Connect with us

Nasional

Airlangga Hartarto Mundur dari Jabatan Ketua Umum Partai Golkar: Demi Stabilitas Partai dan Transisi Pemerintahan

Published

on

Capiton Foto : Airlangga Hartanto, Ketua Umum Partai Golkar dalam video terlihat Resmi Mundur dari Jabatannya.

JAKARTA, 90detik.com – Airlangga Hartarto mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan Ketua Umum Partai Golkar pada Minggu (11/8/2024).

Keputusan ini disampaikan melalui sebuah video resmi, di mana ia menyampaikan pesan perpisahan kepada jabatannya.

“Dengan mempertimbangkan keutuhan Partai Golkar serta untuk menjaga stabilitas transisi pemerintahan yang akan datang, dengan penuh keyakinan dan di bawah petunjuk Tuhan Yang Maha Besar, saya menyatakan pengunduran diri sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar,” ujarnya dalam video tersebut.

Airlangga mengungkapkan bahwa pengunduran dirinya akan berlaku efektif mulai Sabtu malam (10/8/2024).

Ia menegaskan bahwa DPP Partai Golkar akan menjalankan mekanisme organisasi sesuai yang diatur dalam AD/ART partai.

“Seluruh proses ini akan dilakukan dengan perdamaian, ketertiban, dan dengan menghormati martabat Partai Golkar,” tegasnya.

Airlangga juga menekankan pentingnya menjaga demokrasi dan memandang partai politik sebagai pilar utamanya.

Selama lebih dari 60 tahun, Partai Golkar telah membuktikan komitmennya terhadap demokrasi.

Caption Foto: Bayu Nusantara, Pengamat Politik.

Dalam Pemilu 2024, Golkar berhasil meraih 102 kursi di DPR serta ratusan bahkan ribuan kursi di parlemen di berbagai level, mulai dari Sabang hingga Merauke.

Selain itu, Golkar memberikan kontribusi besar dalam kemenangan pasangan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029.

“Untuk mendorong kemajuan Indonesia, saya dan keluarga saya mengucapkan terima kasih yang tulus dari lubuk hati,” ucap Airlangga.

Sementara itu, pengamat politik Bayu Nusantara menilai bahwa pengunduran diri Airlangga akan membawa dampak signifikan bagi perekonomian Indonesia ke depan.

“Memfokuskan kepentingan bangsa dan negara adalah sikap ksatria, terutama mengingat perekonomian Indonesia yang akan memasuki fase deflasi,” tutup Bayu. (DON/Red)

 

Editor : Jp

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jawa Timur

Ribuan Warga dan Mitra MBG di Trenggalek Gelar Aksi Damai, Desak Program Tetap Berlanjut dengan Evaluasi Menyeluruh

Published

on

TRENGGALEK – Ribuan warga yang terdiri atas pengelola dapur umum, petani, nelayan, peternak, pelaku UMKM, relawan, serta mitra pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Trenggalek, Jawa Timur, Senin (22/6/2026).

Mereka menyuarakan dukungan terhadap keberlanjutan program nasional tersebut dengan disertai tuntutan evaluasi menyeluruh guna meningkatkan kualitas pelaksanaannya.

Massa aksi membawa berbagai poster dan spanduk yang berisi dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis. Mereka menilai program tersebut tidak hanya memberikan manfaat bagi para penerima layanan, tetapi juga turut menggerakkan perekonomian daerah melalui keterlibatan petani, nelayan, peternak, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dalam aksi tersebut, peserta menyampaikan tiga tuntutan utama kepada DPRD Trenggalek. Pertama, mendukung keberlanjutan Program MBG dengan disertai evaluasi menyeluruh untuk memperbaiki tata kelola dan meningkatkan kualitas layanan.

Kedua, mereka meminta program dibersihkan dari praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang serta mendorong penegakan hukum yang transparan dan adil terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Ketiga, massa aksi meminta optimalisasi pelibatan UMKM serta pemanfaatan produk lokal dalam penyediaan bahan pangan Program MBG agar mampu meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Trenggalek.

