Connect with us

Hukum

Soroti Pasal 50A UU P2SK, Dr. Sutrisno: Jangan Jadikan Danantara Mendapat Perlakuan Istimewa

Published

on

JAKARTA – Polemik mengenai Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengatur perlindungan hukum bagi pembeli surat utang khusus Danantara terus menjadi perhatian.

Di tengah perdebatan tersebut, Advokat sekaligus Doktor Ilmu Hukum bidang Hukum Persaingan Usaha, Dr. H. Sutrisno, S.H., M.Hum., mengingatkan agar setiap kebijakan negara tetap berpijak pada prinsip persaingan usaha yang sehat dan demokrasi ekonomi sebagaimana diamanatkan konstitusi.

Menurut Sutrisno, kekuatan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak semestinya dibangun melalui pemberian keistimewaan oleh negara, melainkan melalui tata kelola yang profesional, transparan, dan mampu bersaing secara sehat dengan pelaku usaha lainnya.

“BUMN harus dikelola secara profesional dan terbuka,” tegas Sutrisno kepada media.

Ia berpandangan, Pasal 50A UU P2SK perlu dicermati secara kritis karena dinilai tidak sejalan dengan semangat persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Menurut saya, Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 sejatinya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat karena sistem demokrasi dalam bidang ekonomi menghendaki adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi di dalam proses produksi dan pemasaran barang dan/atau jasa dalam iklim usaha yang sehat, efektif, dan efisien sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi serta bekerjanya ekonomi yang wajar bagi seluruh pelaku usaha tanpa diskriminatif,” ujarnya, pada Sabtu (04/07).

Menurut Sutrisno, salah satu prinsip mendasar hukum persaingan usaha adalah memberikan kesempatan yang sama (equal treatment) kepada seluruh pelaku usaha. Oleh karena itu, negara harus berhati-hati agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan perlakuan istimewa kepada pelaku usaha tertentu.

“Pun juga, kebijakan memberikan perlindungan bagi pembeli surat utang khusus Danantara bertentangan dengan asas equal treatment bagi pelaku usaha. Seharusnya pemerintah tetap mempertimbangkan aspek keadilan berusaha bagi setiap pelaku usaha, jangan ada sikap monopoli dengan memberikan kepada satu BUMN,” katanya.

Sutrisno menegaskan bahwa sistem ekonomi Indonesia yang berlandaskan Pasal 33 UUD 1945 menghendaki demokrasi ekonomi yang menjamin keadilan dan kesempatan yang sama bagi seluruh pelaku usaha.

BUMN memang memiliki fungsi strategis dalam perekonomian nasional. Namun, menurut dia, posisi tersebut tidak boleh dimaknai sebagai dasar untuk memberikan perlakuan khusus yang berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap badan usaha lainnya.

“Negara harus mempertimbangkan berlakunya sistem ekonomi berdasarkan demokrasi ekonomi yang diatur dalam UUD 1945. Artinya, BUMN yang sahamnya berasal dari modal pemerintah seharusnya diposisikan sejajar dengan pelaku usaha lainnya sehingga tidak menimbulkan diskriminasi. Sebenarnya kalau BUMN dikelola secara benar dan profesional maka BUMN tidak perlu takut untuk bersaing dengan pelaku usaha swasta lainnya,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar negara tetap menjaga keseimbangan antara BUMN dan badan usaha swasta nasional sehingga tidak terjadi pemusatan kekuatan ekonomi hanya kepada perusahaan milik negara.

“Negara harus bersikap adil dalam hal pengelolaan ekonomi antara BUMN dan badan usaha swasta nasional tanpa memberikan keistimewaan terhadap BUMN sehingga tidak terjadi pemusatan kekuatan ekonomi hanya kepada BUMN,” katanya.

Lebih jauh, Sutrisno menilai persoalan mendasar BUMN bukan terletak pada kurangnya fasilitas dari negara, melainkan pada tata kelola perusahaan yang harus terus dibenahi.

