Nasional
Dr. Sutrisno: Pengalihan Saham Whoosh Harus Tunduk pada Sistem Ekonomi Pancasila

Jakarta— Rencana pemerintah mengalihkan pengelolaan saham Indonesia pada proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh) dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) kepada Kementerian Keuangan dinilai perlu dipahami sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi komitmen kontraktual. Namun, kebijakan tersebut juga harus tetap berpijak pada prinsip tata kelola yang baik, kepastian hukum, dan Sistem Ekonomi Pancasila sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, Dr. H. Sutrisno, S.H., M.Hum., yang juga Ketua Umum IKADIN periode 2015–2020, Advokat, serta Doktor Ilmu Hukum bidang Hukum Persaingan Usaha lulusan Universitas Jayabaya, menilai pengalihan pengelolaan saham Whoosh pada dasarnya merupakan konsekuensi tanggung jawab pemerintah dalam memenuhi kewajiban yang timbul dari perjanjian proyek tersebut.
“Pengalihan pengelolaan saham Whoosh dari Danantara kepada Kementerian Keuangan lebih menunjukkan sikap tanggung jawab pemerintah. Apabila berdasarkan perjanjian terdapat kewajiban yang menjadi tanggung jawab pihak Indonesia, maka kewajiban tersebut harus dipenuhi agar tidak menimbulkan wanprestasi,” ujar Dr. Sutrisno kepada media.
Menurut Dr. Sutrisno, dalam hukum perjanjian setiap pihak wajib melaksanakan isi kesepakatan yang telah disetujui. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, terbuka kemungkinan timbul sengketa hukum sesuai dengan ketentuan yang diperjanjikan para pihak. Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan setiap komitmen kontraktual dijalankan secara konsisten demi menjaga kepastian hukum dan kredibilitas Indonesia dalam kerja sama internasional.
Meski demikian, ia mengakui langkah pemerintah tersebut dapat memunculkan persepsi adanya perlakuan khusus (special treatment) terhadap badan usaha milik negara tertentu. Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka dasar pertimbangan kebijakan tersebut agar tetap memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.
Dr. Sutrisno juga menyoroti posisi pemerintah yang menjalankan fungsi ganda sebagai regulator sekaligus pemegang saham. Kondisi tersebut, menurutnya, menghadirkan tantangan dalam menerapkan prinsip competitive neutrality, yakni prinsip yang menghendaki agar seluruh pelaku usaha memperoleh perlakuan yang setara dalam menjalankan kegiatan ekonomi.
“Sepertinya pemerintah dihadapkan pada situasi yang maju kena, mundur kena sehingga prinsip competitive neutrality tidak bisa dilakukan ketika pemerintah berfungsi sebagai regulator sekaligus pemegang saham,” katanya.
Ia menilai setiap kebijakan restrukturisasi aset negara semestinya didahului dengan studi kelayakan yang komprehensif. Kajian tersebut, menurutnya, harus mencakup kemampuan pembayaran kewajiban proyek, proyeksi pendapatan operasional, termasuk pendapatan dari penjualan tiket, serta ketersediaan cadangan modal untuk menjamin keberlanjutan pembiayaan.
“Evaluasi yang matang diperlukan agar kebijakan yang diambil tidak justru menambah beban keuangan negara maupun badan usaha yang diberi tanggung jawab mengelola proyek,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dr. Sutrisno berpandangan bahwa penyelenggaraan transportasi perkeretaapian pada prinsipnya dapat membuka ruang bagi keterlibatan badan usaha swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, partisipasi yang lebih luas dapat mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sepanjang tetap memperhatikan kepentingan publik serta kemampuan memenuhi kewajiban pembiayaan proyek.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Dr. Sutrisno menjelaskan bahwa demokrasi ekonomi menghendaki adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga negara dan pelaku usaha untuk berpartisipasi dalam proses produksi maupun pemasaran barang dan/atau jasa dalam iklim usaha yang sehat, efektif, dan efisien.
