Jawa Timur
ASN Ikut Penjaringan Calon Bupati Tulungagung, Pengamat Politik : Langgar UU dan Akan Surati Kementerian

TULUNGAGUNG, 90detik.com – Kondisi politik Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) yang bakal dilaksanakan pada November 2024 mendatang di Kabupaten Tulungagung semakin memanas.
Setelah proses penjaringan bakal calon (Balon) yang dilakukan salah satu partai politik ada nama aparatur sipil negara (ASN) yang ikut serta dalam penjaringan Balon.
Hal ini menjadi perhatian khusus Nanang Rohmat salah satu pemerhati politik di Tulungagung. Ia menegaskan sebagai ASN secara terang dan nyata telah melakukan pendekatan kepada partai politik dan diduga melanggar SKB dengan sanksi sedang yaitu melanggar pasal 9 ayat 2 UU. No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Caption Foto : Ilustrasi Kursi Bupati Tulungagung.
”PJ Bupati kayaknya kurang memahami bahwa hak seseorang itu dibatasi pula oleh UU. Begitu pula hak seseorang yang menjadi ASN. Jika warga umum boleh menjadi anggota Partai Politik sebagai hak maka ASN dilarang menjadi anggota partai politik karena statusnya sebagai ASN harus netral sebagai mana di atur dalam Undang undang,” terang Nanang Rohmat pada Jum’at (26/04).
Nanang juga menyampaikan, jika ada ASN yang mendaftar dalam proses penjaringan bakal calon (Balon) bupati dan wakil Bupati oleh partai politik (Parpol) yang mensyaratkan harus menjadi anggota dengan bukti memiliki KTA.
”Jika Balon itu kemudian memasukkan berkas dengan lengkap dan dinyatakan sebagai peserta seleksi maka diduga ASN tersebut telah menjadi anggota partai dan harus sudah mengundurkan diri sebagai ASN atau diberhentikan dengan tidak hormat,” terang pria yang juga sebagai politikus ini.
Pihaknya menjelaskan ada tiga pelanggaran sekaligus yang telah dilakukan, pada form pendaftaran ada persyaratan menjadi keanggotaan partai.
”Artinya jika ASN yang memasukkan atau melanjutkan pendaftaran diduga telah menjadi anggota partai dan harus mundur atau diberhentikan dengan tidak hormat. Parpol pun jika mengeluarkan KTA kepada ASN yang belum mengundurkan diri diduga juga melakukan pelanggaran,” ungkapnya.
Menurutnya, hal ini sudah diatur dalam surat keputusan bersama tiga kementerian. Dirinya juga sangat menyayangkan sikap PJ Bupati Tulungagung, yang terkesan melakukan pembiaran adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN yang mengikuti proses tersebut.
”Aturannya jelas PJ Bupati juga harus punya sikap yang jelas. Karena tugas dia juga menegakkan aturan.
Ya kalau PJ Bupati melakukan pembiaran saya akan menyurati Menpan RB dan Kemendagri. Serta pihak terkait lainnnya. Intinya saya menuntut aturan SKB 3 menteri ditegakkan kepada siapapun tanpa pandang bulu,” pungkasnya. (Red/JK)
Editor: JK
Jawa Timur
Ketua PWI Trenggalek: Halangi Wartawan Bisa Dijerat 2 Tahun Penjara

TRENGGALEK, – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Trenggalek, Hardi Rangga, mengecam keras ancaman oknum pengacara terhadap wartawan media online lokal.
Pelaporan pidana mengintai jika aksi intimidasi melalui voice note WhatsApp yang memaksa take down berita dalam 24 jam, terus berulang.
“Beritamu tarik, en… Saya kasih waktu 1×24 jam karena tidak sesuai fakta di lapangan,” ujar Hardi, menirukan ancaman yang diterima wartawan pada Sabtu (12/7) kemarin.
Suara itu diduga berasal dari kuasa hukum oknum perangkat Desa Nglebeng, Kecamatan Panggul, menanggapi pemberitaan tertentu.
Bagi Hardi, tindakan ini bukan sekadar intimidasi, melainkan pelanggaran kriminal. Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40/1999 tentang Pers mengancam pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta bagi siapa pun yang menghalangi kerja jurnalis.
“Ini upaya membredel dan mengkerdilkan kewajiban pers, padahal mekanisme klarifikasi sudah diatur hukum, Hak Jawab,“ tegasnya.
Hardi menjelaskan, Hak Jawab adalah jalan hukum yang sah jika pemberitaan dianggap keliru. Individu/lembaga terdampak berhak meminta media menerbitkan tanggapan resmi bukan mengancam jurnalis.
“Mengancam wartawan itu tindakan primitif dan inkonstitusional. Sebagai pengacara, mestinya paham aturan main,” sindirnya.
Peringatan keras ini sekaligus alarm bagi publik, intervensi terhadap kemerdekaan pers bukan hanya melukai demokrasi, tapi juga berisiko kurungan penjara. (DON/red)
Editor: Joko Prasetyo
Jawa Timur
Orang Tua Pasien Keluhkan RS Trisna Medika Tulungagung: Layanan Buruk, Biaya Fantastis

