TULUNGAGUNG, 90detik.com – Kabupaten Tulungagung menjadi salah satu daerah yang bakal mengikuti Pilkada 2024. Proses penjaringan bakal calon (Balon) bupati Tulungagung telah dimulai.
Dengan beberapa Balon yang telah mengambil formulir pendaftaran di Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Tulungagung.
Namun, ada yang menarik dari proses ini adalah adanya Balon bupati yang masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno, mengatakan bahwa saat ini KPU belum membuka pendaftaran resmi untuk calon kepala daerah.
Menurutnya, jika terdapat oknum ASN yang ikut dalam penjaringan partai politik, hal tersebut merupakan hak mereka sebagai warga negara.
“KPU belum pada tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah. Kalau ada oknum ASN yang ikut penjaringan parpol tertentu menurut saya dia menggunakan hak nya sebagai warga negara”, jelasnya pada Jum’at (26/4).
Lebih lanjut, PJ Bupati Tulungagung menegaskan jika nantinya KPU sudah membuka pendaftaran, maka para calon dari ASN tersebut harus mengajukan pengunduran diri.
“Bila nanti KPU sudah pada tahapan pendaftaran maka ada kewajiban mereka untuk mengajukan pengunduran diri sebagai ASN,” imbuhnya.
Hal ini dilakukan untuk menghindari potensi konflik kepentingan dan memastikan netralitas dalam berkompetisi dalam Pilkada Tulungagung mendatang.
Proses penjaringan calon bupati Tulungagung sendiri diprediksi akan semakin memanas dengan adanya calon-calon yang memiliki pengalaman dan dukungan yang kuat dari partai politik masing-masing.
KPU diharapkan dapat mengawasi proses ini dengan ketat agar Pilkada Tulungagung nantinya dapat berjalan dengan lancar dan adil. (Red/JK)
Editor: JK