Salah seorang orator dalam aksi menyatakan pihaknya siap melakukan berbagai pembenahan demi menjaga kualitas pelaksanaan program.

Ia juga menegaskan hingga saat ini pelaksanaan MBG di Trenggalek masih terbebas dari kasus keracunan makanan.

“Kami siap melakukan perbaikan-perbaikan. Perlu diketahui, di Trenggalek sampai sekarang masih zero kasus keracunan dan itu akan kami pertahankan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, mengatakan seluruh aspirasi yang disampaikan peserta aksi telah diterima dan akan ditindaklanjuti kepada pemerintah pusat.

Menurutnya, para mitra pelaksana mendukung keberlanjutan Program MBG dengan tetap membuka ruang evaluasi agar pelaksanaannya semakin baik.

“Mereka berharap program ini tetap dilanjutkan dengan evaluasi. Teman-teman juga sepakat untuk melakukan perbaikan agar pelaksanaan program menjadi lebih baik ke depan,” kata Doding.

Selain menerima aspirasi dari massa aksi, DPRD Trenggalek juga menggelar rapat dengar pendapat bersama mahasiswa, satuan tugas MBG, organisasi perangkat daerah, dan perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk membahas tata kelola Program MBG di Kabupaten Trenggalek.

Doding menjelaskan DPRD siap memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program, meskipun kewenangan dan anggarannya berada di pemerintah pusat.

“Walaupun program ini dari pusat, DPRD memiliki hak pengawasan yang melekat. Semua komisi di DPRD siap melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis,” ujarnya.

Menurut Doding, salah satu rekomendasi hasil rapat adalah mendorong satuan tugas MBG agar lebih aktif melakukan pengawasan terhadap dapur-dapur penyedia makanan serta meningkatkan akses informasi bagi masyarakat.

Ia juga menyoroti adanya dugaan praktik korupsi yang menyeret oknum di lingkungan Badan Gizi Nasional. Menurutnya, isu tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan pelaksana program di daerah dan berdampak terhadap citra Program MBG secara keseluruhan.

“Harapannya praktik-praktik korupsi di dalam BGN segera diselesaikan. Karena isu-isu itu membuat para pelaku di bawah menjadi resah dan berdampak pada citra program,” ujarnya.

Doding menambahkan, para petani yang turut hadir dalam aksi berharap hasil pertanian dan produk lokal mendapat prioritas dalam memenuhi kebutuhan bahan baku menu Program MBG.

Aspirasi tersebut, kata dia, akan diteruskan kepada pemerintah pusat sebagai bagian dari upaya memperkuat dampak ekonomi program terhadap masyarakat daerah.

“Tadi ada sekitar tiga ribu orang yang menyampaikan aspirasi. Semuanya kami tampung dan akan kami sampaikan kepada pemerintah pusat. Evaluasi menyeluruh, pemberantasan korupsi, dan pengutamaan produk lokal menjadi aspirasi yang disepakati bersama,” pungkasnya. (YT/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Nasional

Himpunan Aktivis Malang Laporkan Dugaan Korupsi Rp12,5 Miliar di Perumda Tugu Tirta ke KPK

Published

on

Malang— Himpunan Aktivis Malang (HAM) melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut berkaitan dengan potensi kerugian keuangan daerah yang nilainya mencapai Rp12.556.771.199 berdasarkan hasil analisis dan temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2024 hingga Semester I Tahun 2025.

Dewan Pembina Himpunan Aktivis Malang, Taher Bugis, mengatakan laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurut Taher, penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) pada prinsipnya bertujuan menjamin pemenuhan hak dasar masyarakat atas akses air minum yang aman dan layak, mengelola kekayaan daerah untuk sebesar-besarnya kepentingan publik, serta menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam pengelolaan perusahaan daerah.

