Connect with us

Nasional

Achmad Zamzami: Di Bawah Kiai Mif dan Gus Kikin, NU Harus Kembali kepada Akar dan Kaum Kecil

Published

on

Jombang — Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Tambakberas, Jombang, telah melahirkan kepemimpinan baru. Rais Aam KH Miftachul Akhyar dan Ketua Umum PBNU terpilih KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin kini menghadapi pekerjaan besar untuk menentukan arah organisasi dalam beberapa tahun ke depan.

Bendahara Umum Generasi Muda Ikatan Sarjana Rakyat Indonesia (Gen Muda ISRI), Achmad Zamzami, menilai momentum pergantian kepemimpinan tersebut semestinya tidak berhenti pada konsolidasi internal organisasi.

Menurut dia, tantangan utama NU justru bagaimana mengembalikan kekuatan organisasi kepada akar sosialnya: kader, pesantren, masyarakat desa, serta kelompok masyarakat yang selama ini menjadi bagian penting dari perjalanan NU.

“Pertanyaan setelah Muktamar bukan hanya siapa yang memimpin NU, tetapi untuk siapa kekuatan NU digunakan dan sejauh mana NU hadir dalam kehidupan masyarakat dan bangsa,” kata Zamzami dalam perbincangan dengan media di lokasi muktamar.

Ia mengatakan, NU memiliki modal sosial yang sangat besar. Jaringan pesantren, ulama, lembaga pendidikan, badan otonom, kader, hingga jutaan warga Nahdliyin merupakan kekuatan yang tidak dimiliki banyak organisasi lain.

Namun, menurut Zamzami, besarnya struktur dan jumlah warga tidak dengan sendirinya menjadi ukuran keberhasilan.

“Ukuran yang lebih penting adalah seberapa jauh keberadaan NU menghadirkan kemaslahatan bagi masyarakat, terutama mereka yang berada di lapisan paling bawah. Di sanalah akar NU sesungguhnya berada,” ujarnya.

Zamzami melihat penguatan kebangsaan perlu kembali menjadi salah satu agenda utama NU di bawah kepemimpinan baru.

Menurut dia, komitmen NU terhadap NKRI, Pancasila, kebinekaan, dan kehidupan masyarakat yang damai memiliki akar sejarah yang kuat.

Namun, kebangsaan tidak boleh berhenti sebagai wacana di tingkat elite.

“Agenda kebangsaan harus dirasakan sampai ke meja makan rakyat. Nasionalisme tidak cukup dibicarakan dalam pidato. Ia harus hadir dalam pendidikan yang terjangkau, ekonomi yang adil, pelayanan publik yang baik, perlindungan masyarakat kecil, dan kesempatan yang setara,” katanya.

Ia menilai tantangan masyarakat saat ini juga semakin kompleks. Ketimpangan ekonomi, persoalan pendidikan, ketidakpastian pekerjaan, tekanan terhadap petani dan nelayan, hingga kesulitan pelaku usaha kecil merupakan persoalan konkret yang membutuhkan perhatian.

Karena itu, NU dinilai perlu memperkuat kehadirannya di tengah masyarakat, bukan hanya melalui forum-forum organisasi, tetapi juga melalui kerja nyata di tingkat akar rumput.

Dalam membaca arah NU ke depan, Zamzami menyebut pentingnya kembali melihat teladan dua tokoh yang menurut dia memiliki relevansi dengan situasi saat ini, yakni Bung Karno dan KH Abdul Wahab Chasbullah.

Ia mengatakan keduanya memiliki latar perjuangan berbeda, tetapi sama-sama menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan kelompok.

“Bung Karno menunjukkan pentingnya persatuan sebagai kekuatan bangsa. Sementara Kiai Wahab menunjukkan bahwa tradisi keagamaan dan perjuangan kebangsaan dapat berjalan bersama,” ujarnya.

Menurut Zamzami, warisan pemikiran kedua tokoh tersebut relevan untuk NU dalam menghadapi perubahan zaman.

“Yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian membaca zaman. Bukan untuk mengulang masa lalu, tetapi untuk menjawab persoalan hari ini,” katanya.

Keberanian itu, menurut dia, antara lain diwujudkan melalui keberpihakan kepada masyarakat kecil, penguatan kader muda, perjuangan keadilan sosial, serta menjaga independensi moral organisasi.

Salah satu perhatian Zamzami adalah persoalan kaderisasi. Ia menilai IPNU, IPPNU, GP Ansor, dan Fatayat NU harus ditempatkan sebagai bagian penting dalam desain masa depan NU.

“Mereka bukan sekadar pelengkap struktur. Mereka adalah salah satu sumber utama masa depan NU,” katanya.

Menurut Zamzami, kaderisasi tidak boleh hanya berupa pelatihan atau kegiatan seremonial. Kader harus memperoleh ruang untuk mengembangkan kapasitas sekaligus kesempatan untuk memimpin.

Kader IPNU dan IPPNU, misalnya, perlu dipersiapkan agar mampu membaca perubahan zaman. Sementara kader Ansor perlu diperkuat sebagai penggerak sosial dan ekonomi masyarakat. Fatayat NU juga perlu memperoleh ruang yang lebih besar dalam pemberdayaan perempuan dan keluarga.

“Mereka harus diberi ruang untuk memimpin. Lebih dari itu, mereka harus diberi kepercayaan,” ujarnya.

Ia menilai kader yang tumbuh dari bawah memiliki kelebihan karena berhadapan langsung dengan persoalan masyarakat.

“Mereka tahu bagaimana sulitnya mencari pekerjaan, menjalankan usaha kecil, mengakses pendidikan, menghadapi persoalan sosial, dan berhadapan dengan birokrasi. Kalau NU ingin memahami suara rakyat, dengarkan kader yang tumbuh bersama rakyat,” kata Zamzami.

Selain kaderisasi, penguatan ekonomi warga juga dinilai perlu menjadi agenda strategis NU.

Zamzami mengatakan sebagian besar warga NU berada dan bekerja di sektor-sektor ekonomi rakyat, seperti pertanian, perikanan, perdagangan kecil, usaha keluarga, dan sektor informal.

Potensi tersebut, menurut dia, dapat dikembangkan melalui penguatan koperasi, UMKM, ekonomi pesantren, kewirausahaan anak muda, akses pembiayaan, serta digitalisasi usaha kecil.

“Kita tidak boleh puas hanya dengan mengatakan NU memiliki warga dalam jumlah besar. Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah warga NU semakin sejahtera?” ujarnya.

Jika jawabannya belum, kata dia, maka persoalan tersebut harus menjadi bagian dari pekerjaan rumah kepemimpinan baru.

Zamzami juga melihat ruang digital sebagai medan baru yang tidak dapat diabaikan NU.

Menurut dia, akses terhadap informasi kini ikut menentukan kemampuan masyarakat untuk memperoleh hak dan pelayanan publik.

Karena itu, kader muda NU dapat mengambil peran lebih besar dalam membangun literasi digital dan melawan hoaks serta disinformasi.

“Teknologi jangan sampai semakin menjauhkan masyarakat kecil dari negara. Sebaliknya, teknologi harus menjadi jembatan yang memperkuat akses masyarakat terhadap informasi, hak, dan pelayanan publik,” katanya.

Ia menambahkan, kader muda NU tidak cukup hanya menjadi penyebar pesan keagamaan di media sosial. Mereka juga harus mampu menjadi penghubung pengetahuan dengan kebutuhan masyarakat.

Mengenai hubungan NU dengan pemerintah, Zamzami berpandangan bahwa kerja sama tetap diperlukan sepanjang berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Namun, ia mengingatkan agar kedekatan dengan kekuasaan tidak mengurangi independensi moral NU.

“NU harus menjadi mitra pemerintah ketika kebijakan negara berpihak kepada rakyat. Tetapi NU juga harus berani menyampaikan kritik ketika masyarakat kecil dirugikan,” ujarnya.

