Hukum Kriminal
Sita Rp78,1 Miliar dari Judol Internasional, Komitmen Polri atas Asta Cita Presiden Prabowo

JAKARTA – Satgas Penanggulangan Judi Online Polri menyita uang Rp78,1 miliar dari sindikat judi online (judol) internasional. Hal ini sebagai bukti komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Bapak Kapolri telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk mendukung Asta Cita bapak Presiden Prabowo Subianto serta berbagai program dan kebijakan pemerintah,” kata Wakabareskrim Irjen Asep Edi Suheri selaku Wakasatgas Penanggulangan Judi Online saat konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (2/11/2024).
Menindaklanjuti arahan Presiden dan instruksi Kapolri, Satgas Pemberantasan Judi Daring melakukan pengembangan kasus terhadap kasus judi online website Slot8278 yang dirilis pada Oktober lalu.
“Website Slot8278 sindikat perjudian internasional yang dikendalikan oleh WNA China yang menawarkan batas minimum deposit Rp10 ribu, dan tidak memerlukan pendaftaran akun sehingga masyarakat dengan mudah mengakses dan bermain judi online melalui website tersebut,” terangnya.
Dari hasil pengembangan perkara tersebut, ditemukan aliran transaksi keuangan yang berkaitan dengan adanya deposit melalui PT Tri Usaha Berkat (LINKQU). Perusahaan jasa keuangan ini memfasilitasi dan bekerjasama dengan PT Anjana Jaya Teknologi dan PT Mega Lintas Teknologi yang dibuat oleh tersangka HAJ.
“Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap HAJ pada 18 Oktober dan telah dilakukan penahanan dan menyita 1 unit laptop dan uang Rp8,2 miliar,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, peran HAJ adalah sebagai koordinator untuk mencari dan menunjuk orang sebagai direktur dan komisaris di dua perusahaan jasa pembayaran yang menerima deposit. Dari pengakuan tersangka, HAJ mendapatkan perintah langsung dari tersangka DX alias MA yang merupakan warga negara China. Pihaknya telah melakukan pencarian terhadap DX yang pada saat itu berdomisili di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Dari hasil koordinasi dengan Ditjen Imigrasi diketahui bahwa tersangka DX telah meninggalkan Indonesia pada 14 Oktober 2024 menuju China. Saat ini, Polri telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka DX. “Dari hasil penggeledahan di rumah DX dan melakukan penyitaan kendaraan roda empat dan stempel perusahaan jasa pembayaran yang digunakan oleh HAJ,” bener Asep.
Tak berhenti sampai di HAJ dan DX, penyidik juga melakukan penangkapan terhadap tersangka CAS dan EL selaku Direktur dan Direktur Utama PT Odeo Teknologi Indonesia pada Jumat (1/11/2024) kemarin. “Kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” tandasnya.
Ia melanjutkan, barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka yaitu enam unit telepon seluler, dua unit token mobile banking, mata uang China 10ribu Yuan, serta pembekuan dan penyitaan uang sejumlah Rp61.9 miliar, dan PT Qbiz Digital Technologies sebesar Rp738 juta.
“Kamu juga mengeluarkan DPO terhadap satu WNI atas nama Ina Juliani selaku Manager PT QBiz Digital Technologies,” ujar Asep.
“Perputaran uang dari website Slot8278 sebagaimana telah disampaikan pada rilis sebelumnya mencapai Rp685 miliar dari satu perusahaan jasa pembayaran PT Qbiz dan Rp4,8 triliun dari PT Odeo Teknologi Indonesia,” tandas Asep.
Asep juga menyampaikan bahwa sejak Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Judi Daring, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Subdit Siber Polda jajaran dari 15 Juni hingga 1 November kemarin, telah mengungkap 300 kasus dan menangkap 370 tersangka.
Selain melakukan penegakan hukum, Satgas Pemberantasan Judi Daring juga melakukan pendekatan preemtif sebanyak 12.308 kegiatan baik berupa edukasi kepada masyarakat melalui sekolah, kampus dan instansi pemerintahan. Sementara untuk kegiatan preventif, satgas juga telah mengajukan pemblokiran situs dan konten perjudian daring kepada Kemenkominfo (saat ini Kementerian Komdigi) sebanyak 76.722 situs atau konten.
“Polri akan menindak tegas dan menekan praktik perjudian online melalui pendekatan preemtif, preventif dan penegakan hukum. Kami percaya sinergi antara pencegahan dan tindakan tegas di lapangan adalah kunci untuk memberantas kejahatan yang merusak tatanan sosial dan ekonomi kita,” pungkasnya.