Selain itu, Perumda Air Minum juga memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah melalui pengembangan jaringan pelayanan, pengurangan tingkat kehilangan air (Non-Revenue Water/NRW), peningkatan kualitas pelayanan pelanggan, dan peningkatan kontribusi pendapatan daerah melalui penyetoran dividen.

“Namun berdasarkan hasil analisis serta temuan pemeriksaan BPK Tahun 2024 sampai Semester I Tahun 2025, terdapat indikasi bahwa kinerja pelayanan dan tata kelola perusahaan masih belum sepenuhnya memenuhi tujuan penyelenggaraan SPAM sebagaimana mestinya,” kata Taher Bugis, Minggu(21/6).

Taher menjelaskan, temuan BPK menunjukkan adanya pengeluaran yang membebani keuangan Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang sebesar Rp12.556.771.199. Pengeluaran tersebut disebut berasal dari kebijakan pemberian manfaat purna tugas dan pesangon yang dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan prinsip efisiensi dan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, temuan tersebut berpotensi menimbulkan pemborosan keuangan perusahaan dan perlu didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum guna memastikan ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang maupun tindak pidana korupsi.

Dalam laporannya, Himpunan Aktivis Malang juga menyebut sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan permasalahan tersebut, antara lain Direktur Utama Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang, jajaran direksi periode 2024–2025, Manajer Keuangan, Manajer SDM, Dewan Pengawas Perumda, perusahaan koperasi yang terlibat dalam pengadaan outsourcing dan sewa kendaraan, serta pihak-pihak yang menerima manfaat dari kebijakan tersebut.

Berdasarkan analisis terhadap dokumen, data, dan temuan pemeriksaan yang tersedia, HAM menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, laporan tersebut juga mengacu pada Pasal 12 huruf i UU Tipikor terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 mengenai tata kelola dan pengelolaan keuangan BUMD.

Dalam rekomendasinya, Himpunan Aktivis Malang meminta KPK segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara maupun daerah.

HAM juga meminta KPK berkoordinasi dengan BPK atau auditor yang berwenang untuk melakukan audit investigatif guna mengungkap besaran kerugian negara yang sebenarnya, pola penyimpangan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Kami berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Besar harapan kami agar laporan ini diproses sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Taher Bugis.

Menurutnya, mengingat besarnya nilai potensi kerugian yang dilaporkan serta dampaknya terhadap pelayanan publik dan keuangan daerah, perkara tersebut layak menjadi perhatian serius aparat penegak hukum demi menjamin kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. (By/Red)

Continue Reading

Nasional

SE Nomor 12 Tahun 2026 Terbit, Layanan MBG Dihentikan Selama Masa Libur dan Fasilitas SPPG Dilarang Digunakan

Published

on

Jakarta— Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada periode hari libur dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026. Melalui kebijakan tersebut, seluruh layanan MBG dihentikan sementara selama masa libur dan fasilitas SPPG dilarang digunakan untuk kegiatan di luar operasional program.

Kebijakan tersebut disampaikan dalam rapat pengarahan yang digelar secara daring pada 18 Juni 2026 dan dipimpin Wakil Kepala BGN, Mayjen TNI Trenggono, S.I.P., M.A.P. Rapat diikuti mitra atau yayasan SPPG, kepala KPPG, koordinator regional, koordinator wilayah, koordinator kecamatan, hingga kepala SPPG dari seluruh Indonesia.

Dalam arahannya, Wakil Kepala BGN menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak yang bertujuan membentuk generasi Indonesia yang berkualitas di masa depan. Seluruh kebijakan yang diambil, kata dia, berorientasi pada kepentingan masyarakat sekaligus mendukung efisiensi penggunaan anggaran negara.

Penerbitan SE Nomor 12 Tahun 2026 dilakukan sebagai langkah optimalisasi tata kelola operasional Program MBG, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan anggaran, menyeragamkan pelayanan bagi seluruh penerima manfaat, serta menindaklanjuti instruksi penajaman belanja dari Kementerian Keuangan.