Menurut dia, kritik konstruktif bukan berarti sikap anti-pemerintah.

Justru, kata Zamzami, keberanian memberikan kritik merupakan bagian dari tanggung jawab moral organisasi sosial-keagamaan untuk memastikan kekuasaan tetap berada dalam koridor kepentingan rakyat.

Zamzami berharap kepemimpinan Kiai Mif dan Gus Kikin dapat membawa NU lebih dekat dengan persoalan konkret masyarakat.

“Bukan hanya hadir di ruang-ruang elite, tetapi juga hadir di desa-desa. Bukan hanya berbicara tentang kebangsaan dalam forum resmi, tetapi memperjuangkan agar kebangsaan benar-benar dirasakan oleh rakyat,” katanya.

Ia juga berharap kepemimpinan baru memberikan ruang lebih besar kepada kader-kader muda untuk tumbuh dan mengambil tanggung jawab organisasi.

Pada akhirnya, Zamzami mengatakan NU perlu terus menguji dirinya dengan satu pertanyaan sederhana: apakah keberadaan organisasi benar-benar dirasakan oleh rakyat kecil?

“Muktamar telah selesai. Kepemimpinan baru telah dimulai. Kini saatnya seluruh energi dikembalikan kepada agenda yang lebih besar: khidmah kepada umat dan bangsa,” katanya.

Menurut dia, kebesaran NU seharusnya tidak berhenti pada besarnya organisasi, tetapi diwujudkan melalui kemampuan memperkuat persatuan, menjaga demokrasi, memperjuangkan keadilan, dan memberdayakan masyarakat.

“NU harus tetap berakar pada tradisi, berdiri tegak dalam kebangsaan, dan berpihak kepada mereka yang membutuhkan keberpihakan,” ujar Zamzami.

Ia menegaskan, ukuran kebesaran NU pada akhirnya bukan seberapa tinggi organisasi itu berdiri, melainkan seberapa besar manfaat yang dapat diberikan kepada masyarakat.

“Ukuran kebesaran NU bukan seberapa tinggi ia berdiri, tetapi seberapa banyak rakyat kecil yang dapat ia angkat dan berdayakan,” pungkasnya. (By/Red)

Nasional

Penggalian Dua Makam Picu Benturan di Ngepoh, Legalitas Shangrila Memorial Park Ditantang

Published

on

TULUNGAGUNG — Konflik pembangunan Shangrila Memorial Park di Desa Ngepoh, Kecamatan Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung, kembali memanas. Penggalian dua liang makam oleh pekerja proyek saat lembur memicu kedatangan warga dan penolakan keras pada Kamis (3/9) malam hingga Jumat (4/9) dini hari.

Peristiwa tersebut berlangsung sekitar pukul 23.30 WIB hingga 02.30 WIB. Sejumlah warga mendatangi lokasi untuk menghentikan aktivitas penggalian yang mereka persoalkan.

Penasehat hukum Pokmas Mergo Mulyo dari Billy Nobile Associates (B.N.A), bersama pendamping gerakan dari LSM AM2KAHURIPAN, kemudian tiba di lokasi untuk mendampingi warga.

Situasi sempat memanas. Dalam peristiwa tersebut, pihak pengembang disebut belum dapat menunjukkan secara langsung alas hak atas tanah maupun dokumen perizinan proyek kepada masyarakat yang berada di lokasi.

Petugas Polsek Tanggunggunung kemudian mendatangi lokasi. Setelah mendengar penjelasan singkat dari penasehat hukum warga, polisi mengamankan mandor proyek untuk mencegah situasi berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

Persoalan tersebut berlanjut hingga Jumat pagi. Kapolres Tulungagung AKBP Wiwin Junianto Supriyadi kemudian mengambil langkah mediasi dengan mempertemukan para pihak serta menghadirkan sejumlah unsur pemerintahan terkait.

“Perselisihan ini bukan persoalan yang muncul tiba-tiba. Status dan pemanfaatan tanah di kawasan Ngepoh telah dipersoalkan masyarakat selama bertahun-tahun,” ujar Billy, CEO B.N.A, kepada 90detik.com, Jumat (4/9).