Ia menambahkan bahwa setiap kebijakan ekonomi nasional harus tetap berlandaskan Sistem Ekonomi Pancasila sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Menurut pandangannya, perkembangan sistem ekonomi Indonesia dalam beberapa dekade terakhir semakin dipengaruhi mekanisme pasar sehingga implementasi nilai-nilai Sistem Ekonomi Pancasila perlu terus diperkuat agar arah pembangunan ekonomi nasional tetap berorientasi pada keadilan sosial dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Setiap kebijakan ekonomi harus berpedoman kepada Sistem Ekonomi Pancasila sebagaimana diatur dalam UUD 1945,” tegasnya.
Menurut Dr. Sutrisno, pengelolaan proyek strategis nasional pada akhirnya tidak hanya diukur dari keberhasilan memenuhi kewajiban kontraktual, tetapi juga dari konsistensinya terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, kepastian hukum, demokrasi ekonomi, serta terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat sesuai amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan. (By/Red)
Jawa Timur
Dakwah Tak Boleh Bikin Gaduh, LD PWNU Jatim Serukan Jalan Wasathiyah

TUBAN — Suasana berbeda terasa di Hall Utama Yayasan Bina Insan Kamil (Yabika) Tuban, Sabtu pagi (26/9/2026). Bukan karena pendingin ruangan, melainkan karena ratusan dai dan daiyah berkumpul membawa satu semangat: membangun dakwah yang ramah, damai, dan menyejukkan.
Sebanyak 250 peserta dari Tuban, Bojonegoro, Babat, hingga Lamongan hadir dalam Halaqah Dakwah Islam Wasathiyah yang digelar Lembaga Dakwah PWNU Jawa Timur bersama Yayasan Bina Insan Kamil Tuban.
Para peserta berasal dari unsur Lembaga Dakwah NU, Fatayat NU, dan Muslimat NU. Mereka tidak sekadar menghadiri forum, tetapi juga bertukar gagasan mengenai tantangan dakwah di tengah masyarakat yang semakin beragam.
Ketua Lembaga Dakwah PWNU Jawa Timur, Dr. KH. Syukron Djazilan Badri, menegaskan bahwa halaqah tersebut merupakan bagian dari amanah PWNU Jawa Timur untuk memperkuat dakwah yang moderat dan membumi.
Menurutnya, dakwah tidak cukup hanya dilakukan dari atas mimbar. Dakwah juga harus hadir dalam kehidupan sehari-hari dan mampu menjawab persoalan masyarakat tanpa memancing kemarahan maupun memperlebar perbedaan.
“Dakwah itu ramah, bukan memancing kemarahan atau menyuburkan perpecahan,” tegasnya.
Pesan serupa disampaikan Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya, Prof. Dr. KH. M. Ali Azis. Ia menekankan pentingnya para dai memperluas wawasan dan membangun cara pandang keagamaan yang moderat.
Salah satu kuncinya, kata Prof. Azis, adalah memperbanyak membaca dan terus belajar. Halaqah menjadi ruang bagi para dai untuk saling bertukar pengetahuan, mengoreksi, sekaligus memperkuat kapasitas dakwah.
“Da’i wajib gemar membaca agar punya karya,” jelas Prof. Azis.
Ia menjelaskan, dakwah wasathiyah yang dikembangkan NU menempatkan keseimbangan sebagai pijakan. Tradisi yang baik tetap dijaga, sementara perubahan yang membawa kemaslahatan dapat diterima secara terbuka.
Karena itu, para dai memiliki peran penting dalam menjaga ruang keberagamaan masyarakat agar tetap teduh. Dakwah diharapkan tidak berhenti pada penyampaian pesan keagamaan, tetapi juga ikut merawat harmoni sosial.
Sementara itu, Ketua Umum Yayasan Bina Insan Kamil Tuban, KH. Imam Mawardi Ridlwan, menegaskan kesiapan Yabika untuk terus berkhidmat dan mendukung berbagai kegiatan PCNU Kabupaten Tuban.
“Kami siap berkhidmat untuk kegiatan PCNU Kabupaten Tuban,” ujarnya.