Seluruh Penerima Manfaat Tidak Dilayani Selama Libur.

Dalam surat edaran tersebut, BGN menetapkan bahwa selama periode hari libur tidak ada pelayanan MBG bagi seluruh kelompok penerima manfaat. Ketentuan ini berlaku bagi peserta didik maupun kelompok nonpeserta didik, termasuk kelompok 3B yang terdiri atas ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Meski layanan dihentikan sementara, keamanan sarana dan prasarana SPPG tetap menjadi perhatian. Petugas keamanan diwajibkan berjaga selama 24 jam secara bergantian guna memastikan kondisi fasilitas tetap aman.

BGN juga menetapkan bahwa selama tidak ada pelayanan MBG, insentif fasilitas SPPG tidak dibayarkan sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran yang berlaku secara nasional.

Selain itu, seluruh fasilitas SPPG, termasuk dapur, kendaraan operasional, dan sarana pendukung lainnya, dilarang digunakan untuk kegiatan apa pun selama masa libur. Penggunaan fasilitas di luar ketentuan dapat dikenai tindakan tegas hingga penghentian operasional SPPG.

Adapun biaya listrik, internet, serta insentif petugas keamanan tetap dapat dibayarkan berdasarkan prinsip biaya riil atau at cost.

Kepala SPPG dan Pengawas Tetap Wajib Bekerja.

BGN menetapkan Kepala SPPG, Pengawas Gizi, Pengawas Keuangan, serta petugas keamanan tetap menjalankan tugas selama masa libur. Mereka bertanggung jawab menjaga kebersihan, keamanan, ketertiban, serta memastikan kesiapan operasional ketika layanan kembali berjalan.

Untuk masa libur yang berlangsung lebih dari tiga hari, seluruh unsur tersebut bersama relawan diwajibkan melakukan persiapan satu hari sebelum operasional dimulai kembali.

Sementara itu, relawan tidak bekerja selama masa libur. Apabila dibutuhkan pada H-1 pembukaan operasional, insentif relawan diberikan berdasarkan biaya riil.

Ketentuan dalam SE Nomor 12 Tahun 2026 juga berlaku pada hari libur khusus yang ditetapkan pemerintah daerah.

BGN Tekankan Kepatuhan dan Keseragaman Pelaksanaan.

Deputi Sistem dan Tata Kelola BGN menekankan pentingnya solidaritas dan kepatuhan seluruh unsur BGN, KPPG, koordinator wilayah, koordinator kecamatan, kepala SPPG, serta mitra pelaksana. Seluruh daerah diminta menerapkan kebijakan secara seragam dan tidak diperkenankan menjalankan pelayanan MBG secara diam-diam selama masa libur.

Dalam sesi tanya jawab, BGN menegaskan bahwa kelompok 3B tetap termasuk penerima manfaat nonpeserta didik sehingga layanan bagi kelompok tersebut juga dihentikan selama masa libur.

Terkait SPPG yang melayani pesantren yang tidak menerapkan masa libur, pimpinan BGN menegaskan bahwa ketentuan dalam SE Nomor 12 Tahun 2026 tetap berlaku secara nasional dan harus dijalankan secara bersama-sama.

Apabila ditemukan penyalahgunaan fasilitas SPPG selama masa libur, pengaduan dapat disampaikan melalui SP4N-LAPOR, Tauwas Care, maupun PPID BGN.

Sementara itu, Kepala Biro SDMO BGN mengingatkan bahwa Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan tetap wajib melakukan absensi selama masa libur. Kehadiran mereka akan dipantau oleh pusat dan KPPG, sedangkan ketidakhadiran tanpa alasan dapat dikenakan konsekuensi sesuai ketentuan disiplin yang berlaku.

BGN menetapkan tahun 2026 sebagai tahun kualitas. Seluruh sumber daya manusia yang terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis diminta meningkatkan disiplin, integritas, dan konsistensi guna mendukung keberlanjutan program strategis nasional tersebut. (By/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Trending