Billy mengatakan, persoalan Shangrila Memorial Park sebelumnya juga telah dibawa ke forum audiensi DPRD Tulungagung pada 2025. Dalam forum tersebut, masyarakat mempertanyakan dasar hukum pembangunan pemakaman tersebut.

Di sisi lain, proyek Shangrila Memorial Park telah diperkenalkan secara terbuka sejak 2023. Groundbreaking proyek digelar pada 19 Juni 2023, dengan rencana pengembangan sekitar 110 hektare dan tahap awal sekitar 8 hektare.

Karena itu, menurut pendamping masyarakat, persoalan yang kini muncul dinilai jauh lebih besar daripada sekadar penggalian dua liang makam.

“Atas dasar hak apa tanah tersebut digunakan? Atas dasar izin apa kegiatan pemakaman komersial dijalankan? Dan apakah seluruh proses pemanfaatan ruang serta perizinannya telah sesuai ketentuan hukum?” tegasnya.

Untuk menguji sejumlah pertanyaan tersebut, masyarakat bersama pendamping hukum tengah menyusun “Legal Counter–Memorandum Shangrila Memorial Park”.

“Ini dibuat sebagai bahan untuk menguji secara terbuka dasar hukum, status tanah, perizinan, tata ruang, serta legalitas kegiatan pemakaman komersial tersebut,” kata Abah Dardiri, penasehat AM2KAHURIPAN.

Ia menegaskan, seluruh pihak memiliki waktu untuk menyiapkan jawaban yang berbasis dokumen.

“Ada cukup waktu panjang untuk semua yang terkait bisa menjawab by data, by fakta. Tidak ada pertanyaan improvisasi saat mediasi kelak,” tantangnya.

Masyarakat meminta seluruh pemangku kepentingan memberikan jawaban berdasarkan dokumen, fakta, kewenangan, status tanah, tata ruang, dan perizinan, bukan sekadar pernyataan lisan.

“Dokumen tersebut akan menjadi bahan pertanyaan dalam rapat koordinasi antarinstansi terkait yang diagendakan Senin, 7 September 2026. Jika kami dilibatkan,” pungkas Abah Dardiri.

Kini, publik tinggal menunggu proses pembuktian melalui dokumen dan forum koordinasi tersebut. Apakah dasar hukum, status tanah, tata ruang, dan perizinan Shangrila Memorial Park mampu menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan masyarakat? (DON/Red)

Continue Reading

Nasional

Bupati Tulungagung Non Aktif, Seret Nama Makrus; Ancam Bui-kan Saksi “Karangan” KPK

Published

on

Surabaya— Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo buka suara terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, pada Jumat (4/9).

Gatut membantah tuduhan melakukan pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung maupun menerima gratifikasi sebagaimana konstruksi perkara yang didakwakan KPK.

Tak hanya membantah, Gatut juga secara khusus menyoroti keterangan salah satu pejabat Pemkab Tulungagung, Makrus Manan, yang menurutnya tidak menggambarkan fakta sebenarnya.

Gatut bahkan menegaskan akan mengambil langkah hukum apabila dalam proses persidangan nantinya terdapat saksi yang terbukti memberikan keterangan palsu.

“Ada beberapa BAP dari saksi yang tidak sesuai dengan fakta yang ada karena menganggap saya memeras atau melakukan gratifikasi,” kata Gatut seusai persidangan.

Salah satu keterangan yang dipersoalkan Gatut berkaitan dengan Makrus Manan, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Tulungagung.

Gatut menyinggung keterangan Makrus terkait kegiatan Safari Ramadan yang menurutnya kemudian dikaitkan dengan dugaan pemerasan atau gratifikasi.

Menurut Gatut, Safari Ramadan merupakan kegiatan resmi Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Dalam kegiatan tersebut terdapat agenda penyerahan bantuan sosial dan santunan kepada anak yatim.