TULUNGAGUNG, – Kekecewaan mendalam diungkapkan oleh salah satu orang tua pasien bayi terhadap pelayanan di Rumah Sakit Trisna Medika Tulungagung.
Selama dua hari menjalani perawatan, sejak tanggal 12 hingga 13 Juli 2025, sang bayi dikabarkan tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Hal ini bermula dari kondisi bayi mengalami bengkak pada tali pusar dan sering muntah. Sementara biaya pengobatan yang ditagihkan mencapai angka mencengangkan, yakni Rp 2.100.000.
Orang tua pasien menilai pelayanan yang diberikan pihak rumah sakit tidak maksimal dan terkesan asal-asalan.
Mereka juga mempertanyakan transparansi rincian pembiayaan, yang diduga mengandung data fiktif atau tidak sesuai dengan layanan yang diberikan selama masa perawatan.
“Kami merasa sangat kecewa. Dua hari dirawat, kondisi anak kami tidak ada perubahan. Tapi kami malah dibebani biaya yang tidak masuk akal,” ungkap orang tua pasien, yang meminta identitasnya dirahasiakan, pada Minggu (14/07).
Kondisi ini membuat keluarga pasien akhirnya meminta agar sang bayi dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Iskak Tulungagung, dengan harapan mendapatkan penanganan yang lebih baik dan transparan.
Namun, kasus ini memantik sorotan publik mengenai pentingnya pengawasan terhadap standar pelayanan dan akuntabilitas biaya rumah sakit, khususnya yang melayani pasien anak dan bayi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Rumah Sakit Trisna Medika belum memberikan klarifikasi resmi terkait keluhan tersebut. (DON/red)
Editor: Joko Prasetyo
Jawa Timur
BLT Tertunda, 1.040 Warga Miskin Tulungagung Menanti Rp1,8 Miliar

TULUNGAGUNG,- Sudah memasuki pertengahan Juli 2025, namun Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk 1.040 warga miskin di Kabupaten Tulungagung belum juga cair. Padahal, dana sebesar Rp. 1.872.000.000 telah disiapkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) tahun 2025.
BLT yang dijanjikan sebesar Rp 200.000 per bulan selama sembilan bulan, menjadi harapan penting bagi ribuan warga kurang mampu. Sayangnya, hingga kini bantuan itu masih mandek di meja birokrasi.
Kepala Dinas Sosial Tulungagung, Wahid Masrur, mengakui bahwa proses penyaluran belum terlaksana karena masih menunggu harmonisasi aturan dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Timur.
“Ada penyesuaian aturan yang harus diharmonisasi pasca pergantian kepemimpinan daerah,” ujarnya saat dikonfirmasi 90detik.com, pada Sabtu (12/7) melalui saluran WA.
Dana BLT ini direncanakan akan dicairkan satu kali dalam tahun anggaran 2025. Namun, Wahid tak menyebut kapan waktu pasti pencairan itu akan dilakukan.
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan besar. Sebab sebelumnya, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Teguh Abianto, pernah menyebut bahwa penyaluran diperkirakan dapat dimulai sejak Mei 2025, dengan catatan SK penetapan penerima dari Bupati sudah terbit.
Fakta bahwa hingga Juli bantuan belum juga diterima membuat warga mulai kehilangan kepercayaan.
“Kalau sudah jelas penerimanya, dan anggarannya ada, kenapa tidak dicairkan? Jangan-jangan ada yang ditutupi,” ujar salah satu calon penerima yang enggan disebutkan namanya.
BLT yang semestinya diberikan setiap tiga bulan sekali kini justru belum tersentuh sama sekali. Situasi ini menambah tekanan bagi warga miskin yang sedang bergulat dengan kebutuhan pokok harian.
Pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan program bantuan ini sangat penting.
Publik pun mendesak agar Pemkab Tulungagung segera membuka transparansi dan mempercepat pencairan, agar dana yang seharusnya menolong rakyat kecil tidak terhenti hanya karena urusan administratif.(Abd/Don)
Editor: Joko Prasetyo
- Jawa Timur3 minggu ago
Viral Tudingan Camat Mainkan LC dan “Iclik”, Warga Pakel Meledak Desak Bupati Bertindak
- Jawa Timur1 hari ago
Orang Tua Pasien Keluhkan RS Trisna Medika Tulungagung: Layanan Buruk, Biaya Fantastis
- Papua2 minggu ago
Sertijab Komandan Yonmarhanlan XIV, Brigjen TNI (Mar) Andi Rachmat Tegaskan Profesionalisme Prajurit di Sorong
- Jawa Timur2 minggu ago
Kondisi Memprihatinkan GOR Lembu Peteng Tulungagung, Masyarakat Desak Perbaikan Segera
- Jawa Timur3 minggu ago
Aksi Damai PSM Banaspati Mojopahit: Tuntut Penambahan Kuota Siswa dan Penyelidikan Pungli
- Ekonomi & Bisnis2 minggu ago
Telkom Regional 5 Dorong Wirausaha Parfum Lokal Lewat Program Indibiz Insight di Makassar
- Opini2 minggu ago
Menjaga Marwah Jurnalisme: Wartawan Tak Bisa Rangkap Jabatan, Apalagi ASN
- Peristiwa2 minggu ago
Pulang Tanpa Suara, Haji Abdulrahman Disambut Lautan Doa