Halaqah tersebut diikuti sekitar 250 peserta. Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan peletakan batu pertama pembangunan Masjid Insan Kamil Tuban.
Kegiatan itu menjadi penanda bahwa dakwah wasathiyah bukan sekadar wacana. Ia diharapkan hadir dalam bentuk gerakan, penguatan komunitas, dan pembangunan ruang-ruang keagamaan yang membawa kesejukan bagi masyarakat. (DON/Red)
Nasional
Kasus Dugaan Korupsi, Bupati Gowa Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jakarta— Polri menetapkan Bupati Gowa, HT, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar dan/atau gratifikasi dalam pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, periode 2025–2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan Satreskrim Polres Gowa melakukan penyidikan melalui metode joint investigation. Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi dan empat ahli serta melakukan penggeledahan di empat lokasi.
Direktur Tindak Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan penetapan HT sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.
“Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” kata De Deo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Menurut De Deo, dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan sejumlah proses perizinan dan kegiatan di Kabupaten Gowa, termasuk pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), pembukaan gerai Indomaret, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perumahan Royal Spring, serta sponsorship kegiatan Beautiful Malino.
Dari penyidikan, HT diduga menggunakan kedudukan dan jabatannya untuk mengarahkan proses perizinan sekaligus meminta sejumlah uang atau manfaat melalui pihak lain. Dalam perkara ini, HA disebut berperan menyampaikan permintaan, menerima, dan mengelola sebagian dana atas perintah HT.
“Dalam seluruh rangkaian peristiwa tersebut, Saudari HT berperan dalam mengarahkan proses perizinan dan menggunakan kedudukan atau jabatannya selaku Bupati untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk Saudara HA,” ujar De Deo.
Salah satu dugaan penerimaan yang didalami penyidik berkaitan dengan pembukaan gerai Indomaret. Melalui HA, HT diduga meminta dana yang disebut sebagai CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru. Dana yang diserahkan sebanyak tiga kali tersebut berjumlah Rp850 juta.
Selain itu, penyidik menduga terdapat pemberian rumah di Royal Spring dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar. Rumah tersebut diperoleh dengan menggunakan nama pihak lain dan dibayar Rp420 juta. Penyidik menduga uang pembayaran tersebut berkaitan dengan permintaan kickback atas pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 senilai Rp3,8 miliar.
Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan terkait pengurusan PKKPR perumahan serta permintaan sponsorship kegiatan Beautiful Malino. Untuk perkara sponsorship, penyidik masih mendalami keterkaitan permintaan dana sebesar Rp100 juta dengan rencana pembukaan gerai serta penggunaan dana setelah diterima event organizer.
Selain menetapkan tersangka, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana. Aset tersebut berupa satu unit rumah di Royal Spring, Kabupaten Gowa, senilai sekitar Rp1,4 miliar, satu unit rumah di kawasan Waterfront Makassar senilai sekitar Rp3,5 miliar, serta satu unit Toyota Hiace tahun 2025 senilai sekitar Rp682 juta.
Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Indra Lutrianto Amstono mengatakan penyidik masih melakukan penelusuran terhadap aliran dana dan aset yang berkaitan dengan perkara.
“Penelusuran terhadap aliran dana, aset-aset yang terkait, dan peran para pihak akan tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuh Indra.
Terhadap HT, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
Penyidik selanjutnya akan memanggil dan memeriksa HT sebagai tersangka. Pendalaman juga masih dilakukan terhadap aliran dana, aset, serta peran pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.
“Keterlibatan masing-masing pihak terkait peristiwa ini masih terus kami dalami berdasarkan fakta-fakta perbuatan dan alat bukti masing-masing,” ujar De Deo.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menambahkan, proses penyidikan masih berlangsung sehingga tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Fakta perbuatan yang telah disampaikan merupakan hasil penyidikan hingga saat ini. Tidak menutup kemungkinan dalam proses penyidikan selanjutnya ditemukan adanya keterlibatan pihak lain,” pungkas Ahmad Yusuf. (By/Red)
Jawa Timur
Buka Ekspresi Santri 2026, Bupati Kediri Minta Santri Implementasikan Nilai Resolusi Jihad

KEDIRI – Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, menyerukan kepada seluruh santri untuk tidak hanya mengenang sejarah, tetapi juga mengimplementasikan nilai-nilai Resolusi Jihad dalam kehidupan bermasyarakat di era modern.
