dalam perekonomian nasional. Namun, menurut dia, posisi tersebut tidak boleh dimaknai sebagai dasar untuk memberikan perlakuan khusus yang berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap badan usaha lainnya.
“Negara harus mempertimbangkan berlakunya sistem ekonomi berdasarkan demokrasi ekonomi yang diatur dalam UUD 1945. Artinya, BUMN yang sahamnya berasal dari modal pemerintah seharusnya diposisikan sejajar dengan pelaku usaha lainnya sehingga tidak menimbulkan diskriminasi. Sebenarnya kalau BUMN dikelola secara benar dan profesional maka BUMN tidak perlu takut untuk bersaing dengan pelaku usaha swasta lainnya,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar negara tetap menjaga keseimbangan antara BUMN dan badan usaha swasta nasional sehingga tidak terjadi pemusatan kekuatan ekonomi hanya kepada perusahaan milik negara.
“Negara harus bersikap adil dalam hal pengelolaan ekonomi antara BUMN dan badan usaha swasta nasional tanpa memberikan keistimewaan terhadap BUMN sehingga tidak terjadi pemusatan kekuatan ekonomi hanya kepada BUMN,” katanya.
Lebih jauh, Sutrisno menilai persoalan mendasar BUMN bukan terletak pada kurangnya fasilitas dari negara, melainkan pada tata kelola perusahaan yang harus terus dibenahi.
Ia mendorong pemerintah melakukan evaluasi secara objektif terhadap BUMN yang terus mengalami kerugian, termasuk meninjau proses pengangkatan direksi agar benar-benar didasarkan pada kompetensi dan profesionalisme.
“Pemerintah harus memberikan sikap tegas kepada BUMN yang selalu menerima subsidi dan mengalami kerugian dengan melakukan penilaian yang objektif mengapa BUMN selalu mengalami kerugian. Hal ini dapat dipastikan karena perekrutan direksi dilakukan karena adanya pihak yang dekat dengan kekuasaan, padahal yang bersangkutan tidak mempunyai kemampuan dalam mengelola suatu badan usaha,” ujarnya.
Menurut Dr. Sutrisno Ketua Umum IKADIN periode 2015–2022, pemberian subsidi dan berbagai fasilitas negara secara terus-menerus justru berpotensi melemahkan daya saing perusahaan negara.
“Pemberian subsidi dan fasilitas lain dari negara terhadap BUMN sebenarnya dapat menimbulkan BUMN menjadi tidak sehat dan tidak mempunyai daya saing dalam mengembangkan BUMN untuk mendapatkan keuntungan yang seharusnya diterima oleh negara. Bentuk moral hazard ini merupakan sikap yang bertentangan dengan persaingan usaha yang sehat karena direksi akan selalu mengandalkan keterlibatan negara dalam memberikan subsidi bagi BUMN,” katanya.
Di tengah upaya pemerintah mendorong partisipasi masyarakat melalui instrumen investasi BUMN, Sutrisno menilai kepercayaan publik hanya akan tumbuh apabila perusahaan negara dikelola secara profesional oleh sumber daya manusia yang memiliki kompetensi, integritas, dan menjunjung tinggi akuntabilitas.
“Pemerintah mengharapkan adanya peran dari masyarakat agar membeli saham dari BUMN dengan harapan negara akan memperoleh masukan dana dari keterlibatan masyarakat. Kepercayaan masyarakat akan tumbuh apabila BUMN dikelola secara profesional oleh pihak yang mempunyai keahlian dan latar belakang yang mampu mengelola suatu perusahaan dengan integritas yang tinggi dan tidak menyalahgunakan hukum agar mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompok dalam menjalankan kepentingan politik tertentu,” ujarnya.
Karena itu, ia menegaskan bahwa pengawasan yang ketat, akuntabilitas, dan keterbukaan harus menjadi fondasi utama dalam pengelolaan BUMN.
“Pengawasan yang ketat dan akuntabilitas serta keterbukaan harus diutamakan dalam menjalankan BUMN agar masyarakat menjadi percaya dalam membeli saham BUMN sehingga akan sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat, mempunyai kepastian hukum, dan berkeadilan,” pungkas Wakil Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tersebut.(By/Red)
Hukum
Akademisi Dorong Pemerintah Papua Barat Daya Segera Tindaklanjuti Temuan BPK Rp. 22 Miliar

Kota Sorong, Papua Barat Daya – Akademisi dari universitas Papua Manokwari dan juga sebagai wakil ketua I lembaga pemberdayaan elang senter PBD, Dr. Muhammad Guzali Tafalas, S.E, M.Si., memberikan tanggapan kritis dan konstruktif terhadap laporan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (LKPD TA 2024). Menurut Dr. Guzali, pemerintah daerah harus mengambil langkah tegas dan transparan dalam menindaklanjuti temuan penyimpangan anggaran yang mencapai sekitar Rp 22 miliar.
