Hukum Kriminal

Bawa Kabur Hp Iphone, Resmob Macan Agung Berhasil Meringkus Pelaku

Published

on

 

TULUNGAGUNG, 90detik.com- Resmob Macan Agung Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok pembelian HP dengan COD.

Pelaku berinisial IM (20), warga Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, berhasil ditangkap setelah membawa kabur HP Iphone milik korban B, warga Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.

Kejadian tersebut terjadi di Jalan P. Diponegoro, Kelurahan Kampungdalem, Kecamatan Tulungagung pada Kamis (7/12/23) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, melalui Kasihumas Polres Iptu Mujiatno menjelaskan bahwa korban sebenarnya bermaksud menjual HP jenis IPhone 12 Pro Max kepada tersangka dengan cara COD.

Namun, setelah barang diterima oleh tersangka, yang berdalih akan melakukan pemeriksaan kondisi barang kepada temannya, tersangka justru kabur.

“Pada saat itu, korban dan tersangka sepakat untuk bertemu di Jalan P. Diponegoro, Kelurahan Kampungdalem. Setelah bertemu, korban menyerahkan HP kepada tersangka yang kemudian menghilang dengan alasan membawanya ke temannya. Namun, setelah menunggu lama, korban menyadari bahwa HP yang dibawa tersangka tidak akan dikembalikan”, jelasnya, Jumat(22/12).

Dalam laporannya, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Tulungagung. Melalui penyelidikan yang dilakukan oleh Resmob Macan Agung, pada Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekitar pukul 05.00 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka di rumahnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 buah HP jenis IPhone 12 Pro Max beserta dusbooknya dan 1 lembar nota pembelian.

Tersangka IM akan dijerat dengan Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP atas perbuatannya.

“Polres Tulungagung berharap dengan penangkapan ini, masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual-beli, terutama jika melibatkan COD, untuk menghindari terjadinya kasus penipuan serupa”, harapnya. (Red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version