Jawa Timur

ASN Ikut Penjaringan Calon Bupati Tulungagung, Pengamat Politik : Langgar UU dan Akan Surati Kementerian

Published

on

TULUNGAGUNG, 90detik.com – Kondisi politik Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) yang bakal dilaksanakan pada November 2024 mendatang di Kabupaten Tulungagung semakin memanas.

Setelah proses penjaringan bakal calon (Balon) yang dilakukan salah satu partai politik ada nama aparatur sipil negara (ASN) yang ikut serta dalam penjaringan Balon.

Hal ini menjadi perhatian khusus Nanang Rohmat salah satu pemerhati politik di Tulungagung. Ia menegaskan sebagai ASN secara terang dan nyata telah melakukan pendekatan kepada partai politik dan diduga melanggar SKB dengan sanksi sedang yaitu melanggar pasal 9 ayat 2 UU. No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Caption Foto : Ilustrasi Kursi Bupati Tulungagung.

”PJ Bupati kayaknya kurang memahami bahwa hak seseorang itu dibatasi pula oleh UU. Begitu pula hak seseorang yang menjadi ASN. Jika warga umum boleh menjadi anggota Partai Politik sebagai hak maka ASN dilarang menjadi anggota partai politik karena statusnya sebagai ASN harus netral sebagai mana di atur dalam Undang undang,” terang Nanang Rohmat pada Jum’at (26/04).

Nanang juga menyampaikan, jika ada ASN yang mendaftar dalam proses penjaringan bakal calon (Balon) bupati dan wakil Bupati oleh partai politik (Parpol) yang mensyaratkan harus menjadi anggota dengan bukti memiliki KTA.

”Jika Balon itu kemudian memasukkan berkas dengan lengkap dan dinyatakan sebagai peserta seleksi maka diduga ASN tersebut telah menjadi anggota partai dan harus sudah mengundurkan diri sebagai ASN atau diberhentikan dengan tidak hormat,” terang pria yang juga sebagai politikus ini.

Pihaknya menjelaskan ada tiga pelanggaran sekaligus yang telah dilakukan, pada form pendaftaran ada persyaratan menjadi keanggotaan partai.

”Artinya jika ASN yang memasukkan atau melanjutkan pendaftaran diduga telah menjadi anggota partai dan harus mundur atau diberhentikan dengan tidak hormat. Parpol pun jika mengeluarkan KTA kepada ASN yang belum mengundurkan diri diduga juga melakukan pelanggaran,” ungkapnya.

Menurutnya, hal ini sudah diatur dalam surat keputusan bersama tiga kementerian. Dirinya juga sangat menyayangkan sikap PJ Bupati Tulungagung, yang terkesan melakukan pembiaran adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN yang mengikuti proses tersebut.

”Aturannya jelas PJ Bupati juga harus punya sikap yang jelas. Karena tugas dia juga menegakkan aturan.
Ya kalau PJ Bupati melakukan pembiaran saya akan menyurati Menpan RB dan Kemendagri. Serta pihak terkait lainnnya. Intinya saya menuntut aturan SKB 3 menteri ditegakkan kepada siapapun tanpa pandang bulu,” pungkasnya. (Red/JK)

Editor: JK

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version