Ia mendorong pemerintah melakukan evaluasi secara objektif terhadap BUMN yang terus mengalami kerugian, termasuk meninjau proses pengangkatan direksi agar benar-benar didasarkan pada kompetensi dan profesionalisme.

“Pemerintah harus memberikan sikap tegas kepada BUMN yang selalu menerima subsidi dan mengalami kerugian dengan melakukan penilaian yang objektif mengapa BUMN selalu mengalami kerugian. Hal ini dapat dipastikan karena perekrutan direksi dilakukan karena adanya pihak yang dekat dengan kekuasaan, padahal yang bersangkutan tidak mempunyai kemampuan dalam mengelola suatu badan usaha,” ujarnya.

Menurut Dr. Sutrisno Ketua Umum IKADIN periode 2015–2022, pemberian subsidi dan berbagai fasilitas negara secara terus-menerus justru berpotensi melemahkan daya saing perusahaan negara.

“Pemberian subsidi dan fasilitas lain dari negara terhadap BUMN sebenarnya dapat menimbulkan BUMN menjadi tidak sehat dan tidak mempunyai daya saing dalam mengembangkan BUMN untuk mendapatkan keuntungan yang seharusnya diterima oleh negara. Bentuk moral hazard ini merupakan sikap yang bertentangan dengan persaingan usaha yang sehat karena direksi akan selalu mengandalkan keterlibatan negara dalam memberikan subsidi bagi BUMN,” katanya.

Di tengah upaya pemerintah mendorong partisipasi masyarakat melalui instrumen investasi BUMN, Sutrisno menilai kepercayaan publik hanya akan tumbuh apabila perusahaan negara dikelola secara profesional oleh sumber daya manusia yang memiliki kompetensi, integritas, dan menjunjung tinggi akuntabilitas.

“Pemerintah mengharapkan adanya peran dari masyarakat agar membeli saham dari BUMN dengan harapan negara akan memperoleh masukan dana dari keterlibatan masyarakat. Kepercayaan masyarakat akan tumbuh apabila BUMN dikelola secara profesional oleh pihak yang mempunyai keahlian dan latar belakang yang mampu mengelola suatu perusahaan dengan integritas yang tinggi dan tidak menyalahgunakan hukum agar mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompok dalam menjalankan kepentingan politik tertentu,” ujarnya.

Karena itu, ia menegaskan bahwa pengawasan yang ketat, akuntabilitas, dan keterbukaan harus menjadi fondasi utama dalam pengelolaan BUMN.

“Pengawasan yang ketat dan akuntabilitas serta keterbukaan harus diutamakan dalam menjalankan BUMN agar masyarakat menjadi percaya dalam membeli saham BUMN sehingga akan sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat, mempunyai kepastian hukum, dan berkeadilan,” pungkas Wakil Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tersebut.(By/Red)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukum

Sound Horeg di Blitar Dibatasi, Polres Blitar Ambil Tindakan Tegas Jam 23.00 WIB

Published

on

BLITAR – Kepolisian Resor (Polres) Blitar resmi memperketat pengawasan terhadap penggunaan sound system berkapasitas besar atau yang dikenal dengan sound horeg dalam berbagai ajang karnaval warga. Langkah ini diambil guna menindaklanjuti Peraturan Bupati (Perbup) demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Salah satu aturan krusial yang ditegaskan adalah batas waktu operasional. Seluruh kegiatan karnaval dan pertunjukan sound system diwajibkan berhenti total pada pukul 23.00 WIB.

“Batasannya sampai pukul 23.00 WIB. Kita selesai, ya. Sudah saya sampaikan kepada seluruh Kapolsek jajaran, tidak ada yang melebihi batas waktu. Kita tindak tegas apabila ada yang nekat melewati batas,” ujar Kapolres Blitar, AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution, pada Rabu (23/9).