Pada kesempatan itu, Irjen Asep didampingi oleh Kasubsatgas Brigjen Himawan Bayu Aji, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kaposko Brigjen Budi Hermawan dan Wakasubsatgas Kombes Dani Kustoni. (DON)
Hukum Kriminal
Pengeroyokan Pakai Parang dan Tombak di Maluku Tenggara, Mahmud Tamher: Tangkap Pelaku dan Usut Tuntas Hingga Dalang Utama

Jakarta— Wakil Ketua DPD I KNPI DKI Jakarta, Mahmud Tamher, secara tegas mendesak Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Maluku Tenggara untuk segera menangkap dan memproses secara hukum tiga pelaku pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya korban Tuce Lomang.
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi di Ohoi Sitniohoi, Kabupaten Maluku Tenggara, pada Jumat, 20 Maret 2026 sore WIT. Berdasarkan keterangan keluarga korban, aksi kekerasan tersebut dilakukan oleh tiga orang pelaku yakni Latif Rumagiar, Arafik Rumagiar, dan Iskandar Rumagiar yang diduga melakukan pengeroyokan menggunakan senjata tajam berupa parang dan tombak.
Akibat kejadian tersebut, korban Tuce Lomang mengalami luka serius pada tangan kiri, yang menyebabkan satu urat putus, dan pada malam harinya langsung dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan penanganan medis.
Namun kondisi korban kembali memburuk sehingga pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIT, korban kembali dilarikan ke Rumah Sakit Hati Kudus Langgur.
Selanjutnya korban kembali dirujuk ke RSUD Karel Sadsuitubun sekitar pukul 23.00 WIT, dan dinyatakan telah terinfeksi tetanus akibat luka yang dideritanya. Setelah menjalani perawatan intensif, korban Tuce Lomang dinyatakan meninggal dunia pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIT.
Mahmud Tamher menegaskan bahwa sebelumnya ketiga pelaku sempat diamankan oleh Polres Maluku Tenggara, namun sangat disayangkan karena dua pelaku yakni Latif Rumagiar dan Arafik Rumagiar kemudian dibebaskan tanpa adanya pemberitahuan atau konfirmasi kepada pihak keluarga korban.
“Kami menilai tindakan pembebasan tersebut menimbulkan pertanyaan besar bagi keluarga korban dan masyarakat. Oleh karena itu, kami mendesak Polres Maluku Tenggara untuk segera menangkap kembali ketiga pelaku dan memprosesnya secara hukum tanpa pandang bulu serta secara transparan,” tegas Mahmud Tamher kepada media, Rabu (01/04/2026).
Selain itu, keluarga korban juga menduga adanya niat jahat dan perencanaan kejahatan dalam aksi pengeroyokan tersebut. Bahkan diduga terdapat aktor intelektual yang menjadi dalang di balik peristiwa tersebut, yang menurut keluarga adalah ayah dari salah satu pelaku, yaitu Latif Rumagiar selaku bapaknya.
Mahmud Tamher, aktivis kader HMI itu juga menyoroti bahwa keluarga pelaku diduga sering membuat keresahan di masyarakat. Mereka disebut kerap menimbulkan konflik di berbagai tempat serta diduga datang dan menetap di Ohoi Sitniohoi tanpa surat pindah penduduk resmi dari Pulau UT Kota ke Kabupaten Maluku Tenggara.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tindakan para pelaku dapat dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:
– Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
– Pasal 351 ayat (3) KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
– Pasal 338 KUHP, tentang tindak pidana pembunuhan apabila terbukti adanya unsur kesengajaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
– Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana apabila ditemukan bukti adanya perencanaan sebelumnya, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Sebagai keponakan kandung dari almarhum Tuce Lomang, Mahmud Tamher menegaskan bahwa pihak keluarga akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi mendapatkan keadilan.
“Kami meminta Polres Maluku Tenggara untuk segera menangkap ketiga pelaku dan mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan adil. Kami tidak akan tinggal diam. Kasus ini akan terus kami kawal hingga mendapatkan keadilan, bahkan bila perlu kami akan membawa persoalan ini hingga ke Mabes Polri,” tegas Mahmud Tamher.
Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional dan objektif demi menegakkan hukum serta menjaga rasa keadilan bagi masyarakat. (By/Red)
Hukum Kriminal
Target Edarkan Miliaran Saat Lebaran, Satresmob Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Uang Palsu

Jakarta— Tim Satresmob Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran uang palsu yang beroperasi di wilayah Jawa Barat menjelang Lebaran.