Pesan ini disampaikan dalam pembukaan acara Ekspresi Santri 2026 yang dilaksanakan di Taman Hijau Simpang Lima Gumul (SLG), pad Jumat (25/9).
Pesan tersebut disampaikan secara langsung oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Kediri, Sonny Subroto Maheri Laksono, yang membacakan sambutan tertulis Bupati.
Dalam sambutannya, Bupati yang akrab disapa Mas Dhito itu menegaskan bahwa semangat perjuangan para pendahulu harus menjadi landasan bagi generasi muda Nahdliyin dalam menjawab tantangan zaman.
“Pesan saya untuk para santri, warisi terus gelora semangat resolusi jihad ini di dalam dada panjenengan,” ujar Sonny saat membacakan sambutan Bupati di hadapan para santri dan tamu undangan.
Mas Dhito menekankan bahwa nilai-nilai Resolusi Jihad tidak boleh berhenti sebatas catatan sejarah. Menurutnya, spirit perjuangan tersebut harus ditransformasikan menjadi kontribusi nyata bagi masyarakat luas. Hal ini dinilai penting agar santri mampu menjadi agen perubahan yang membawa manfaat di lingkungan sekitarnya.
“Tidak boleh berhenti sebatas catatan sejarah. Spirit perjuangan para pendahulu harus mentransformasi menjadi landasan bagi generasi muda Nahdliyin untuk menjawab berbagai tantangan zaman dan memberi kontribusi nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan doa dan harapannya agar para santri senantiasa diberikan kesehatan serta kemudahan dalam menuntut ilmu dan mengabdi.
“Doa saya semoga para santri senantiasa sehat, dimudahkan, dan dilancarkan di setiap langkah,” tambahnya.
Acara Ekspresi Santri 2026 ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional (HSN) 2026. Kegiatan ini akan berlangsung selama sepuluh hari, mulai tanggal 25 September hingga 4 Oktober 2026.
Selain menjadi panggung ekspresi bagi para santri, agenda ini juga dirancang sebagai wadah kolaborasi antara pondok pesantren, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta masyarakat luas.
Pemerintah Kabupaten Kediri berharap ajang ini dapat memacu kreativitas sekaligus mendorong kemandirian ekonomi daerah yang berbasis pada potensi pesantren.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan nilai-nilai kepahlawanan dan kemandirian yang diajarkan di pesantren dapat terus hidup dan memberikan dampak positif bagi perekonomian serta sosial masyarakat Kabupaten Kediri.
(JK/Red)
Editor: Joko Prasetyo
Investigasi2 minggu ago50 Aspirasi Gedor ke DPRD Tulungagung, Kanjengan dan PKL Jadi Ujian Komitmen Dewan
Nasional2 minggu agoMembedah Negara Hukum Berwatak Pancasila, Prof. Arief Hidayat Soroti Arah Hukum Nasional
Nasional2 minggu agoASIDEWI dan UIN SATU Tulungagung Teken MoU, Perkuat Pengembangan Desa Wisata Berkelanjutan
Nasional2 minggu agoWisuda Perbanas 2026, Menteri Brian Tekankan Integritas di Tengah Disrupsi Teknologi
Nasional2 minggu agoPerkuat Jejaring Bisnis, AHKP Law Firm Jadi Mitra Strategis Masuk Pasar Indonesia
Nasional2 minggu agoUMI dan Unhas Perkuat Ekosistem Ilmu Kepolisian Hadapi Kompleksitas Zaman
Nasional2 minggu agoDewan Pakar BPIP: Presiden Prabowo Hidupkan Kembali Bandung Spirit di KTT BRICS
Hukum4 hari agoPemanggilan Ketiga Elim Tyu Samba oleh Polrestabes Makassar, Penyidik Periksa di Blitar