Ia menegaskan, bantuan tersebut diserahkan bersama Wakil Bupati Tulungagung atas nama Pemerintah Kabupaten Tulungagung, bukan untuk kepentingan pribadi.

“Uang bantuan dan santunan itu saya serahkan bersama Wakil Bupati atas nama Pemkab Tulungagung. Nilainya saja saya tidak tahu, tetapi itu dikatakan gratifikasi,” ungkapnya.

Gatut menilai konteks kegiatan tersebut perlu dilihat secara utuh dan tidak hanya berdasarkan keterangan dalam BAP.

Meski demikian, Gatut tidak secara langsung menyatakan Makrus memberikan kesaksian palsu. Ia menyerahkan penilaian mengenai benar atau tidaknya keterangan tersebut kepada proses pembuktian di persidangan.

Pernyataan Gatut kemudian mengarah pada persoalan keterangan saksi yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta.

Ia menegaskan tidak akan tinggal diam apabila dalam persidangan terbukti ada saksi yang memberikan keterangan palsu dan merugikan dirinya.

“Kalau ada saksi yang memberikan kesaksian palsu, saya tidak terima. Akan saya laporkan ke pihak aparat penegak hukum,” tegasnya.

Ia meminta masyarakat mengikuti proses persidangan secara menyeluruh karena menurutnya fakta perkara akan terlihat dari pembuktian di ruang sidang.

“Ikutilah persidangan untuk selanjutnya. Nanti kita ikuti saja di fakta persidangan,” imbuhnya.

Dalam sidang perdana, JPU KPK membacakan dakwaan yang memuat konstruksi dugaan tindak pidana yang menjerat Gatut bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal.

Sebelumnya, KPK menyebut Gatut diduga meminta uang kepada sedikitnya 16 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan nilai sekitar Rp5 miliar. Dari jumlah tersebut, uang yang diduga telah diterima disebut sekitar Rp2,7 miliar.

Perkara tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada April 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak dan menyita uang tunai sebagai barang bukti.

Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan, JPU menguraikan dugaan pemerasan atau penyalahgunaan kekuasaan dengan nilai Rp3.244.711.915. Selain itu, terdapat pula dugaan penerimaan gratifikasi sekitar Rp2,9 miliar.

Sejumlah pejabat Pemkab Tulungagung turut disebut dalam uraian dakwaan terkait pemberian uang dengan nominal berbeda.

Di antaranya Kepala Dinas Kesehatan Desi Lusiana Wardani sebesar Rp5,4 juta, Kepala BPKAD Dwi Hari Subagio Rp80 juta, Kepala Dinas PUPR Erwin Novianto Rp700 juta, Kepala Disperindag Fajar Widianto Rp100 juta, serta Kepala Satpol PP Hartono Rp10 juta.

Kemudian Kepala Dinas Sosial Reni Prasetiawati Ika Septiwulan disebut memberikan Rp40 juta, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Suyanto Rp380 juta, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Trihadi Setyawati Rp500 juta, serta Kepala Bagian Umum Yulius Rahma Isworo sebesar Rp1.425.311.915.

Penyebutan nama dan nominal tersebut merupakan bagian dari konstruksi dakwaan JPU dan masih harus dibuktikan dalam persidangan. Para pejabat yang disebut juga tidak serta-merta dinyatakan bersalah hanya karena namanya tercantum dalam dakwaan.

Penasihat hukum Gatut, Suryono Pane, turut mempersoalkan konstruksi aliran uang dalam perkara tersebut.

Menurut Suryono, adanya pemberian uang kepada orang yang berada di sekitar kepala daerah tidak otomatis membuktikan bahwa uang tersebut diterima atau dinikmati Gatut.

Terlebih, dalam konstruksi perkara terdapat aliran uang yang disebut melalui Dwi Yoga Ambal selaku ajudan.

Pihaknya akan menguji secara rinci siapa yang meminta uang, siapa yang memberikan, melalui siapa uang diserahkan, siapa yang menerima, serta apakah terdapat perintah langsung dari Gatut.