Selain jam operasional, tingkat kebisingan atau desibel (dB) juga diatur ketat sesuai ketentuan dalam Perbup. Pihak kepolisian menekankan pentingnya rapat koordinasi (rakor) lintas sektoral yang melibatkan jajaran Polsek, perangkat desa, hingga panitia penyelenggara sebelum izin kegiatan diterbitkan.

Terkait mekanisme perizinan, kepolisian tidak segan menunda atau menolak permohonan izin apabila rancangan acara dinilai tidak sesuai standar aturan yang ditetapkan. Panitia diminta melakukan penyesuaian teknis terlebih dahulu sebelum mengantongi izin keramaian.

Pengetatan aturan ini juga merespons perhatian publik terkait dinamika di lapangan, termasuk adanya insiden penonton karnaval yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa korban memiliki riwayat penyakit bawaan saat menonton bersama suaminya. Meski demikian, kejadian tersebut tetap menjadi evaluasi mendalam agar keselamatan penonton senantiasa terjamin.

Di sisi lain, kepolisian menyadari keberadaan karnaval sound system memiliki dampak ganda. Di satu sisi, agenda tahunan warga ini menjadi penggerak roda ekonomi lokal dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di perdesaan. Namun di sisi lain, potensi gangguan kenyamanan dan keluhan masyarakat tidak boleh diabaikan.

“Kita membantu masyarakat untuk memutar roda perekonomian, khususnya UMKM desa yang sangat terbantu. Tetapi sebagai aparat penegak hukum, kita harus memberikan batasan tegas agar tidak memicu keributan maupun komplain dari warga,” tegasnya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian terus melakukan pemantauan ketat di seluruh wilayah hukum Blitar. Jajaran Polsek dikerahkan untuk memonitor jalannya setiap acara agar tetap kondusif dan patuh aturan. (Jef/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Hukum

Pemanggilan Ketiga Elim Tyu Samba oleh Polrestabes Makassar, Penyidik Periksa di Blitar

Published

on

BLITAR – Polrestabes Makassar kembali memanggil Wakil Wali Kota Blitar, Elim Tyu Samba, untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara yang masih dalam penanganan penyidik.

Pemanggilan tersebut merupakan yang ketiga, dengan pemeriksaan direncanakan berlangsung di Kota Blitar. Dua penyidik Polrestabes Makassar dijadwalkan datang langsung ke Kota Blitar untuk melakukan pemeriksaan terhadap Elim.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Blitar, Nina Indrayanti, saat ditemui di Rumah Dinas Wali Kota Blitar, pada Selasa (22/9).

Nina membenarkan adanya pemanggilan kembali terhadap Elim oleh penyidik Polrestabes Makassar. Menurutnya, pemanggilan tersebut berkaitan dengan perkara yang telah ditangani sebelumnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan terdapat dua penyidik dari Polrestabes Makassar yang dijadwalkan datang ke Blitar untuk menjalankan proses pemeriksaan tersebut.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan masih dalam tahap klarifikasi. Pihaknya juga menyebut status Elim dalam perkara tersebut masih sebagai saksi, bukan tersangka.

“Masih klarifikasi saja. Masih klarifikasi, saksi,” katanya.

Nina mengungkapkan, pemanggilan terhadap Elim sebelumnya telah dilakukan pada tahun lalu, sekitar akhir tahun.

Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci perkara yang sedang ditangani Polrestabes Makassar, termasuk dugaan tindak pidana yang menjadi dasar pemeriksaan.

Ketika ditanya mengenai substansi perkara tersebut, Nina memilih untuk tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.

“Itu kurang tahu ya, Mas. Kalau itu saya, karena sudah masuk ranah pribadi,” ujarnya.

Ia juga membenarkan adanya pemberitahuan dari pihak penyidik terkait pemanggilan terhadap Elim. Kendati demikian, Nina tidak merinci bentuk koordinasi maupun substansi informasi yang disampaikan kepada instansi terkait.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan lebih lanjut dari penyidik Polrestabes Makassar mengenai materi pemeriksaan terhadap Elim Tyu Samba maupun perkembangan perkara yang dimaksud.