Pengungkapan ini dilakukan oleh Unit 1 Satresmob Bareskrim Polri yang dipimpin Kanit 1 Satresmob, AKBP Harry Azhar, bersama personel, pada Jumat malam, 13 Maret 2026, sekitar pukul 23.30 WIB.
Penggerebekan pertama dilakukan di sebuah warung nasi goreng di kawasan Plered, Purwakarta. Dari lokasi ini, petugas mengamankan empat orang terduga pelaku berinisial AS, K, AK yang berperan sebagai perantara, serta DNA yang diduga sebagai pembuat uang palsu.
“Kelompok ini sudah lama beroperasi dan terkoneksi dengan kelompok pembuat uang palsu yang baru diamankan di Polres Klaten,” ujar Harry Azhar, Selasa 17 Maret 2026.
Harry menjelaskan, dari tangan para pelaku, polisi menemukan barang bukti awal berupa tujuh lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah dengan seri tahun produksi 2016.
Berdasarkan hasil pengembangan, tim kemudian melakukan penggerebekan lanjutan di sebuah rumah di Perumahan Griya Ciwangi, Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Purwakarta.
“Di lokasi ini, Polisi menemukan sejumlah alat produksi uang palsu dalam jumlah besar,” kata dia.
Barang bukti yang diamankan antara lain mesin printer, satu set komputer, alat timbang uang, ribuan lembar kertas dupon sebagai bahan baku, mesin pencetak ultraviolet, oven pengering warna, alat press, hingga pewarna dan alat pemotong uang palsu. Selain itu, petugas juga menyita uang palsu yang sudah siap edar.
Perwira Menegah Polri itu menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana sindikat tersebut untuk mengedarkan uang palsu hingga miliaran rupiah saat momen Lebaran.
Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana peredaran uang palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 375 ayat 1 dan 2 KUHP.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama menjelang hari raya, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan. (By/Red)
Hukum Kriminal
Polres Pasuruan Kota Ungkap Peredaran Uang Palsu, Tersangka Asal Gresik Diamankan

KOTA PASURUAN — Polres Pasuruan Kota Polda Jatim melalui Unit Reskrim Polsek Rejoso berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana menyimpan dan membawa uang palsu (Upal).
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 28 Februari 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di Cafe Paragus, Dusun Gapuk, Desa Kawisrejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang tersangka laki – laki berinisial AF (40) warga Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik.
Kapolsek Rejoso AKP Agung Prasetyo menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa transaksi uang palsu diduga akan terjadi di Cafe Paragus, Dusun Gapuk, Desa Kawisrejo.
Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas mendapati dua orang yang mencurigakan di lokasi.
Saat hendak dilakukan pemeriksaan, salah satu orang melarikan diri.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap satu orang yang masih berada di lokasi.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dan 2 (dua) lembar uang palsu pecahan Rp50.000.
Dari hasil interogasi tersangka mengakui bahwa uang palsu tersebut merupakan sampel yang akan ditawarkan kepada calon pembeli bersama rekannya yang melarikan diri.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Rejoso guna proses penyidikan lebih lanjut.
Terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 375 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana menyimpan dan membawa uang palsu dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Di lokasi terpisah, Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Titus Yudho Uli menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran uang palsu di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota,” tegas AKBP Titus.
Ia mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai dan segera melapor apabila menemukan dugaan uang palsu.
“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam mencegah dan memberantas tindak pidana, termasuk peredaran uang palsu,” pungkas AKBP Titus. (Wah/Red)
Redaksi3 minggu agoPSHT Gelar Santunan 50 Anak Yatim di Desa Plosokandang Tulungagung, Disertai Buka Puasa Bersama
Redaksi3 hari agoSPPG Panen Resto Disorot; Balita Dapat Menu Tak Layak, Aduan Warga Tak Digubris
Redaksi2 minggu agoFredi Moses Ulemlem Ingatkan Potensi “Ganti Kepala” dalam Kasus Korupsi Covid-19 dan Proyek Jalan di Maluku Barat Daya
Redaksi5 hari agoHeboh !! Jantung Kota Tulungagung Jadi Ajang Mabuk; Kerjaan Satpol PP Apa?
Redaksi3 minggu agoPartai Kucing” Tantang Politik Lama, PPN Bawa Revolusi Gaya Baru dari Rakyat
Redaksi2 minggu agoSiapa yang Tepat Menentukan Idul Fitri 1447 H ?
Redaksi1 minggu agoSurat Miskin Jadi ‘Tiket Emas’: Dugaan Permainan SKTM di RSUD dr. Iskak Lukai Rasa Keadilan
Redaksi3 minggu agoRudal Iran Guncang Dubai, Dunia Mengarah ke Selat Malaka