Suryono juga membuka kemungkinan adanya pihak yang mengatasnamakan Bupati ketika meminta uang kepada pejabat lain.

“Bisa saja terjadi perdagangan pengaruh, mengatasnamakan Bupati yang minta, padahal Bupati enggak minta,” ujar Suryono.

Gatut memilih tidak mengajukan eksepsi dan menyerahkan proses pembelaan kepada tim penasihat hukumnya.

Ia memilih membuktikan bantahannya melalui fakta-fakta yang akan muncul dalam persidangan selanjutnya.

Di sisi lain, KPK harus membuktikan unsur-unsur pidana sebagaimana dakwaan melalui alat bukti dan keterangan saksi di hadapan majelis hakim. KPK sebelumnya juga menegaskan bahwa konstruksi perkara, alat bukti, serta peran masing-masing terdakwa akan diuji secara terbuka dalam persidangan.

Sorotan Gatut terhadap keterangan Makrus Manan pun menjadi salah satu bagian yang menarik untuk dicermati dalam proses pembuktian.

Apakah keterangan tersebut akan menguatkan konstruksi perkara KPK atau justru muncul fakta berbeda sebagaimana yang disampaikan Gatut, semuanya masih harus diuji di ruang sidang.

Pada akhirnya, perkara ini bukan sekadar mengenai besarnya nominal uang yang disebut dalam dakwaan. Persidangan akan mengurai siapa yang meminta, siapa yang memberikan, melalui siapa uang diserahkan, siapa yang menerima, serta apakah rangkaian pemberian tersebut benar berkaitan dengan kewenangan Gatut Sunu sebagai kepala daerah.

Gatut Sunu dan Dwi Yoga tetap memiliki hak untuk membantah dakwaan. Sementara KPK berkewajiban membuktikan seluruh dakwaannya di hadapan majelis hakim. (DON/Red)

Editor: Joko Prasetyo.

Continue Reading

Nasional

Bantuan Beras Menjangkau 24 Distrik, DPRK Paniai Soroti Kepedulian Pemda

Published

on

PANIAI — Penyaluran bantuan beras Pemerintah Kabupaten Paniai yang menjangkau 24 distrik dan 216 kampung mendapat respons positif dari DPRK Paniai. Anggota DPRK Paniai dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) pada 3 September 2026, Thomas Gobai, S.H., menilai langkah tersebut menjadi wujud kehadiran pemerintah di tengah masyarakat yang sedang membutuhkan dukungan pangan.

Thomas mengatakan, respons pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat patut mendapat perhatian, terutama karena distribusi bantuan menjangkau distrik dan kampung di wilayah Kabupaten Paniai.

“Di saat kondisi masyarakat sangat membutuhkan, Pemerintah Daerah langsung menjawab keluhan dan memperhatikan kondisi rakyat Paniai,” ujar Thomas.

Atas langkah tersebut, ia menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Paniai di bawah kepemimpinan Bupati Yanpiet Nawipa, A.Md.Tek., bersama jajaran dinas terkait yang terlibat dalam penyaluran bantuan.

Thomas berharap bantuan yang telah disalurkan hingga ke tingkat distrik dan kampung dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat yang membutuhkan. Ia juga mendorong agar setiap proses distribusi dilakukan secara tertib, transparan, dan berdasarkan data penerima serta kebutuhan masyarakat.

“Pemerintah hadir saat rakyat membutuhkan. Kami dari lembaga DPRK Paniai sangat mengapresiasi kepedulian Pemda Paniai,” katanya.

Di sisi lain, Thomas menegaskan bahwa apresiasi tidak mengurangi fungsi pengawasan DPRK. Lembaga legislatif, menurutnya, tetap memiliki tanggung jawab untuk mengawal program pemerintah yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Pengawasan tersebut penting untuk memastikan bantuan yang telah dialokasikan benar-benar sampai kepada masyarakat sesuai peruntukannya, sekaligus menjaga agar pelaksanaan program pemerintah berlangsung transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. (By/Red)

Continue Reading

Trending