Informasi mengenai perkara tersebut masih berdasarkan keterangan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Blitar.

Sementara itu, status Elim sebagai saksi dalam tahap klarifikasi merupakan keterangan dari Nina Indrayanti, bukan penjelasan langsung dari penyidik Polrestabes Makassar.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum diketahui secara rinci dugaan tindak pidana yang menjadi dasar pemanggilan maupun hasil pemeriksaan terhadap Elim Tyu Samba.(JK/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Hukum

KOSMAK Desak KPK dan Kortastipidkor Polri Bentuk Joint Investigation Dugaan Suap Zarof Ricar

Published

on

JAKARTA – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melakukan joint investigation terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan perkara Zarof Ricar.

Dalam konferensi persnya, KOSMAK menyampaikan dugaan adanya rangkaian peristiwa yang dinilai perlu ditelusuri secara menyeluruh.

Termasuk dugaan suap dalam penanganan sejumlah perkara di Mahkamah Agung, dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum, hingga dugaan adanya perlindungan terhadap pihak-pihak tertentu yang belum tersentuh proses hukum.

KOSMAK menyoroti penanganan perkara mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, Zarof Ricar, yang ditangkap Kejaksaan Agung pada Oktober 2024.

Dalam dokumen konferensi pers tersebut disebutkan bahwa penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang asing serta emas batangan.

Selain itu, KOSMAK juga mempertanyakan tidak diungkapkannya secara terbuka barang bukti elektronik yang disebut diperoleh saat proses penggeledahan.

Menurut KOSMAK, fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan menunjukkan adanya pengakuan Zarof Ricar mengenai penerimaan uang yang disebut berkaitan dengan pengurusan perkara perdata antara Sugar Group Companies dan Marubeni Corporation.

Organisasi tersebut mempertanyakan mengapa dakwaan terhadap Zarof Ricar lebih menitikberatkan pada pasal gratifikasi, sementara dugaan suap sebagaimana muncul dalam persidangan dinilai belum ditindaklanjuti secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang disebut dalam persidangan.

KOSMAK juga mengaitkan perkara tersebut dengan sejumlah putusan pengadilan yang dinilai kontroversial. Dalam pernyataannya, organisasi itu menduga terdapat pola penanganan perkara yang berpotensi menimbulkan miscarriage of justice atau kekeliruan dalam proses penegakan hukum.

Sejumlah perkara yang disebut antara lain kasus Thomas Lembong, perkara yang menyeret Muhammad Kerry Adrianto Riza, serta perkara Nadiem Makarim. KOSMAK menilai seluruh perkara tersebut layak dievaluasi secara independen demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dan peradilan.

Berdasarkan uraian tersebut, KOSMAK meminta KPK menggunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 untuk mengambil alih penyidikan maupun penuntutan apabila ditemukan alasan hukum yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, KOSMAK juga mendesak Kortastipidkor Polri melakukan investigasi bersama guna memastikan seluruh dugaan tindak pidana diproses secara transparan, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan.

Koordinator KOSMAK Ronald Lobloby menyatakan bahwa langkah tersebut diperlukan agar seluruh dugaan yang berkembang di ruang publik dapat diuji melalui mekanisme hukum yang independen, objektif, dan akuntabel.

Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada aktor perantara apabila fakta persidangan mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain yang memiliki peran lebih besar.

Selain mendorong investigasi bersama, KOSMAK juga mengumumkan rencana peluncuran buku bertajuk Memberantas Korupsi Sembari Korupsi, pada Agustus 2026 yang disebut akan memuat berbagai hasil kajian organisasi tersebut mengenai dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara korupsi.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari Kejaksaan Agung, KPK, Mahkamah Agung maupun pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan KOSMAK terkait seluruh tuduhan tersebut.

Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan dalam konferensi pers masih merupakan klaim dari KOSMAK dan tetap harus diuji melalui proses hukum sesuai asas praduga tak bersalah.(By/Red)

Continue Reading

Trending