Peristiwa
Ajukan Praperadilan, Pengacara Minta Status Tersangka dan Penahanan Permadi Dibatalkan
SURABAYA – Kuasa hukum Permadi Wahyu Dwi Mariyono, SH resmi menggugat Polrestabes Surabaya dan Kejaksaan Negeri Surabaya melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam gugatannya, pemohon meminta hakim menyatakan status tersangka dan penahanan terhadap kliennya tidak sah dan batal demi hukum.
Praperadilan sendiri merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan tersangka atau keluarganya menguji apakah upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penyitaan, hingga penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur. Lembaga ini berperan sebagai pengawas independen agar aparat penegak hukum tidak bertindak sewenang-wenang.
Dalam sidang yang digelar pekan ini, penasihat hukum Permadi, Andri Cahyanto, SH., MH menghadirkan dua saksi yakni Mikhael Markus dan Mayor (Purn) R. Eddy Agus Subekti untuk memperkuat dalil permohonannya.
Saksi Ungkap Latar Belakang Sengketa Tanah
Mikhael Markus dalam kesaksiannya mengungkapkan bahwa akar permasalahan bermula dari transaksi jual beli tanah antara Samsudin dengan Uswantun yang tertuang dalam Akta Jual Beli (AJB). Perkara perdata tersebut sempat berlanjut ke tingkat banding yang diajukan oleh Uswatun Hasanah.
“Kepemilikan tanah kemudian diperkuat dengan terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) dari BPN pada tahun 2021 yang atas nama Permadi,” ujar Markus di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih, pada Kamis (18/2).
Menariknya, Markus mengaku tidak mengetahui adanya AJB antara Samsudin dan Muji (suami Uswantun) yang kemudian dipersoalkan Polrestabes Surabaya pada 2022. Terkait bangunan di lokasi sengketa, saksi menyebut rumah tersebut telah berdiri sejak 2020.
“Saya tahu tentang pengerusakan itu. Yang membongkar Permadi. Saya tahu dari informasi media sosial dan tangkapan layar WhatsApp,” ungkapnya.
Sementara, kesaksian berbeda disampaikan Ketua RT 11 RW02 Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Mayor (Purn) R. Eddy Agus Subekti. Ia menegaskan bahwa Uswantun tidak pernah tercatat sebagai warga setempat.
“Uswantun tidak pernah tinggal di rumah tersebut, hanya suaminya yang datang sekitar pukul 21.00 WIB dan tidak pernah melapor sebagai warga,” terang Eddy.
Mengenai pembongkaran yang menjadi perkara pidana, Eddy menjelaskan peristiwa terjadi sekitar Agustus 2024. Awalnya pembongkaran dilakukan secara manual, namun kemudian menggunakan alat berat.
“Saya sempat menasihati agar pembongkaran dihentikan dulu. Untuk perkara pidananya tetap berlanjut dan saya sudah diperiksa dua kali di Polrestabes Surabaya,” tambahnya.
Jaksa: Permohonan Kabur dan Masih Pakai KUHP Lama
Menanggapi gugatan praperadilan ini, JPU Galih Ratna Intaran dari Kejari Surabaya menyebut permohonan tersebut obscuur libel atau kabur. Ia menyoroti masih digunakannya KUHP lama dalam petitum pemohon.
Dalam permohonannya, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan tidak sah Surat Ketetapan Tersangka Nomor: STAP/VII/Res.1.10/2025/Satreskrim tanggal 8 Juli 2025 yang diterbitkan Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Pemohon juga menggugat Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-52/M.5.10.3/EOH.2/01/2026 tanggal 6 Januari 2026 yang diterbitkan Kejari Surabaya.
Tak hanya meminta penghentian penyidikan dan penuntutan, pemohon juga mendesak agar kedua termohon memulihkan hak-hak Permadi dalam kedudukan, kemampuan, serta harkat dan martabatnya.
Sidang praperadilan ini akan terus bergulir dengan agenda mendengarkan tanggapan dari pihak termohon pada sidang berikutnya. (*)
Editor: Joko Prasetyo