Jawa Timur

Antara Hiburan dan Etika, Kabupaten Blitar Tertibkan Sound Horeg Tanpa Melarang

Published

on

BLITAR, – Pemerintah Kabupaten Blitar mengambil langkah lebih awal dalam mengatur fenomena sound horeg atau penggunaan sistem suara berdaya besar yang populer di kalangan masyarakat.

Bupati Blitar Rijanto menegaskan bahwa pemerintah daerah telah menerbitkan surat edaran khusus untuk mengatur aktivitas tersebut. Regulasi ini disusun sebagai respons terhadap berbagai keluhan masyarakat.

“Sebelum ada fatwa ini, kami sudah mengatur dan mengendalikan penggunaan sound horeg. Ada edaran Bupati yang mengacu pada keluhan masyarakat,” ujar Bupati Rijanto saat dikonfirmasi, pada Senin (21/7) usai mengikuti acara peluncuran Koperasi Desa Merah Putih melalui daring di Pendopo RHN.

Dalam surat edaran tersebut, Pemkab Blitar mengatur sejumlah poin penting guna memastikan pelaksanaan sound horeg tidak menimbulkan keresahan, antara lain:

Penataan teknis, termasuk pengaturan susunan speaker untuk menekan kebisingan berlebih.

Tata kelola acara, dengan kepanitiaan yang bertanggung jawab dan terstruktur.

Sistem pengamanan, melibatkan pengamanan terpadu untuk mengantisipasi potensi gangguan.

Etika pertunjukan, dengan pembatasan terhadap tampilan tarian atau hiburan yang dianggap tidak sesuai.

Meskipun pengaturan dilakukan secara ketat, Bupati Rijanto menilai bahwa sound horeg memiliki potensi besar sebagai penggerak ekonomi rakyat, terutama di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Banyak pihak bisa meraup keuntungan, mulai dari pedagang kaki lima, pengelola parkir, jasa penyewaan sound system, hingga pelaku seni lokal. Sound horeg bisa menjadi pemicu geliat ekonomi jika ditata dengan baik dan tetap memperhatikan etika,” jelasnya.

Sebelumnya, dari beberapa sumber dalam fatwa tersebut, penggunaan sound horeg diperbolehkan selama tidak menimbulkan gangguan, tidak disertai kemungkaran, dan tidak dilakukan secara mubazir seperti dalam bentuk “battle” berlebihan.

Dengan kombinasi regulasi pemerintah daerah dan panduan moral keagamaan dari MUI.

Pemkab Blitar berharap masyarakat dapat tetap melestarikan hiburan lokal secara tertib dan produktif, tanpa mengganggu ketentraman lingkungan.(JK/Red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version