Temuan BPK menunjukkan adanya belanja barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 9,72 miliar, dengan sebagian besar telah dikembalikan sebesar Rp 8,60 miliar. Namun, Rp 1,12 miliar masih dalam proses tindak lanjut. Secara total, temuan ini mencakup sekitar Rp 22 miliar yang saat ini sedang ditangani oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sesuai instruksi gubernur, dengan tenggat waktu penyelesaian selama 60 hari kalender.
Dr. Guzali menekankan bahwa temuan ini mengindikasikan adanya kelemahan serius dalam sistem pengendalian internal, ketidakpatuhan terhadap regulasi pengadaan, serta potensi kerugian keuangan daerah yang signifikan jika tidak segera dan tepat ditindaklanjuti. Ia menyerukan agar pemerintah provinsi segera mengeluarkan surat resmi kepada semua OPD yang terlibat untuk menyusun laporan tindak lanjut secara transparan dan melaporkannya kepada Inspektorat serta BPK.
Lebih jauh, akademisi ini menggarisbawahi pentingnya penguatan fungsi Inspektorat sebagai pengawas internal. Inspektorat perlu melakukan audit investigatif tambahan guna mendeteksi potensi fraud dan memberikan pendampingan kepada OPD dalam menyusun pertanggungjawaban yang sesuai regulasi. “Ini bukan hanya soal pengembalian uang, tapi juga soal membangun sistem pengelolaan keuangan yang lebih kuat dan akuntabel,” ujar Dr. Guzali.
Dalam hal temuan tidak diselesaikan dalam batas waktu 60 hari, Dr. Guzali menegaskan kewajiban gubernur untuk meneruskan kasus ini kepada aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Kepolisian Daerah Papua Barat Daya, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ditemukan indikasi penyimpangan berskala besar dan sistemik.
Selain itu, Dr. Guzali mendorong pemerintah provinsi untuk melakukan evaluasi dan rotasi pejabat di OPD, terutama bagi pejabat pengelola anggaran (PA/KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan bendahara yang terbukti lalai atau terindikasi terlibat penyimpangan. “Sanksi administratif dan rotasi penting sebagai langkah preventif sekaligus efek jera,” tambahnya.
Sebagai upaya jangka panjang, Dr. Guzali juga merekomendasikan intensifikasi bimbingan teknis (bimtek) terkait pengelolaan keuangan bagi seluruh pengelola keuangan OPD. Pemerintah provinsi bersama Sekda diminta untuk mengadopsi teknologi pelaporan real-time berbasis Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) guna mencegah kesalahan serupa di masa mendatang.
Tanggapan Dr. Guzali ini menjadi suara penting dari kalangan akademisi yang menginginkan tata kelola pemerintahan di Papua Barat Daya semakin transparan, profesional, dan bebas dari penyimpangan yang merugikan daerah. “Pemerintah harus berani bertindak cepat, transparan, dan profesional agar kepercayaan publik tetap terjaga,” tutup Dr. Guzali.
(Tim/Red)
Nasional2 minggu agoHarga Telur Jebol di Bawah Rp20 Ribu, Peternak Blitar di Ambang Gulung Tikar
Nasional1 minggu agoWarga Tulungagung Laporkan Dugaan Penipuan Proyek SPPG MBG, Nama Plt Bupati Disebut dalam Pengaduan
Nasional3 minggu agoKisruh TORA Ngepoh Memanas, Ketua Pokmas Mergo Mulyo Laporkan Dugaan Fitnah ke Polda Jatim
Nasional2 minggu agoHimpunan Aktivis Malang Laporkan Dugaan Korupsi Rp12,5 Miliar di Perumda Tugu Tirta ke KPK
Nasional2 minggu ago9.000 Jamaah Padati GWD Banyuwangi, Dzikir Jama’i Nasional Persyadha Sambut Tahun Baru Islam 1448 H
Nasional4 hari agoHeboh, Dugaan Massa Dibayar Rp50 Ribu, Polemik MBG di Tulungagung Makin Panas
Jawa Timur2 minggu agoHaflah Takhrij SSA Laren, Bukti Pendidikan Karakter Masih Jadi Pilar Utama
Nasional3 minggu agoLima Perusahaan Perkebunan Dilaporkan, Akankah Pemkab Tulungagung Berani Membuka Fakta ?







